Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tiga Pesan Penting Ketua PTA Palembang dalam Pelantikan Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti

November 2, 2026

Menatap Wajah Keadilan dalam Penegakan Hukum Jinayat: Dialektika Syariat Lokal, Asas Hukum, dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional

November 2, 2026

BSDK Buka Diklat SPPA Gelombang 2, Cetak Hakim Anak yang Humanis dan Berintegritas

November 2, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Wajah Baru Peradilan Pidana di Indonesia: Analisis Jenis Putusan Pengadilan dan Rekonfigurasi Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Wajah Baru Peradilan Pidana di Indonesia: Analisis Jenis Putusan Pengadilan dan Rekonfigurasi Upaya Hukumnya Menurut KUHAP Baru

Gerry Geovant Supranata KabanBy Gerry Geovant Supranata KabanJanuary 27, 2026 · 11:58 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Sistem peradilan pidana di Indonesia memasuki babak baru yang monumental dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (“KUHP Nasional”) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (“KUHAP Baru”). Reformasi yang berlaku serentak pada 2 Januari 2026 ini menandai berakhirnya dominasi hukum kolonial Wetboek van Strafrecht dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (“KUHAP Lama”). Inti dari perubahan ini adalah dekonstruksi radikal dari crime control model yang bersifat punitif menuju due process model yang mengedepankan keadilan restoratif, hak asasi manusia, dan efisiensi peradilan guna mengatasi penumpukan perkara serta kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (prison overcrowding).

Analisis Jenis Putusan Pengadilan dalam KUHAP Baru

Dalam konstelasi hukum acara pidana yang baru, spektrum putusan hakim diperluas dari tiga menjadi lima bentuk utama (Pasal 1 angka 18 KUHAP Baru) sebagai manifestasi prinsip individualisasi pemidanaan. Berikut adalah rincian kelima jenis putusan tersebut:

  1. Putusan Pemidanaan
    Dijatuhkan apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan yang bentuk pidananya dapat berupa pidana pokok, pidana tambahan, dan/atau pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 KUHP Nasional.
  2. Putusan Bebas
    Dijatuhkan apabila terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan oleh karena itu hakim harus membebaskan terdakwa dari tahanan (apabila ditahan) sejak putusan diucapkan.
  3. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum
    Dijatuhkan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi terdapat dasar peniadaan pidana yang dalam konteks hukum pidana dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu alasan pembenar (rechtvaardigingsgronden) dan alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden).
    Hal yang menarik mengenai putusan lepas dalam KUHAP baru adalah pelaksanaan pelepasan terdakwa dari tahanan (apabila ditahan) yang bergantung pada sikap dari penuntut umum terhadap putusan a quo. Jika sebelumnya dalam KUHAP Lama diatur bahwa terdakwa yang berada dalam tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga (Pasal 191 ayat (3) KUHAP Lama), namun dalam KUHAP Baru, pelepasan terdakwa yang berada dalam tahanan hanya dapat dilakukan jika penuntut umum tidak melakukan upaya hukum banding (Pasal 244 ayat (5) KUHAP Baru).
  4. Putusan Pemaafan Hakim
    Dijatuhkan apabila terdakwa terbukti bersalah, tetapi karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
    Pemaafan hakim dipandang sebagai bentuk kebijaksanaan untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku tindak pidana yang menunjukkan penyesalan dan kemauan memperbaiki perilakunya.
  5. Putusan Berupa Tindakan
    Dijatuhkan apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, akan tetapi terdakwa tidak/kurang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang disebabkan terdakwa menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
    Bentuk putusan ini merupakan konsekuensi dari dianutnya pemidanaan sistem dua jalur (double-track system) yaitu di samping jenis pidana dalam Pasal 64 KUHP Nasional, terdapat alternatif yang disediakan oleh undang-undang bagi hakim untuk dapat mengenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 KUHP Nasional.

Analisis Rekonfigurasi Upaya Hukum dalam KUHAP Baru

Meskipun terdapat perluasan bentuk putusan sebagaimana telah diuraikan di atas, namun jenis upaya hukum dalam KUHAP Baru (Pasal 1 angka 20) tidak mengalami perubahan nomenklatur dari pengaturan sebelumnya dalam KUHAP Lama (Pasal 1 angka 12) yang masih berupa Perlawanan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK). Kendati nomenklatur bentuk upaya hukumnya sama, namun terdapat perubahan fundamental yang menata ulang (rekonfigurasi) upaya hukum terhadap putusan pengadilan dalam hukum acara pidana yang baru.

Baca Juga  Ketika Algoritma Mengecoh Penegak Hukum

Pengertian upaya hukum dalam konteks bahasan selanjutnya dibatasi pada 4 (empat) bentuk upaya hukum sebagaimana Pasal 1 angka 20 KUHAP Baru yaitu terhadap putusan akhir yang telah diperiksa pokok perkaranya dan bentuk putusannya berupa salah satu dari 5 (lima) bentuk putusan pengadilan sebagaimana telah disinggung di atas.

Adapun bentuk upaya hukum dalam KUHAP Baru akan dielaborasi sebagai berikut:

  1. Perlawanan
    Perlawanan berlaku untuk acara pemeriksaan cepat terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa yang memuat sanksi perampasan kemerdekaan. Jika perlawanan terdakwa ditolak dan hakim tetap menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa tidak dapat mengajukan banding (Pasal 266 ayat (8) KUHAP Baru) atau kasasi (Pasal 45A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung), namun tetap dapat menempuh PK setelah putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (5) KUHAP Baru.
  2. Banding
    Banding tetap menjadi hak terdakwa atau advokatnya atau penuntut umum untuk meminta pemeriksaan ulang terhadap putusan akhir yang telah dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
    Menurut analisis Penulis, bentuk putusan yang dapat diajukan banding adalah seluruh bentuk putusan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 18 KUHAP Baru dengan argumentasi sebagai berikut:
    • Putusan pemidanaan dapat dimintakan banding oleh terdakwa dengan dasar Pasal 249 ayat (3) huruf d juncto Pasal 285 ayat (1) KUHAP Baru, sedangkan hak penuntut umum untuk mengajukan banding terhadap bentuk putusan pemidanaan memang tidak secara eksplisit diatur dalam KUHAP Baru seperti halnya Pasal 67 KUHAP Lama, akan tetapi merujuk pada Pasal 168 juncto Pasal 285 ayat (1) KUHAP Baru, di mana dalam konstruksi pasal-pasal tersebut tidak terdapat pengecualian secara eksplisit terhadap salah satu atau beberapa bentuk putusan pengadilan yang dapat diajukan banding (tidak seperti halnya Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru yang telah menetapkan pengecualian bentuk putusan pengadilan yang dapat diajukan kasasi) sehingga melalui metode penafsiran hukum sistematis, dapat diartikan bahwa penuntut umum berhak mengajukan permohonan banding terhadap seluruh bentuk putusan pengadilan yang diputus oleh pengadilan tingkat pertama, termasuk putusan bebas;
    • Putusan lepas dari segala tuntutan hukum dapat dimintakan banding oleh penuntut umum dengan dasar Pasal 244 ayat (5) KUHAP Baru melalui metode penafsiran hukum argumentum a contrario. Selain itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 memberikan petunjuk bahwa “Terhadap putusan lepas dapat diajukan upaya hukum banding dan kasasi secara berjenjang”;
    • Putusan pemaafan hakim dapat dimintakan banding oleh terdakwa dan/atau penuntut umum dengan dasar Pasal 246 ayat (3) KUHAP Baru yang menyatakan “Terhadap putusan pemaafan hakim, para pihak dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan dalam undang-undang ini”, di mana bagi terdakwa dan/atau penuntut umum, bentuk upaya hukumnya adalah banding berdasarkan Pasal 168 juncto Pasal 285 KUHAP Baru;
    • Putusan berupa tindakan dapat dimintakan banding oleh terdakwa atau penuntut umum karena secara normatif, terdakwa dapat dijatuhkan putusan berupa tindakan apabila tindak pidana yang didakwakan padanya terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 244 ayat (1) KUHAP Baru) serta pada hakikatnya “tindakan” tersebut memiliki sifat restriktif atau membatasi kemerdekaan yang mirip dengan putusan pemidanaan, meskipun sifat sanksi pada tindakan lebih bersifat pembinaan (treatment).
  3. Kasasi
    Upaya hukum kasasi merupakan hak terdakwa atau penuntut umum untuk meminta pemeriksaan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung.
    Makna dari frasa “tingkat terakhir” adalah pemeriksaan tingkat banding, sedangkan yang dimaksud “pengadilan lain selain Mahkamah Agung” adalah lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung yaitu Pengadilan Tinggi untuk perkara pidana, Mahkamah Syar’iyah Aceh untuk perkara jinayat, dan Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama untuk perkara pidana militer.
    Perubahan fundamental dalam upaya hukum kasasi adalah pengecualian beberapa bentuk dan karakteristik putusan tertentu yang tidak dapat diajukan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru, yaitu:
    • Putusan bebas;
    • Putusan berupa pemaafan hakim;
    • Putusan berupa tindakan;
    • Putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V; dan
    • Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
      Pengaturan yang demikian memberikan penegasan fungsi Mahkamah Agung sebagai judex juris yang memutus mengenai penerapan hukum dan bukan lagi sebagai judex facti yang memutus mengenai fakta atau pembuktian layaknya pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding.
      Sebaliknya, upaya hukum kasasi terbuka lebar bagi 2 (dua) bentuk putusan yang tidak dikecualikan yakni putusan pemidanaan dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
  4. Peninjauan Kembali (PK)
    PK sebagai upaya hukum luar biasa tetap tersedia bagi terpidana atau ahli warisnya atas dasar penemuan bukti baru (novum), adanya tindak pidana suap yang dilakukan hakim, atau terdapat kekhilafan hakim. Secara normatif, PK hanya untuk “Terpidana” sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 angka 30 KUHAP Baru, namun menurut Penulis, melalui metode penafsiran hukum teleologis, putusan berupa tindakan juga seharusnya dapat menjadi objek peninjauan kembali karena sifatnya yang tetap membatasi kemerdekaan subjek hukum.
Baca Juga  Kasasi atas Putusan Bebas Pedro Dkk Ditolak MA (Hukum Pidana tidak boleh membatasi ruang berfikir)

Penutup

Wajah baru peradilan pidana di Indonesia melalui KUHAP Baru merupakan tonggak sejarah reformasi hukum yang memindahkan kiblat penegakan hukum dari sekadar “menghukum pelaku” menjadi “memulihkan keadilan”. Diversifikasi jenis putusan serta rekonfigurasi upaya hukum merupakan upaya nyata untuk menjunjung tinggi kedaulatan fakta dan kemanusiaan di atas formalisme hukum yang kaku. Dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil dan seluruh stakeholder serta konsistensi dalam pelaksanaan aturan turunannya, KUHAP Baru berpotensi menjadi instrumen transformasi menuju sistem peradilan pidana yang benar-benar modern, manusiawi, dan mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.

Referensi

Harahap, M. Yahya. (2021). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika

Hiariej, Eddy O.S., dan Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Jakarta: Rajagrafindo Persada

Gerry Geovant Supranata Kaban
Kontributor
Gerry Geovant Supranata Kaban
Hakim Pengadilan Negeri Wamena

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

KUHAP Baru Peradilan Pidana Putusan Hakim Reformasi Hukum Pidana Upaya Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menatap Wajah Keadilan dalam Penegakan Hukum Jinayat: Dialektika Syariat Lokal, Asas Hukum, dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional

November 2, 2026

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Tiga Pesan Penting Ketua PTA Palembang dalam Pelantikan Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti

By AmanNovember 2, 20260

PALEMBANG — Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palembang Drs. Nur Khazim, SH, MH secara resmi…

Menatap Wajah Keadilan dalam Penegakan Hukum Jinayat: Dialektika Syariat Lokal, Asas Hukum, dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional

November 2, 2026

BSDK Buka Diklat SPPA Gelombang 2, Cetak Hakim Anak yang Humanis dan Berintegritas

November 2, 2026

Kepedulian Sebagai Wujud Nyata Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Lingkungan Pengadilan Militer

November 1, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tiga Pesan Penting Ketua PTA Palembang dalam Pelantikan Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti
  • Menatap Wajah Keadilan dalam Penegakan Hukum Jinayat: Dialektika Syariat Lokal, Asas Hukum, dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional
  • BSDK Buka Diklat SPPA Gelombang 2, Cetak Hakim Anak yang Humanis dan Berintegritas
  • Kepedulian Sebagai Wujud Nyata Pembangunan Zona Integritas (ZI) di Lingkungan Pengadilan Militer
  • MOVE!

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on MOVE!
  2. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  3. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  4. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.