Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menakar Etika dan Batas Pemanfaatan AI di Pengadilan: Hakim Dituntut Pahami Pembuktian Perkara Digital

October 30, 2026

Kejahatan Berbasis AI: Tantangan Baru bagi Hakim

October 30, 2026

Hakim, Ancaman Metafisik dan Keteguhan Spiritual

October 30, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Harmonisasi Instrumen Hukum Internasional Tentang Perlindungan Anak dalam Yurisprudensi Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama

Harmonisasi Instrumen Hukum Internasional Tentang Perlindungan Anak dalam Yurisprudensi Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama

Ahmad Farhan SubhiBy Ahmad Farhan SubhiOctober 30, 2026 · 11:04 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

PENDAHULUAN

Anak merupakan fondasi keberlangsungan peradaban bangsa dan subjek hukum berharkat kodrati yang melekat sejak lahir. Dalam konteks tata hukum perdata Islam dan hukum keluarga di Indonesia, perkara permohonan dispensasi kawin menjadi salah satu arena paling krusial yang mempertemukan antara kearifan lokal, norma keagamaan, ketentuan perundang-undangan nasional, dan komitmen perlindungan hak asasi manusia skala global. Praktik pernikahan di bawah umur secara historis maupun sosiologis sering kali menempatkan anak—khususnya anak perempuan—pada posisi kerentanan ganda (double vulnerability) akibat keterbatasan fisik, mental, emosional, dan kemandirian ekonominya.

Perkembangan pemikiran hukum internasional abad ke-21 menandai pergeseran doktrinal yang sangat mendalam terkait kedudukan anak. Anak yang dalam rejim hukum tradisional ditempatkan sekadar sebagai “objek” perlindungan (object of protection) paternalistik dewasa, kini diakui secara tegas sebagai subjek pemegang hak mandiri (rights holder). Pergeseran paradigma ini menuntut negara pihak, termasuk Indonesia, untuk menyelaraskan seluruh instrumen hukum domestik dan yurisprudensi peradilan agar berorientasi pada pemenuhan dan penegakan hak-hak fundamental anak.

Meskipun Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan mengamankannya dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945, serta memperbarui batasan usia perkawinan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, angka permohonan dispensasi kawin di Peradilan Agama masih mencatatkan dinamika yang signifikan. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana hakim tingkat pertama pada Peradilan Agama menginternalisasi dan mengoperasionalkan instrumen hukum internasional sebagai rasio decidendi dalam memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan dispensasi kawin.

Pengertian dan Pergeseran Paradigma Hukum Internasional Perlindungan Anak

Secara terminologis, instrumen hukum internasional tentang perlindungan anak merujuk pada keseluruhan perangkat normatif—baik berupa perjanjian internasional, konvensi, traktat, protokol opsional, kovenan, maupun dekalarasi dan pedoman non-binding—yang dibentuk oleh masyarakat internasional untuk menetapkan standar minimal hak anak serta membebankan kewajiban hukum (legal obligation) kepada negara untuk menghormati (respect), melindungi (protect), memenuhi (fulfill), dan menegakkan (enforce) hak-hak tersebut.

Instrumen ini mengemban empat fungsi holistik: (1) Fungsi Preventif, mencegah timbulnya ancaman eksploitasi dan pernikahan dini; (2) Fungsi Protektif, memberikan perlindungan hukum seketika saat hak anak terancam; (3) Fungsi Promotif, mendorong pemberdayaan kapasitas dan tumbuh kembang anak; serta (4) Fungsi Rehabilitatif, memulihkan trauma dan hak biologis/sosial anak korban pelanggaran.

Gambar 1. Pergeseran Paradigma Doktrinal Perlindungan Anak dalam Hukum Internasional

Pergeseran dari paradigma tradisional menuju rights-based approach mengubah konstruksi hukum pemeriksaan dispensasi kawin di Peradilan Agama. Anak tidak lagi diposisikan sebagai pihak pasif yang dinikahkan atas kehendak orang tua, melainkan wajib didengar keterangan dan aspirasinya secara independen di hadapan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 CRC 1989.

Tipologi dan Klasifikasi Instrumen Hukum Internasional

Instrumen hukum internasional perlindungan anak terbagi ke dalam sistem norma yang bersifat hirarkis dan komplementer, baik yang mengikat secara formal (legally binding) maupun standar pedoman (soft law):

  1. Deklarasi Internasional (Soft Law): Diawali oleh Geneva Declaration of the Rights of the Child 1924 dan disusul oleh Declaration of the Rights of the Child 1959 (Majelis Umum PBB). Deklarasi ini meletakkan prinsip moral dasar bahwa anak membutuhkan perhatian khusus karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya.
  2. Konvensi Utama (Hard Law): Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989 merupakan batu penjuru (*cornerstone*) hukum internasional anak. CRC mengkodifikasikan empat prinsip fundamental:
  3. Non-discrimination (Pasal 2): Perlindungan hak tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama, atau status sosial.
  4. Best interests of the child (Pasal 3): Kepentingan terbaik anak wajib menjadi pertimbangan utama dalam seluruh tindakan badan peradilan dan legislatif.
  5. Right to life, survival and development (Pasal 6): Jaminan hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang fisik-psikis.
  6. Respect for the views of the child (Pasal 12): Hak anak untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas dalam perkara hukum yang mempengaruhinya.
  7. Protokol Opsional CRC: Terdapat tiga instrumen penguat, yaitu: (1) Optional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict (2000); (2) Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (2000); dan (3) Optional Protocol on a Communications Procedure (2011) yang memberikan akses pengaduan internasional bagi anak atas pelanggaran hak.
  8. Kovenan HAM Umum dan Instrumen Sektoral: Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR 1966) menegaskan hak bebas dari pernikahan paksa. Selain itu, Konvensi ILO No. 138 (Usia Minimum Kerja) dan ILO No. 182 (Pekerjaan Terburuk untuk Anak) membatasi eksploitasi ekonomi anak. Dalam perdata internasional, Hague Conference on Private International Law (HCCH) mengatur perlindungan anak lintas negara terkait hak asuh dan adopsi.
Baca Juga  Dispensasi Kawin Sebagai Ultimum Remedium: Wewenang Dan Paradigma Hakim Peradilan Agama

Tabel 1. Matriks Instrumen Hukum Internasional Terkait Larangan Perkawinan Anak dan Perlindungan Hak

Instrumen InternasionalStatus/SifatKetentuan Kunci Perlindungan AnakRelevansi Dispensasi Kawin
CRC 1989 (Pasal 3, 12, 28)Legally Binding (Ratifikasi Keppres 36/1990)Kepentingan terbaik anak, hak didengar pendapatnya, hak atas pendidikan lanjutan.Landasan filosofis wajib bagi hakim dalam menilai dampak dispensasi.
CEDAW 1979 (Pasal 16 ayat 2)Legally Binding (UU No. 7/1984)Perkawinan anak tidak memiliki efek hukum; wajib menetapkan usia minimal resmi.Mendorong revisi batas usia perkawinan wanita menjadi 19 tahun (UU 16/2019).
UDHR 1948 (Pasal 16 ayat 2)Declaratory / Customary Int. LawPerkawinan hanya dapat dilakukan berdasarkan kehendak bebas dan penuh tanpa paksaan.Menolak perjodohan anak yang terselubung di bawah tekanan orang tua.
ICCPR 1966 (Pasal 23) & ICESCR 1966Legally Binding (UU No. 11 & 12 / 2005)Hak membentuk keluarga atas pilihan bebas; perlindungan dari kehamilan dini.Mencegah terputusnya akses pendidikan dan ancaman kesehatan reproduksi.

Cakupan Perlindungan dan Relevansinya dengan Penanganan Perkara Perkawinan Anak

Cakupan instrumen hukum internasional perlindungan anak membentang secara multidimensi dari sejak kelahiran hingga masa transisi kedewasaan. Dalam perspektif penanganan permohonan dispensasi kawin di Peradilan Agama, sedikitnya terdapat delapan ranah cakupan hak yang terancam langsung apabila penetapan dispensasi diberikan tanpa pertimbangan ketat:

8 Spektrum Hak Anak yang Terpengaruh Permohonan Dispensasi Kawin antara lain:

  1. Hak atas Kelangsungan Hidup & Kesehatan: Kehamilan pada usia anak meningkatkan risiko morbiditas/mortalitas maternal dan stunting.
  2. Hak Tumbuh Kembang Psiko-Sosial: Pernikahan dini merenggut masa remaja dan menghentikan pematangan emosional.
  3. Hak Pendidikan (Education Rights): Mayoritas anak yang dinikahkan putus sekolah (drop-out), melanggar wajib belajar 12 tahun.
  4. Perlindungan dari Eksploitasi & Kekerasan: Perkawinan anak berisiko tinggi memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
  5. Hak atas Identitas & Status Hukum: Kepastian hukum anak yang lahir dari pernikahan di bawah umur.
  6. Hak Partisipasi & Didengar: Hak anak untuk menyatakan persetujuan atau penolakan tanpa intimidasi ortu.
  7. Perlindungan dari Diskriminasi Gender: Anak perempuan secara statistik paling dirugikan dalam praktik perkawinan anak.
  8. Perlindungan Bebas dari Kemiskinan Intergenerasional: Pernikahan dini menutup peluang kerja layak dewasa.
Baca Juga  Simposium Syariah Sabah, Malaysiah 2026: Menguji Hukum Pengangkatan Anak dari Perspektif Kepentingan Terbaik Anak

Pemahaman mendalam terhadap cakupan hak di atas mengharuskan hakim Peradilan Agama mengadopsi pendekatan psiko-sosial dan medis saat menguji alasan “sangat mendesak” yang diajukan oleh pemohon dispensasi kawin.

Harmonisasi Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional dan Praktek Peradilan Agama

Proses adopsi instrumen hukum internasional tentang perlindungan anak ke dalam hukum positif Indonesia menunjukkan pola transmisi normatif yang berkelanjutan. Hirarki integrasi hukum ini bergerak dari tingkatan konstitusional hingga aturan teknis yudisial:

  1. Landasan Konstitusional: Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
    1. Legislasi Nasional: Disahkannya UU No. 23 Tahun 2002 yang kemudian diperbarui melalui UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 secara eksplisit mengadopsi empat prinsip utama CRC 1989. Modernisasi hukum perkawinan kemudian dicapai melalui UU No. 16 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 1 Tahun 1974, dengan menaikkan batas minimal usia pernikahan bagi wanita menjadi 19 tahun, setara dengan pria.
    1. Aturan Teknis Yudisial (PERMA No. 5 Tahun 2019): Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA ini merupakan mahakarya adopsi hukum internasional ke dalam prosedur persidangan Peradilan Agama, di mana hakim diwajibkan: (a) Mendengar langsung keterangan calon anak secara tanpa tekanan; (b) Memperhatikan rekomendasi psikolog/pekerja sosial; (c) Meneliti aspek kesehatan reproduksi; serta (d) Mempertimbangkan kepentingan terbaik anak di atas alasan ekonomi/tradisi orang tua.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan: Instrumen hukum internasional perlindungan anak, khususnya CRC 1989, telah mengubah doktrin peradilan secara mendasar dengan menempatkan anak sebagai subjek hukum pemegang hak mandiri (rights holder). Harmonisasi instrumen internasional ke dalam tata hukum Indonesia melalui UU No. 16 Tahun 2019 dan PERMA No. 5 Tahun 2019 mewajibkan hakim Peradilan Agama untuk meninggalkan pendekatan formalistik-tekstual semata. Hak atas kepentingan terbaik anak (best interests of the child) harus dijadikan rasio decidendi utama dalam setiap pengujian permohonan dispensasi kawin guna mencegah pelanggaran hak anak secara berkelanjutan.

Saran: (1) Diharapkan Badan Strategi Pengembangan Diklat Hukum dan Peradilan MA-RI terus meningkatkan pelatihan berkelanjutan berperspektif HAM anak bagi seluruh hakim Peradilan Agama; (2) Hakim Peradilan Agama disarankan secara konsisten menggandeng dinas pemberdayaan perempuan/anak serta tenaga profesional psikologi dalam menguji alasan kedaruratan dispensasi kawin.

Ahmad Farhan Subhi
Kontributor
Ahmad Farhan Subhi
Hakim Pengadilan Agama Cilegon

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Dispensasi Kawin instrumen hukum internasional Perlindungan Anak
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hakim, Ancaman Metafisik dan Keteguhan Spiritual

October 30, 2026

Kejahatan Siber: Hakim Harus Cermat Menguji Bukti

October 29, 2026

Inspiring Juvenile Law Reform in Wakatobi through the Values of Prophet Ishmael

October 28, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Menakar Etika dan Batas Pemanfaatan AI di Pengadilan: Hakim Dituntut Pahami Pembuktian Perkara Digital

By Mohammad Khairul MuqorobinOctober 30, 20260

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA…

Kejahatan Berbasis AI: Tantangan Baru bagi Hakim

October 30, 2026

Hakim, Ancaman Metafisik dan Keteguhan Spiritual

October 30, 2026

Harmonisasi Instrumen Hukum Internasional Tentang Perlindungan Anak dalam Yurisprudensi Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama

October 30, 2026 · 11:04 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menakar Etika dan Batas Pemanfaatan AI di Pengadilan: Hakim Dituntut Pahami Pembuktian Perkara Digital
  • Kejahatan Berbasis AI: Tantangan Baru bagi Hakim
  • Hakim, Ancaman Metafisik dan Keteguhan Spiritual
  • Harmonisasi Instrumen Hukum Internasional Tentang Perlindungan Anak dalam Yurisprudensi Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama
  • Hakim Wajib Pahami Tantangan Penggunaan Informasi Digital di Era AI

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.