Pendahuluan
Tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime telah menimbulkan dampak yang merusak bagi masyarakat, baik dalam aspek ekonomi, kepercayaan publik, adminitrasi dan lain sebagainya. Sebagaimana disampaikan oleh United Nations Convention against Corruption (UNCAC) bahwa tindak pidana korupsi merupakan wabah merusak yang mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi serta institusi pemerintahan, mengikis etika moral dan keadilan, serta menghambat pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum. Masyarakat berharap penangan terhadap perkara korupsi juga harus dilaksanakan secara serius dan masif agar dapat menimbulkan efek jera serta mencegah dilakukannya kembali tindak pidana korupsi.
Namun demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia dinilai stagnan dan berada di titik nadir, ditandai dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang mandek.[1] Hal ini dapat dilihat dari perkara tindak pidana korupsi yang di periksa dan diadili di Pengadilan Tipikor yang tidak semakin berkurang akan tetapi semakin bertambah baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya. Modus para pelaku tindak pidana korupsi semakin beragam dan juga jumlah kerugian negara yang semakin meningkat. Hal ini yang menimbulkan sikap skeptis dari masyarakat atas penangan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Permasalahan korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini sudah menjadi ancaman yang serius karena korupsi dilakukan hampir dikatakan terjadi pada semua sektor yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif. Sebagai akibatnya tidak saja hanya menimbulkan kerugian keuangan negara akan tetapi juga menimbulkan kerugian sektor lain seperti lingkungan, administrasi pemerintah, kesehatan dan sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Termasuk perkara korupsi yang baru saja terjadi yaitu korupsi di lingkungan kementrian ATR/BPR yang melibatkan tersangka Fadh a Rafiq yang pernah dipidana dalam dua perkara korupsi lain serta korupsi yang terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kedua perkara korupsi tersebut menjadi sangat menarik untuk dibahas karena berkaitan dengan residivis dan korupsi dana bencana.
Masyarakat telah lama menuntut dijatuhkan pidana mati kepada para koruptor sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun Pasal 2 ayat (2) mengatur norma tentang pidana mati, akan tetapi dalam praktik peradilan hal tersebut sulit di penuhi karena konstruksi norma tersebut membatasi pidana mati pada tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam “keadaan tertentu”, bukan terhadap seluruh bentuk korupsi. Kendala kedua bersumber dari rumusan “pidana mati dapat dijatuhkan” yang bersifat fakultatif, sehingga sekalipun keadaan tertentu dianggap terpenuhi, hakim tidak diwajibkan menjatuhkan pidana mati.[2] Kendala ketiga berkaitan dengan pilihan kebijakan penuntutan dan kehati-hatian dalam menerapkan pidana yang paling berat, termasuk perdebatan mengenai hak hidup serta tuntutan kepastian hukum.
Setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada 1 Januari 2026, ketentuan tindak pidana korupsi diatur dalam Bab XXXV yang mengatur tindak pidana khusus. Tindak pidana korupsi secara khusus diatur dalam Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP Nasional dan berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP Nasional ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11 dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan dicabut. Hal yang paling krusial untuk dibahas adalah ketika Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dicabut dalam Pasal 622 ayat (1) huruf l KUHP Nasional, akan tetapi KUHP Nasional tidak mencabut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU a quo.
Terdapat “missing link” terhadap eksistensi Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor. Bagaimana kedudukan hukum Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor setelah berlakunya KUHP Nasional, khususnya setelah pencabutan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan penggantiannya dengan Pasal 603 KUHP? Apakah pengulangan tindak pidana korupsi dan korupsi yang berkaitan dengan dana penanggulangan bencana masih dapat menjadi dasar penerapan pidana mati, dengan memperhatikan asas legalitas dan larangan memperluas norma pidana melalui analogi? Bagaimana seharusnya pembentuk undang-undang dan hakim menyelesaikan ketidakselarasan norma tersebut agar pemberatan pidana terhadap residivis korupsi tetap dapat diterapkan secara sah, proporsional, dan konsisten?
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap independensi majelis hakim yang menangani kedua perkara tersebut, akan tetapi sebagai diskursus akademis yang akan digunakan untuk memperkaya perspektif hukum dari sudut pandang hukum materiil. Artikel ini bertujuan menganalisis eksistensi dan keberlakuan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor setelah berlakunya KUHP Nasional, dengan menelaah kendala normatif dan praktis penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi, khususnya dalam konteks residivisme dan korupsi dana penanggulangan bencana, serta mengidentifikasi implikasinya terhadap asas legalitas dan kepastian hukum.
Pembahasan
Dampak yang diakibatkan dari tindak pidanaa korupsi tidak hanya merugikan keuangan dan perekonomian negara akan tetapi juga merusak sendi sendi kehidupan yang lain seperti kesehatan, fasilitas umum, lingkungan dan lain sebagainya. Permasalahan korupsi yang semakin banyak di Indonesia saat ini membuat sebagian besar masyarakat menuntut agar terhadap para pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi hukuman mati agar menimbulkan efek jera. Sebagaimana diketahui baru-baru ini terjadi tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan Kementerian ATR/BPN yang salah satu tersangkanya adalah terpidana dua kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah selesai menjalani pidana. Hal ini tentu membuat masyarakat semakin geram karena ternyata pidana penjara tidak membuat efek jera bagi pelaku sehingga dengan mudah diulangi kembali. Selain itu terjadi juga tindak pidana korupsi di BNPB yang membuat marah masyarakat luas karena berkaitan dengan dana kebencanaan.
Secara hukum, ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang dalam hal ini adalah dana bencana dan pengulangan tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang Tipikor dengan ancaman pidana mati. Namun demikian, ketentuan tersebut belum efektif di implementasikan karena memerlukan syarat yang sangat ketat, sehingga belum pernah diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi yang diputus di peradilan. Belum dijatuhkannya pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan konsekuensi dari kombinasi antara sempitnya persyaratan “keadaan tertentu”, sifat fakultatif ancaman pidana mati, konstruksi dakwaan penuntut umum, kesulitan pembuktian, dan persoalan kepastian hukum.
Sejarah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya telah mulai dilakukan sejak tahun 1957 dan dilanjutkan dengan beberapa regulasi yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana korupsi. Namun demikian implementasi pemberantasan tindak pidana korupsi yang paling efektif adalah setelah di berlakukannya UU Pemberantasan Tipikor. Undang-undang tersebut telah mengatur jenis jenis tindak pidana korupsi secara lengkap beserta dengan hukum acara khusus dan juga perintah agar di bentuknya komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terdapat 30 bentuk atau jenis tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam 13 Pasal serta dikelompokkan pada 7 kategori utama yaitu : merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3), Suap-Menyuap (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13), Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10), Pemerasan (Pasal 12 huruf e, f, dan g),Perbuatan Curang (Pasal 7), Benturan Kepentingan dalam Pengadaan (Pasal 12 huruf i) dan Gratifikasi (Pasal 12B dan Pasal 12C). Adapun jenis pidana yang dapat dijatuhkan meliputi pidana penjara, pidana seumur hidup, pidana mati, denda dan pidana tambahan. jenis pidana tambahan khusus bagi pelaku korupsi meliputi perampasan barang (bergerak/tidak bergerak) yang terkait tindak pidana, kewajiban pembayaran uang pengganti senilai harta yang dikorupsi, penutupan perusahaan maksimal 1 tahun, hingga pencabutan hak tertentu atau keuntungan dari pemerintah.
Ancaman pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) disebutkan keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana dana yang diperuntukan bagi keadaan bahaya, bencana alam, kerusuhan sosial, krisis moneter dan merupakan pengulangan tindak pidana korupsi atau residivis korupsi.[3] Meskipun demikian, dalam praktek peradilan ketentuan pasal tersebut belum pernah diberlakukan dalam perkara tindak pidana korupsi termasuk ketika terjadi korupsi pada program bantuan covid-19 pada tahun 2020.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, melalui Pasal 622 ayat (1) huruf l telah mencabut ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor diatur dalam pasal 603 KUHP Nasional dengan ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara pidana paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun serta denda kategori II sampai dengan kategori VI. Disinilah terjadinya “missing link” karena dengan tidak dicabutnya ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, maka tidak terdapat ancaman pidana mati di dalam rumusan tersebut.
Paradoks tentang hilangnya ancaman hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yaitu Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang amar putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil atas hilangnya ancaman pidana mati dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi sangat relevan dengan perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP Nasional yaitu dari retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, humanistik, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Di dalam KUHP Nasional, pidana mati tidak dihapuskan akan tetapi dapat diberlakukan dengan syarat yang sangat ketat dan diklasifikasikan sebagai pidana yang bersifat khusus untuk pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-undang.[4]
Ketentuan Pasal 622 ayat (1) huruf l, secara ekplisit hanya mencabut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor dan tidak mencabut Pasal 2 ayat (2) yang mengatur tentang kemungkinan penjatuhan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu. Berdasarkan asas legalitas, Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum dapat dinyatakan tidak berlaku semata-mata karena Pasal 2 ayat (1) telah dicabut, mengingat Pasal 2 ayat (2) tidak secara eksplisit disebut dalam ketentuan pencabutan Pasal 622 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, keberlakuan formal tersebut tidak serta-merta menjamin daya penerapannya sebagai dasar penjatuhan pidana mati. Pasal 2 ayat (2) memiliki ketergantungan normatif terhadap Pasal 2 ayat (1), sedangkan tindak pidana korupsi yang menggantikan pengaturan tersebut dalam Pasal 603 KUHP Nasional tidak mencantumkan ancaman pidana mati. Dengan demikian, terdapat persoalan normatif mengenai apakah Pasal 2 ayat (2) masih dapat diterapkan setelah delik induknya dicabut. Dalam perspektif asas legalitas, ketidakjelasan tersebut tidak semestinya diselesaikan melalui penafsiran yang memperluas ancaman pidana mati tanpa dasar hukum yang tegas.
Analisis terhadap persoalan tersebut diatas, maka bagi seorang hakim yang menangani perkara yang berkaitan adanya kemungkinan penjatuhan pidana mati, maka memerlukan pemahaman sebagai berikut : Pertama, asas lex scripta dan lex certa. Ancaman pidana harus memiliki dasar tertulis yang jelas. Hakim tidak boleh menciptakan ancaman pidana yang tidak ditentukan secara tegas oleh undang-undang. Karena pidana mati merupakan jenis pidana yang sangat berat, dasar penerapannya harus dirumuskan secara jelas. Kedua, asas lex stricta. Ketentuan pidana tidak boleh diperluas melalui analogi untuk merugikan terdakwa. Oleh karena itu, menggabungkan Pasal 603 KUHP dengan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor untuk menghasilkan ancaman pidana mati menghadapi keberatan serius yaitu Pasal 603 tidak memuat ancaman pidana mati tersebut, sedangkan Pasal 2 ayat (2) secara eksplisit merujuk pada tindak pidana dalam ayat (1)yang telah dicabut berdasarkan Pasal 622 ayat (1) KUHP Nasional.
Oleh karena itu, bila seorang Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara korupsi dengan tidak memahami tentang asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta dalam penerapan ancaman pidana mati berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap keabsahan dan legitimasi putusan pengadilan. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana mati dengan menggabungkan Pasal 603 KUHP Nasional dan Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa dasar normatif yang jelas atau hanya mendasarkan pada analogi semata. Sebagai akibatnya putusan tersebut dapat dipersoalkan karena berpotensi memperluas ancaman pidana melalui penafsiran yang merugikan terdakwa dan melanggar hak terdakwa atas kepastian hukum dan proses peradilan yang adil.
Selanjutnya Hakim tidak cukup hanya mempertimbangkan bahwa Pasal 2 ayat (2) belum dicabut secara eksplisit, tetapi juga harus menguji keberlanjutan daya penerapannya setelah Pasal 2 ayat (1) dicabut dan pengaturan tindak pidana korupsi dialihkan ke dalam Pasal 603 KUHP Nasional. Mengingat Pasal 603 tidak mencantumkan pidana mati, penerapan Pasal 2 ayat (2) sebagai dasar penjatuhan pidana mati menghadapi persoalan serius terkait kepastian dasar pemidanaan. Dalam keadaan demikian, hakim harus menghindari penafsiran yang memperluas ancaman pidana melalui analogi atau membentuk ancaman pidana baru yang tidak ditentukan secara tegas oleh undang-undang. Pendekatan ini bukan berarti mengabaikan karakter serius tindak pidana korupsi, melainkan menegaskan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi harus tetap dijalankan dalam batas kewenangan pemidanaan yang sah. Dengan demikian, penyelarasan asas legalitas tidak dilakukan dengan mengesampingkan salah satu asas demi tujuan pemidanaan, tetapi dengan memastikan bahwa tujuan pemberantasan korupsi dilaksanakan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan hak terdakwa.
Penutup
Sebagai aparat penegak hukum yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara perkara korupsi, seorang Hakim harus melaksanakan tugas secara profesional dan akuntabel. Putusan hakim harus mendasarkan pada peraturan perundang undangan, fakta persidangan dan keyakinan hakim yang tentu harus mampu menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Adanya tuntutan dari masyarakat agar terhadap para koruptor dijatuhi hukuman mati harus disikapi secara bijaksana dengan tetap berpedoman pada hukum positif yang berlaku dimana hakim tetap terikat pada asas legalitas yang melarang penjatuhan pidana tanpa dasar hukum yang jelas.
Persoalan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi tidak cukup dipahami sebagai persoalan keberanian hakim dalam menjatuhkan pidana berat, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum dan konsistensi kebijakan pemidanaan. Setelah berlakunya KUHP Nasional semakin menegaskan urgensi untuk mengkaji hubungan antara Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 603 KUHP, khususnya setelah Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dicabut. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan normatif agar tuntutan pemberantasan korupsi yang tegas tidak berhadapan dengan ketidakpastian hukum, sekaligus memastikan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana secara proporsional, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada akhirnya, efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh beratnya ancaman pidana, tetapi juga oleh kejelasan norma, konsistensi penegakan hukum, dan kemampuan sistem peradilan mewujudkan keadilan bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


