Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merupakan satu-satunya organisasi profesi hakim bagi para Hakim Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya. Salah satu fungsi utama dari IKAHI adalah advokasi kesejahteraan hakim. Namun dalam pelaksanaannya banyak yang harus diperbaiki. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan kritik dan saran bagi struktur dan kultur organisasi yang ada di IKAHI terutama dalam kaitannya dengan fungsi advokasi para hakim. Di dalam Anggaran Dasar IKAHI, struktur IKAHI terdiri dari Pengurus Pusat (PP), Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Cabang (PC). Salah satu tujuan dari adanya jenjang kepengurusan ini adalah agar mempermudah anggota yakni para hakim dalam menyalurkan aspirasinya melalui IKAHI.…
Read More