MANOKWARI — Tiga isu aktual mengemuka dalam pembinaan Mahkamah Agung di Manokwari, Papua Barat, 28–30 September 2026: finalitas putusan bebas, perlindungan hak anak pascaperceraian, serta pembaruan hukum acara dan praktik peradilan perdata.
Isu tersebut dibedah oleh Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala BSDK MA; Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata; serta Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. untuk memperkuat pembinaan badan peradilan di daerah. Pembinaan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua MA RI Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah.
Tak sebatas menyampaikan kebijakan dari pusat, ketiga Hakim Agung membuka dialog dengan jajaran peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manokwari untuk mendengar persoalan yang muncul dalam praktik.

Syamsul Arief: Putusan Bebas Harus Punya Titik Akhir
Syamsul Arief membawa isu mendasar melalui materi “SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas dan Arah Baru Upaya Hukum dalam Perkara Pidana.”
Arah hukumnya tegas: putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. SEMA Nomor 4 Tahun 2026 tidak menciptakan larangan baru, tetapi menyatukan penerapan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP dan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Penegasan tersebut sekaligus membawa praktik hukum dari perdebatan menuju kepastian. Putusan bebas berhenti pada pengadilan yang menjatuhkannya. Di balik konstruksi itu terdapat gagasan yang lebih mendasar: kekuasaan negara dalam proses pidana juga harus memiliki batas.
Ketika negara telah menggunakan kewenangannya melalui penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, kemudian kesalahan terdakwa dinyatakan tidak terbukti, terdakwa tidak semestinya terus berada dalam ketidakpastian melalui upaya hukum biasa.
Finalitas itu diperkuat melalui mekanisme Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF). Permohonan yang secara hukum tertutup dapat dihentikan sejak pengadilan pengaju sehingga berkas tidak perlu terus bergerak ke tingkat yang lebih tinggi.

Konsekuensinya, kualitas pemeriksaan tingkat pertama justru semakin menentukan. Hakim harus menjelaskan unsur dakwaan, kualitas dan hubungan antarbukti, serta alasan standar pembuktian tidak terpenuhi. Penyidik dan penuntut umum juga dituntut memastikan kualitas perkara sejak sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Finalitas, dengan demikian, bukan mengurangi tuntutan terhadap kualitas peradilan. Justru kualitas tingkat pertama menjadi penentu.
Heru Pramono: Buku II Harus Dipahami dan Didalami
Dari Kamar Perdata, Heru Pramono menyoroti pembaruan Buku II Mahkamah Agung dan perkembangan praktik peradilan perdata.
“Buku II harus dipahami dan didalami,” ujar Heru.
Ia mengingatkan aparatur peradilan agar tidak berhenti pada membaca teks. Pembaruan dalam Buku II, termasuk catatan kaki yang memberikan konteks dan penjelasan terhadap ketentuan tertentu, perlu dicermati sebagai satu kesatuan.
Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah permohonan atau perkara voluntair, termasuk perkembangannya dalam kaitan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Heru juga menyoroti modernisasi melalui e-Court dan e-Litigation, perkembangan rumusan hukum hasil Rapat Pleno Kamar, gugatan sederhana, bukti elektronik, hingga ketepatan penerapan beban pembuktian.
Pada saat yang sama, kualitas putusan tetap menjadi titik tekan. Pertimbangan hakim harus dibangun secara runtut dari fakta hukum, penerapan hukum hingga kesimpulan, dengan menjawab dalil relevan para pihak secara cermat.
Pesannya jelas: hukum acara dan teknologi peradilan terus berkembang, tetapi kecermatan hakim tetap menjadi jantung proses peradilan.

Imron Rosyadi: Kepentingan Anak Tak Boleh Hilang dalam Perceraian
Sementara itu, Imron Rosyadi mengangkat isu hadanah atau pengasuhan anak dalam perkara perceraian.
Menurut Imron, meskipun para pihak tidak mengajukan sengketa hadanah, hakim dapat menggali fakta mengenai kuasa asuh anak apabila tidak terdapat kesepakatan di antara mereka.
“Dalam hal perkara gugatan/permohonan perceraian para pihak tidak mengajukan sengketa hadanah, Hakim dapat menggali fakta terkait kuasa asuh anak (hadanah), jika tidak ada kesepakatan para pihak, berdasarkan fakta di persidangan yang menghendaki kepentingan terbaik bagi anak,” jelas Imron.
Titik pijaknya adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Artinya, perceraian tidak boleh membuat kepentingan anak tenggelam dalam konflik kedua orang tuanya.
Tiga Isu, Satu Arah Pembinaan
Dari pidana, perdata hingga perkara keluarga, pembinaan di Manokwari memperlihatkan satu benang merah: perubahan hukum harus diikuti peningkatan kualitas penerapannya.
Syamsul Arief menegaskan batas kekuasaan negara melalui finalitas putusan bebas. Heru Pramono mendorong hakim mendalami pembaruan hukum acara dan praktik peradilan perdata. Imron Rosyadi mengingatkan bahwa di balik perkara perceraian terdapat hak dan masa depan anak yang harus dilindungi.
Dari Manokwari, pembinaan Mahkamah Agung akhirnya tidak sekadar membawa kebijakan pusat ke daerah. Ia mempertemukan kepastian hukum, kualitas putusan, dan perlindungan hak dalam satu meja pembinaan peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


