Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

September 25, 2026

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » KEADILAN UNTUK PENEGAK KEADILAN: MENGAPA BANTUAN HUKUM BAGI HAKIM DAN ASN ITU MENDESAK?

KEADILAN UNTUK PENEGAK KEADILAN: MENGAPA BANTUAN HUKUM BAGI HAKIM DAN ASN ITU MENDESAK?

Muhamad Zaky AlbanaBy Muhamad Zaky AlbanaOctober 14, 2025 · 11:00 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam negara hukum, keadilan tidak hanya menjadi hak bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga harus menjadi hak bagi mereka yang menegakkannya. Hakim dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung memikul tanggung jawab besar untuk menjaga tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia. Namun ironisnya, di balik tugas mulia itu, tidak sedikit di antara mereka yang justru menghadapi tekanan sosial, politik, dan bahkan ancaman hukum akibat pelaksanaan tugas negara yang sah.

Hakim dan ASN peradilan menjadi pihak yang rentan terhadap pelaporan dan kriminalisasi. Mereka dapat dengan mudah dilaporkan ke aparat penegak hukum lain atau digugat di Pengadilan hanya karena putusan atau kebijakan administratif yang diambil tidak memuaskan pihak tertentu. Situasi ini menciptakan paradoks, mereka yang seharusnya menjadi simbol tegaknya hukum justru sering kali menjadi sasaran proses hukum, bahkan sebelum ada kepastian bahwa tindakan yang mereka lakukan benar-benar melanggar ketentuan hukum.

Negara Hukum dan Hak atas Perlindungan

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Salah satu konsekuensi dari prinsip ini adalah adanya jaminan perlindungan hukum yang setara bagi semua warga negara, termasuk Hakim dan ASN peradilan. Perlindungan hukum bukanlah bentuk istimewa yang menjadikan seseorang menjadi kebal hukum, melainkan mekanisme untuk memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, mendapatkan keadilan sesuai dengan kedudukannya.

Dalam konteks Hakim dan ASN, perlindungan hukum bersifat khusus karena tugas mereka berada di ruang yang sangat sensitif—antara kepentingan hukum, moral, dan politik. Hakim, misalnya, kerap menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh putusan. Demikian pula ASN di lingkungan peradilan, sering terlibat dalam urusan administratif yang mudah disalahartikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Dalam kondisi seperti ini, bantuan hukum kelembagaan bukan hanya diperlukan, tetapi menjadi keharusan.

Perlindungan hukum bagi aparatur peradilan sejatinya juga merupakan bagian dari jaminan konstitusional atas independensi kekuasaan kehakiman, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UUD NRI 1945. Kemerdekaan kehakiman tidak akan mungkin terwujud bila hakim dan aparatur pendukungnya bekerja dalam kerentanan. Mereka harus memiliki keyakinan bahwa selama melaksanakan tugas sesuai hukum, lembaga tempat mereka bernaung akan hadir untuk melindungi.

Landasan Hukum dan Tanggung Jawab Kelembagaan

Hak atas bantuan hukum ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam Pasal 56 disebutkan bahwa “Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum khususnya untuk pejabat pemerintahan juga diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Hakim dan ASN dapat diposisikan sebagai pejabat pemerintahan karena posisinya sebagai unsur pelaksana fungsi pemerintahan. Terutama bagi Hakim dan ASN yang menduduki jabatan misalnya sebagai Pimpinan Mahkamah Agung, Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, ataupun Pimpinan Pengadilan baik tingkat pertama maupun tingkat banding.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b UU AP menyebutkan ruang lingkup pejabat pemerintahan salah satunya adalah “Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif”. Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat (2) huruf i diatur mengenai hak-hak yang diterima yaitu “memperoleh jaminan perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya” dan huruf j “memperoleh bantuan hukum dalam pelaksanaan tugasnya”. Dengan demikian, terdapat 3 (tiga) komponen hak pejabat pemerintahan dalam hal ini Hakim dan ASN dalam bidang hukum, yakni perlindungan hukum, jaminan keamanan, dan bantuan hukum selama dalam lingkup pelaksanaan tugas. Pemenuhan hak atas ketiga komponen tersebut belum dapat dilaksanakan secara penuh selama Mahkamah Agung belum memiliki pedoman yang mengatur mekanisme dan ruang lingkupnya.

Dasar yuridis bagi perlindungan ini semakin kuat sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Undang-Undang tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa setiap ASN berhak memperoleh perlindungan, termasuk dalam bentuk bantuan hukum ketika menghadapi masalah hukum akibat pelaksanaan tugas. Pasal 70 UU ASN bahkan menegaskan bahwa instansi pemerintah wajib memberikan perlindungan terhadap ASN, baik dari ancaman fisik maupun dari permasalahan hukum yang timbul dalam menjalankan tugas kedinasan.

Selain dari peraturan nasional, prinsip perlindungan terhadap aparat peradilan juga mendapat dukungan dari norma internasional. Basic Principles on the Independence of the Judiciary yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa setiap hakim berhak atas perlindungan hukum yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya secara bebas dan tidak memihak. Dengan kata lain, perlindungan terhadap hakim bukanlah bentuk kemewahan, melainkan bagian dari standar internasional yang harus dipenuhi oleh setiap negara hukum yang demokratis.

Realitas Sosial: Antara Tekanan dan Kriminalisasi

Dalam praktiknya, banyak Hakim dan ASN peradilan yang menghadapi risiko hukum bukan karena pelanggaran etik, melainkan karena situasi kerja yang kompleks. Tidak semuanya berakhir dengan pembuktian bersalah, tetapi proses hukum yang panjang dan sorotan publik yang keras sering kali menimbulkan trauma serta mencoreng wibawa lembaga peradilan.

Sebagian dari kasus tersebut bahkan menunjukkan kecenderungan kriminalisasi terhadap aparatur yang sebenarnya menjalankan tugas sesuai prosedur. Ketika seorang Hakim memutus perkara dan pihak yang kalah melaporkannya dengan tuduhan keberpihakan, atau ketika pegawai pengadilan menjalankan perintah kedinasan dan kemudian dituduh melakukan maladministrasi, mereka tidak hanya menghadapi tekanan hukum, tetapi juga tekanan sosial. Tanpa adanya mekanisme bantuan hukum kelembagaan, mereka cenderung menghadapi situasi itu seorang diri.

Kondisi ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat mengancam independensi kelembagaan. Hakim atau ASN peradilan yang merasa tidak terlindungi akan cenderung bersikap hati-hati secara berlebihan atau bahkan enggan mengambil keputusan tegas dalam tugasnya. Akibatnya, kualitas pelayanan peradilan dapat menurun, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin tergerus.

Perlindungan Bukan Pembenaran

Sering kali muncul kekhawatiran bahwa pemberian bantuan hukum bagi Hakim dan ASN peradilan akan menimbulkan kesan seolah lembaga ingin melindungi pelanggaran atau menciptakan impunitas. Pandangan semacam ini perlu diluruskan. Bantuan hukum kelembagaan tidak identik dengan pembenaran terhadap perbuatan melanggar hukum. Sebaliknya, pedoman bantuan hukum justru menjadi mekanisme untuk menilai secara objektif apakah tindakan yang dilakukan aparatur benar-benar berkaitan dengan tugas kedinasan atau merupakan penyimpangan pribadi.

Mahkamah Agung sebagai puncak lembaga peradilan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh aparatur di bawahnya bekerja dalam sistem yang adil dan aman. Kehadiran pedoman bantuan hukum akan menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya menuntut integritas dari aparaturnya, tetapi juga memberikan dukungan kelembagaan ketika mereka menghadapi risiko hukum akibat melaksanakan tugas.

Konsistensi penerapan pedoman ini juga akan memperkuat kepercayaan publik. Masyarakat akan melihat bahwa bantuan hukum diberikan secara transparan, selektif, dan proporsional. Mereka yang bekerja dengan benar mendapatkan bantuan, sementara mereka yang melanggar tetap diproses sesuai hukum. Dalam jangka panjang, keadilan internal seperti inilah yang akan menumbuhkan keadilan eksternal: ketika lembaga peradilan mampu melindungi dirinya secara adil, maka ia juga akan mampu menegakkan keadilan bagi masyarakat dengan lebih bermartabat.

Penutup

Keadilan sejati tidak berhenti di ruang sidang. Ia juga harus hidup di dalam ruang-ruang kerja para Hakim dan ASN peradilan. Pedoman Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan perwujudan nyata dari tanggung jawab negara untuk melindungi mereka yang menjaga tegaknya hukum.

Mahkamah Agung dapat menegaskan komitmennya bahwa perlindungan hukum dan integritas peradilan adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Seorang Hakim yang berani memutus dengan adil, dan seorang ASN yang bekerja dengan integritas, harus merasa bahwa negara hadir di sisinya. Sebab, keadilan hanya bisa ditegakkan oleh mereka yang hidup dalam keadilan. Dan negara hukum hanya akan bermakna jika ia melindungi penegak hukumnya sebagaimana ia melindungi rakyatnya.

Muhamad Zaky Albana
Kontributor
Muhamad Zaky Albana
Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

September 25, 2026

Mempersiapkan Hakim Menghadapi Era Artificial Intelligence

September 25, 2026

Penegakan Tindak Pidana Medis dalam Sistem Peradilan Pidana Militer

September 25, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,477 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?

By Eddy Daulatta SembiringSeptember 25, 20260

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA…

Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup

September 25, 2026

Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi

September 25, 2026

“Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung

September 25, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Batas Tipis antara Kebenaran relatif dan Kebenaran Hakiki  : Pantaskah AI Menggantikan Peran Hakim?
  • Diklat Sertifikasi Hakim Niaga 2026 Resmi ditutup
  • Menutup Pelatihan AI: Ketika Hakim Dituntut Terus Belajar di Tengah Perkembangan Teknologi
  • “Spionase Bayangan” Mengupas dibalik Profiling Integritas dan Mystery Shopper Mahkamah Agung
  • Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?

Recent Comments

  1. Yeheskel Haurissa on Ketika Pekerja Meninggal, Mengapa Ahli Waris Harus Menggugat?
  2. Hendi Rustandi on Bedah Tiga Berkas Perkara Untuk Perkuat Kesamaan Persepsi Penegakan Hukum, PTA Palangka Raya Sukses Gelar Diskusi Hukum Wilayah Timur di PA Buntok
  3. Nikmah Aeni on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  4. aievangelist on AI dan Masa Depan Peradilan: Teknologi Membantu, Hakim Tetap Mengadili
  5. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Muhammad Yunus Tazryan
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.