JAKARTA – Memiliki kewenangan belum cukup untuk membenarkan keputusan pemerintah. Cara kewenangan itu digunakan, alasan yang mendasarinya, dan perlakuan terhadap warga juga perlu diperiksa. Di sinilah pengadilan tata usaha negara berperan memastikan masyarakat mendapat perlindungan ketika berhadapan dengan keputusan atau tindakan pemerintah.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Prof. Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dalam materi “Peran Pengadilan dalam Negara Hukum dan Penegakan Hak Asasi Manusia” di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Paparan disampaikan pada sesi kedua Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”.
Sesi yang dipandu Muhammad Tanziel Aziezi dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) itu membahas hubungan antara negara hukum, perlindungan HAM, dan pekerjaan hakim. Susi mengingatkan bahwa perkara di PTUN memiliki karakter tersendiri karena mempertemukan warga dengan negara. Ketimpangan kekuasaan di antara keduanya membuat pengawasan oleh pengadilan menjadi penting.
Memeriksa Cara Kewenangan Digunakan
Prof. Susi membedakan negara hukum dari penggunaan hukum semata-mata sebagai alat kekuasaan. Dalam konsep rule by law, hukum dapat dipakai untuk membenarkan tindakan pemerintah. Adapun pembahasan mengenai rule of law menuntut perhatian pada pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak. Adanya aturan karena itu perlu diikuti pemeriksaan atas isi serta pelaksanaannya.
Menurutnya, warga berhak mempertanyakan keputusan pemerintah meskipun pejabat yang menerbitkannya menyatakan memiliki kewenangan. Pertanyaan hukumnya berlanjut pada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan dan apakah penggunaannya mengandung kesewenang-wenangan. Pengadilan dibutuhkan untuk menguji persoalan itu.
Dengan mengacu pada pemikiran Prof. Bagir Manan, Prof. Susi menjelaskan fungsi peradilan tata usaha negara dalam menegakkan hukum administrasi dan mengontrol pelaksanaan kekuasaan pemerintah. Pengujian legalitas, pengawasan atas penyalahgunaan kewenangan, serta pembatalan tindakan yang bertentangan dengan hukum berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat.
Ia juga mengingatkan tantangan yang muncul ketika peraturan administrasi semakin banyak dan menjangkau berbagai bidang kehidupan. Hakim perlu memahami sumber kewenangan pembentukannya serta hubungan antaraturan. Penguasaan hukum administrasi menjadi penting untuk menilai keputusan pemerintah yang bertumpu pada aturan-aturan tersebut.
Hak Warga Juga Menyangkut Proses
Perlindungan HAM dalam pekerjaan PTUN, menurut Susi, mencakup hak substantif dan hak prosedural. Perhatian hakim perlu menjangkau cara sebuah keputusan dibuat dan bagaimana warga diperlakukan selama prosesnya. Hak atas administrasi yang baik menjadi salah satu pokok yang ia uraikan.
Sebagai bahan perbandingan, Prof. Susi membahas pengaturan hak atas administrasi yang baik di Uni Eropa. Ia menjelaskan pentingnya penanganan urusan secara adil, tidak memihak, dan dalam waktu yang wajar. Pembahasan juga mencakup kesempatan untuk didengar sebelum keputusan yang merugikan diterbitkan, akses terhadap informasi yang relevan, serta kewajiban administrasi memberikan alasan atas keputusannya.
Penjelasan itu memperlihatkan hubungan antara prosedur dan perlindungan warga. Kesempatan menyampaikan keterangan membantu warga menjelaskan kepentingannya, sedangkan alasan keputusan memungkinkan penggunaan kewenangan diperiksa. Bagi hakim, proses tersebut menjadi bagian dari penilaian terhadap tindakan pemerintah.
Prof. Susi turut mengangkat keadilan antargenerasi dalam pembahasan mengenai lingkungan dan sumber daya alam. Ia menguraikan persoalan pembagian sumber daya dan akses yang adil, perbaikan atas ketidakadilan masa lalu, serta kewajiban generasi sekarang mewariskan lingkungan yang layak kepada generasi berikutnya. Ia berharap dimensi tersebut mulai diperhatikan hakim ketika menghadapi perkara yang relevan.
Pertimbangan Putusan Memerlukan Penalaran yang Kuat
Dalam menjalankan tugasnya, hakim memerlukan penguasaan hukum positif, teori hukum, dan filsafat hukum. Prof. Susi mengingatkan agar hakim tidak terjebak pada pandangan bahwa seluruh jawaban selalu tersedia dalam teks undang-undang. Persoalan yang muncul dalam praktik dapat menuntut penafsiran dan penemuan hukum.
Mengutip pemikiran Prof. Bagir Manan, ia menguraikan fungsi hakim dalam menerapkan hukum, menemukan hukum melalui penafsiran, serta menciptakan hukum ketika menghadapi kekosongan pengaturan. Masing-masing memerlukan kemampuan mengenali persoalan dan menyusun alasan hukum yang tepat. Karena itu, pekerjaan hakim juga menuntut kegiatan membaca, meneliti, dan menguji argumentasi.
Prof. Susi menempatkan integritas sebagai bagian penting dari kemampuan tersebut. Selain sikap tidak memihak dan kearifan, hakim perlu memiliki pengetahuan serta keterampilan hukum yang memadai, wawasan di luar bidang hukum, dan disiplin dalam menjalankan tanggung jawab. Bekal itu diperlukan ketika hakim berhadapan dengan kekuasaan sekaligus harapan masyarakat akan keadilan.
Penanya Soroti Batu Uji hingga Pelaksanaan Putusan
Diskusi berlanjut pada pertanyaan Muhammad Adiguna Bimasakti, S.H., M.H., mengenai kedudukan instrumen HAM internasional dalam pengujian keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan. Ia meminta penjelasan tentang penggunaan instrumen yang belum diratifikasi atau belum dituangkan dalam pengaturan nasional. Pertanyaan itu disertai persoalan bagaimana hakim mempertanggungjawabkan pertimbangan keadilan melalui penalaran hukum.
Bimasakti menyoroti kemungkinan perbedaan penilaian seseorang tentang keadilan. Ia mempertanyakan bagaimana hakim dapat menjelaskan putusan secara logis dan terukur sehingga pertimbangannya dapat dipertanggungjawabkan dalam kerangka hukum acara maupun hukum materiil. Persoalan ini mempertemukan kebutuhan perlindungan hak dengan mutu argumentasi yang disusun hakim.
Irene Cristna Silalahi, S.H., M.Kn., mengajukan pertanyaan mengenai karakter keputusan yang bersifat konkret dan umum dalam perkembangan sengketa administrasi. Ia meminta pandangan akademik atas persoalan tersebut, dengan mengangkat tuntutan masyarakat terkait penetapan status bencana sebagai konteks pertanyaannya.
Sementara itu, Muhammad Bagus Tri Prasetyo, S.H., menyoroti pelaksanaan putusan. Ia menyampaikan persoalan yang dihadapi ketika pertimbangan perlindungan HAM dan asas-asas pemerintahan yang baik telah dituangkan dalam putusan, tetapi pelaksanaannya masih menghadapi hambatan. Bagus kemudian menanyakan hubungan antara efektivitas peradilan, independensi kelembagaan, dan dukungan anggaran.
Aksel Tømte, Senior Advisor Norwegian Centre for Human Rights, melengkapi diskusi dengan pertanyaan tentang kedudukan praktik peradilan dan yurisprudensi. Ia meminta penjelasan mengenai tempat pengalaman putusan sebelumnya dalam proses penemuan hukum, termasuk hubungannya dengan penggunaan teori hukum.
Menanggapi pertanyaan mengenai dasar pengujian, Susi mengajak peserta melihat peran asas dan sumber hukum dalam penalaran hakim. Ia menjelaskan pandangannya bahwa doktrin memengaruhi isi hukum yang dituangkan dalam putusan. Pembahasan kemudian berlanjut pada standar keadilan dan penalaran sebagai sumber hukum nonformal.
Susi mengingatkan bahwa kekuatan pengadilan juga bertumpu pada integritas dan kecakapan hakim. Penguasaan aturan perlu disertai kemampuan menafsirkan hukum, memahami persoalan masyarakat, dan menjelaskan alasan putusan secara cermat. Bekal tersebut menjadi penting ketika hakim menguji tindakan pemerintah yang membawa akibat langsung bagi hak warga.
Pertanyaan peserta mengenai pelaksanaan putusan turut membawa diskusi pada persoalan pemulihan hak. Pertimbangan hukum yang kuat menghadapi ujian berikutnya ketika putusan harus dijalankan. Bagi warga yang datang ke pengadilan, perlindungan hukum pada akhirnya berkaitan dengan perubahan yang mereka peroleh setelah perkara diputus. Persoalan inilah yang menghubungkan penalaran hakim, independensi peradilan, dan efektivitas pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


