Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi

October 27, 2026

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Hak Konstitusional Warga Menjadi Dasar Pengujian Tindakan Pemerintah di PTUN

Hak Konstitusional Warga Menjadi Dasar Pengujian Tindakan Pemerintah di PTUN

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 27, 2026 · 10:35 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA – Pengujian keputusan dan tindakan pemerintah di PTUN perlu memberi tempat yang lebih kuat bagi perlindungan hak konstitusional warga. Hakim dituntut menelaah dasar hukum, cara kewenangan dijalankan, dan akibatnya terhadap masyarakat. Pertimbangan mengenai HAM dan proporsionalitas menjadi penting ketika sebuah keputusan menyentuh tempat tinggal, penghidupan, atau ruang hidup warga.

Pokok tersebut dibahas Prof. Adriaan Bedner, Direktur Van Vollenhoven Institute, Leiden University dan Prof. Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Keduanya menyampaikan materi “Peran PTUN dalam Negara Hukum dan Penegakan Hak Asasi Manusia” pada sesi keempat Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”.

Diskusi yang dipandu Raynov Tumorang Pamintori, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), mempertemukan pengalaman peradilan Belanda dengan persoalan pengujian administrasi di Indonesia. Para peserta turut mengajukan pertanyaan tentang hubungan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dengan HAM, sengketa pertanahan, batas kewenangan pengadilan, dan kekuatan argumentasi putusan.

Menguji Dampak Keputusan terhadap Warga

Prof. Bedner mengajak peserta melihat pentingnya sikap kritis pengadilan terhadap penggunaan kewenangan pemerintah. Menurutnya, pengujian perlu mencermati apakah tindakan yang dipilih pemerintah telah memberikan perlindungan yang memadai. Independensi hakim menjadi bekal untuk menjalankan fungsi kontrol tersebut.

Ia membahas perkara iklim, kebisingan Bandara Schiphol, dan tunjangan pengasuhan anak di Belanda sebagai bahan perbandingan. Melalui contoh-contoh itu, Prof. Bedner menjelaskan bagaimana perhatian terhadap hak warga dan akibat kebijakan memengaruhi perkembangan pengujian tindakan pemerintah. Salah satu persoalan yang ia soroti ialah penerapan aturan yang membawa beban tidak sebanding bagi masyarakat.

Dalam pembahasan tunjangan pengasuhan anak, Prof. Bedner menekankan arti proporsionalitas ketika penerapan ketentuan menimbulkan akibat berat bagi keluarga. Pengalaman tersebut menjadi bahan refleksi tentang hubungan kepastian hukum dengan keadilan. Ia mengingatkan perlunya hakim memperhatikan implikasi putusan terhadap orang yang mencari perlindungan.

Prof. Bedner juga mencontohkan pengujian keputusan imigrasi yang dapat membawa risiko terhadap keselamatan seseorang. Besarnya dampak terhadap hak, menurut penjelasannya, menuntut pemeriksaan yang lebih cermat atas dasar keputusan. Ruang penilaian pemerintah perlu dibaca bersama tanggung jawab pengadilan memastikan perlindungan hak.

AUPB sebagai Dasar Pengujian

Dalam pembahasan Indonesia, Prof. Bedner menyoroti penerapan AUPB yang masih memerlukan pengembangan. Ia merujuk penelitian yang dikerjakannya bersama Prof. Herlambang dan tim mengenai putusan peradilan tata usaha negara. Salah satu perhatian penelitian itu adalah penggunaan AUPB yang belum konsisten dan kecenderungannya ditempatkan sebagai alasan tambahan setelah pelanggaran aturan ditemukan.

Baca Juga  “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”

Menurut Prof. Bedner, AUPB perlu dikembangkan sebagai dasar pengujian tersendiri. Untuk itu, hakim perlu menjelaskan asas mana yang relevan, mengapa asas tersebut digunakan, dan bagaimana hubungannya dengan persoalan dalam perkara. Kejelasan penerapan akan membantu perkembangan hukum administrasi melalui putusan.

Seorang peserta kemudian meminta penjelasan tentang hubungan AUPB dengan HAM, termasuk persamaan dan perbedaannya. Prof. Bedner menjelaskan bahwa keduanya tidak dipandang sebagai hal yang sama dalam pengalaman Belanda. Namun, AUPB dapat dikembangkan dan ditafsirkan dengan memperhatikan perlindungan HAM.

Prof. Herlambang melanjutkan penjelasan itu melalui pendekatan berbasis hak. Asas pelayanan yang baik, misalnya, dapat dihubungkan dengan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Penafsiran atas kepentingan umum dan ketertiban umum juga perlu memperhatikan standar pembatasan hak agar alasan tersebut dapat diuji secara lebih terarah.

Ia turut mengingatkan pentingnya membedakan kewajiban melakukan tindakan dengan kewajiban mencapai hasil. Dalam menilai respons pemerintah terhadap persoalan yang mengancam hak warga, pemeriksaan perlu mencermati hasil langkah yang telah diambil. Penjelasan mengenai tindakan pemerintah karena itu perlu dihubungkan dengan keadaan masyarakat yang hendak dilindungi.

Konstitusi dalam Pertimbangan Perkara

Prof. Herlambang menekankan perlunya menggunakan jaminan konstitusional dalam pertimbangan putusan. Hak atas tempat tinggal, kehidupan yang layak, serta perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari persoalan yang dapat hadir dalam sengketa administrasi. Menurutnya, pekerjaan PTUN sehari-hari berkaitan langsung dengan perlindungan hak tersebut.

Ia menjelaskan gagasan konstitusionalisme HAM sebagai upaya membentengi hak warga dengan bertumpu pada jaminan dalam konstitusi. Dalam pandangannya, peran menjaga konstitusi juga melekat pada pengadilan yang memeriksa keputusan dan tindakan pemerintah. Peran itu dijalankan melalui alasan hukum yang digunakan untuk menjawab persoalan warga.

Dalam perkara yang menyangkut masyarakat adat, Prof. Herlambang mengingatkan pentingnya memahami hubungan tanah dengan sumber pangan, pengetahuan, kehidupan budaya, dan lingkungan. Kehilangan wilayah dapat membawa akibat terhadap beberapa hak sekaligus. Karena itu, penilaian terhadap keputusan memerlukan pemahaman atas keadaan masyarakat yang akan menanggung dampaknya.

Baca Juga  Dirjen Badilmiltun: Integrasi Pengadilan Pajak Memerlukan Kepemimpinan Peradilan yang Transformasional

Ia juga meminta perhatian pada akses informasi dan partisipasi. Hakim perlu mencermati bagaimana informasi mengenai keputusan menjangkau masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Cara penyampaian informasi dan kesempatan masyarakat terlibat perlu diperiksa berdasarkan keadaan yang nyata.

Pembahasan tersebut turut menyentuh syarat formal berperkara, seperti tenggang waktu, kepentingan penggugat, dan kompetensi pengadilan. Prof. Herlambang mengingatkan bahwa persoalan prosedural juga berkaitan dengan HAM. Penilaiannya memerlukan ketelitian terhadap fakta agar akses masyarakat terhadap perlindungan hukum dapat diperiksa secara cermat.

Batas Kewenangan dan Kekuatan Argumentasi

Dalam tanya jawab, peserta mengangkat kesulitan sengketa pertanahan yang mempertemukan pengujian keputusan administrasi dengan persoalan kepemilikan. Ada pula pertanyaan mengenai dasar yang dapat digunakan hakim ketika aturan yang melandasi keputusan dinilai bermasalah dari sudut HAM. Diskusi itu menyoroti kebutuhan perlindungan warga sekaligus batas kewenangan pengadilan.

Menanggapi pertanyaan mengenai aturan yang menjadi dasar keputusan, Prof. Herlambang membedakan pemeriksaan keputusan administrasi dari pengujian peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan penggunaan asas hukum dan norma yang lebih tinggi untuk membangun pertimbangan atas keputusan yang disengketakan. Pemilihan dasar tersebut perlu dijelaskan dalam argumentasi hukum.

Peserta juga menanyakan ruang pengembangan putusan di tingkat pertama ketika pertimbangannya kemudian berbeda dengan pengadilan yang lebih tinggi. Prof. Bedner menjelaskan bahwa pengalaman peradilan Belanda menunjukkan perkembangan hukum dapat bermula dari hakim tingkat pertama. Alasan yang dibangun dalam putusan kemudian dapat memengaruhi perkembangan pertimbangan di tingkat berikutnya.

Bagi Prof. Bedner, hal yang penting ialah kejelasan alasan hukum yang digunakan hakim. Dasar pengujian, fakta yang dinilai, dan hubungan keduanya perlu diterangkan dengan baik. Prof. Herlambang turut mendorong hakim mengembangkan pertimbangan yang bertumpu pada perlindungan hak konstitusional serta perkembangan doktrin yang relevan.

Paparan kedua narasumber menghubungkan fungsi kontrol PTUN dengan pekerjaan konkret menyusun putusan. AUPB, proporsionalitas, dan jaminan HAM memberi bahan untuk memeriksa penggunaan kewenangan pemerintah beserta akibatnya. Melalui pertimbangan yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, pengadilan menjelaskan mengapa sebuah keputusan layak dipertahankan atau perlu dikoreksi demi perlindungan hak warga.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Adriaan Bedner AUPB Hak Asasi Manusia Hak Konstitusional Hukum Administrasi Negara Negara Hukum Perlindungan Hak Warga Proporsionalitas PTUN Sengketa Pertanahan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026

5 (Lima) Prinsip Utama Unesco yang Menjadi Pedoman Etis dalam Pengembangan dan Penggunaan AI pada Sistem Peradilan

October 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi

By Muhammad FadllullahOctober 27, 20260

“Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be…

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026

Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

October 27, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi
  • Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai
  • Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah
  • Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional
  • 5 (Lima) Prinsip Utama Unesco yang Menjadi Pedoman Etis dalam Pengembangan dan Penggunaan AI pada Sistem Peradilan

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.