PENDAHULUAN
Anak merupakan fondasi keberlangsungan peradaban bangsa dan subjek hukum berharkat kodrati yang melekat sejak lahir. Dalam konteks tata hukum perdata Islam dan hukum keluarga di Indonesia, perkara permohonan dispensasi kawin menjadi salah satu arena paling krusial yang mempertemukan antara kearifan lokal, norma keagamaan, ketentuan perundang-undangan nasional, dan komitmen perlindungan hak asasi manusia skala global. Praktik pernikahan di bawah umur secara historis maupun sosiologis sering kali menempatkan anak—khususnya anak perempuan—pada posisi kerentanan ganda (double vulnerability) akibat keterbatasan fisik, mental, emosional, dan kemandirian ekonominya.
Perkembangan pemikiran hukum internasional abad ke-21 menandai pergeseran doktrinal yang sangat mendalam terkait kedudukan anak. Anak yang dalam rejim hukum tradisional ditempatkan sekadar sebagai “objek” perlindungan (object of protection) paternalistik dewasa, kini diakui secara tegas sebagai subjek pemegang hak mandiri (rights holder). Pergeseran paradigma ini menuntut negara pihak, termasuk Indonesia, untuk menyelaraskan seluruh instrumen hukum domestik dan yurisprudensi peradilan agar berorientasi pada pemenuhan dan penegakan hak-hak fundamental anak.
Meskipun Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan mengamankannya dalam Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945, serta memperbarui batasan usia perkawinan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, angka permohonan dispensasi kawin di Peradilan Agama masih mencatatkan dinamika yang signifikan. Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana hakim tingkat pertama pada Peradilan Agama menginternalisasi dan mengoperasionalkan instrumen hukum internasional sebagai rasio decidendi dalam memeriksa, memutus, dan mengadili permohonan dispensasi kawin.
Pengertian dan Pergeseran Paradigma Hukum Internasional Perlindungan Anak
Secara terminologis, instrumen hukum internasional tentang perlindungan anak merujuk pada keseluruhan perangkat normatif—baik berupa perjanjian internasional, konvensi, traktat, protokol opsional, kovenan, maupun dekalarasi dan pedoman non-binding—yang dibentuk oleh masyarakat internasional untuk menetapkan standar minimal hak anak serta membebankan kewajiban hukum (legal obligation) kepada negara untuk menghormati (respect), melindungi (protect), memenuhi (fulfill), dan menegakkan (enforce) hak-hak tersebut.
Instrumen ini mengemban empat fungsi holistik: (1) Fungsi Preventif, mencegah timbulnya ancaman eksploitasi dan pernikahan dini; (2) Fungsi Protektif, memberikan perlindungan hukum seketika saat hak anak terancam; (3) Fungsi Promotif, mendorong pemberdayaan kapasitas dan tumbuh kembang anak; serta (4) Fungsi Rehabilitatif, memulihkan trauma dan hak biologis/sosial anak korban pelanggaran.
Gambar 1. Pergeseran Paradigma Doktrinal Perlindungan Anak dalam Hukum Internasional

Pergeseran dari paradigma tradisional menuju rights-based approach mengubah konstruksi hukum pemeriksaan dispensasi kawin di Peradilan Agama. Anak tidak lagi diposisikan sebagai pihak pasif yang dinikahkan atas kehendak orang tua, melainkan wajib didengar keterangan dan aspirasinya secara independen di hadapan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 CRC 1989.
Tipologi dan Klasifikasi Instrumen Hukum Internasional
Instrumen hukum internasional perlindungan anak terbagi ke dalam sistem norma yang bersifat hirarkis dan komplementer, baik yang mengikat secara formal (legally binding) maupun standar pedoman (soft law):
- Deklarasi Internasional (Soft Law): Diawali oleh Geneva Declaration of the Rights of the Child 1924 dan disusul oleh Declaration of the Rights of the Child 1959 (Majelis Umum PBB). Deklarasi ini meletakkan prinsip moral dasar bahwa anak membutuhkan perhatian khusus karena ketidakmatangan fisik dan mentalnya.
- Konvensi Utama (Hard Law): Convention on the Rights of the Child (CRC) 1989 merupakan batu penjuru (*cornerstone*) hukum internasional anak. CRC mengkodifikasikan empat prinsip fundamental:
- Non-discrimination (Pasal 2): Perlindungan hak tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama, atau status sosial.
- Best interests of the child (Pasal 3): Kepentingan terbaik anak wajib menjadi pertimbangan utama dalam seluruh tindakan badan peradilan dan legislatif.
- Right to life, survival and development (Pasal 6): Jaminan hak atas kelangsungan hidup dan tumbuh kembang fisik-psikis.
- Respect for the views of the child (Pasal 12): Hak anak untuk mengekspresikan pandangannya secara bebas dalam perkara hukum yang mempengaruhinya.
- Protokol Opsional CRC: Terdapat tiga instrumen penguat, yaitu: (1) Optional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict (2000); (2) Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography (2000); dan (3) Optional Protocol on a Communications Procedure (2011) yang memberikan akses pengaduan internasional bagi anak atas pelanggaran hak.
- Kovenan HAM Umum dan Instrumen Sektoral: Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR 1966) dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR 1966) menegaskan hak bebas dari pernikahan paksa. Selain itu, Konvensi ILO No. 138 (Usia Minimum Kerja) dan ILO No. 182 (Pekerjaan Terburuk untuk Anak) membatasi eksploitasi ekonomi anak. Dalam perdata internasional, Hague Conference on Private International Law (HCCH) mengatur perlindungan anak lintas negara terkait hak asuh dan adopsi.
Tabel 1. Matriks Instrumen Hukum Internasional Terkait Larangan Perkawinan Anak dan Perlindungan Hak
| Instrumen Internasional | Status/Sifat | Ketentuan Kunci Perlindungan Anak | Relevansi Dispensasi Kawin |
| CRC 1989 (Pasal 3, 12, 28) | Legally Binding (Ratifikasi Keppres 36/1990) | Kepentingan terbaik anak, hak didengar pendapatnya, hak atas pendidikan lanjutan. | Landasan filosofis wajib bagi hakim dalam menilai dampak dispensasi. |
| CEDAW 1979 (Pasal 16 ayat 2) | Legally Binding (UU No. 7/1984) | Perkawinan anak tidak memiliki efek hukum; wajib menetapkan usia minimal resmi. | Mendorong revisi batas usia perkawinan wanita menjadi 19 tahun (UU 16/2019). |
| UDHR 1948 (Pasal 16 ayat 2) | Declaratory / Customary Int. Law | Perkawinan hanya dapat dilakukan berdasarkan kehendak bebas dan penuh tanpa paksaan. | Menolak perjodohan anak yang terselubung di bawah tekanan orang tua. |
| ICCPR 1966 (Pasal 23) & ICESCR 1966 | Legally Binding (UU No. 11 & 12 / 2005) | Hak membentuk keluarga atas pilihan bebas; perlindungan dari kehamilan dini. | Mencegah terputusnya akses pendidikan dan ancaman kesehatan reproduksi. |
Cakupan Perlindungan dan Relevansinya dengan Penanganan Perkara Perkawinan Anak
Cakupan instrumen hukum internasional perlindungan anak membentang secara multidimensi dari sejak kelahiran hingga masa transisi kedewasaan. Dalam perspektif penanganan permohonan dispensasi kawin di Peradilan Agama, sedikitnya terdapat delapan ranah cakupan hak yang terancam langsung apabila penetapan dispensasi diberikan tanpa pertimbangan ketat:
8 Spektrum Hak Anak yang Terpengaruh Permohonan Dispensasi Kawin antara lain:
- Hak atas Kelangsungan Hidup & Kesehatan: Kehamilan pada usia anak meningkatkan risiko morbiditas/mortalitas maternal dan stunting.
- Hak Tumbuh Kembang Psiko-Sosial: Pernikahan dini merenggut masa remaja dan menghentikan pematangan emosional.
- Hak Pendidikan (Education Rights): Mayoritas anak yang dinikahkan putus sekolah (drop-out), melanggar wajib belajar 12 tahun.
- Perlindungan dari Eksploitasi & Kekerasan: Perkawinan anak berisiko tinggi memicu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- Hak atas Identitas & Status Hukum: Kepastian hukum anak yang lahir dari pernikahan di bawah umur.
- Hak Partisipasi & Didengar: Hak anak untuk menyatakan persetujuan atau penolakan tanpa intimidasi ortu.
- Perlindungan dari Diskriminasi Gender: Anak perempuan secara statistik paling dirugikan dalam praktik perkawinan anak.
- Perlindungan Bebas dari Kemiskinan Intergenerasional: Pernikahan dini menutup peluang kerja layak dewasa.
Pemahaman mendalam terhadap cakupan hak di atas mengharuskan hakim Peradilan Agama mengadopsi pendekatan psiko-sosial dan medis saat menguji alasan “sangat mendesak” yang diajukan oleh pemohon dispensasi kawin.
Harmonisasi Hukum Internasional dalam Sistem Hukum Nasional dan Praktek Peradilan Agama
Proses adopsi instrumen hukum internasional tentang perlindungan anak ke dalam hukum positif Indonesia menunjukkan pola transmisi normatif yang berkelanjutan. Hirarki integrasi hukum ini bergerak dari tingkatan konstitusional hingga aturan teknis yudisial:
- Landasan Konstitusional: Pasal 28B ayat (2) UUD NRI 1945 menegaskan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
- Legislasi Nasional: Disahkannya UU No. 23 Tahun 2002 yang kemudian diperbarui melalui UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016 secara eksplisit mengadopsi empat prinsip utama CRC 1989. Modernisasi hukum perkawinan kemudian dicapai melalui UU No. 16 Tahun 2019 yang mengubah UU No. 1 Tahun 1974, dengan menaikkan batas minimal usia pernikahan bagi wanita menjadi 19 tahun, setara dengan pria.
- Aturan Teknis Yudisial (PERMA No. 5 Tahun 2019): Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. PERMA ini merupakan mahakarya adopsi hukum internasional ke dalam prosedur persidangan Peradilan Agama, di mana hakim diwajibkan: (a) Mendengar langsung keterangan calon anak secara tanpa tekanan; (b) Memperhatikan rekomendasi psikolog/pekerja sosial; (c) Meneliti aspek kesehatan reproduksi; serta (d) Mempertimbangkan kepentingan terbaik anak di atas alasan ekonomi/tradisi orang tua.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan: Instrumen hukum internasional perlindungan anak, khususnya CRC 1989, telah mengubah doktrin peradilan secara mendasar dengan menempatkan anak sebagai subjek hukum pemegang hak mandiri (rights holder). Harmonisasi instrumen internasional ke dalam tata hukum Indonesia melalui UU No. 16 Tahun 2019 dan PERMA No. 5 Tahun 2019 mewajibkan hakim Peradilan Agama untuk meninggalkan pendekatan formalistik-tekstual semata. Hak atas kepentingan terbaik anak (best interests of the child) harus dijadikan rasio decidendi utama dalam setiap pengujian permohonan dispensasi kawin guna mencegah pelanggaran hak anak secara berkelanjutan.
Saran: (1) Diharapkan Badan Strategi Pengembangan Diklat Hukum dan Peradilan MA-RI terus meningkatkan pelatihan berkelanjutan berperspektif HAM anak bagi seluruh hakim Peradilan Agama; (2) Hakim Peradilan Agama disarankan secara konsisten menggandeng dinas pemberdayaan perempuan/anak serta tenaga profesional psikologi dalam menguji alasan kedaruratan dispensasi kawin.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

