JAKARTA – Pengujian keputusan dan tindakan pemerintah di PTUN perlu memberi tempat yang lebih kuat bagi perlindungan hak konstitusional warga. Hakim dituntut menelaah dasar hukum, cara kewenangan dijalankan, dan akibatnya terhadap masyarakat. Pertimbangan mengenai HAM dan proporsionalitas menjadi penting ketika sebuah keputusan menyentuh tempat tinggal, penghidupan, atau ruang hidup warga.
Pokok tersebut dibahas Prof. Adriaan Bedner, Direktur Van Vollenhoven Institute, Leiden University dan Prof. Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Keduanya menyampaikan materi “Peran PTUN dalam Negara Hukum dan Penegakan Hak Asasi Manusia” pada sesi keempat Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”.
Diskusi yang dipandu Raynov Tumorang Pamintori, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), mempertemukan pengalaman peradilan Belanda dengan persoalan pengujian administrasi di Indonesia. Para peserta turut mengajukan pertanyaan tentang hubungan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dengan HAM, sengketa pertanahan, batas kewenangan pengadilan, dan kekuatan argumentasi putusan.
Menguji Dampak Keputusan terhadap Warga
Prof. Bedner mengajak peserta melihat pentingnya sikap kritis pengadilan terhadap penggunaan kewenangan pemerintah. Menurutnya, pengujian perlu mencermati apakah tindakan yang dipilih pemerintah telah memberikan perlindungan yang memadai. Independensi hakim menjadi bekal untuk menjalankan fungsi kontrol tersebut.
Ia membahas perkara iklim, kebisingan Bandara Schiphol, dan tunjangan pengasuhan anak di Belanda sebagai bahan perbandingan. Melalui contoh-contoh itu, Prof. Bedner menjelaskan bagaimana perhatian terhadap hak warga dan akibat kebijakan memengaruhi perkembangan pengujian tindakan pemerintah. Salah satu persoalan yang ia soroti ialah penerapan aturan yang membawa beban tidak sebanding bagi masyarakat.
Dalam pembahasan tunjangan pengasuhan anak, Prof. Bedner menekankan arti proporsionalitas ketika penerapan ketentuan menimbulkan akibat berat bagi keluarga. Pengalaman tersebut menjadi bahan refleksi tentang hubungan kepastian hukum dengan keadilan. Ia mengingatkan perlunya hakim memperhatikan implikasi putusan terhadap orang yang mencari perlindungan.
Prof. Bedner juga mencontohkan pengujian keputusan imigrasi yang dapat membawa risiko terhadap keselamatan seseorang. Besarnya dampak terhadap hak, menurut penjelasannya, menuntut pemeriksaan yang lebih cermat atas dasar keputusan. Ruang penilaian pemerintah perlu dibaca bersama tanggung jawab pengadilan memastikan perlindungan hak.
AUPB sebagai Dasar Pengujian
Dalam pembahasan Indonesia, Prof. Bedner menyoroti penerapan AUPB yang masih memerlukan pengembangan. Ia merujuk penelitian yang dikerjakannya bersama Prof. Herlambang dan tim mengenai putusan peradilan tata usaha negara. Salah satu perhatian penelitian itu adalah penggunaan AUPB yang belum konsisten dan kecenderungannya ditempatkan sebagai alasan tambahan setelah pelanggaran aturan ditemukan.
Menurut Prof. Bedner, AUPB perlu dikembangkan sebagai dasar pengujian tersendiri. Untuk itu, hakim perlu menjelaskan asas mana yang relevan, mengapa asas tersebut digunakan, dan bagaimana hubungannya dengan persoalan dalam perkara. Kejelasan penerapan akan membantu perkembangan hukum administrasi melalui putusan.
Seorang peserta kemudian meminta penjelasan tentang hubungan AUPB dengan HAM, termasuk persamaan dan perbedaannya. Prof. Bedner menjelaskan bahwa keduanya tidak dipandang sebagai hal yang sama dalam pengalaman Belanda. Namun, AUPB dapat dikembangkan dan ditafsirkan dengan memperhatikan perlindungan HAM.
Prof. Herlambang melanjutkan penjelasan itu melalui pendekatan berbasis hak. Asas pelayanan yang baik, misalnya, dapat dihubungkan dengan hak masyarakat yang harus dipenuhi. Penafsiran atas kepentingan umum dan ketertiban umum juga perlu memperhatikan standar pembatasan hak agar alasan tersebut dapat diuji secara lebih terarah.
Ia turut mengingatkan pentingnya membedakan kewajiban melakukan tindakan dengan kewajiban mencapai hasil. Dalam menilai respons pemerintah terhadap persoalan yang mengancam hak warga, pemeriksaan perlu mencermati hasil langkah yang telah diambil. Penjelasan mengenai tindakan pemerintah karena itu perlu dihubungkan dengan keadaan masyarakat yang hendak dilindungi.
Konstitusi dalam Pertimbangan Perkara
Prof. Herlambang menekankan perlunya menggunakan jaminan konstitusional dalam pertimbangan putusan. Hak atas tempat tinggal, kehidupan yang layak, serta perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari persoalan yang dapat hadir dalam sengketa administrasi. Menurutnya, pekerjaan PTUN sehari-hari berkaitan langsung dengan perlindungan hak tersebut.
Ia menjelaskan gagasan konstitusionalisme HAM sebagai upaya membentengi hak warga dengan bertumpu pada jaminan dalam konstitusi. Dalam pandangannya, peran menjaga konstitusi juga melekat pada pengadilan yang memeriksa keputusan dan tindakan pemerintah. Peran itu dijalankan melalui alasan hukum yang digunakan untuk menjawab persoalan warga.
Dalam perkara yang menyangkut masyarakat adat, Prof. Herlambang mengingatkan pentingnya memahami hubungan tanah dengan sumber pangan, pengetahuan, kehidupan budaya, dan lingkungan. Kehilangan wilayah dapat membawa akibat terhadap beberapa hak sekaligus. Karena itu, penilaian terhadap keputusan memerlukan pemahaman atas keadaan masyarakat yang akan menanggung dampaknya.
Ia juga meminta perhatian pada akses informasi dan partisipasi. Hakim perlu mencermati bagaimana informasi mengenai keputusan menjangkau masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah terpencil. Cara penyampaian informasi dan kesempatan masyarakat terlibat perlu diperiksa berdasarkan keadaan yang nyata.
Pembahasan tersebut turut menyentuh syarat formal berperkara, seperti tenggang waktu, kepentingan penggugat, dan kompetensi pengadilan. Prof. Herlambang mengingatkan bahwa persoalan prosedural juga berkaitan dengan HAM. Penilaiannya memerlukan ketelitian terhadap fakta agar akses masyarakat terhadap perlindungan hukum dapat diperiksa secara cermat.
Batas Kewenangan dan Kekuatan Argumentasi
Dalam tanya jawab, peserta mengangkat kesulitan sengketa pertanahan yang mempertemukan pengujian keputusan administrasi dengan persoalan kepemilikan. Ada pula pertanyaan mengenai dasar yang dapat digunakan hakim ketika aturan yang melandasi keputusan dinilai bermasalah dari sudut HAM. Diskusi itu menyoroti kebutuhan perlindungan warga sekaligus batas kewenangan pengadilan.
Menanggapi pertanyaan mengenai aturan yang menjadi dasar keputusan, Prof. Herlambang membedakan pemeriksaan keputusan administrasi dari pengujian peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan penggunaan asas hukum dan norma yang lebih tinggi untuk membangun pertimbangan atas keputusan yang disengketakan. Pemilihan dasar tersebut perlu dijelaskan dalam argumentasi hukum.
Peserta juga menanyakan ruang pengembangan putusan di tingkat pertama ketika pertimbangannya kemudian berbeda dengan pengadilan yang lebih tinggi. Prof. Bedner menjelaskan bahwa pengalaman peradilan Belanda menunjukkan perkembangan hukum dapat bermula dari hakim tingkat pertama. Alasan yang dibangun dalam putusan kemudian dapat memengaruhi perkembangan pertimbangan di tingkat berikutnya.
Bagi Prof. Bedner, hal yang penting ialah kejelasan alasan hukum yang digunakan hakim. Dasar pengujian, fakta yang dinilai, dan hubungan keduanya perlu diterangkan dengan baik. Prof. Herlambang turut mendorong hakim mengembangkan pertimbangan yang bertumpu pada perlindungan hak konstitusional serta perkembangan doktrin yang relevan.
Paparan kedua narasumber menghubungkan fungsi kontrol PTUN dengan pekerjaan konkret menyusun putusan. AUPB, proporsionalitas, dan jaminan HAM memberi bahan untuk memeriksa penggunaan kewenangan pemerintah beserta akibatnya. Melalui pertimbangan yang cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, pengadilan menjelaskan mengapa sebuah keputusan layak dipertahankan atau perlu dikoreksi demi perlindungan hak warga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


