Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan

November 4, 2026

Amanah Baru di Balik Ruang Sidang, Pelda Fikriansyah Resmi Dilantik dan Disumpah sebagai Panitera Pengganti Dilmil IV-16 Balikpapan

November 4, 2026

Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalitas: Para Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah sewilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Ikuti Pelatihan Singkat Eksekusi di Hotel Hermes Palace Banda Aceh

November 4, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » PN Tanjung Jabung Timur Bebaskan Terdakwa Perkara Kehutanan: “Tidak Peduli Lingkungan?” Ini Penjelasan Hukumnya

PN Tanjung Jabung Timur Bebaskan Terdakwa Perkara Kehutanan: “Tidak Peduli Lingkungan?” Ini Penjelasan Hukumnya

Christopher HutapeaBy Christopher HutapeaMay 7, 2026 · 09:11 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tanjung Jabung Timur, Selasa (5/5/2026) — Putusan bebas dalam perkara kehutanan kembali memantik perdebatan: apakah hukum mulai melonggar terhadap kejahatan lingkungan? Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur justru memberikan jawaban yang berlawanan arah. Dalam perkara Nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Terdakwa Iskandar bin Jamani—bukan karena perbuatannya dianggap benar, melainkan karena unsur pidananya tidak terbukti secara lengkap.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim yang diketuai Yustisia Permatasari, dengan anggota Ivan Brilliandaru dan Nissa Dayu Suryaningsih, serta Panitera Pengganti Sigit Mustofa. Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan: “Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan.”

Perkara ini bermula dari kegiatan penggalian lahan menggunakan alat berat. Setelah dilakukan pemetaan (plotting), lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan Taman Hutan Raya Orang Kayo Hitam. Berdasarkan temuan itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mendakwa Iskandar bersama Yasri, Hendra, dan Sarjono telah “mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah” dan menuntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Di sisi lain, Iskandar yang didampingi Advokat dari Ikatan Pengacara Wanita Jambi mengajukan pembelaan yang pada pokoknya memohon keringanan. Namun bagi Majelis, inti perkara tidak berhenti pada tarik-menarik tuntutan dan pembelaan, melainkan pada cara membaca struktur peristiwa secara utuh.

Operator Alat Berat dan Struktur Penguasaan Perkara

Dalam pertimbangannya, Majelis menegaskan bahwa penggalian memang benar terjadi dan dilakukan oleh Iskandar sebagai operator alat berat. Namun fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Terdapat rangkaian peristiwa yang lebih luas, yakni adanya pihak lain yang menginisiasi, merencanakan, mengoordinasikan, sekaligus membiayai kegiatan tersebut.

Majelis kemudian menilai bahwa keseluruhan rangkaian perbuatan itu berada dalam penguasaan dan pengendalian Hendra bersama Yasri dan Sarjono, sementara Iskandar hanya berada pada posisi pelaksana teknis di lapangan.

Dalam kerangka hukum pidana, kondisi ini dikualifikasikan sebagai bentuk penyertaan berupa “menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan” (doenpleger). Dengan konstruksi tersebut, pihak di belakang perbuatan dipandang sebagai pembuat tidak langsung (middelijke dader), sedangkan pelaksana fisik yang tidak memiliki kesalahan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Namun Majelis menegaskan, penyertaan tidak otomatis membuat tindak pidana terbukti. Kunci penilaian tetap pada satu hal: apakah seluruh unsur delik, baik objektif maupun subjektif, benar-benar terpenuhi pada diri Iskandar.

Batas Antara Perbuatan dan Kesalahan

Majelis kemudian mengurai delik yang didakwakan, yakni “dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a”, yang pada pokoknya melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Menurut Majelis, rumusan tersebut tidak hanya menyasar perbuatan fisik seperti menggali atau mengolah tanah, tetapi juga mensyaratkan adanya kesadaran dan kehendak bahwa perbuatan dilakukan di kawasan hutan tanpa dasar hak yang sah.

Di titik ini, Majelis menegaskan pembedaan tegas antara actus reus dan mens rea. Iskandar memang melakukan penggalian, tetapi perannya terbatas sebagai operator yang bekerja berdasarkan penunjukan lokasi dan arahan di lapangan. Ia tidak terlibat dalam perencanaan, penguasaan, maupun perolehan lahan.

Lebih lanjut, Majelis menilai posisi Iskandar tidak menuntut kewajiban verifikasi terhadap status kawasan. Kewajiban tersebut, menurut Majelis, melekat pada pihak yang memiliki kepentingan dan pengendalian langsung. Dalam konteks pekerja teknis berbasis upah borongan, beban verifikasi yang kompleks tidak dapat dibebankan secara wajar.

Berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat bukti bahwa Iskandar mengetahui atau setidaknya menyadari bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan yang dikerjakan tanpa dasar hak yang sah. Ketiadaan pengetahuan dan kehendak ini menyebabkan unsur kesengajaan tidak terpenuhi, baik dalam bentuk maksud, kepastian akibat, maupun kesadaran atas kemungkinan yang diterima.

Dengan demikian, meskipun perbuatan fisik terbukti, unsur subjektif tidak terpenuhi. Majelis menegaskan, unsur “dengan sengaja” merupakan elemen yang tidak dapat dipisahkan dari delik.

Baca Juga  Menakar Ringannya Perbuatan

Kesimpulannya, Iskandar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Oleh karena itu, putusan yang dijatuhkan adalah bebas, bukan lepas dari tuntutan hukum.

Pertanyaan Kunci dalam Berkas Terpisah

Namun perkara ini tidak berdiri sendiri. Dalam berkas terpisah (split case) yang juga melibatkan Yasri, Hendra, dan Sarjono, muncul pendekatan yang berbeda dan lebih ketat.

Di titik ini muncul pertanyaan yang cukup mendasar: jika dalam perkara Iskandar, Terdakwa dalam perkara nomor 6/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt, perbuatan “mengerjakan” secara fisik terbukti tetapi berujung pada putusan bebas, lalu bagaimana mungkin dalam perkara lain pihak yang tidak secara langsung melakukan penggalian, melainkan hanya terlibat dalam jual beli terhadap lahan tersebut, justru dapat dipidana?

Pertanyaan inilah yang kemudian dijawab Majelis melalui pendalaman terhadap struktur delik itu sendiri. Bahwa yang dinilai bukan semata bentuk perbuatannya—apakah menggali, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan—melainkan siapa yang sesungguhnya menguasai perbuatan tersebut, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang berada dalam posisi untuk mengetahui sekaligus mengendalikan risiko yang timbul.

Dengan kata lain, Majelis tidak melihat delik ini secara sempit sebagai tindakan fisik semata, tetapi sebagai rangkaian perbuatan yang berada dalam suatu kendali. Dalam kerangka itu, pelaku utama tidak harus selalu orang yang berada di lapangan, melainkan justru mereka yang berada “di belakang” dan memiliki penguasaan nyata atas kegiatan tersebut.

Di sinilah kemudian terlihat bagaimana Majelis menyelami aspek kesalahan secara lebih dalam, terutama ketika perkara menyentuh kepentingan lingkungan hidup. Pendekatan yang digunakan tidak lagi berhenti pada siapa yang melakukan, tetapi bergeser pada siapa yang mengetahui, menghendaki, dan menerima risiko dari perbuatan itu.

Kesengajaan sebagai Kemungkinan dalam Perkara Lingkungan

Dalam perkara lain, khususnya Nomor 5/Pid.Sus-LH/2026/PN Tjt atas nama Hendra, pengadilan tidak hanya menggunakan pendekatan klasik mengenai kesengajaan, tetapi juga merumuskan parameter objektif untuk menilai kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), terutama dalam konteks lingkungan hidup.

Majelis dalam perkara tersebut menegaskan bahwa kesadaran dan penerimaan risiko memang tidak bisa dibuktikan secara langsung. Namun, hal itu dapat disimpulkan dari keadaan objektif yang menyertai perbuatan. Keadaan objektif itu bukan pengganti unsur kesalahan, melainkan dasar untuk menilai apakah pelaku secara sadar menerima risiko.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa objek perlindungan dalam perkara kehutanan bukan sekadar kepentingan individu, melainkan bagian dari sistem kehidupan yang menopang keberlangsungan manusia dan makhluk hidup secara luas. Karena itu, setiap tindakan terhadap kawasan hutan tidak lagi berdimensi privat, melainkan menyangkut kepentingan publik dan keberlanjutan lintas generasi.

Dari sini, Majelis menempatkan hukum pada standar tanggung jawab yang lebih tinggi. Kehati-hatian tidak cukup dipahami sebagai kewajiban teknis, tetapi sebagai kesadaran etis atas hubungan manusia dengan alam. Pendekatan yang hanya menitikberatkan pada keadaan batin subjektif dinilai tidak lagi memadai jika diterapkan secara kaku.

Sebaliknya, penilaian kesengajaan dikaitkan dengan apakah risiko dari suatu perbuatan itu terlihat, dapat dikenali, dan secara wajar seharusnya disadari oleh pelaku. Pendekatan ini kemudian dihubungkan dengan sejumlah prinsip, seperti tanggung jawab negara, tata kelola pemerintahan yang baik, kehati-hatian, serta kelestarian dan keberlanjutan.

Majelis bahkan merujuk pada nilai global dalam Deklarasi Stockholm 1972, yang menegaskan bahwa ketidaktahuan atau ketidakpedulian dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan tidak dapat dipulihkan, serta bahwa setiap individu bertanggung jawab atas dampak tindakannya.

Meski begitu, batasan tetap ditegaskan. Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas konsep kesengajaan secara sewenang-wenang, melainkan untuk menilai apakah dalam situasi konkret terdapat kewajiban objektif bagi pelaku untuk mengetahui dan mengantisipasi risiko.

Kewajiban Verifikasi dan Dolus Eventualis

Dalam pertimbangannya, Majelis merumuskan bahwa ketika seseorang berada dalam situasi yang menimbulkan keraguan yang patut mengenai status suatu kawasan, maka ia wajib secara aktif melakukan verifikasi. Jika verifikasi tidak dilakukan padahal memungkinkan, maka hal itu tidak lagi sekadar ketidaktahuan, melainkan pembiaran terhadap risiko.

Baca Juga  PN Tapaktuan Tetapkan CV Kuala Sabee sebagai Tersangka Korporasi dalam Perkara Kehutanan

Dalam kondisi terdapat indikasi konkret, kesempatan untuk memverifikasi, tetapi kegiatan tetap dilanjutkan tanpa kepastian, maka sikap tersebut dinilai sebagai penerimaan terhadap kemungkinan akibat yang dilarang—yang dalam hukum pidana dikenal sebagai dolus eventualis.

Untuk menjaga objektivitas, Majelis menetapkan indikator yang dapat diuji yang dihasilkan dari asas-asas pengelolaan lingkungan hidup, mulai dari: adanya tanda-tanda bahwa lokasi merupakan kawasan hutan, pola penguasaan lahan yang tidak wajar, hingga tidak adanya upaya memastikan status hukum sebelum pemanfaatan.

Pendekatan ini memperlihatkan garis yang tegas dalam perkara kehutanan: bagi pihak yang memiliki penguasaan dan kepentingan atas lahan, standar kesengajaan diterapkan lebih ketat. Karena itu, ketidaktahuan tidak otomatis menghapus kesalahan apabila dalam keadaan konkret pelaku seharusnya mengetahui.

Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup, Batas Pembuktian, dan Koreksi atas Putusan Bebas

Di bagian akhir, Majelis juga menanggapi persepsi publik yang mungkin melihat putusan bebas sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap lingkungan. Ditegaskan bahwa putusan ini tidak boleh dimaknai demikian. Hutan harus tetap dipandang sebagai sistem penyangga kehidupan yang harus dijaga. Namun, dalam hukum pidana, perlindungan lingkungan tidak bisa dilakukan dengan mengabaikan batas pembuktian. Terlebih, delik yang didakwakan tidak menganut prinsip strict liability, sehingga tetap mensyaratkan adanya kesalahan.

Dengan kata lain, pembebasan bukan karena perbuatannya dibenarkan, melainkan karena tidak ada bukti yang cukup bahwa Iskandar mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut dilakukan di kawasan hutan tanpa hak.

Majelis juga mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berdiri di atas dugaan. Ia harus bertumpu pada pembuktian yang sah dan meyakinkan. Dalam konteks ini, bentuk penyertaan yang tepat dinilai sebagai doenpleger, bukan medepleger, karena tidak ada kesatuan kehendak antara Iskandar dan pihak lain (meeting of minds).

Dengan posisi Iskandar yang hanya sebagai pelaksana teknis tanpa bukti pengetahuan maupun kehendak, maka demi asas in dubio pro reo dan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan, putusan bebas menjadi konsekuensi yuridis yang harus diambil.

Di saat yang sama, Majelis juga menegaskan pentingnya peran negara dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan. Dari fakta persidangan terungkap adanya keterlibatan berbagai pihak dalam rangkaian penguasaan dan pengolahan lahan yang, meskipun baru tampak pada tahap penggalian teknis, mengindikasikan potensi aktivitas yang lebih luas dan sistematis yang dapat berdampak serius bila tidak segera diantisipasi. Oleh karena itu, pengelolaan kawasan hutan tidak cukup bersifat reaktif, melainkan harus dilakukan secara preventif dan berkelanjutan melalui penegasan batas kawasan, pengawasan yang efektif, serta sosialisasi hukum kepada masyarakat.

Terhadap Iskandar, Majelis juga menegaskan bahwa putusan bebas ini tidak berarti tanpa konsekuensi. Setelah melalui proses persidangan, yang bersangkutan dianggap telah memahami aspek hukum penggunaan kawasan hutan, sehingga ke depan dituntut untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas setiap kegiatan.

Penutup

Pada akhirnya, putusan ini menunjukkan satu garis yang cukup tegas dalam penegakan hukum lingkungan: perlindungan hutan tetap menjadi kepentingan yang serius, tetapi pertanggungjawaban pidana tidak bisa dilepaskan dari batas-batas pembuktian yang sah.

Dalam perkara Iskandar, Majelis melihat bahwa posisi sebagai pelaksana teknis tanpa pengetahuan dan kehendak tidak dapat dipaksakan untuk memikul kesalahan pidana. Sebaliknya, dalam perkara lain terhadap pihak yang menguasai dan mengendalikan lahan, standar tanggung jawab justru diperketat, bahkan sampai pada tingkat penerimaan risiko (dolus eventualis).

Dengan demikian, pendekatan yang digunakan tidak mengendurkan perlindungan lingkungan, melainkan justru menempatkannya secara proporsional: siapa yang benar-benar mengetahui, menguasai, dan mengambil keputusan atas suatu kegiatan di kawasan hutan, dialah yang harus bertanggung jawab. Sementara bagi pihak yang berada di lapis teknis tanpa kesalahan, hukum masih memberi batas yang jelas agar tidak terjadi pemidanaan tanpa dasar. (ch)

Christopher Hutapea
Kontributor
Christopher Hutapea
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Lingkungan hukum pidana Perkara Kehutanan putusan bebas
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Cepat dan Cermat: Cara Mahkamah Agung Menyelesaikan Perkara

November 4, 2026

Skenario Menghadapi Teror Kepemimpinan AI

November 3, 2026

Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?

November 3, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan

By TaufikurrahmanNovember 4, 20261

Hukum lingkungan tidak cukup dipahami melalui teks dan norma. Ia juga harus dibaca melalui kenyataan…

Amanah Baru di Balik Ruang Sidang, Pelda Fikriansyah Resmi Dilantik dan Disumpah sebagai Panitera Pengganti Dilmil IV-16 Balikpapan

November 4, 2026

Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalitas: Para Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah sewilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Ikuti Pelatihan Singkat Eksekusi di Hotel Hermes Palace Banda Aceh

November 4, 2026

Cepat dan Cermat: Cara Mahkamah Agung Menyelesaikan Perkara

November 4, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  • Amanah Baru di Balik Ruang Sidang, Pelda Fikriansyah Resmi Dilantik dan Disumpah sebagai Panitera Pengganti Dilmil IV-16 Balikpapan
  • Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalitas: Para Ketua dan Panitera Mahkamah Syar’iyah sewilayah Hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Ikuti Pelatihan Singkat Eksekusi di Hotel Hermes Palace Banda Aceh
  • Cepat dan Cermat: Cara Mahkamah Agung Menyelesaikan Perkara
  • Kodiklat TNI Kunjungi BSDK MA, Pelajari Sistem Pendidikan dan Pembentukan Kompetensi Hakim Militer

Recent Comments

  1. Herman on Di Balik Mangrove, Ada Keadilan yang Harus Diperjuangkan
  2. Abdul Mustopa on MOVE!
  3. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  4. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  5. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arie Guntoro
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.