MEGAMENDUNG — Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) kembali menjadi fokus utama dalam penguatan kapasitas hakim peradilan umum. Pada kegiatan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia Gelombang 2 yang diselenggarakan di BSDK MA RI, Megamendung, Bogor, hadir pengajar Kompol Sri Bhayakari, S.H., M.H. yang memaparkan secara menyeluruh mengenai peran strategis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam implementasi Undang-Undang SPPA.
Menjauhkan Anak dari Trauma Berulang (Revictimization)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengamanatkan bahwa proses hukum terhadap anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Dalam penyampaiannya, Kompol Sri Bhayakari menekankan pentingnya ruang serta prosedur penggalian informasi yang tidak membuat anak mengalami trauma berulang (revictimization).
Untuk mendukung hal tersebut, institusi kepolisian diwajibkan memiliki Ruang Pelayanan Khusus (RPK). RPK dirancang secara humanis, dilengkapi ruang konseling hingga tempat istirahat agar tidak hanya korban atau saksi yang merasa aman, tetapi juga anak sebagai terlapor atau pelaku. Lingkungan pemeriksaan yang kondusif dan bebas dari rasa intimidasi sangat vital agar anak dapat memberikan keterangan secara leluasa dan terbuka.
Skema Pendampingan dan Ketentuan Penahanan
Dalam penanganan perkara anak, terdapat perbedaan peran pendampingan berdasarkan tahapan prosesnya:
- Tahap Awal / Terlapor: Anak yang masih berstatus sebagai terlapor mendapat pendampingan awal dari Pekerja Sosial (Peksos).
- Tahap Penyidikan / Pelaku: Ketika perkara masuk ke tataran penyidikan, pendampingan dilanjutkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas) guna memastikan hak-hak hukum anak terpenuhi.
Selain itu, prinsip dasar UU SPPA menegaskan bahwa penahanan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Penahanan terhadap anak sebisa mungkin dihindari, dan bilamana terpaksa dilakukan, misalnya pada tindak pidana dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih serta anak telah berusia minimal 14 tahun, penempatannya wajib dipisahkan dari tahanan dewasa. Anak dapat dititipkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Tiga Klaster ABH, Keadilan Restoratif, dan Diversi
UU SPPA membagi anak berhadapan dengan hukum ke dalam 3 klaster utama:
- Anak yang Berkonflik dengan Hukum.
- Anak Korban.
- Anak Saksi.
Dalam pengolahan administrasi penyidikan, sebutan untuk anak yang diduga melakukan pidana tetap dicantumkan sebagai “Anak”, bukan sebagai tersangka atau terdakwa sebagaimana penanganan orang dewasa.
Pendekatan utama yang wajib diupayakan oleh Polri adalah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) melalui mekanisme Diversi. Pendekatan ini mengalihkan penyelesaian perkara pidana dari proses peradilan formal menuju musyawarah terbuka yang melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat. Tujuan dasarnya adalah memulihkan keadaan kembali seperti semula dan memulihkan kerugian, bukan semata-mata pembalasan atau penghukuman.
Berdasarkan Pasal 7 UU SPPA, upaya Diversi wajib dilaksanakan di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan pengadilan dengan syarat:
- Ancaman pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun.
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana (residivis).
Sementara itu, untuk kasus dimana anak belum genap berusia 12 tahun, UU SPPA mengatur mekanisme khusus pengambilan keputusan (Pasal 21). Penyidik bersama PK Bapas dan Peksos mengambil keputusan untuk menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan dan pembinaan di instansi sosial/LPKS maksimal selama 6 bulan.
Tantangan dan Komitmen Berkelanjutan
Meskipun amanat UU SPPA menuntut kesiapan sarana-prasarana serta sumber daya manusia dari seluruh kementerian dan lembaga terkait, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi dinamika internal maupun eksternal. Ketersediaan RPK yang belum merata hingga tingkat Polsek, keterbatasan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan dan Peksos di wilayah pelosok, serta belum sepenuhnya terbangun persepsi yang sama di antara penegak hukum menjadi catatan penting yang terus dibenahi.
Melalui sosialisasi, pelatihan terpadu, dan sinergi berkelanjutan antara Polri dan Mahkamah Agung, diharapkan penanganan perkara anak di Indonesia dapat terus mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

