Kehadiran perancang peraturan perundang-undangan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan bagian penting dalam memastikan kualitas regulasi. Karena itu, penguatan peran dan jabatan fungsional perancang di lingkungan Mahkamah Agung menjadi kebutuhan strategis untuk mendukung tata kelola peradilan yang profesional, konsisten, dan berkepastian hukum.
Isu tersebut menjadi perhatian dalam materi Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan oleh Widyastuti, S.H., M.H., Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum RI, pada Pelatihan Legal Drafter yang diselenggarakan BSDK Mahkamah Agung melalui Pusdiklat Teknis Yudisial di Megamendung, Bogor, Selasa (27/10).
Dalam paparannya, Widyastuti mengangkat ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menegaskan: “Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.”
Ketentuan ini menempatkan perancang sebagai unsur penting dalam keseluruhan proses pembentukan regulasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan dan pengundangan.

Jabatan Fungsional Perancang, Kebutuhan Strategis Mahkamah Agung
Bagi Mahkamah Agung, keberadaan jabatan fungsional perancang memiliki nilai strategis. Kompleksitas penyelenggaraan peradilan menuntut hadirnya berbagai instrumen pengaturan dan kebijakan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga harmonis, operasional, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Perancang memiliki keahlian khusus untuk menjembatani kebutuhan kebijakan dengan ketepatan rumusan norma. Tanpa keterlibatan tenaga profesional yang memahami metodologi penormaan dan teknik perancangan, produk regulasi berisiko mengalami tumpang tindih, inkonsistensi, bahkan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Karena itu, penguatan jabatan fungsional perancang di Mahkamah Agung perlu diarahkan tidak hanya pada aspek formasi dan kelembagaan, tetapi juga pada optimalisasi peran, pembinaan kompetensi, serta pelibatan secara substantif sejak tahap awal penyusunan regulasi.
“Kelancaran proses penyusunan regulasi sangat bergantung pada kesiapan dan kematangan naskah akademik atau naskah urgensi. Karena itu, keterlibatan perancang sejak tahap awal menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan memiliki landasan yang kuat, sistematis, dan dapat dilaksanakan,” tegas Widyastuti
Melalui pelatihan ini, BSDK Mahkamah Agung turut memperkuat kompetensi hakim dan ASN dalam memahami pembentukan regulasi. Namun, upaya tersebut juga membawa pesan kelembagaan yang lebih luas: peningkatan kualitas produk hukum Mahkamah Agung membutuhkan dukungan perancang yang profesional dengan kedudukan dan fungsi yang jelas.
Sebab kualitas regulasi tidak ditentukan hanya pada saat ditetapkan, tetapi sejak norma pertama kali dirancang. Perancang bukan sekadar penulis pasal, melainkan salah satu penjaga kualitas hukum sebelum sebuah aturan diberlakukan.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

