Pendahuluan
Salah satu perwujudan konkret dari prinsip negara hukum adalah adanya jaminan konstitusional terhadap hak atas kesehatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28Hayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menetapkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Ketentuan tersebut menempatkan hak atas kesehatan sebagai bagian dasar dari hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara melalui kebijakan, regulasi, maupun penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa hak atas Kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat nonderogable, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya dalam keadaan apa pun.
Perkembangan sistem kesehatan nasional dan meningkatnya kompleksitas pelayanan kesehatan mendorong negara melakukan pembaruan regulasi secara menyeluruh. Pada tanggal 8 Agustus 2023, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), sebagai payung hukum baru bagi penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, undang-undang ini membawa perubahan struktural dan konseptual dalam pengaturan tenaga medis, termasuk penataan ulang mekanisme penegakan disiplin profesi.
Tujuan penyelenggaraan kesehatan secara normatif ditegaskan dalam Pasal 3 huruf h UU Kesehatan menyatakan bahwa penyelenggaraan kesehatan bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pasien, sumber daya manusia kesehatan, dan masyarakat. Ketentuan tersebut menjadi dasar filosofis pembentukan instrumen hukum baru yang diharapkan mampu menjawab problematika penegakan disiplin profesi tenaga medis atau tenaga Kesehatan.
Sebagaimana UU Kesehatan menyatakan Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui Pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yangmemerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan sedangkan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya terbatas pada sektor sipil, tetapi juga terdapat dalam struktur militer Tentara Nasional Indonesia. Tenaga kesehatan militer (Kesad/Kesal/Kesau) memiliki peran krusial dalam mendukung operasional tempur dan pelayanan kesehatan bagi prajurit, keluarga, serta masyarakat umum. Dokter maupun tenaga Kesehatan dalam lingkup militer dididik untuk beroperasi dalam situasi dengan sumber daya terbatas, medan pertempuran, dan harus memiliki ketahanan fisik serta mental yang tinggi.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Kedokteran Militer, memperjelas mengenai yang dimaksud Kedokteran Militer adalah bagian dari ilmu kedokteran yang merupakan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan matra darat, matra laut, dan matra udara yang diterapkan dalam memberikan dukungan Kesehatan pada pelaksanaan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang Tentara Nasional Indonesia, intelijen medis, dan pelayanan kesehatan pangkalan. Sedangkan Tenaga Kesehatan Militer adalah setiap PNS Kemhan dan prajurit TNI yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang Kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya Kesehatan.
UU Kesehatan membawa perubahan dalam pengaturan tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk penataan ulang mekanisme penegakan disiplin profesi. Sebelum diberlakukannya UU Kesehatan, penegakan hukum disipliner di bidang kesehatan terfokus hanya pada profesi dokter dan dokter gigi melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Namun, dengan adanya perubahan tersebut, peran MKDKI kini telah digantikan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang memiliki cakupan lebih luas. MDP tidak hanya bertanggung jawab mengawasi disiplin dokter dan dokter gigi, tetapi juga mengakomodasi seluruh profesi kesehatan, termasuk perawat, bidan, apoteker, dan profesi kesehatan lainnya. Peran MDP sebagai lembaga yang mengawasi seluruh profesi kesehatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan penegakan hukum kesehatan yang lebih inklusif dan komprehensif, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan mematuhi mematuhi standar etika, profesional, dan hukum yang telah ditetapkan.
Tindak pidana Kesehatan yang diatur dalam UU Kesehatan, memperkenalkan sejumlah instrumen hukum baru yang memberikan petunjuk yang lebih jelas terkait penanganan pelanggaran di sektor kesehatan. Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam undang-undang ini adalah prosedur penyidikan yang khusus ditujukan bagi tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindak pidana. Berbeda dengan penyidikan tindak pidana umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Penyidikan dalam UU Peradilan Militer menerangkan serangkaian tindakan mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Penyidik terdiri dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer, dan Oditur Militer. Berbeda dengan pidana umum, komandan memiliki peran aktif sebagai ANKUM dalam penyidikan. Namun kewenangan penyidikan yang ada pada Atasan yang berhak menghukum tidak dilaksanakan sendiri, tetapi dilaksanakan oleh penyidik Polisi Militer dan/atau Oditur.
Penyidikan tindak pidana kesehatan memerlukan prosedur tambahan yang melibatkan MDP sebagaimana dalam Pasal 308 UU Kesehatan yang menyatakan tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari MDP, ketentaun tersebut secara tegas memberikan batasan kewenangan penyidikan yang harus melalui proses penilaian awal oleh MDP sebelum kasus tersebut diteruskan ke tahap penyidikan. Rekomendasi MDP, yang merupakan kewajiban sebelum dimulainya proses hukum pidana, dianggap bisa menghambat jalannya penyidikan yang independen. Ketentuan ini dianggap berpotensi menimbulkan ambiguitas, terutama terkait batas kewenangan antara ranah disiplin profesi dan ranah hukum pidana, karena MDP bukan merupakan lembaga pro justitia. Berangkat dari latar belakang diatas, menarik untuk dikaji mengenai bagaimana kedudukan hukum rekomendasi Majelis Disiplin Profesi terhadap penegakan tindak pidana medis dalam Sistem Peradilan Pidana Militer.
Tindak Pidana Medis
Tindak pidana medis dapat terjadi dalam praktik kedokteran baik langsung maupun tidak langsung. Tenaga medis yang melakukan kesalahan diagnosis atau pengobatan, pengobatan yang tidak sesuai standar, penggunaan teknologi medis yang tidak sesuai yang dapat menyebabkan cidera, kerugian materiil dan non materil merupakan tindak pidana medis. Dalam praktiknya, setiap tindakan kedokteran tentunya memiliki risiko medis dan komplikasi yang mungkin terjadi dan dapat berakibat fatal seperti kecacatan atau kematian. Tentunya hal ini tidak diharapkan oleh kedua belah pihak baik dokter maupun pasien.
Tindak pidana medis terjadi setidaknya karena adanya tiga unsur yakni pertama, adanya pelanggaran terhadap hukum tertulis atau perbuatan melawan hukum, kedua perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum, ketiga perbuatan tersebut ada unsur kesalahan “schuld” yang dapat berupa kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Perbuatan melawan hukum terjadi karena adanya kelalaian yang terjadi apabila tindakan tertentu tidak dilakukan. Kelalaian dalam praktik kedeokteran terjadi apabila Duty to use sue care, harus ada hubungan hukum antara dokter dan pasien, dengan adanya hubungan hukum tersebut maka sikap dokter harus sesuai dengan standar profesi. Dereliction, bila sudah ada kesepakatan, ada kewajiban, dokter harus bertindak sesuai standar profesi, bila terjadi penyimpangan maka dokter dapat dipersalahkan. Damage, apabila akibat kelalaian dokter pasien mengalami cedera atau kerugian, maka dokter dapat dipersalahkan secara hukum. Direct caution, harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan dokter dan akibat yang diderita oleh pasien.
Majelis Disiplin Profesi (MDP)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), pelayanan kesehatan yang menjadi bagian utama dalam upaya kesehatan, mendapatkan porsi pengaturan yang lebih banyak dan komprehensif. Aspek yang turut diatur dalam pelayanan kesehatan adalah sumber daya manusia kesehatan yang mencakup Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dengan pengaturan yang menarik untuk diulas adalah terkait lembaga penegakan disiplin profesi tenaga medis yang diatur dalam Pasal 304 hingga 309 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Lembaga tersebut, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, selanjutnya diberi nama Majelis Disiplin Profesi (MDP).
UU Kesehatan telah melahirkan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebagai badan baru yang bertugas dalam penegakan hukum di bidang kesehatan dengan mengadopsi pendekatan berbasis hukum procedural. MDP memiliki kewenangan yang diperluas untuk menangani disiplin seluruh profesi kesehatan, termasuk perawat, apoteker, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Pembentukan MDP bertujuan untuk menciptakan sistem pengawasan dan penegakan disiplin yang lebih komprehensif, di mana setiap dugaan pelanggaran disiplin oleh tenaga kesehatan dapat dievaluasi melalui mekanisme internal yang terstruktur, sesuai dengan standar profesional, etika, dan hukum yang berlaku. Selain perluasan cakupan profesi, MDP diharapkan diisi oleh individu-individu yang memiliki komp etensi, kredibilitas, dan pemahaman mendalam mengenai etika, hukum, serta disiplin profesi Kesehatan.
Pengaturan mengenai Majelis Disiplin Profesi tercantum dalam Pasal 712 hingga 720 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. Disebutkan, Majelis Disiplin Profesi diberi kewenangan untuk menerima laporan, menelaah dokumen, memanggil pihak terkait, dan menilai apakah tindakan tenaga medis telah sesuai dengan standar profesi, pelayanan, serta prosedur operasional. Kewenangan ini melampaui batas evaluasi etik internal semata, karena mencakup penilaian yuridis substantif yang berimplikasi langsung terhadap jalannya proses hukum. Tidak terdapat preseden dalam regulasi sebelumnya mengenai lembaga yang memiliki kewenangan serupa dalam merekomendasikan dimulainya penyidikan pidana atau proses gugatan perdata.
Sebagaimana pertimbangan Majelis Mahkamah Konstitusi sebagaimana putuasan Nomor 156/PUU-XXII/2024 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 19 Januari 2026, terkait dengan Pengujian Materiil Pasal 308 UU Kesehatan yaitu Rekomendasi MDP merupakan bagian dari prosedur scientific-professional gatekeeping, yang tidak menyebabkan MDP dapat dipersamakan dengan lembaga pro justitia, secara doktriner hal tersebut dibenarkan karena lembaga pro justitia secara hukum adalah lembaga yang diberi kewenangan melakukan tindakan penyidikan, penuntutan, atau menjatuhkan putusan yang membawa akibat langsung, sehingga tunduk sepenuhnya pada due process of law dan asas presumption of innocence. Berkenaan dengan hal itu, oleh karena MDP bukan merupakan lembaga pro justitia, dalam konteks hukum pidana, fungsi yang diberikan kepada MDP tidak dimaksudkan menggantikan atau mengambil alih kewenangan penyidik, penuntut umum, ataupun hakim.
Rekomendasi MDP sebagai bagian dari prosedur awal tidak berarti menerapkan due proccess of law pada MDP, melainkan memastikan due process of law pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berlangsung secara akurat, proporsional, dan berbasis fakta ilmiah. Dalam hal ini, jikalau aparat penegak hukum bergerak tanpa dilandasi fondasi profesional yang memadai, berpotensi merugikan kedua belah pihak, yaitu kerugian bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun kerugian bagi pasien atau masyarakat pada umumnya. Sepanjang diposisikan sebagai professional judgement dalam pelayanan kesehatan dan dilakukan secara objektif, rekomendasi dari MDP tidak dapat dinilai mengurangi asas presumption of innocence, tidak mengintervensi kewenangan penyidik atau hakim, dan tidak bertentangan dengan due process of law.
Demikian, pemberian mandat kepada MDP untuk melakukan evaluasi profesi terhadap tindakan medis membawa implikasi penting, yaitu pergeseran titik awal penilaian hukum dari aparat penegak hukum kepada lembaga etik-profesi. Majelis Disiplin Profesi ini menggabungkan fungsi etik, administratif dan substantif dalam satu institusi yang memiliki dampak langsung terhadap kemungkinan dimulainya proses pidana maupun gugatan perdata. Walapun secara redaksional terdapat frasa “dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan” dalam norma Pasal 308 ayat (5) UU Kesehatan, namun pada norma lain apabila dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, rekomendasi dimaksud tidak dikeluarkan maka dianggap MDP telah memberikan rekomendasi untuk dapat dilakukan penyidikan. Dengan demikian Sepanjang diposisikan sebagai professional judgement dalam pelayanan kesehatan dan dilakukan secara objektif, rekomendasi dari MDP tidak dapat dinilai mengurangi asas presumption of innocence, tidak mengintervensi kewenangan penegak hukum, dan tidak bertentangan dengan due process of law.
Penegakan Tindak Pidana Medis Dalam Sistem Peradilan Pidana Militer.
Kedudukan tenaga medis atau tenaga kesehata dalam lingkup militer yaitu yang subyek hukumnya militer tunduk pada peradilan militer apabila dalam melaksanakan tugas sebagai profesinya yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan pasiennya luka berat dapat dijatuhi pidana sebagaimana Ketentuan pidana yang ditaur dalam UU Kesehatan sebagaimana Pasal 440 yang ancamnya dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Jika kealpaan mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal-pasal yang secara langsung menyebut tindak pidana.
Pasal 1 angka 6 dan 7 UU Kesahatan menyatakan bahwa Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui Pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gtgr yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan dan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan, dengan demikian seorang militer yang memiliki profesi sebagai tenaga medis dan tenaga kesehtan tunduk kepada UU Kesehatan.
Sampai saat ini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik tindak pidana yang tercantum dalam KUHP, atau tindak pidana militer yang diatur dalam KUHPM, maupun tindak pidana lain yang tersebar di luar KUHP, masih diadili dalam Peradilan Militer. Kecuali untuk perkara-perkara yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada justisiabel peradilan yang berbeda, yaitu dilakukan oleh orang sipil (tunduk pada justisiabel peradilan umum) dan militer (tunduk pada justisiabel peradilan militer) atau yang dikenal dengan istilah perkara koneksitas, maka telah ditentukan dengan ketentuan, apabila kepentingan militer yang lebih banyak dirugikan, ia akan diadili oleh pengadilan militer, tetapi apabila kepentingan sipil lebih banyak dirugikan maka ia akan diadili oleh pengadilan umum. Terkait dengan Sistem peradilan pidana, bahwa Sistem Peradilan Pidana bisa diartikan sebagai sebuah jaringan interkoneksi yang melibatkan seluruh komponen sub sistem peradilan pidana dalam menanggulangi kejahatan. Pengertian ini tidak bersifat spesifik dalam arti tidak merujuk kepada satu sistem peradilan pidana (baik peradilan umum maupun peradilan militer).
Oleh karena itu mengingat kejahatan bisa dilakukan oleh setiap orang baik kalangan sipil maupun militer, maka membuka celah bahwa dua sistem peradilan yaitu peradilan umum dan peradilan militer bisa dijadikan satu.
Dasar hukum kewenangan bagi Peradilan Militer untuk mengadili Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHPM dirumuskan dalam Pasal 2 yang menyatakan terhadap tindak pidana yang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan-badan Peradilan Militer, ditetapkan hukum pidana umum, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan Undang-Undang. Rumusan Pasal tersebut dengan jelas menentukan bahwa Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili dilingkungan peradilan militer.
Sebagai suatu sistem peradilan militer digerakkan/dijalankan oleh subsistem-subsistem yang meliputi sistem penyidikan dilaksanakan oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum), polisi militer, dan oditur militer, sistem penuntutan/prapenuntutan dilaksanakan oleh oditur militer dan perwira penyerah perkara, sistem pemeriksaan di pengadilan oleh pengadilan militer, dan sistem pelaksanaan pidana dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan militer, merupakan suatu kesatuan aparat penegak hukum yang bertugas melakukan penegakan hukum terhadap para prajurit TNI yang melakukan tindak pidana. Sebagai suatu proses merupakan kesatuan proses pelaksanaan penterapan hukum acara pidana militer yang terdiri beberapa pentahapan dimulai dari penyidikan, penangkapan, penahanan, penyerahan perkara, penuntutan, peradilan dan terakhir pelaksanaan putusan pidana di lembaga pemasyarakatan militer.
Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan selaku militer yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari MDP Sebagaimana ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan, ketentaun tersebut secara tegas memberikan batasan kewenangan penyidikan yang harus melalui proses penilaian awal oleh MDP sebelum kasus tersebut diteruskan ke tahap penyidikan, akan tetapi ketentuan yang diatur dalam UU Peradilan Militer berbeda karena dalam Tahap Penyidikan dalam sistem peradilan militer dilakukan oleh Penyidik yang terdiri dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Polisi Militer (PM) dan Oditur Militer.
Namun kewenangan penyidikan yang ada pada Atasan yang Berhak Menghukum tidak dilaksanakan sendiri, akan tetapi dilaksanakan oleh Penyidik Polisi Militer maupun Oditur Militer. Sedangkan penyelidikan sebagai salah satu tahap penyidikan merupakan fungsi yang melekat pada komandan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Penyidik Polisi Militer. Apabila pada tahap penyidikan, seorang Tersangka anggota TNI dikhawatirkan akan melarikan diri, maka Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera) untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka yang pelaksanaan dilaksanakan di rumah tahanan militer, karena di lingkungan peradilan militer hanya dikenal satu jenis penahanan yaitu penahanan di rumah tahanan militer.
Melihat ketentuan yang dalam UU Kesehat itu terkait Profesinya akan tetapi tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya terbatas pada sektor sipil, tetapi juga terdapat dalam struktur militer Tentara Nasional Indonesia. Tenaga kesehatan militer (Kesad/Kesal/Kesau) memiliki peran krusial dalam mendukung operasional tempur dan pelayanan kesehatan bagi prajurit, keluarga, serta masyarakat umum. Dokter maupun tenaga Kesehatan dalam lingkup militer dididik untuk beroperasi dalam situasi dengan sumber daya terbatas, medan pertempuran, dan harus memiliki ketahanan fisik serta mental yang tinggi.
Penegakan hukum dalam lingkup Peradilan Militer seorang Ankum mempunyai peran yang sangat sentral. Adanay pemberian mandat kepada MDP berupa rekomendasi dapat atau tidak dapat dilakukan penyidikan karena pelaksanaan praktik keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional. Hal ini akan menimbulkan pertentangann mengenai proses penegakan hukum dalam lingkup peradilan militer karena tahapan yang berbeda. Konflik utamanya terletak pada kedudukan rekomendasi MDP sebagai “filter” disiplin/etika dibandingkan kewenangan penyidik militer untuk langsung melakukan penyidikan pidana. UU Kesehatan berupaya mengintegrasikan MDP agar tidak terjadi kriminalisasi profesi sebelum ada kesimpulan ahli, namun penerapannya dalam sistem peradilan militer memerlukan koordinasi antara MDP dan penyidik dalam lingkup Peradilan Militer.
Penutup
Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan maka dapat disimpulkan, bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak hanya terbatas pada sektor sipil, tetapi juga terdapat dalam struktur militer Tentara Nasional Indonesia. Kemudian apabila diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana, terlebih dahulu harus dimintakan rekomendasi dari MDP Sebagaimana ketentuan Pasal 308 UU Kesehatan, akan tetapi ketentuan yang diatur dalam UU Peradilan Militer berbeda karena dalam Tahap Penyidikan dalam sistem peradilan militer langsung dilakukan oleh Penyidik dalam lingkup peradilan militer. Dengan demikian Sepanjang diposisikan sebagai professional judgement dalam pelayanan kesehatan dan dilakukan secara. objektif, rekomendasi dari MDP tidak dapat dinilai mengurangi asas presumption of innocence, tidak mengintervensi kewenangan penegak hukum, dan tidak bertentangan dengan due process of law dan juga harus adanya kordinasi yang baik antara MDP dengan penyidik dalam lingkup peradilan militer.
Daftar Pustaka
- Abdul Kadir Muhamad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).
- Alif Muhammad Sudarmanto, Majelis Disiplin Profesi Sebagai Primum Remedium Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 10 Issue 3, 2024.
- Annisa Fitira, dkk, Kedudukan Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Sebagai Quasi-Penyelidikan Dalam Penyelesaian Sengketa Medik di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, (2025), pp. 653-680, Available online 30 November 2025.
- Arief Rahman, Eksistensi Majelis Disiplin Profesi Dalam Menangani Pelanggaran Etik Dan Disiplin Kedokteran Pasca Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, Volume 4 Number 2, 2026
- Brenda Langkai, dkk, Malpraktik Medis Dalam Perkara Pidana, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Administratum Vol.XII/ No.5/Sept/2023.
- Buku Saku, Hak Atas Kesehatan, (Lembaga Bantuan (LBH) Hukum Masyarakat, 2019).
- Habibur Rahman, Hak atas Kesehatan sebagai Hak yang Tidak Dapat dibatasi oleh Negara beserta Implikasinya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Madania: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan Islam Vol. 15 No. 2, Tahun 2025.
- Jasmen Ojak Haholongan Nadeak, Penerapan Disiplin Profesi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Pidana Kesehatan Berbasis Keadilan Prosedural, Kongres ke-6 MHKI Presented Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Palembang 5-6 Desember 2024.
- M.Solehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. (Jakarta : Raja Grafindo Persada 2003).
- Salim, H. S., & Nurbani, E. S, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014.
- Suci Meighitine, dkk, Multifaktor Penyebab Tindak Pidana Medis dalam Praktik Kedokteran di Indonesiah, Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Vol. 5, No. 6, 2025.
- Sugiarto, Implikasi Hukum Rekomendasi Majelis Disiplin Profesi Dalam Penegakan Tindak Pidana Medis, Artikel Suara Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI.
- Tiarsen Buaton, Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, (Depok: Raja Grafindo Persada 2020).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


