Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Prof Syamsul Maarif Dorong Hakim ASEAN Hadirkan Keadilan Lingkungan yang Berani

September 28, 2026

Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan

September 28, 2026

Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim

September 28, 2026 · 08:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim

Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim

Gerry Michael PurbaBy Gerry Michael PurbaSeptember 28, 2026 · 08:50 WIB12 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim telah terbit. Para hakim akhirnya memiliki pedoman teknis mengenai bagaimana Pemaafan Hakim diimplementasikan dalam praktik peradilan.

Namun, jauh sebelum aturan tersebut lahir, gagasan mengenai Pemaafan Hakim telah menimbulkan perdebatan yang cukup sengit. Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung, muncul pandangan bahwa Pemaafan Hakim seharusnya dibatasi hanya untuk tindak pidana ringan. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa Pemaafan Hakim dapat diterapkan terhadap berbagai jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana yang tergolong berat, sepanjang terdapat alasan moral dan keadaan konkret yang membenarkannya.

Perdebatan tersebut sebenarnya penting bukan semata-mata untuk menentukan batas teknis Pemaafan Hakim, melainkan juga untuk memahami genealogi atau asal-usul pemikiran yang melatarbelakangi lahirnya konsep tersebut.

Karena itu, sebelum membicarakan aspek teknis Pemaafan Hakim, tulisan ini terlebih dahulu mencoba melihat akar pemikirannya: mengapa hukum tertulis terkadang membutuhkan ruang bagi hakim untuk melihat manusia di balik suatu tindak pidana? Dan mengapa ukuran moral dan etika menjadi relevan ketika norma hukum yang tertulis berhadapan dengan keadaan konkret yang tidak selalu dapat diprediksi oleh pembentuk hukum?

Moral Justice sebagai Dasar Pemaafan Hakim

Profesor Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa “hukum adalah untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum.” Pernyataan tersebut sesungguhnya menggambarkan salah satu persoalan mendasar dalam filsafat hukum: hukum memang dibentuk untuk menciptakan keteraturan, tetapi hukum pada akhirnya tetap ditujukan kepada manusia dan harus berhadapan dengan kompleksitas kehidupan manusia.

Profesor Barda Nawawi Arief juga pernah mengibaratkan hukum tertulis seperti sebuah potret, foto, atau snapshot. Hukum dibuat dengan menangkap keadaan tertentu pada suatu waktu. Persoalannya, kehidupan tidak berhenti ketika foto itu diambil. Objek yang dipotret dapat berubah, masyarakat dapat berkembang, dan pengalaman manusia dapat melahirkan keadaan baru yang sebelumnya tidak dibayangkan oleh pembentuk hukum.

Penulis sendiri memiliki perumpamaan yang sedikit berbeda. Hukum tertulis terkadang seperti mencoba menjelaskan dunia fisika kuantum dengan hukum Newton. Hukum Newton sangat berguna untuk menjelaskan banyak fenomena, tetapi ketika kita memasuki dunia yang berbeda, pendekatan yang sama tidak selalu mampu menjelaskan seluruh realitas.

Demikian pula hukum.

Norma hukum memberikan kepastian melalui rumusan yang bersifat umum. Akan tetapi, perkara yang datang ke hadapan hakim selalu bersifat konkret dan individual. Dua perbuatan yang secara formal memenuhi rumusan norma yang sama dapat lahir dari keadaan batin, motif, lingkungan, dan pengalaman hidup yang sama sekali berbeda.

Di sinilah persoalan moral justice menjadi penting.

Gagasan tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. Pemikiran untuk membangun hukum pidana nasional yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat telah menjadi pembahasan sejak Seminar Hukum Nasional I di Semarang pada tahun 1963. Forum tersebut menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan pemikiran pembaruan hukum pidana nasional.

Para pemikir hukum pada masa itu menyadari bahwa hukum pidana nasional tidak boleh sekadar menjadi kumpulan rumusan larangan dan ancaman pidana. Hukum harus mampu menyerap perubahan peradaban, perkembangan masyarakat, serta pengalaman manusia.

Persoalannya, tidak semua perkembangan kehidupan manusia dapat dituangkan secara rinci ke dalam hukum tertulis. Ada wilayah tertentu yang justru harus dibiarkan terbuka agar hakim dapat melakukan penilaian terhadap keadaan konkret.

Di sinilah etika memperoleh tempatnya.

Etika tidak selalu dapat ditulis dalam bentuk daftar keadaan yang lengkap. Sebaliknya, etika berfungsi sebagai kerangka berpikir untuk menilai apakah suatu tindakan, dalam keadaan tertentu, secara moral patut dibenarkan atau setidak-tidaknya layak memperoleh pemaafan.

Dengan demikian, Pemaafan Hakim tidak semestinya dipahami hanya sebagai mekanisme untuk “meringankan” perkara ringan. Ia dapat dipahami sebagai salah satu instrumen untuk mempertemukan kepastian hukum dengan keadilan substantif ketika penerapan norma secara mekanis justru berpotensi mengabaikan dimensi kemanusiaan dari suatu perkara.

Kasus Terapi Ganja Fidelis

Salah satu perkara yang sering menjadi perhatian ketika membicarakan kebutuhan akan ruang bagi pertimbangan moral dalam hukum pidana adalah kasus Fidelis.

Fidelis merupakan seorang suami yang berupaya menyelamatkan istrinya yang menderita penyakit langka. Ia memperoleh informasi bahwa terapi menggunakan ganja dapat membantu kondisi istrinya. Di sejumlah negara, penggunaan ganja untuk tujuan medis telah dikenal dalam sistem kesehatan mereka. Namun, di Indonesia, ganja masih merupakan narkotika yang dilarang dan penggunaannya untuk tujuan medis belum diperbolehkan.

Fidelis kemudian menanam ganja dan menggunakannya untuk membantu pengobatan istrinya. Menurut berbagai pemberitaan mengenai perkara tersebut, kondisi istrinya sempat mengalami manfaat dari terapi yang diberikan. Namun, Fidelis kemudian ditangkap dan diproses secara hukum karena menanam ganja.

Tidak lama setelah Fidelis ditangkap dan ditahan, istrinya meninggal dunia karena tidak lagi memperoleh terapi tersebut.

Perkara tersebut kemudian menimbulkan reaksi luas di tengah masyarakat.

Di satu sisi, hukum tertulis memberikan dasar yang jelas mengenai larangan terhadap perbuatan yang dilakukan Fidelis. Namun, di sisi lain, terdapat keadaan konkret yang menimbulkan persoalan moral: apakah seseorang yang melakukan perbuatan melanggar hukum karena berusaha menyelamatkan orang yang dicintainya harus diperlakukan secara sama dengan seseorang yang melakukan perbuatan yang sama untuk memperoleh keuntungan pribadi?

Baca Juga  Peradilan sebagai Benteng Terakhir dalam Mengawal Negara Hukum yang Masih “Jauh Panggang dari Api

Pertanyaan semacam inilah yang menunjukkan bahwa persoalan hukum pidana tidak selalu selesai ketika unsur-unsur delik telah terpenuhi.

Ada keadaan ketika legal justice dan moral justice berada dalam ketegangan.

Contoh lain dapat ditemukan dalam perkara yang pernah terjadi di Jerman. Seorang ayah secara tidak sengaja menabrak anaknya sendiri ketika mengemudikan kendaraan. Perbuatan tersebut dinilai sebagai kelalaian. Namun, dalam keadaan demikian, muncul persoalan moral yang berbeda: apakah menjatuhkan penderitaan pidana kepada seorang ayah yang telah kehilangan anaknya akibat kelalaiannya sendiri masih menghasilkan keadilan, atau justru menjadi penderitaan kedua yang secara moral tidak lagi diperlukan?

Pertanyaan semacam itu bukan berarti hakim dapat mengabaikan hukum.

Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut menunjukkan mengapa hukum membutuhkan hakim.

Filsafat Etika sebagai Pemandu

Dalam filsafat etika, salah satu eksperimen pemikiran yang paling terkenal adalah Trolley Problem.

Bayangkan seseorang berdiri di dekat sebuah percabangan rel kereta api. Pada satu jalur terdapat lima orang yang terikat dan tidak dapat melarikan diri. Pada jalur lainnya terdapat satu orang. Sebuah kereta api yang tidak dapat dihentikan sedang bergerak menuju lima orang tersebut. Di hadapan orang tersebut terdapat sebuah tuas yang dapat mengubah arah kereta.

Apa yang harus dilakukan?

Jika tuas ditarik, kereta akan berpindah jalur dan membunuh satu orang, tetapi lima orang lainnya dapat diselamatkan. Jika tuas tidak ditarik, lima orang akan meninggal.

Dilema tersebut memperlihatkan adanya benturan antarpendekatan etika.

Pendekatan konsekuensialisme, khususnya utilitarianisme, akan mempertimbangkan akibat dari suatu tindakan. Menyelamatkan lima orang dengan mengorbankan satu orang dapat dipandang menghasilkan konsekuensi yang secara keseluruhan lebih baik.

Sebaliknya, pendekatan deontologi menilai moralitas tindakan berdasarkan kewajiban, prinsip, atau larangan tertentu, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhirnya. Dari perspektif tertentu, membunuh seseorang secara sengaja tetap merupakan persoalan moral meskipun tindakan tersebut menghasilkan jumlah korban yang lebih sedikit.

Di sinilah Trolley Problem menjadi menarik: dua orang dapat menghadapi fakta yang sama, tetapi sampai pada penilaian moral yang berbeda karena menggunakan kerangka etika yang berbeda.

Sumber ilustrasi: Sketchplanations, “The Trolley Problem”.

Sekarang, ubahlah sedikit skenarionya.

Bayangkan terdapat lima pasien yang masing-masing membutuhkan organ yang berbeda. Tanpa transplantasi, kelimanya akan meninggal dalam waktu dekat. Kemudian datang seseorang yang sehat dan seluruh organnya cocok untuk kelima pasien tersebut.

Apakah orang tersebut boleh dibunuh dan organnya diambil untuk menyelamatkan lima pasien?

Secara matematis, jumlah nyawa yang diselamatkan sama seperti dalam Trolley Problem: satu orang dikorbankan untuk menyelamatkan lima orang.

Namun, intuisi moral banyak orang berubah. Mengapa?

Karena ternyata persoalan etika tidak hanya berbicara mengenai jumlah korban. Kita juga harus mempertimbangkan cara, niat, hak, kewajiban, serta karakter moral dari tindakan tersebut.

Dilema seperti ini bukan sekadar khayalan filosofis.

Persoalan serupa dapat muncul dalam kecelakaan lalu lintas, dunia kedokteran, penegakan hukum, bahkan dalam pengembangan kendaraan otonom yang menggunakan algoritma untuk mengambil keputusan dalam situasi darurat.

Pertanyaannya selalu sama: ketika semua pilihan memiliki konsekuensi moral, prinsip apa yang harus digunakan untuk menentukan tindakan yang benar?

Tiga Kerangka Dasar Etika

Secara sederhana, terdapat tiga pendekatan besar yang dapat digunakan sebagai pemandu dalam menilai suatu tindakan: deontologi, konsekuensialisme, dan etika kebajikan (virtue ethics).

Ketiganya dapat saling melengkapi, tetapi dalam keadaan tertentu juga dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Bayangkan seseorang melihat orang lain tenggelam.

Ketiga pendekatan tersebut dapat sama-sama menyimpulkan bahwa orang tersebut perlu ditolong, tetapi dengan alasan yang berbeda.

Seorang penganut deontologi dapat mengatakan:

“Saya mempunyai kewajiban untuk menolong seseorang yang berada dalam bahaya.”

Seorang konsekuensialis dapat mengatakan:

“Menolongnya akan menghasilkan konsekuensi yang lebih baik daripada membiarkannya tenggelam.”

Sementara seorang penganut etika kebajikan dapat mengatakan:

“Menolong seseorang yang berada dalam bahaya merupakan tindakan yang mencerminkan keberanian dan belas kasih.”

Satu tindakan yang sama dapat memiliki tiga justifikasi moral yang berbeda.

Namun, ketiga pendekatan tersebut juga dapat bertentangan.

Misalnya, bayangkan seseorang berbohong untuk menyelamatkan seratus orang dari bahaya.

Dalam bentuk deontologi tertentu, berbohong tetap dianggap salah karena terdapat kewajiban untuk berkata jujur.

Konsekuensialisme dapat mengambil kesimpulan berbeda: kebohongan tersebut dapat dibenarkan apabila menghasilkan konsekuensi yang jauh lebih baik, yaitu menyelamatkan seratus orang.

Sementara itu, etika kebajikan akan mengajukan pertanyaan lain: Apa yang dilakukan oleh orang yang jujur, tetapi sekaligus bijaksana dan penuh belas kasih, ketika menghadapi keadaan seperti itu?

Pertanyaan terakhir ini penting bagi hakim.

Sebab hakim tidak hanya bertanya, “Apa bunyi normanya?” tetapi juga, dalam perkara tertentu, harus mempertimbangkan bagaimana norma tersebut diterapkan kepada manusia konkret yang berada dalam keadaan konkret.

Pertentangan Moral sebagai Dasar Pertimbangan Pemaafan Hakim

Setelah memahami ketiga pendekatan tersebut, kita dapat melihat salah satu kemungkinan fungsi etika dalam Pemaafan Hakim.

Apabila dalam suatu perkara terdapat keadaan di mana berbagai kerangka etika secara konsisten mengarah pada kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa secara moral tidak dapat dibenarkan, maka ruang untuk memberikan pemaafan tentu menjadi semakin sempit.

Baca Juga  Logika, Etika, dan Jebakan Logical Fallacy: Refleksi bagi Hakim dalam Memeriksa dan Mengadili Suatu Perkara

Sebaliknya, apabila terjadi pertentangan moral yang serius—ketika suatu tindakan secara formal memenuhi rumusan tindak pidana, tetapi terdapat keadaan konkret yang menyebabkan tindakan tersebut dapat dibenarkan atau setidak-tidaknya dipahami secara berbeda dari sudut pandang moral—maka di situlah pertimbangan Pemaafan Hakim menjadi relevan. Contoh seperti Trolley Problem tadi.

Dengan demikian, Pemaafan Hakim tidak harus dipahami sebagai tindakan hakim yang “mengalahkan hukum”.

Pemaafan Hakim justru dapat dipahami sebagai mekanisme yang disediakan oleh hukum tertulis untuk memungkinkan hakim mempertimbangkan manusia dan keadaan konkret di balik suatu peristiwa pidana.

Apakah PERMA Nomor 3 Tahun 2026 Memfasilitasi Pertimbangan Etis?

Pertanyaan berikutnya adalah: apakah PERMA Nomor 3 Tahun 2026 memberikan ruang untuk pertimbangan semacam itu?

Jawabannya dapat dilihat dari konstruksi norma dalam PERMA tersebut.

Perhatikan Pasal 5 ayat (2) PERMA Nomor 3 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut terdapat kata penghubung “dan/atau”.

Penggunaan “dan/atau” menunjukkan bahwa keadaan-keadaan tersebut tidak selalu harus hadir secara kumulatif. Dalam konstruksi tertentu, salah satu keadaan dapat menjadi dasar pertimbangan tanpa harus seluruh keadaan terpenuhi secara bersamaan.

Lalu, di mana pertimbangan etika dapat ditempatkan?

Menurut hemat penulis, pertimbangan etis dapat hadir melalui berbagai keadaan yang dirumuskan dalam PERMA, bergantung pada fakta konkret masing-masing perkara.

Salah satu yang relevan adalah keadaan yang berkaitan dengan keterbatasan pilihan rasional (Pasal 5 ayat (5)) pada saat tindak pidana dilakukan. Dalam konteks Trolley Problem, misalnya, persoalan muncul justru karena seseorang dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sama-sama memiliki konsekuensi moral.

Kasus Fidelis sebelumnya juga dapat ditempatkan dalam konteks tersebut, khususnya pada pertimbangan mengenai motif dan tujuan melakukan tindak pidana untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak bagi kelangsungan hidup pelaku, anak, dan/atau keluarga yang menjadi tanggung jawab pelaku (Pasal 5 ayat (4)).

Dengan demikian, etika tidak perlu dipaksakan menjadi sebuah norma baru.

Etika dapat berfungsi sebagai alat bantu penalaran hakim dalam membaca keadaan konkret yang telah diberikan ruang oleh hukum tertulis.

Penutup: Hakim, Hukum, dan Manusia

Pada akhirnya, persoalan Pemaafan Hakim bukan sekadar persoalan apakah seorang terdakwa akan dipidana atau tidak. Persoalannya jauh lebih mendasar: seberapa jauh hukum mampu mempertahankan keadilan ketika berhadapan dengan kompleksitas kehidupan manusia? Hukum membutuhkan norma karena masyarakat membutuhkan kepastian. Namun, hukum juga membutuhkan hakim karena kehidupan manusia tidak pernah sesederhana rumusan norma. Hakim berada pada titik pertemuan antara keduanya.

Di satu sisi, hakim terikat pada hukum. Di sisi lain, hakim berhadapan dengan manusia yang memiliki motif, penderitaan, pengalaman, keterbatasan, dan keadaan yang tidak selalu dapat diramalkan oleh pembentuk hukum.

Karena itu, Pemaafan Hakim seharusnya tidak dipandang sebagai kelemahan hukum. Sebaliknya, ia dapat dilihat sebagai bentuk pengakuan bahwa hukum tertulis memiliki batas dan bahwa keadilan membutuhkan kemampuan untuk membaca keadaan konkret.

Di sinilah etika menjadi penting.

Etika tidak menggantikan hukum. Etika juga tidak memberikan hakim kebebasan tanpa batas untuk mengabaikan norma. Etika justru membantu hakim memahami mengapa suatu tindakan dianggap benar atau salah, bagaimana suatu keadaan harus dinilai, dan kapan penerapan suatu norma secara mekanis dapat menghasilkan ketidakadilan yang secara moral sulit dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, Pemaafan Hakim bukanlah pintu untuk membebaskan setiap orang yang melanggar hukum. Ia adalah ruang yang diberikan hukum kepada hakim untuk mengingat kembali satu prinsip sederhana yang pernah disampaikan Satjipto Rahardjo:

Hukum dibuat untuk manusia.

Dan selama hukum masih berbicara tentang manusia, maka pertanyaan tentang moralitas, etika, dan keadilan tidak pernah benar-benar dapat ditinggalkan.

Daftar Pustaka

Buku

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2007. Buku ini memang memuat pembahasan mengenai hubungan manusia dan hukum serta gagasan untuk melihat hukum tidak semata-mata sebagai mesin peraturan.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.

Rahardjo, Satjipto. Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia: Kaitannya dengan Profesi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Artikel/Jurnal

Rahardjo, Satjipto. “Pendidikan Hukum sebagai Pendidikan Manusia.” Law Reform, Vol. 1, No. 1, 2006, hlm. 1–10. https://doi.org/10.14710/lr.v1i1.12176.

Silvia, Monica. “Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Putusan Perkara Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag.” E-Jurnal Fatwa Hukum, Vol. 3, No. 3, 2020. Tulisan ini secara khusus membahas perkara Fidelis Arie Sudewarto dan Putusan PN Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN.Sag.

Peraturan

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Ditetapkan 23 Juni 2026, diundangkan 9 Juli 2026.

Sumber Daring

Mahkamah Agung Republik Indonesia. “PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim: Pedoman Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan yang Humanis dan Berkeadilan.” JDIH Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Gerry Michael Purba
Kontributor
Gerry Michael Purba
Hakim Pengadilan Negeri Sabang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Etika Hakim etika hukum Filsafat Hukum hukum pidana Keadilan Substantif Moral Justice pemaafan hakim PERMA Nomor 3 Tahun 2026 Trolley Problem
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan

September 28, 2026

Saat Peraturan Menjadi Menu dalam Aplikasi Pengadilan

September 26, 2026

Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

September 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,479 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Prof Syamsul Maarif Dorong Hakim ASEAN Hadirkan Keadilan Lingkungan yang Berani

By Redpel SuaraBSDKSeptember 28, 20260

Environmental Law Masterclass Series mempertemukan HAM, hukum lingkungan, dan peran pengadilan dalam memastikan kewajiban negara…

Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan

September 28, 2026

Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim

September 28, 2026 · 08:50 WIB

Saat Peraturan Menjadi Menu dalam Aplikasi Pengadilan

September 26, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Prof Syamsul Maarif Dorong Hakim ASEAN Hadirkan Keadilan Lingkungan yang Berani
  • Sita dan Eksekusi Saham di Era Dematerialisasi: Tantangan Baru Bagi Peradilan
  • Etika sebagai Pemandu Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemaafan Hakim
  • Saat Peraturan Menjadi Menu dalam Aplikasi Pengadilan
  • Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

Recent Comments

  1. Nancy on “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  2. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  3. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  4. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.