Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

September 25, 2026

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Hak Atas Jaringan Internet dalam Kerangka Hak Asasi Manusia dan Pembatasan Akses oleh Negara

Hak Atas Jaringan Internet dalam Kerangka Hak Asasi Manusia dan Pembatasan Akses oleh Negara

Idik Saeful BahriBy Idik Saeful BahriFebruary 10, 2026 · 20:33 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tidak bisa dipungkiri, media dalam penyampaian informasi sekarang ini erat kaitannya dengan jaringan internet. Pembatasan akses informasi melalui pembatasan jaringan internet menjadi suatu pembahasan dalam kerangka pelanggaran hak asasi. Masih terjadi pembatasan akses jaringan dan pembatasan informasi di beberapa negara yang cenderung otoriter. Pembatasan jaringan yang berimplikasi pada pembatasan informasi tersebut sering dikaitkan sebagai upaya pembungkaman terhadap masyarakat sipil oleh pemerintahannya sendiri. Hal ini jelas tidak mencerminkan prinsip-prinsip negara demokrasi.

Di lain pihak, pembatasan jaringan internet ini juga erat kaitannya dengan argumentasi keamanan dan keselamatan negara. Informasi yang sengaja dibuat sebagai provokasi untuk membentuk suasana teror dan bertujuan untuk melahirkan keadaan disintegrasi, selalu menjadi dasar bagi pemerintah untuk melalukan pembatasan secara ketat atas beberapa informasi, dengan salah satu bentuknya adalah membatasi akses jaringan.

Pembatasan jaringan ini secara konstitusionalisme belum terurai dengan jelas pembahasannya. Bagaimana pembatasan jaringan ini dianggap sebagai suatu bentuk pelanggaran hak asasi—termasuk pelanggaran konstitusi, atau justru merupakan suatu bentuk kesigapan pemerintah dalam menjamin keutuhan negara dari ancaman-ancaman informasi yang bisa memecah belah bangsa. Hal ini belum ditemukan pembahasannya secara komprehensif.

Pengaturan HAM sendiri dalam UUD NRI 1945 diatur dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Didalamnya memuat 10 Pasal yang mengatur berbagai jenis hak, mulai dari hak hidup dan berkeluarga, hak pengembangan diri dan pendidikan, hak hukum dan keadilan, hak kebebasan pribadi, politik, dan informasi, dan hak kesejahteraan, rasa aman, dan perlindungan. Jenis hak yang menjadi topik utama dalam tulisan ini berfokus pada hak atas informasi yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 28F UUD NRI 1945, yang berbunyi:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi  untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan  informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Nomenklatur “segala jenis saluran yang tersedia” ini memang tidak dijelaskan lebih lanjut, namun bisa dimaknai secara luas sesuai perkembangan zaman sekarang ini, yaitu media internet. Internet sekarang ini bisa digunakan oleh setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Bahkan dalam perkembangannya, internet tidak hanya digunakan sebagai media untuk menyalurkan hak menyatakan pendapat semata, namun digunakan secara luas untuk hak asasi lainnya, misalnya hak atas pendidikan dan pengajaran, hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi—termasuk seni dan budaya, hak atas pekerjaan, hak untuk berserikat dan berkumpul, dan hak atas pelayanan kesehatan, sebagaimana diakui dan dijamin secara tegas dalam UUD NRI 1945.

Dari penggambaran tersebut, internet harus dimaknai secara komprehensif untuk mengukur bagaimana dampaknya dalam kehidupan sosial ketika internet itu dibatasi, dengan salah satunya membatasi kualitas jaringan dan jangkauan. Internet tidak bisa hanya dilihat dari satu dimensi, namun sudah multidimensi. Pembatasan terhadap jaringan internet yang memberikan implikasi terhadap sulit atau bahkan tidak bisa diaksesnya informasi berimplikasi serius terhadap beberapa jenis hak warga negara yang secara tidak langsung ikut dibatasi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hak atas jaringan internet ini pula bisa ditarik pada ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada bagian ketiga UU tersebut, mengatur mengenai hak mengembangkan diri, salah satunya adalah berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan, berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dan berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan lebih lanjut—sebagaimana dijelaskan diatas, hak atas jaringan internet ini bisa meluas dengan substansi kebutuhan warga negara akan pemanfaatan internet, seperti hak memperoleh pendidikan, hak berserikat dan berkumpul, hak menyampaikan pendapat di muka umum, dan hak atas pekerjaan yang layak.

Sebegitu pentingnya hak atas jaringan internet ini jika kita bedah dari sudut pandang HAM dan konstitusi, sehingga memutus jaringan internet memiliki implikasi serius terhadap pelanggaran hak asasi warga negara. Lebih lanjut digambarkan, yang dirugikan atas pemutusan jaringan internet tidak hanya terbatas pada satu atau dua orang saja, namun komunitas besar dalam suatu wilayah tertentu. Artinya, pelanggaran hak ini berdampak secara kolektif, sehingga menjadi persoalan yang—tentu saja—serius.

Meskipun tidak ada dokumen HAM internasional yang secara tegas mengenai akses jaringan internet sebagai bagian dari HAM, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB telah menetapkan hak ini sebagai bagian integral dari hak yang sudah ada. Hak akses jaringan internet ini erat kaitannya dengan ketentuan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) / Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang menetapkan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hak ini mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apapun dan tanpa memandang batas-batas wilayah. Akses internet dilihat sebagai medium utama untuk mewujudkan pasal ini di era digital. Selain itu, dikuatkan pula dalam ketentuan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) / ICCPR mengenai hak atas kebebasan berekspresi dan informasi. Indonesia sendiri telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Selain itu, beberapa resolusi PBB, seperti Resolusi 20/8 (2012) dan 32/13 (2016), secara tegas menyatakan bahwa hak-hak yang dimiliki individu secara offline (termasuk Pasal 19 ICCPR) juga harus dilindungi secara penuh dalam dunia online, dan mengutuk tindakan memutus akses internet karena itu dianggap sebagai pelanggaran HAM. Artinya, ruang siber atau daring harus pula dimaknai sebagai ruang luring dalam kaitannya melindungi hak-hak asasi manusia. Penegasan resolusi PBB ini memperkuat argumentasi penulis diatas, bahwa pembatasan akses jaringan internet tidak hanya berbicara mengenai hak atas informasi, namun bisa meluas pada hak-hak asasi lainnya. HAM konvensional tidak hanya dilihat dalam ruang offline saja, namun juga harus dimaknai di ruang digital.

Dari pembahasan di atas, maka jelas terlihat, negara terikat oleh kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia di dunia maya. Negara juga memikul tanggung jawab internasional atas pelanggaran akan hal ini, karena negara telah meratifikasi konvensi internasional mengenai perlindungan HAM dimana dalam perkembangannya telah terjadi perluasan makna akan cakupan HAM itu sendiri. Selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, hak asasi digital ini juga mendapat pengakuan secara formal dari lembaga peradilan. Melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor: 140/G/2019/PTUN.JKT terkait pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019, memperkuat posisi hak atas jaringan internet dalam tatanan hukum di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa pemutusan akses jaringan internet secara total merupakan pelanggaran terhadap HAM karena melanggar hak atas informasi yang dijamin UUD NRI 1945.

Idik Saeful Bahri
Kontributor
Idik Saeful Bahri

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

September 25, 2026

Mempersiapkan Hakim Menghadapi Era Artificial Intelligence

September 25, 2026

Penegakan Tindak Pidana Medis dalam Sistem Peradilan Pidana Militer

September 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,477 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

By Eddy Daulatta SembiringSeptember 25, 20260

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA…

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026

“Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung

September 25, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?
  • Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup
  • Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi
  • “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  • Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

Recent Comments

  1. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  2. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  3. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  4. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.