Bogor – Sebanyak 44 hakim peradilan umum dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia Gelombang 2 di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/11/2026). Pelatihan ini diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Salah satu materi dibawakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serang, Sinta Gaberia Pasaribu. Ia memaparkan topik “Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Era Baru Hukum Acara Pidana Nasional”, yang membahas penyelarasan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Dalam paparannya, Sinta menjelaskan bahwa KUHP baru membawa pergeseran cara pandang dalam pemidanaan, yang juga berlaku dalam SPPA. “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. “Jika terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan,” katanya.
Semangat itu, lanjut Sinta, diperkuat oleh KUHAP baru. “KUHAP baru membawa perluasan jalur penyelesaian perkara melalui model due process. Fokus utama bergeser pada perlindungan hak asasi manusia dan kontrol yang lebih ketat terhadap aparat penegak hukum,” tuturnya.
KUHAP baru mengatur keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Aturan ini juga memperkenalkan putusan pemaafan hakim, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana karena perbuatannya ringan atau karena keadaan pribadi pelaku.
Meski demikian, UU SPPA tetap menjadi aturan khusus (lex specialis) yang mewajibkan keadilan restoratif melalui diversi di setiap tingkat peradilan. Pidana penjara bagi anak hanya menjadi upaya terakhir, paling lama separuh dari ancaman pidana orang dewasa, dan anak sama sekali tidak boleh dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Tujuan akhir penegakan hukum bukan menjebloskan anak ke dalam lembaga pemasyarakatan, melainkan mengembalikan fungsi sosial anak di tengah masyarakat,” kata Sinta.
Ia menutup paparannya dengan menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) harus menjadi dasar keadilan yang humanis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

