Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

19 March 2026 • 13:15 WIB

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » PN Kayuagung Nyatakan Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima
Berita

PN Kayuagung Nyatakan Tuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterima

Ardiansyah Iksaniyah PutraArdiansyah Iksaniyah Putra20 January 2026 • 18:26 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung melalui Putusan Nomor 480/Pid.Sus/2025/PN Kag memberikan penegasan penting mengenai standar ketelitian penuntutan dalam perkara pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena didasarkan pada surat dakwaan yang cacat secara material dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Perkara ini bermula dari laporan orang tua seorang anak laki-laki berusia 13 tahun yang mengaku menjadi korban perbuatan asusila berulang kali oleh pihak lain yang diproses dalam perkara terpisah. Terdakwa dalam perkara ini didakwa memiliki peran tidak langsung, yakni memperkenalkan korban kepada pelaku utama, mengajak korban ke rumah pelaku, serta diduga memberi kesempatan dan sarana sehingga perbuatan tersebut dapat terjadi. Atas dasar itu, Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif dengan menempatkan Terdakwa sebagai pelaku turut serta maupun pembantu, dan menuntut pidana penjara lima tahun serta denda satu miliar rupiah berdasarkan Pasal 81 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan, Majelis Hakim tidak langsung menilai pembuktian substansi perkara, melainkan terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap keabsahan surat dakwaan. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa dakwaan merupakan dasar dan batas pemeriksaan hakim. Dari pemeriksaan tersebut, Majelis menemukan adanya sejumlah persoalan fundamental dalam konstruksi dakwaan Penuntut Umum.

Pertama, Majelis menilai Penuntut Umum tidak cermat dalam merumuskan dasar hukum dakwaan. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang dijadikan rujukan adalah ketentuan sanksi, sementara rumusan tindak pidananya justru berada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan pertama Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketidakhadiran rujukan normatif yang tepat tersebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai unsur delik yang harus dibuktikan.

Baca Juga  Besok, PP IKAHI akan Lantik Pengurus Baru Masa Bakti 2025–2028

Kedua, Majelis menyoroti adanya kekaburan antara kualifikasi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul. Penuntut Umum merangkai Pasal 81 ayat (2) yang berkaitan dengan persetubuhan dengan Pasal 76E yang justru mengatur perbuatan cabul. Menurut Majelis, kedua perbuatan tersebut memiliki karakter yuridis yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan. Kekeliruan ini menyebabkan dakwaan menjadi tidak jelas (obscuur libel) dan berpotensi melanggar hak Terdakwa untuk membela diri secara efektif.

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa surat dakwaan tidak memenuhi syarat material sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Konsekuensinya, sesuai Pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan dinyatakan batal demi hukum, sehingga tuntutan Penuntut Umum tidak memiliki dasar yuridis dan dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus tetap ditempatkan dalam kerangka due process of law yang ketat, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Ardiansyah Iksaniyah Putra
Ardiansyah Iksaniyah Putra
Hakim Pengadilan Negeri Serui
Ardiansyah Iksaniyah Putra
Kontributor
Ardiansyah Iksaniyah Putra
Hakim Pengadilan Negeri Serui

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PA Baturaja Tuntaskan 1.640 Item ETR dalam 3 Hari, Capaian 100 Persen

17 March 2026 • 11:56 WIB

Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026, PTA Kepri Raih Penghargaan dari BP Batam

17 March 2026 • 09:41 WIB

RAT Koperasi Konsumen Primer BSDK Sejahtera Tahun 2026: Wujud Transparansi, Profesional dan Penguatan Ekonomi Anggota

13 March 2026 • 13:24 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?

By Muamar Azmar Mahmud Farig19 March 2026 • 13:15 WIB0

Kabar wafatnya Jürgen Habermas pada 14 Maret 2026 lalu, menandai berakhirnya salah satu suara paling…

Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere

19 March 2026 • 08:50 WIB

Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

18 March 2026 • 19:30 WIB

Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya

18 March 2026 • 12:30 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengenang Jürgen Habermas: Mengapa Rasionalitas Publik Sangat Penting bagi Demokrasi?
  • Disiplin atau Distrust? Ketika Pimpinan Pengadilan Menghadapi Era Work From Anywhere
  • Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum
  • Bukti Elektronik di Peradilan Agama : Antara Keniscayaan Digital, Tantangan dan Solusi Implementasinya
  • Gaya Kepemimpinan Sebagai Sumber Konflik, Bagaimana Jadi Pemimpin Yang Baik?

Recent Comments

  1. ursodiol cost on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. atorvastatin calcium on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. dapoxetine 30mg on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. cefixime trihydrate on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. lisinopril 5 mg on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.