Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

October 30, 2026

Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

October 30, 2026 · 19:00 WIB

Olahraga Bersama di Taman BKT, Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran Personel

October 30, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

Satria PerdanaBy Satria PerdanaOctober 30, 2026 · 19:00 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Orientasi penegakan hukum pidana di Indonesia tengah mengalami transformasi yang sangat fundamental. Doktrin pemidanaan tidak lagi berorientasi pembalasan (keadilan retributif) sebagai tujuan, penegakan hukum pidana Indonesia sudah memiliki orientasi baru dalam penegakkannya, yakni pemulihan kerugian korban dan perbaikan hubungan antara pelaku, korban, serta masyarakat (keadilan restoratif). Dalam konteks ini, penyelesaian perkara pidana ditarik dari sekadar ranah publik dengan negara, untuk kembali mengakomodasi kepentingan privat antara pelaku dan korban secara proporsional.

Mahkamah Agung telah merespons dinamika perkembangan mekanisme keadilan restoratif ini melalui pembaruan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum (Buku II) yang telah diberlakukan sejak 19 Agustus 2026. Dalam pembahasan mekanime keadilan restoratif pada Buku II tersebut telah terakomodir tata cara mediasi pada tahap persidangan. Artikel ini akan membedah tata cara pelaksanaan mediasi tersebut.

Limitasi dan Kualifikasi Perkara

Penerapan mediasi tidak bermakna bahwa hukum pidana kehilangan sifat pemaksanya. Buku II Mahkamah Agung pada poin Y halaman 330 sampai halaman 335 telah mengatur dan menyesuaikan tata cara mekanisme keadilan restoratif itu untuk dilaksanakan, tentunya pengaturan dalam Buku II tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Mekanisme keadilan restoratif pada pengadilan tingkat pertama dapat diterapkan untuk perkara yang gagal mencapai kesepakatan di tahap penyidikan/penuntutan, kesepakatan yang wanprestasi, atau yang belum pernah tersentuh upaya restoratif sama sekali.

Namun demikian, terdapat pula pengecualian perkara yang tidak dapat dilakukan mediasi tersebut, perkara yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (kecuali karena kealpaan) tidak dapat diselesaikan melalui mediasi. Selain itu, tindak pidana yang memiliki destruksi masif terhadap negara dan masyarakat turut dikecualikan, kemudian pengecualian terhadap kejahatan terhadap keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, kejahatan terhadap nyawa, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, hingga tindak pidana narkotika (kecuali bagi penyalahguna murni). Di dalam Buku II tersebut juga telah mengakomodir apabila suatu perkara diancam pidana 5 (lima) tahun, yang notabene gugur syarat materilnya, hakim tetap diamanatkan untuk menawarkan mekanisme ini, hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 Dan KUHAP 2025.

Hakim sebagai inisiator

Prosedur inisiasi mediasi menempatkan Hakim Ketua dalam posisi yang sangat proaktif. Hakim tidak sekadar bersikap pasif menunggu permohonan, melainkan wajib menanyakan kesediaan terdakwa dan korban (apabila hadir) untuk mengupayakan perdamaian. Hakim diwajibkan untuk secara aktif dan komprehensif menggali informasi dari sejumlah indikator penting. Penggalian informasi ini mencakup analisis mengenai dampak tindak pidana terhadap korban, rincian kerugian ekonomi beserta proyeksi biaya perawatan medis maupun psikologis, hingga penilaian objektif terhadap kemampuan riil terdakwa dalam memenuhi isi kesepakatan nantinya. Selain itu, dengan turut mempertimbangkan ketersediaan layanan pemulihan bagi para pihak serta informasi relevan lainnya yang dinilai perlu, Hakim dapat memastikan bahwa kesepakatan perdamaian yang dihasilkan tidak sekadar menjadi formalitas persidangan, melainkan benar-benar proporsional, realistis untuk dilaksanakan, dan mampu mewujudkan pemulihan keadaan secara utuh sesuai hakikat keadilan restoratif.

Baca Juga  PN Kotabaru Terapkan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Perkara Penggelapan dan Penadahan Sawit

Apabila korban tidak hadir, Hakim berwenang menunda sidang maksimal 7 (tujuh) hari kerja dan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan korban. Bahkan, dalam situasi korban telah meninggal dunia, hak persetujuan tersebut dapat beralih kepada ahli warisnya. Pada prinsipnya, permohonan dapat diajukan secara aktif oleh para pihak. Namun, conditio sine qua non (syarat mutlak) dari berjalannya mekanisme ini adalah adanya kesepakatan bulat antara seluruh terdakwa dan seluruh korban tanpa terkecuali.

Prosedural dan Kepastian Waktu Pelaksanaan

Guna menghindari memberikan kepastian soal tenggang waktu, Buku II Mahkamah Agung memberikan bingkai waktu yang rigid. Ketika para pihak sepakat berdamai, persidangan ditangguhkan. Hakim kemudian menerbitkan penetapan penunjukan mediator selambat-lambatnya 3 hari kerja. Proses mediasi itu sendiri harus dimulai maksimal 3 hari setelah surat diterima mediator, dan dibatasi durasinya paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. Tenggang waktu yang dirasa sudah sangat cukup untuk memberikan ruang bagi para pihak dalam bernegosiasi dan mencapai kesepakatan damai. Namun demikian, pelaksanaan batas waktu 30 (tiga puluh) hari ini harus tetap dihitung secara cermat dengan memperhatikan dan menyesuaikan sisa masa penahanan yang sedang dijalani oleh terdakwa apabila ia berstatus tahanan. Sifat mediasi adalah tertutup dan rahasia, guna menjaga kebebasan para pihak dalam bernegosiasi tanpa tekanan publisitas. Mahkamah Agung juga sangat adaptif terhadap perkembangan teknologi dengan memfasilitasi mediasi melalui sarana elektronik. Ketidakhadiran fisik korban pun dapat diakomodasi melalui perwakilan keluarga atau kuasa hukum, dengan syarat adanya alasan yang sah seperti alasan medis, di bawah pengampuan, berada di luar negeri, tugas negara, atau alasan force majeure lainnya.

Acara Pemeriksaan Singkat dan Cepat

Untuk tindak pidana yang diperiksa dengan acara singkat maupun cepat, mekanisme mediasi disimplifikasi sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dalam perkara ini, hakim yang mengadili secara ex officio bertindak langsung selaku mediator. Batas waktu mediasi untuk acara singkat dipangkas menjadi maksimal 14 hari kerja, sedangkan untuk acara cepat diwajibkan selesai pada hari sidang itu juga. Apabila tercapai kesepakatan, pembacaan putusan dapat ditunda paling lama 7 (tujuh) hari guna memberikan jeda waktu pemenuhan kewajiban (misalnya ganti kerugian).

Baca Juga  Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang

Kedudukan Kesepakatan Damai dalam Pertimbangan Pemidanaan

Keberhasilan mediasi di tahap persidangan tidak menghilangkan kewenangan negara dalam melanjutkan proses persidangan sampai tahap akhir, hal ini berbeda dengan mekanisme keadilan restoratif pada tahap penyidikan/penuntutan, yang mana pada tahapan tersebut mekanisme keadilan restoratif bisa menghentikan perkara yang sedang berjalan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Namun dalam tahapan persidangan di Pengadilan, hasil mediasi yang dituangkan dalam kesepakatan damai tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

Namun demikian, kesepakatan ini memiliki nilai yuridis yang sangat tinggi dalam penjatuhan strafmaat (ukuran pemidanaan) oleh hakim. Adanya perdamaian, pemulihan kerugian, dan pemberian maaf dari korban wajib dinilai sebagai alasan meringankan yang sangat signifikan, atau bahkan menjadi dasar pijakan filosofis bagi hakim untuk sekadar menjatuhkan pidana pengawasan.

Eksistensi keadilan restoratif ini bahkan diakui hingga pada tahap upaya hukum banding (judex facti lanjutan). Jika terdakwa dan korban mencapai kesepakatan mandiri di luar sidang saat perkara bergulir di Pengadilan Tinggi, kesepakatan tersebut dapat dilaporkan. Hakim Tinggi akan memverifikasi legalitas dan pemulihan keadaan asalnya. Jika terverifikasi benar, maka dokumen ini menjadi instrumen valid untuk meringankan putusan banding.

Kesimpulan

Mediasi dalam tahapan mekanisme keadilan restoratif yang telah diatur pada Buku II merupakan instrumen baru yang sangat progresif. Pedoman ini diharapkan mampu membuat para Hakim lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemidanaan yang berlandaskan keadilan restoratif. Pada akhirnya, kesepakatan damai yang terjadi di hadapan pengadilan bukan sekadar pelengkap persidangan, melainkan wujud nyata pemulihan hak-hak korban yang sekaligus menjadi landasan yuridis sangat krusial bagi hakim dalam menjatuhkan pidana yang lebih proporsional, bermartabat, dan berorientasi pada perbaikan keadaan seutuhnya.

Satria Perdana
Kontributor
Satria Perdana
Hakim Pengadilan Negeri Lasusua

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Buku II Mahkamah Agung keadilan Keadilan Restoratif kualifikasi perkara
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

October 30, 2026

Hakim, Ancaman Metafisik dan Keteguhan Spiritual

October 30, 2026

Harmonisasi Instrumen Hukum Internasional Tentang Perlindungan Anak dalam Yurisprudensi Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama

October 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

By Engli Thirta SatriaOctober 30, 20260

Pendahuluan Para pencari keadilan yang mengajukan gugatan ke pengadilan tentu berharap pengadilan dapat menuntaskan permasalahan…

Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

October 30, 2026 · 19:00 WIB

Olahraga Bersama di Taman BKT, Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran Personel

October 30, 2026

Kasasi atas Putusan Bebas Pedro Dkk Ditolak MA (Hukum Pidana tidak boleh membatasi ruang berfikir)

October 30, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  • Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026
  • Olahraga Bersama di Taman BKT, Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Kebersamaan dan Kebugaran Personel
  • Kasasi atas Putusan Bebas Pedro Dkk Ditolak MA (Hukum Pidana tidak boleh membatasi ruang berfikir)
  • BSDK Mahkamah Agung Tutup Pelatihan Legal Drafter, Tekankan Pentingnya Dokumentasi dan Kualitas Regulasi Peradilan

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.