Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023

October 23, 2026

Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional

October 23, 2026 · 13:00 WIB

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional

Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional

Intan WidiastutiBy Intan WidiastutiOctober 23, 2026 · 13:00 WIB12 Mins ReadNo Comments
Sumber Foto: https://www.hukumonline.com/
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime telah menimbulkan dampak yang merusak bagi masyarakat, baik dalam aspek ekonomi, kepercayaan publik, adminitrasi dan lain sebagainya. Sebagaimana disampaikan oleh United Nations Convention against Corruption (UNCAC) bahwa tindak pidana korupsi merupakan wabah merusak yang mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi serta institusi pemerintahan, mengikis etika moral dan keadilan, serta menghambat pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Masyarakat berharap penangan terhadap perkara korupsi juga harus dilaksanakan secara  serius dan masif agar dapat menimbulkan efek jera serta mencegah dilakukannya kembali tindak pidana korupsi.

Namun demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dinilai stagnan dan berada di titik nadir, ditandai dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang mandek.[1]  Hal ini dapat dilihat dari perkara tindak pidana korupsi yang di periksa dan diadili di Pengadilan Tipikor yang tidak semakin berkurang akan tetapi semakin bertambah baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Modus para pelaku tindak pidana korupsi semakin beragam dan juga jumlah kerugian negara yang semakin meningkat. Hal ini yang menimbulkan sikap skeptis dari masyarakat atas penangan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.

Permasalahan korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini sudah menjadi ancaman yang serius karena korupsi dilakukan hampir dikatakan terjadi pada semua sektor yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sebagai akibatnya tidak saja hanya menimbulkan kerugian keuangan negara akan tetapi juga menimbulkan kerugian sektor lain seperti lingkungan, administrasi pemerintah, kesehatan dan sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Termasuk perkara korupsi yang baru saja terjadi yaitu korupsi di lingkungan kementrian ATR/BPR yang melibatkan tersangka Fadh a Rafiq yang pernah dipidana dalam dua perkara korupsi lain serta korupsi yang terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kedua perkara korupsi tersebut menjadi sangat menarik untuk dibahas karena berkaitan dengan residivis dan korupsi dana bencana.

Masyarakat telah lama menuntut dijatuhkan pidana mati kepada para koruptor sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun Pasal 2 ayat (2) mengatur norma tentang pidana mati, akan tetapi dalam praktik peradilan hal tersebut sulit di penuhi karena konstruksi norma tersebut membatasi pidana mati pada tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam “keadaan tertentu”, bukan terhadap seluruh bentuk korupsi. Kendala kedua bersumber dari rumusan “pidana mati dapat dijatuhkan” yang bersifat fakultatif, sehingga sekalipun keadaan tertentu dianggap terpenuhi, hakim tidak diwajibkan menjatuhkan pidana mati.[2] Kendala ketiga berkaitan dengan pilihan kebijakan penuntutan dan kehati-hatian dalam menerapkan pidana yang paling berat, termasuk perdebatan mengenai hak hidup serta tuntutan kepastian hukum.

Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada 1 Januari 2026, ketentuan tindak pidana korupsi diatur dalam Bab XXXV yang mengatur tindak pidana khusus. Tindak pidana korupsi secara khusus diatur dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP Nasional dan berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP Nasional ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan dicabut. Hal yang paling krusial untuk dibahas adalah ketika Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dicabut dalam Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP Nasional, akan tetapi KUHP Nasional tidak mencabut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU a quo.

Terdapat “missing link” terhadap eksistensi Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor. Bagaimana kedudukan hukum Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor setelah berlakunya KUHP Nasional, khususnya setelah pencabutan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan penggantiannya dengan Pasal 603 KUHP? Apakah pengulangan tindak pidana korupsi dan korupsi yang berkaitan dengan dana penanggulangan bencana masih dapat menjadi dasar penerapan pidana mati, dengan memperhatikan asas legalitas dan larangan memperluas norma pidana melalui analogi? Bagaimana seharusnya pembentuk undang-undang dan hakim menyelesaikan ketidakselarasan norma tersebut agar pemberatan pidana terhadap residivis korupsi tetap dapat diterapkan secara sah, proporsional, dan konsisten?

Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap independensi majelis hakim yang menangani kedua perkara tersebut, akan tetapi sebagai diskursus akademis yang akan digunakan untuk memperkaya perspektif hukum dari sudut pandang hukum materiil. Artikel ini bertujuan menganalisis eksistensi dan keberlakuan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor setelah berlakunya KUHP Nasional, dengan menelaah kendala normatif dan praktis penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi, khususnya dalam konteks residivisme dan korupsi dana penanggulangan bencana, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap asas legalitas dan kepastian hukum.

Pembahasan

Dampak yang diakibatkan dari tindak pidanaa korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara akan tetapi juga merusak sendi sendi kehidupan yang lain seperti kesehatan, fasilitas umum, lingkungan dan lain sebagainya. Permasalahan korupsi yang semakin banyak di Indonesia saat ini membuat sebagian besar masyarakat menuntut agar terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati agar menimbulkan efek jera.  Sebagaimana diketahui baru-baru ini terjadi tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan Kementerian ATR/BPN yang salah satu tersangkanya adalah terpidana dua kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah selesai menjalani pidana. Hal ini tentu membuat masyarakat semakin geram karena ternyata pidana penjara tidak membuat efek jera bagi pelaku sehingga dengan mudah diulangi kembali. Selain itu terjadi juga tindak pidana korupsi di BNPB yang membuat marah masyarakat luas karena berkaitan dengan dana kebencanaan.

Baca Juga  Penyesuaian Pidana dalam KUHP Nasional: Refleksi dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh Gelombang IV

Secara hukum, ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang dalam hal ini adalah dana bencana dan pengulangan tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana mati. Namun demikian, ketentuan tersebut belum efektif di implementasikan karena memerlukan syarat yang sangat ketat, sehingga belum pernah diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi yang diputus di peradilan.  Belum dijatuhkannya pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan konsekuensi dari kombinasi antara sempitnya persyaratan “keadaan tertentu”, sifat fakultatif ancaman pidana mati, konstruksi dakwaan penuntut umum, kesulitan pembuktian, dan persoalan kepastian hukum.

Sejarah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya telah mulai dilakukan sejak tahun 1957 dan dilanjutkan dengan beberapa regulasi yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi. Namun demikian implementasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang paling efektif adalah setelah di berlakukannya UU Pemberantasan Tipikor. Undang-undang tersebut telah mengatur jenis jenis tindak pidana korupsi secara lengkap beserta dengan hukum acara khusus dan juga perintah agar di bentuknya komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam 13 Pasal serta dikelompokkan pada 7 kategori utama yaitu : merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3), Suap-Menyuap (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13), Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10), Pemerasan (Pasal 12 huruf e, f, dan g),Perbuatan Curang (Pasal 7), Benturan Kepentingan dalam Pengadaan (Pasal 12 huruf i) dan Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C). Adapun jenis pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara, pidana seumur hidup, pidana mati, denda dan pidana tambahan. jenis pidana tambahan khusus bagi pelaku korupsi meliputi perampasan barang (bergerak/tidak bergerak) yang terkait tindak pidana, kewajiban pembayaran uang pengganti senilai harta yang dikorupsi, penutupan perusahaan maksimal 1 tahun, hingga pencabutan hak tertentu atau keuntungan dari pemerintah.

Ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) disebutkan keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu  tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana dana yang diperuntukan bagi keadaan bahaya, bencana alam, kerusuhan sosial, krisis moneter dan merupakan pengulangan tindak pidana korupsi atau residivis korupsi.[3] Meskipun demikian, dalam praktek peradilan ketentuan pasal tersebut belum pernah diberlakukan dalam perkara tindak pidana korupsi termasuk ketika terjadi korupsi pada program bantuan covid-19 pada tahun 2020.

Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, melalui Pasal 622 ayat (1) huruf l telah mencabut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Selanjutnya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor diatur dalam pasal 603 KUHP Nasional dengan ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta denda kategori II sampai dengan kategori VI. Disinilah terjadinya “missing link” karena dengan tidak dicabutnya ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, maka tidak terdapat ancaman pidana mati di dalam rumusan tersebut.

Paradoks tentang hilangnya ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yaitu Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang amar putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil atas hilangnya ancaman pidana mati dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi sangat relevan dengan perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional yaitu dari retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, humanistik, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Di dalam KUHP Nasional, pidana mati tidak dihapuskan akan tetapi dapat diberlakukan dengan syarat yang sangat ketat dan diklasifikasikan sebagai pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-undang.[4]

Ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf l, secara ekplisit hanya mencabut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor dan tidak mencabut Pasal 2 ayat (2) yang mengatur tentang kemungkinan penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Berdasarkan asas legalitas, Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum dapat dinyatakan tidak berlaku semata-mata karena Pasal 2 ayat (1) telah dicabut, mengingat Pasal 2 ayat (2) tidak secara eksplisit disebut dalam ketentuan pencabutan Pasal 622 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, keberlakuan formal tersebut tidak serta-merta menjamin daya penerapannya sebagai dasar penjatuhan pidana mati. Pasal 2 ayat (2) memiliki ketergantungan normatif terhadap Pasal 2 ayat (1), sedangkan tindak pidana korupsi yang menggantikan pengaturan tersebut dalam Pasal 603 KUHP Nasional tidak mencantumkan ancaman pidana mati. Dengan demikian, terdapat persoalan normatif mengenai apakah Pasal 2 ayat (2) masih dapat diterapkan setelah delik induknya dicabut. Dalam perspektif asas legalitas, ketidakjelasan tersebut tidak semestinya diselesaikan melalui penafsiran yang memperluas ancaman pidana mati tanpa dasar hukum yang tegas.

Baca Juga  Pedoman Pemidanaan, Menentukan Pidana yang Berkeadilan

Analisis terhadap persoalan tersebut diatas, maka bagi seorang hakim yang menangani perkara yang berkaitan adanya kemungkinan penjatuhan pidana mati, maka memerlukan pemahaman sebagai berikut : Pertama, asas lex scripta dan lex certa. Ancaman pidana harus memiliki dasar tertulis yang jelas. Hakim tidak boleh menciptakan ancaman pidana yang tidak ditentukan secara tegas oleh undang-undang. Karena pidana mati merupakan jenis pidana yang sangat berat, dasar penerapannya harus dirumuskan secara jelas. Kedua, asas lex stricta. Ketentuan pidana tidak boleh diperluas melalui analogi untuk merugikan terdakwa. Oleh karena itu, menggabungkan Pasal 603 KUHP dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor untuk menghasilkan ancaman pidana mati menghadapi keberatan serius yaitu Pasal 603 tidak memuat ancaman pidana mati tersebut, sedangkan Pasal 2 ayat (2) secara eksplisit merujuk pada tindak pidana dalam ayat (1)yang telah dicabut berdasarkan Pasal 622 ayat (1) KUHP Nasional.

Oleh karena itu, bila seorang Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi dengan tidak memahami tentang asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta dalam penerapan ancaman pidana mati berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap keabsahan dan legitimasi putusan pengadilan. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana mati dengan menggabungkan Pasal 603 KUHP Nasional dan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa dasar normatif yang jelas atau hanya mendasarkan pada analogi semata. Sebagai akibatnya  putusan tersebut dapat dipersoalkan karena berpotensi memperluas ancaman pidana melalui penafsiran yang merugikan terdakwa dan melanggar hak terdakwa atas kepastian hukum dan proses peradilan yang adil.

Selanjutnya Hakim tidak cukup hanya mempertimbangkan bahwa Pasal 2 ayat (2) belum dicabut secara eksplisit, tetapi juga harus menguji keberlanjutan daya penerapannya setelah Pasal 2 ayat (1) dicabut dan pengaturan tindak pidana korupsi dialihkan ke dalam Pasal 603 KUHP Nasional. Mengingat Pasal 603 tidak mencantumkan pidana mati, penerapan Pasal 2 ayat (2) sebagai dasar penjatuhan pidana mati menghadapi persoalan serius terkait kepastian dasar pemidanaan. Dalam keadaan demikian, hakim harus menghindari penafsiran yang memperluas ancaman pidana melalui analogi atau membentuk ancaman pidana baru yang tidak ditentukan secara tegas oleh undang-undang. Pendekatan ini bukan berarti mengabaikan karakter serius tindak pidana korupsi, melainkan menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi harus tetap dijalankan dalam batas kewenangan pemidanaan yang sah. Dengan demikian, penyelarasan asas legalitas tidak dilakukan dengan mengesampingkan salah satu asas demi tujuan pemidanaan, tetapi dengan memastikan bahwa tujuan pemberantasan korupsi dilaksanakan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa.

Penutup

Sebagai aparat penegak hukum yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perkara korupsi, seorang Hakim harus melaksanakan tugas secara profesional dan akuntabel. Putusan hakim harus mendasarkan pada peraturan perundang undangan, fakta persidangan dan keyakinan hakim yang tentu harus mampu menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Adanya tuntutan dari masyarakat agar terhadap para koruptor dijatuhi hukuman mati harus disikapi secara bijaksana dengan tetap berpedoman pada hukum positif yang berlaku dimana hakim tetap terikat pada asas legalitas yang melarang penjatuhan pidana tanpa dasar hukum yang jelas.

Persoalan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak cukup dipahami sebagai persoalan keberanian hakim dalam menjatuhkan pidana berat, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum dan konsistensi kebijakan pemidanaan. Setelah berlakunya KUHP Nasional semakin menegaskan urgensi untuk mengkaji hubungan antara Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 603 KUHP, khususnya setelah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dicabut. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan normatif agar tuntutan pemberantasan korupsi yang tegas tidak berhadapan dengan ketidakpastian hukum, sekaligus memastikan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana secara proporsional, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh beratnya ancaman pidana, tetapi juga oleh kejelasan norma, konsistensi penegakan hukum, dan kemampuan sistem peradilan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Intan Widiastuti
Kontributor
Intan Widiastuti
Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Pontianak

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

korupsi KUHP Nasional pidana mati Tipikor United Nations Convention against Corruption
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

The Quiet Sustainability of Chōtei: A Voluntary Legacy of Court-Based Mediation

October 22, 2026

Strategi Kebijakan dalam Arsitektur Baru Pengembangan SDM Peradilan

October 22, 2026

Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku

October 21, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023

By Muhammad Rizqi HengkiOctober 23, 20260

Tanjungpinang – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau sukses menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun…

Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional

October 23, 2026 · 13:00 WIB

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Gelar Sosialisasi Revisi Buku II dan Optimalisasi Aplikasi SIPP Demi Wujudkan Modernisasi Peradilan Militer yang Transparan dan Akuntabel

October 23, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PTA Kepri Sukses Gelar FKP Tahun 2026, Monev Implementasi SEMA 1/2023
  • Ancaman Pidana Mati yang Kehilangan Dasar: Menelusuri Eksistensi Pasal 2 ayat (2) Undang Undang Tipikor  Pasca Berlakunya KUHP Nasional
  • Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan
  • Pengadilan Militer IV-16 Balikpapan Gelar Sosialisasi Revisi Buku II dan Optimalisasi Aplikasi SIPP Demi Wujudkan Modernisasi Peradilan Militer yang Transparan dan Akuntabel
  • Siaga Karhutla, PN Dataran Hunipopu Gelar Sosialisasi dan Praktik Pemadaman Api

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Rocky Gerung
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.