Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 12126 K/Pid.Sus/2026 pada amar putusannya menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Majelis Hakim Kasasi dipimpin Jupriyadi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota Noor Edi Yono, S.H., M.H. dan Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H. Dengan demikian, putusan bebas (vrijspraak) terhadap empat terdakwa: Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.
Perbuatan yang didakwakan dan Tindak Pidana yang didakwakan Penuntut Umum
Perbuatan yang didakwakan adalah para terdakwa, Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, selaku pengelola akun media sosial Instagram @lokataru_foundation, @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat, dalam kurun waktu tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025 telah membuat, mengunggah, dan/atau menyetujui unggahan kolaborasi berupa flyer, poster, rilis pers, dan konten media sosial antara lain mencakup narasi “400+ pelajar ditangkap”, “Posko Aduan” dengan frasa “kita lawan bareng”, “waktunya kita kepung seluruh kantor polisi”, “pecahkan aksi dimana-mana, hancurkan bangunan atas datangkan sistem baru”, serta simbol/angka 1312 dan ACAB, yang menimbulkan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa 25–30 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan Polda Metro Jaya berupa pelemparan batu dan bom molotov, perusakan fasilitas umum, pelukaan aparat, serta keterlibatan pelajar/anak.
Sedangkan tindak pidana yang didakwakan berupa: kesatu, Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE; kedua, Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ketiga, Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan keempat, Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, dakwaan kesatu telah dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela, sehingga dalam pokok perkara tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Ratio Decidendi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Dalam dakwaan kedua, pengadilan tingkat pertama menilai unsur “dengan sengaja menyebarkan informasi/dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan” tidak terpenuhi. Dalam pertimbangannya, frasa “pemberitahuan bohong” ditafsirkan secara ketat karena membatasi kebebasan berekspresi. Menurut pengadilan tingkat pertama, kebohongan berbeda dengan opini atau penilaian yang bersifat subjektif. Hukum pidana tidak boleh memasuki wilayah perbedaan tafsir, opini politik, atau ekspresi ketidakpuasan sosial, kecuali terdapat bukti jelas mengenai adanya niat jahat untuk memutarbalikkan fakta. Angka “400+ pelajar ditangkap” dinilai berasal dari pemantauan media dan verifikasi lapangan yang menjadi bagian tugas profesional para terdakwa sebagai aktivis HAM (Hak Asasi Manusia). Perbedaan estimasi dalam situasi dinamis tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai pemberitahuan bohong.
Dalam dakwaan ketiga, unsur “menghasut” dalam Pasal 246 KUHP baru tidak juga terpenuhi. Dalam pertimbangannya, pengadilan tingkat pertama merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 yang menegaskan bahwa “menghasut” harus dimaknai sebagai perbuatan aktif, persuasif, dan mengandung intensi menimbulkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan informatif, analitis, atau kritik. Dalam fakta persidangan juga tidak ditemukan adanya kalimat yang secara eksplisit memerintahkan, menggerakkan, ataupun menghasut untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian frasa “kita lawan bareng” dalam flyer “Posko Aduan” dimaknai sebagai ajakan melawan ancaman sanksi melalui advokasi hukum, bukan perlawanan fisik. Pengadilan tingkat pertama juga menyoroti terputusnya rantai kausalitas (broken chain of causation) antara sebab perbuatan dan akibat yang ditimbulkan, di mana para saksi pelaku kekerasan menyatakan tidak pernah mengenal, tidak mengikuti akun, dan tidak pernah berkomunikasi dengan para terdakwa.
Dalam dakwaan keempat, pengadilan tingkat pertama menilai tidak ada bukti para terdakwa sengaja telah merekrut atau memperalat anak. Flyer “Posko Aduan” tidak memuat kalimat eksplisit mengajak, merekrut, atau menggerakkan anak. Keterangan ahli psikologi forensik memang menjelaskan kerentanan anak terhadap konten media sosial, tetapi pengadilan tingkat pertama menegaskan kerentanan itu sangat dipengaruhi pendidikan dan lingkungan sosial, serta tidak serta-merta membuktikan adanya perekrutan. “Tidak ditemukan adanya hubungan kausal yang nyata antara unggahan konten tersebut dengan keterlibatan anak,” demikian pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama.
Pengadilan tingkat pertama dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 6 Maret 2026 memutuskan: menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat; membebaskan mereka dari seluruh dakwaan; memerintahkan para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan; memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Dengan ditolaknya kasasi Penuntut Umum melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 12126 K/Pid.Sus/2026 tersebut, maka putusan bebas tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Penolakan kasasi itu pada dasarnya mengukuhkan bahwa pengadilan tingkat pertama Negeri tidak melakukan kekeliruan dalam menerapkan hukum (menilai tindak pidana yang didakwakan), termasuk dalam menafsirkan unsur “pemberitahuan bohong”, “menghasut”, dan “merekrut anak” secara ketat. Putusan ini mengandung kaidah hukum bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi, sehingga hukum pidana tidak boleh dipakai untuk memidana perbedaan pandangan, kritik sosial, atau advokasi hukum yang tidak disertai niat jahat dan tindakan nyata. Oleh karenanya perbuatan yang didakwakan tersebut tidak memenuhi unsur dari tindak pidana yang didakwakan sehingga pengadilan menyimpulkan bahwa “tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti”.
Pengadilan tingkat pertama pada intinya menegaskan bahwa hukum pidana harus menjadi sarana terakhir (ultimum remedium) dan tidak boleh digunakan untuk membatasi ruang berpikir atau perbedaan pandangan. Pengadilan tingkat pertama juga mengutip asas cogitationis poenam nemo patitur : orang tidak dapat dipidana atas pikirannya. “Dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir ataupun ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat,” sebagaimana pertimbangan putusan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

