Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) melalui Pusdiklat Teknis Yudisial menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Penyusunan Rancangan Peraturan, Kebijakan dan Fatwa Mahkamah Agung (Legal Drafter) bagi hakim dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung.
Pelatihan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pembelajaran mandiri pada 19–23 Oktober 2026 dan pembelajaran tatap muka di Megamendung, Bogor, pada 25–31 Oktober 2026. Kegiatan pembukaan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, dengan melibatkan pimpinan BSDK Mahkamah Agung dan Pusdiklat Teknis Yudisial.
Pelatihan ini menjadi bagian dari upaya strategis BSDK Mahkamah Agung dalam meningkatkan kompetensi aparatur peradilan, khususnya dalam memahami proses pembentukan regulasi, merumuskan norma hukum, serta menyusun instrumen kebijakan yang sistematis, harmonis, dan dapat diterapkan secara efektif.
Di tengah perkembangan hukum dan semakin kompleksnya kebutuhan tata kelola peradilan, kemampuan menyusun regulasi tidak lagi sekadar menjadi keterampilan administratif. Legal drafting merupakan kompetensi penting untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, rumusan yang tepat, serta tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Menghubungkan Teori dan Praktik Pembentukan Regulasi
Pelatihan ini menggabungkan pembelajaran konseptual dan keterampilan praktis. Materi yang diberikan secara garis besar mencakup proses pembentukan peraturan perundang-undangan, harmonisasi regulasi, penyusunan naskah akademik, metodologi penormaan, serta teknik penyusunan peraturan dan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung.
Sejumlah akademisi, pejabat pemerintah, dan praktisi hukum dijadwalkan menjadi narasumber, antara lain Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., serta para pejabat dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Selain pembelajaran teori, peserta akan mengikuti praktik penyusunan rancangan peraturan dan seminar hasil kerja kelompok. Pendekatan ini diharapkan mampu membangun pemahaman bahwa penyusunan regulasi bukan sekadar merangkai pasal demi pasal, melainkan proses menerjemahkan kebutuhan hukum dan kebijakan menjadi norma yang jelas, konsisten, dan dapat dilaksanakan.
Perkuat Sinergi dengan Kementerian Hukum
Penyelenggaraan pelatihan ini juga melibatkan narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia, khususnya dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, harmonisasi, dan teknik perancangan regulasi.
Keterlibatan para praktisi yang menangani langsung proses pembentukan peraturan diharapkan memberikan perspektif yang lebih luas kepada peserta mengenai praktik perumusan norma hukum serta tantangan yang dihadapi dalam penyusunan regulasi.
Sinergi ini sekaligus mencerminkan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat tata kelola hukum nasional.

Nilai Strategis bagi Pembaruan Peradilan
Bagi hakim, pemahaman terhadap teknik pembentukan peraturan memiliki arti penting. Meskipun tugas utama hakim adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, pengetahuan mengenai proses pembentukan norma dapat memperkaya kemampuan dalam memahami struktur, tujuan, dan hubungan antarketentuan hukum.
Sementara itu, bagi aparatur peradilan yang terlibat dalam penyusunan kebijakan kelembagaan, keterampilan legal drafting diperlukan agar setiap instrumen pengaturan memiliki landasan kewenangan yang tepat, sistematika yang baik, dan rumusan yang tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal ini menjadi semakin relevan ketika Mahkamah Agung terus melakukan pembaruan kebijakan untuk menjawab perkembangan hukum, teknologi, serta kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Kualitas regulasi peradilan bukan hanya persoalan ketepatan redaksional, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian hukum, konsistensi penerapan kebijakan, dan efektivitas penyelenggaraan peradilan.
Melalui pelatihan ini, BSDK Mahkamah Agung berupaya memperkuat kompetensi hakim dan ASN agar mampu memahami sekaligus menerapkan prinsip-prinsip pembentukan instrumen hukum yang baik.
Kemampuan mengidentifikasi kebutuhan pengaturan, merumuskan norma, serta mengevaluasi rancangan kebijakan diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas produk hukum dan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung.
Pada akhirnya, pelatihan ini bukan semata-mata tentang bagaimana menyusun sebuah peraturan, melainkan tentang bagaimana memastikan setiap norma yang dirumuskan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung efektivitas penyelenggaraan peradilan, dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Sebab regulasi yang baik bukan hanya yang benar secara redaksional, tetapi juga yang tepat secara substansial dan efektif dalam pelaksanaannya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


