Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Jalan Berliku Menjadi Hakim di Korea

Jalan Berliku Menjadi Hakim di Korea

M. Natsir AsnawiBy M. Natsir AsnawiDecember 9, 2025 · 21:29 WIB11 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Seoul, 9 Desember 2025, Menjadi Hakim di Korea bukan hanya sekadar pilihan karier, tetapi merupakan langkah memasuki profesi yang dikenal sebagai salah satu yang paling prestisius dan menjanjikan di negara tersebut. Para Hakim mendapatkan kompensasi yang sangat layak, menikmati penghormatan luas dari masyarakat, dan diposisikan sebagai representasi ideal dari profesi yang ingin dicapai oleh generasi emas Korea. Penghargaan ini bukan tanpa alasan: peran Hakim dianggap krusial dalam menjaga kepastian hukum, stabilitas sosial, serta keadilan publik.

Selain itu, sistem hukum Korea menyediakan lapisan perlindungan yang kuat bagi para Hakim, termasuk protokol keamanan yang dirancang dengan cermat untuk memastikan keselamatan mereka saat menangani perkara-perkara sensitif. Keamanan yang terjamin ini memberikan ruang bagi Hakim untuk bekerja dengan independen tanpa tekanan atau ancaman, sebuah kondisi kerja yang sangat jarang ditemukan dalam banyak profesi lain.

Jika dilihat dari sisi profesional hukum—baik pengacara, jaksa, maupun akademisi—daya tarik profesi ini semakin jelas. Stabilitas karier, penghormatan sosial, tanggung jawab moral yang tinggi, dan perlindungan negara menjadikan posisi Hakim sebagai tujuan yang logis dan strategis bagi mereka yang ingin memaksimalkan kompetensinya di bidang hukum. Tidak mengherankan jika bagi banyak pemuda Korea, menjadi Hakim bukan hanya sebuah cita-cita, tetapi puncak karier yang menempati posisi teratas dalam daftar profesi yang ingin mereka capai.

Namun, jalan untuk dapat diangkat sebagai Hakim di Korea jauh dari kata mudah. Di balik kemegahan profesi tersebut, terdapat serangkaian persyaratan yang ketat dan kompleks yang harus dipenuhi oleh setiap calon. Modal gelar Sarjana Hukum saja jelas tidak cukup; itu baru langkah awal dari proses panjang yang menuntut pengalaman, kemampuan analitis, rekam jejak profesional, hingga penilaian integritas pribadi. Dengan kata lain, Korea menempatkan jabatan Hakim sebagai posisi yang hanya dapat dicapai oleh individu yang benar-benar memenuhi standar tinggi, bukan sekadar mereka yang memiliki kualifikasi dasar.

Sejumlah prakondisi ini tidak hanya berfungsi sebagai penyaringan, tetapi juga sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa setiap Hakim yang dilantik adalah sosok yang mampu menjaga kredibilitas lembaga peradilan. Persyaratan yang berlapis-lapis ini menunjukkan bahwa sistem hukum Korea menempatkan kehati-hatian sebagai prinsip utama dalam memilih siapa yang berhak memegang kekuasaan mengadili. Tanpa proses seleksi yang ketat, integritas peradilan dapat terancam, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum bisa melemah. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya trajectory atau jalur karier seseorang sebelum akhirnya dapat menduduki posisi Hakim di Korea? Untuk memahami proses tersebut secara utuh, kita perlu terlebih dahulu melihat struktur dan mekanisme sistem peradilan Korea. Tanpa memahami fondasi sistemnya, sulit bagi kita untuk menilai mengapa persyaratan bagi calon Hakim begitu ketat dan mengapa profesi ini memiliki standar seleksi yang berbeda dibanding profesi hukum lainnya. Dengan demikian, langkah awal yang paling logis adalah menelusuri terlebih dahulu bagaimana sistem peradilan Korea bekerja dan nilai-nilai apa yang menopangnya.

Sistem Peradilan Korea: Kombinasi Civil Law dan Common Law

Sistem peradilan Korea merupakan salah satu model yang menarik untuk dicermati karena berdiri di persimpangan antara tradisi civil law dan pengaruh modern common law. Secara historis, Korea mengadopsi civil law sebagai kerangka utama—dengan struktur hukum yang tertulis, sistematis, dan berorientasi pada kodifikasi. Namun, dua dekade terakhir menunjukkan dinamika yang signifikan:

Korea mulai mengintegrasikan sejumlah elemen dari common law, termasuk mekanisme juri dalam perkara pidana yang dapat digunakan atas permintaan Terdakwa. Adaptasi ini bukan sekadar penyegaran prosedural, tetapi mencerminkan upaya negara untuk meningkatkan partisipasi publik dalam peradilan serta memperkuat legitimasi putusan pengadilan. Fondasi kelembagaan peradilan Korea ditegaskan dalam Pasal 101 Konstitusi, yang secara eksplisit menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai salah satu pilar negara yang berdiri sejajar dengan legislatif dan eksekutif. Prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) dijalankan dengan ketat untuk memastikan bahwa hakim dapat menjalankan fungsi mengadili tanpa intervensi politik atau tekanan administratif. Independensi ini bukan sekadar konsep normatif, tetapi merupakan prasyarat utama bagi sistem hukum yang kredibel.

Lebih jauh, Pasal 27 Ayat 1 Konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara berhak memperoleh peradilan yang adil. Jaminan ini hanya dapat terpenuhi apabila lembaga peradilan benar-benar bekerja secara mandiri, bebas dari pengaruh eksternal, dan mengedepankan objektivitas. Dengan demikian, kombinasi antara tradisi civil law, inovasi common law, dan komitmen konstitusional terhadap independensi yudisial menjadikan sistem peradilan Korea sebagai model yang tidak hanya stabil, tetapi juga progresif dalam menjawab tuntutan keadilan modern.

Korea mengimplementasikan tiga tingkatan peradilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung, yaitu pengadilan tingkat pertama (pengadilan distrik dan pengadilan khusus), pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Korea, mengadili di tingkat terakhir semua perkara yang diajukan ke pengadilan. Mahkamah Agung terdiri dari 1 orang Ketua dan 13 orang Hakim Agung, sehingga secara keseluruhan terdapat 14 Hakim Agung. Salah seorang dari 13 Hakim Agung tersebut menjabat sebagai Direktur Administrasi Pengadilan Nasional yang bertanggung jawab terhadap tata kelola anggaran, kebijakan, sumber daya, dan hal-hal administratif lainnya.

  1. Pengadilan Tingkat pertama
Baca Juga  Efektif, Korsel Setiap District Court Tangani 400 Perkara Per Bulan

Pengadilan tingkat pertama disebut juga pengadilan distrik, untuk konteks Indonesia sama kedudukannya dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan TUN. Total terdapat 18 Pengadilan distrik berlokasi di seluruh kota di Korea. Selain pengadilan distrik, terdapat juga pengadilan khusus tingkat pertama, antara lain:

    • Pengadilan Keluarga

Didirikan pada tahun 1963, terdapat di 8 kota (Seoul, Incheon, Busan, Daejeon, Daegu, Gwangju, Ulsan, dan Sewon). Pengadilan keluarga berwenang mengadili kasus kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence), kasus remaja (juvenile), perlindungan terhadap kekerasan anak, perkara perceraian (termasuk mediasi dalam rumah tangga), permintaan perlindungan terhadap korban. Jika di kota tersebut tidak terdapat pengadilan keluarga, pengadilan distrik yang mengadilinya.

    • Pengadilan Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) didirikan pada 1 Maret 1998 di Seoul. Sampai saat ini hanya terdapat satu PTUN, yaitu PTUN Seoul. Kewenangan PTUN mencakup perkara administratif terkait pajak, tenaga kerja, dan urusan publik lainnya. Untuk sengketa administrasi di luar wilayah Seoul, pengadilan distrik setempat yang mengadili.

    • Pengadilan Rehabilitasi

Pengadilan rehabilitasi didirikan pada 1 Maret 2017 dan berlokasi di 3 kota, yaitu Seoul, Busan, dan Suwon. Pada tahun 2026 direncanakan pendirian 3 pengadilan baru, yaitu di Daejeon, Daegu, dan Gwangju. Pengadilan ini berwenang memutus perkara rehabilitasi dan kebangkrutan individu dan perusahaan. Dalam konteks Indonesia, pengadilan rehabilitasi mirip dengan Pengadilan Niaga yang mengadili perkara kepailitan. Di daerah yang tidak terdapat pengadilan rehabilitasi, perkara-perkaranya diadili pengadilan distrik.

2. Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan tingkat banding adalah pengadilan tingkat kedua yang memutus perkara banding. Termasuk dalam tingkatan banding adalah pengadilan khusus paten (Pengadilan Paten) yang upaya hukumnya langsung ke Mahkamah Agung. Pengadilan tingkat banding terdapat di 6 wilayah, yaitu:

    • Pengadilan Tinggi Seoul, membawahi 8 pengadilan distrik;
    • Pengadilan Tinggi Daejeon, membawahi 2 pengadilan distrik;
    • Pengadilan Tinggi Daegu, membawahi 1 pengadilan distrik;
    • Pengadilan Tinggi Busan, membawahi 3 pengadilan distrik;
    • Pengadilan Tinggi Gwangju, membawahi 3 pengadilan distrik;
    • Pengadilan Tinggi Suwon, membawahi 1 pengadilan distrik.

3. Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi dalam sistem peradilan Korea, mengadili di tingkat terakhir semua perkara yang diajukan ke pengadilan. Mahkamah Agung terdiri dari 1 orang Ketua dan 13 orang Hakim Agung, sehingga secara keseluruhan terdapat 14 Hakim Agung. Salah seorang dari 13 Hakim Agung tersebut menjabat sebagai Direktur Administrasi Pengadilan Nasional yang bertanggung jawab terhadap tata kelola anggaran, kebijakan, sumber daya, dan hal-hal administratif lainnya.

Kualifikasi dan Masa Kerja Hakim Agung

Untuk dapat diangkat sebagai Hakim Agung di Korea, seorang calon harus memenuhi sejumlah persyaratan mendasar yang cukup ketat. Salah satu ketentuan utama adalah batas usia minimal, yaitu berusia sekurang-kurangnya 45 tahun. Selain itu, calon juga wajib memiliki pengalaman profesional yang panjang, yakni pengalaman kerja selama minimal 20 tahun sebagai hakim, jaksa, atau pengacara. Bagi calon yang berasal dari profesi advokat, terdapat ketentuan tambahan berupa kewajiban memiliki gelar sarjana hukum dari universitas terakreditasi, disertai kompetensi kuat dalam praktik hukum serta rekam jejak keterlibatan dalam kegiatan advokasi atau pengembangan kebijakan hukum.

Proses pengangkatan Hakim Agung tidak dapat dilakukan tanpa rekomendasi dari Ketua Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung yang pertama kali menilai dan mengusulkan nama-nama calon yang dianggap layak dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah nama calon diajukan, rekomendasi tersebut kemudian diteruskan kepada Presiden dan Majelis Nasional. Pengangkatan hanya dapat terjadi apabila kedua lembaga negara tersebut memberikan persetujuan. Dengan kata lain, seorang calon baru resmi menjadi Hakim Agung apabila usulan dari Ketua Mahkamah Agung mendapatkan persetujuan bersama dari Presiden dan Majelis Nasional.

Adapun masa jabatan seorang Hakim Agung pada periode pertama ditetapkan selama enam tahun. Setelah masa jabatan tersebut berakhir, periode ini masih dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun, yaitu 70 tahun. Dalam proses perpanjangan tersebut, Mahkamah Agung akan melakukan supervisi atau evaluasi menyeluruh untuk memastikan kelayakan hakim yang bersangkutan dalam melanjutkan tugasnya. Apabila hakim tersebut dinilai layak dan berhasil melewati proses supervisi, maka ia dapat kembali diusulkan untuk menjabat pada periode selanjutnya. Dengan mekanisme ini, sistem peradilan Korea berupaya menjaga kualitas dan integritas lembaga kehakiman di tingkat tertinggi.

Bagaimana Pengangkatan Hakim di Korea?

Per tahun 2025, terdapat 3.248 Hakim di seluruh tingkatan peradilan Korea. Untuk dapat diangkat menjadi Hakim, seseorang harus memenuhi persyaratan dasar, seperti pengalaman di bidang hukum minimal 5 tahun serta merupakan alumni dari fakultas hukum kampus yang terakreditasi. Masa jabatan (taneur) Hakim adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga usia 65 tahun. Dalam mengampu jabatan, seorang Hakim wajib menghindari tindakan-tindakan yang melanggar etik, termasuk politik praktis yang dianggap dapat mengganggu independensinya. Meski belum mencapai usia 65 tahun, seorang Hakim dapat dipensiunkan jika mengalami cacat mental dan/atau fisik serius yang berakibat ia tidak dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Mencontoh Diklat Hakim Berkelanjutan Korsel Setiap 5 Tahun

Pada awalnya, untuk menjadi Hakim, seseorang harus lulus ujian yudisial (pilihan ganda, tes subjektif, dan wawancara) yang mencakup hukum perdata, pidana, ketatanegaraan, administrasi, dan komersial. Selain itu, harus mendapat lisensi pengacara setelah menyelesaikan kursus pelatihan. Saat ini, persyaratan menjadi Hakim ditambah, sehingga seseorang harus memenuhi kualifikasi minimal berikut:

  • Lulus sarjana pada fakultas hukum dan melanjutkan pendidikan pascasarjana pada fakultas hukum;
  • Telah mengikuti dan lulus ujian nasional tunggal;
  • Memiliki pengalaman di bidang hukum minimal 5 tahun.

Terdapat 5 (lima) tahapan yang harus dilalui sampai seseorang diangkat sebagai Hakim, yaitu:

  1. Tahap 1 (lulus dari fakultas hukum)

Kandidat harus lulus fakultas hukum yang kurikulumnya terdiri dari Pendidikan teori dan praktik hukum. Kandidat juga harus berasal dari kampus atau perguruan tinggi terakreditasi.

  • Tahap 2 (mendapatkan lisensi pengacara)

Setelah menyelesaikan Pendidikan tinggi hukum, kandidat harus mengikuti ujian pengacara hingga dinyatakan lulus dan mendapat lisensi pengacara.

  • Tahap 3 (memenuhi persyaratan karier hukum)

Karier hukum yang disyaratkan adalah minimal 5 (lima) tahun pengalaman bidang hukum, misalnya menjadi pengacara yang mendampingi klien di pelbagai bidang hukum seperti perdata dan pidana.

  • Tahap 4 (proses pemilihan oleh pengadilan)

Proses seleksi di pengadilan mencakup 3 (tiga) jenis ujian, yaitu:

  • Ujian tertulis;
  • Ujian wawancara;
  • Evaluasi komprehensif.
  • Tahap 5 (penunjukan)

Kandidat yang lulus seleksi akan ditinjau kelayakannya oleh Komite Personalia Pengadilan. Setelah dinyatakan layak, selanjutnya kandidat ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim. 

Dengan demikian, jelas bahwa menjadi Hakim di Korea bukan ruang terbuka bagi siapa saja—apalagi bagi mereka yang baru menanggalkan toga wisuda. Sistem seleksi Korea secara tegas menutup pintu bagi para fresh graduate yang masih hijau dalam dunia praktik hukum. Negara menetapkan syarat pengalaman minimal lima tahun sebagai praktisi hukum bukan tanpa alasan.

Persyaratan ini adalah bentuk “uji kelayakan alami” yang memastikan bahwa hanya mereka yang telah ditempa oleh dinamika nyata dunia hukum—persidangan, litigasi, negosiasi, hingga tekanan etis dan profesional—yang layak memegang palu hakim. Tujuannya jelas: seorang Hakim tidak boleh sekadar cerdas secara akademis, tetapi juga matang secara intelektual, kokoh secara mental, dan teruji dalam menangani kompleksitas perkara.

Logikanya sederhana: bagaimana mungkin seseorang yang belum pernah berhadapan langsung dengan ketegangan ruang sidang atau kompleksitas konflik hukum dipercaya untuk menjatuhkan putusan yang menyangkut hidup orang lain? Karena itu, syarat pengalaman lima tahun bukan sebatas angka administratif, melainkan mekanisme penyaringan yang memastikan bahwa kursi Hakim hanya diisi oleh individu yang benar-benar siap memikul beratnya tanggung jawab peradilan.

Beratnya proses seleksi dan besarnya tanggung jawab yang dipikul seorang Hakim di Korea tentu tidak datang tanpa imbalan. Negara membalas tuntutan tinggi tersebut dengan kompensasi yang bukan hanya layak, tetapi sangat menggoda bagi siapa pun yang berkecimpung di dunia hukum. Seorang Hakim yang baru dilantik langsung menerima paket fasilitas yang membuat banyak profesional muda menelan ludah: gaji stabil, rumah dinas, dan status sosial yang terangkat seketika.

Secara angka, pendapatan Hakim pemula di Korea berada di kisaran 60–70 juta Won per tahun—sekitar lima juta Won per bulan. Jika dikonversi, nominal ini cukup untuk membuat banyak pekerja kantoran berpikir ulang tentang pilihan karier mereka. Naik satu tingkat ke Hakim banding, angkanya melonjak drastis menjadi 100–120 juta Won per tahun atau sekitar 8,3–10 juta Won per bulan, menunjukkan betapa negara menghargai jam terbang dan keahlian judicial yang makin matang. Fasilitas tempat tinggal pun disediakan: Hakim di berbagai daerah mendapatkan rumah dinas sebagai bentuk dukungan negara terhadap stabilitas kehidupan mereka. Sementara itu, Ketua Pengadilan memperoleh privilese tambahan berupa kendaraan dinas lengkap dengan sopir pribadi—sebuah simbol status yang jelas menegaskan bahwa jabatan ini berada di strata elit birokrasi hukum. Dalam konteks ini, sulit menyangkal bahwa profesi Hakim di Korea bukan hanya posisi kehormatan, tetapi juga paket kesejahteraan premium yang membuat kompetisinya kian sengit dan menarik.

M. Natsir Asnawi
Kontributor
M. Natsir Asnawi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

korea selatan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

By Wilmar Ibni Rusydan and Daniel H. NapitupuluOctober 31, 20260

Kabar meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pemalang pada awal Oktober 2026 cukup menyita perhatian…

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026

Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI

October 31, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian
  • Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta
  • Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime
  • Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI
  • 90 Warga di Gugat, Hakim PN Dataran Hunipopu Cek Langsung Objek Sengketa

Recent Comments

  1. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  2. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  3. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  5. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.