Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan menggelar pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2, dimana pada pelatihan ini diikuti oleh seluruh hakim dari empat lingkungan peradilan dari seluruh Indonesia secara daring melalui platform Zoom. Memasuki hari kedua pada Selasa, 27 Oktober 2026, tema pelatihan tersebut bertajuk “Etika Yudisial, Independensi Hakim, dan Pelindungan Data pada Era AI”. Sesi ini telah menghadirkan Guru Besar Hukum Siber dan Data Privacy sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD), Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M., sebagai narasumber dengan didampingi oleh Hakim Yustisial BSDK MA RI, Bapak Irvan Mawardi, S.H., M.H., selaku moderator.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa kecerdasan artifisial (AI) berperan sebagai alat bantu untuk meningkatkan efisiensi tugas hakim, namun tidak untuk menggantikan peran manusia sebagai pengambil keputusan akhir. “AI bisa membantu tugas hakim, tetapi tanpa menggantikan peran hakim yang sesungguhnya sebagai garda untuk menciptakan keputusan yang adil,” ujar pengajar Cyber Law di FH Universitas Katolik Parahyangan tersebut.
Narasumber kemudian menyoroti tingginya dinamika penggunaan AI di sektor peradilan tingkat global. Meski menawarkan efisiensi dalam merangkum dokumen dan mencari pola, AI menyimpan risiko signifikan seperti bias algoritma, fenomena black box, hingga halusinasi data. “Kita mempertaruhkan nama baik peradilan. Jika keputusan dihasilkan dari AI yang bias, legitimasi keputusan itu justru akan dipertanyakan,” tegasnya.
Narasumber juga mengingatkan pentingnya prinsip human oversight atau pengawasan manusia. Menurutnya, hakim wajib melakukan verifikasi terhadap setiap hasil yang diperoleh dari AI. “Jangan terlalu percaya pada hasil aplikasi. Harus dilihat dan diperiksa kembali sumbernya, karena AI bisa saja mengarang informasi,” imbuhnya.
Dari perspektif etika yudisial, terdapat empat nilai yang paling terpengaruh oleh AI, antara lain: independensi, imparsialitas, akuntabilitas, dan integritas. Narasumber menekankan bahwa independensi hakim dapat tergerus jika rekomendasi AI mempengaruhi keputusan secara tidak sadar. Oleh karena itu, ia mendorong adanya regulasi internal dari Mahkamah Agung terkait penggunaan AI yang aman dan akuntabel, termasuk kewajiban menjaga kerahasiaan data para pihak berperkara.
“Ketika mencari informasi, jangan pernah mengunggah data pribadi atau identitas spesifik ke dalam AI. Gunakan pertanyaan yang bersifat umum,” pesan Prof. Sinta terkait pelindungan data pribadi sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan pertanyaan dari para hakim peserta. Salah satu peserta mempertanyakan posisi Indonesia terkait regulasi AI. Menanggapi hal ini, narasumber menyebut bahwa Indonesia saat ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Etika Kecerdasan Artifisial, serta prinsip-prinsip universal dari UNESCO dan OECD yang menekankan pada pelindungan hak asasi manusia dan transparansi.
Pelatihan ini diharapkan mampu membekali para hakim dengan pemahaman etika yang kuat dalam menghadapi tantangan digitalisasi peradilan, memastikan teknologi digunakan untuk mewujudkan peradilan yang modern tanpa mengorbankan integritas dan keadilan itu sendiri.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


