Mobilitas dengan kendaraan menjadi keseharian masyarakat untuk melangsungkan penghidupannya terlebih di kota-kota. Jam masuk kerja dan sekolah, jam makan siang serta jam pulang, merupakan peak hour yang padat dan menguras-uji emosi dan kesabaran pengguna jalan. Merupakan sedikit anomali, mengingat pertumbuhan ekonomi yang relatif lambat dan fluktuatif (5,31% di tahun 2022, dan 5,11% di tahun 2025), penggunaan kendaraan bermotor malah meningkat dengan meyakinkan. Sebagai contoh, di Jakarta pada 2021 kendaraan bermotor (mobil dan motor) berjumlah sekitar 21,7 juta unit, kemudian bertambah menjadi 25,05 juta unit di tahun 2025. Asumsinya 2,5% sampai dengan 4%, jumlah kendaraan meningkat per tahun.
Bisa dirinci lagi, sepeda motor tentu mendominasi, yakni sebesar 75-78% dari pengguna jalan. Pekerja di sektor formal, maupun informal yang lingkup pekerjaannya berada di sektor transportasi atau yang banyak menggunakan jalan, maupun masyarakat yang berlalu-lintas dengan keperluan rutin dan tidak rutin (belanja, antar jemput, dan lainnya), menggunakan sepeda motor karena lebih praktis, ringkas, dan hemat. Beberapa faktor tersebut menjadi penyebab tingginya kepadatan jalan. Warga dengan segala alasan, secara logis menginginkan agar urusan dan kepentingannya dapat segera tercapai dengan cepat.
Dari aspek regulasi, potensi pelanggaran yang paralel dengan intensitas berkendara, sangat tinggi. Dokumen kendaraan, pemakaian alat keselamatan berkendara, maupun tingkat kepatuhan terhadap marka jalan, jadi simpul yang sering terputus dalam penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas. Motor tanpa plat nomor standar, tidak menggunakan helm, tidak memasang spion, berboncengan 3 orang, penggunaan trotoar tidak sesuai peruntukan ataupun melanggar marka jalan, adalah jenis pelanggaran yang seolah jadi pemandangan lumrah keseharian di jalanan.
Fenomena lawan arah dalam berkendara, sedang menjadi trending dan sering disorot. Kesadaran akan potensi dan bahaya yang nyata, kerap diabaikan dan kalah oleh rasionalitas agar cepat dan tuntasnya urusan atau demi lebih singkatnya perjalanan. Konten video mengenai pelanggaran lawan arah yang kerap disertai teguran, himbauan bahkan kadang berujung friksi dan kekerasan fisik antara pegiat sosial yang melakukan dengan pelanggar, banyak melintas di media sosial. Ini bukan sekadar masalah ketiadaan petugas, melainkan akumulasi dari deviasi norma sosial, erosi kesadaran hukum, serta kultur hukum yang terlampau toleran dan mafhum atas berbagai tindakan berulang, sampai dianggap kebiasaan yang dibenarkan.
Max Webber (1864 – 1920) mengatakan bahwa manusia dalam masyarakat merupakan aktor yang kreatif, dalam realitas sosial yang tidak statis. Sehingga dalam hal ini, pelawan arah mencerminkan secara presisi hal itu dengan menunjukkan instrumental-rational action, yakni menghitung efisiensi (jarak dan waktu) secara individual tanpa memperhitungkan risiko kolektif. Karena dibiarkan, dimafhumkan dan dianggap tidak merugikan, maka perlahan tindakan itu menulari orang lain lalu menjadi fenomena normal yang menjadi kebiasaan. Inilah bandwagon effect (efek ikut-ikutan): dimana ketika satu pengemudi melawan arus dan tidak ditindak secara hukum, maka akan dipersepsikan sebagai tindak pembenaran oleh pengemudi lain.
Sejatinya, tindak pelanggaran melawan arah, telah diatur secara tegas dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya di Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b, dimana sanksi pidananya dapat ditemukan dalam Pasal 287 ayat (1) maupun Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun Das Sein-nyatentu berbeda. Keterbatasan kemauan, kemampuan dan covering Kepolisian untuk menindak hal ini menjadi salah satu penyebab masih menjamurnya pelawan arah di jalanan.
Maka muncullah “penegak hukum sosial”, yang merasa terpanggil untuk menegakkan aturan terhadap pelawan arah maupun yang menggunakan trotoar sebagai sarana pelanggaran tersebut. Akun Instagram seperti @satgasantilawanarah, @antilawanarah.id @koalisipejalankaki maupun akun pribadi seperti @laurend_lee_ cukup konsisten memberikan edukasi dan tindakan peneguran kepada pengguna jalan terutama yang melanggar aturan. Efeknya, ada yang positif dan secara substansi memang benar, namun lebih sering menimbulkan konflik dengan para pelaku yang tidak terima atau menanggapi dengan resistensi secara frontal.
Terlepas dari motivasinya, pegiat sosial yang melakukan peneguran kepada para pelawan arah, tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Pun tidak bisa dibenarkan seluruhnya, sebab mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut. Namun, membiarkan kultur hukum semacam ini menguasai jalanan, tentu tidak dapat dibiarkan. Untuk menetralisir tindakan tersebut, dalam perkembangannya terdapat dua cara yang dilakukan oleh pegiat sosial ini untuk “melawan para pelawan arah”, demi meningkatkan kesadaran berhukum terutama di jalan, yakni 1. Memiralkan pelaku (melalui media sosial), dan 2. Melibatkan aparat kepolisian pada kegiatan edukasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar di jalan.
Berkaca para pendapat Friedmann tentang efektivitas penegakan hukum, tentu struktur dan substansi hukum kita telah lebih dari cukup untuk menegakkan aturan demi ketertiban sosial. Di aspek kultur hukum-lah, sebenarnya tantangan itu seakan menemui tembok batu yang tebal. Di wilayah Jabodetabek, akan sangat mudah ditemui para pelanggar aturan jalan, berseliweran dan berakitivitas, nyaris tanpa khawatir, dan justru malah membuat pengguna jalan lainnya menjadi khawatir. Kepolisian mendapat anggaran 146.05 triliun dan menjadi lembaga negara ketiga terbesar alokasi APBN-nya, tidak berbuat banyak ikhwal pelanggaran tersebut. Meskipun harus diakui, beberapa waktu ke belakang, muncul juga akun-akun media sosial dari anggota kepolisian yang turut terlibat aktif menegakkan pelanggar hukum di jalan tersebut. Terlambat, namun setidaknya sudah dimulai.
Social Engineering dengan menumbuhkan kembali social punishment (sanksi sosial) dan rasa malu, maupun usul dari pakar transportasi menyarankan sanksi administratif berupa akumulasi poin pelanggaran, yang akan berujung pada pencabutan SIM pelanggar aturan lalu lintas, dapat diterapkan untuk mengatasi hal ini. Kendati penegakan hukum secara konvensional secara nyata kurang efektif, mengingat penindakan secara spontan/tilang manual sering kalah kuantitas dibanding jumlah pelanggar, namun penempatan personil kepolisian di simpul-simpul lalu lintas strategis dan kerap menjadi titik pelanggaran, harus juga direvitalisasi secara serius.
Mengembalikan fungsi polisi di sektor maupun resort ke medan pengamanan dibanding hanya di ruang administrasi belakang meja, tentu dapat memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Tidak melulu soal penindakan, peranannya dapat juga berbentuk pemberian edukasi dan peneguran secara langsung, daripada membiarkan pegiat sosial melakukan hal tersebut, yang malah berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum atau konflik horizontal baru. Pelawan arah atau pelanggar aturan lalu lintas, akan lebih segan bila kepolisian hadir langsung sebagai penegak aturan di jalan. Penegakan aturan kita masih berada di level itu, butuh simbol dan pengawasan secara fisik.
Kesalahan yang dibiarkan dan tidak diluruskan, akan dianggap kebenaran dan dimaklumi eksistensinya. Mengubah keadaan tersebut, tentu menyebabkan ketidaknyamanan, bahkan menimbulkan konflik horizontal antar pihak saat bersikukuh dengan kebenaran versi masing-masing. Kewajiban memutus kultur dan rendahnya kesadaran hukum tersebut, tidak semata ada pada penegak hukum sebagai pemegang kewenangan, tapi juga kesadaran individu dalam berhukum.
Sikap kolektif masyarakat yang berkomitmen dan mau mengubah kebiasaan melanggar lalu lintas sampai ke akar kesadarannya, akan menjadi fondasi kuat untuk membenahi kultur hukum menjadi lebih tertib dan beradab. Penegakan aturan di jalanan yang konsisten, dikombinasikan dengan kesadaran komunal akan perlunya keteraturan hukum demi kenyamanan dan keselamatan bersama, merupakan langkah awal yang luar biasa untuk hal-hal besar lainnya. Mulai dari diri sendiri saja, internalisasi kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas. Ada ataupun tidak aparat yang berwenang menegakkannya. Baru berbicara hal besar tentang negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


