Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba yang menghukum suami, istri kedua, hingga penghulu siri kerap disambut sebagai kemenangan kepastian hukum dan perlindungan wanita. Penggunaan Pasal 402 KUHP Baru untuk menjerat para pihak dalam perkawinan siri dianggap sebagai jawaban tegas atas pengabaian izin istri sah dan izin pengadilan. Namun, jika dibedah secara lebih mendalam, pendekatan penal dalam menyelesaikan urusan perkawinan ini justru memicu persoalan mendasar terkait batasan kewenangan negara dan keadilan substantif.
Langkah mengkriminalisasi perkawinan yang dilakukan secara sah menurut agama—meski tanpa pendaftaran negara—mengaburkan batas antara ranah privat dan publik. Perkawinan pada hakikatnya adalah ikatan perdata dan keagamaan yang berakar pada kesepakatan serta keyakinan para pihak. Ketika instrumen hukum pidana (ultimum remedium) dijadikan senjata utama untuk mengintervensi dinamika hubungan domestik, negara berisiko bersikap terlalu paternalistik dan melampaui batas kewenangannya.
Salah satu implikasi paling krusial dari pemidanaan ini adalah dampaknya terhadap status anak yang lahir dari perkawinan siri tersebut. Pemenjaraan terhadap orang tua tidak menghilangkan stogma sosial maupun kerentanan hukum yang dihadapi anak. Sebaliknya, pengaborsian ikatan tersebut melalui hukum pidana justru semakin memperjelas ketidakpastian hak perdata anak atas nafkah, waris, dan perlindungan dari ayah biologisnya.
Di samping itu, pemidanaan terhadap pihak istri kedua memperlihatkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang kurang diperhitungkan oleh hukum normatif. Dalam banyak realitas sosiologis, wanita yang menjadi istri kedua sering kali berada pada posisi tawar yang lemah, baik secara ekonomi, edukasi, maupun informasi. Menjatuhkan hukuman penjara kepadanya atas dasar kesertaan pidana justru berpotensi memidanakan pihak yang sebenarnya juga terjerat dalam posisi rentan.
Pemenjaraan penghulu siri juga memicu perdebatan mengenai batas kriminalisasi tindakan keagamaan. Penghulu siri bertindak berdasarkan keyakinan fungsional keagamaan untuk memfasilitasi akad yang dianggap sah secara syariat guna menghindari perbuatan zina. Ketika tindakan memimpin ritual keagamaan ini dipidana, muncul kekhawatiran terjadinya over-criminalization terhadap praktik-praktik tradisi keagamaan yang hidup di masyarakat (living law).
Penggunaan kaidah fikih tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manutun bil mashlahah (tindakan pemimipin harus berorientasi pada kemaslahatan) perlu dikaji secara kritis. Kemaslahatan yang dicapai melampaui pemenjaraan harus diukur dari apakah hukuman tersebut menyelesaikan akar masalah atau justru menimbulkan kemudharatan baru. Pemenjaraan kepala keluarga sering kali berujung pada kehancuran ekonomi keluarga sah yang ingin dilindungi, akibat hilangnya pencari nafkah utama.
Argumen bahwa pemidanaan ini mengakhiri perdebatan doktrinal melalui hukmul hakimi yarfa’ul khilaf (putusan hakim menghilangkan perbedaan pendapat) juga memiliki keterbatasan. Hukum negara tidak serta-merta menghapus norma hukum Islam yang memandang nikah siri tetap sah secara rukun dan syarat agama. Jurang pemisah antara sahnya nikah secara agamis dan legalitas administrasi negara justru akan makin melebar, memicu perlawanan terselubung dari masyarakat yang memegang teguh fikih klasik.
Langkah penal yang sangat represif ini juga memicu pertanyaan kritis mengenai konsistensi negara. Di satu sisi, negara memidana perkawinan siri yang memenuhi rukun agama namun alih administrasi; di sisi lain, hubungan tanpa ikatan perkawinan (cohabitation atau kumpul kebo) yang tidak memiliki komitmen hukum maupun agama kerap lolos dari jangkauan pidana yang serupa. Hal ini menciptakan anomali normatif dalam penegakan hukum kesusilaan.
Persoalan utama perkawinan siri sebenarnya berakar pada rumitnya birokrasi, tingginya biaya, dan stigma sosial dalam pengurusan izin poligami di Pengadilan Agama. Hambatan administratif ini mendorong masyarakat mencari jalan pintas melalui jalur siri. Pilihan menggunakan pidana penjara alih-alih membenahi aksesibilitas dan kemudahan pencatatan sipil adalah bentuk penyederhanaan masalah struktural menjadi sekadar kejahatan individu.
Perlindungan terhadap korban dalam hal ini istri sahs eharusnya dititikberatkan pada mekanisme hukum perdata dan keluarga, seperti penyitaan aset untuk pemenuhan hak nafkah, pembagian harta bersama, atau ganti rugi keperdataan (tort Law). Pendekatan hukum perdata yang responsif jauh lebih memberikan kepastian keadilan ekonomis dan psikologis bagi istri sah dibandingkan melihat suaminya dipenjara tanpa membawa kepastian materiil.
Ke depan, efektivitas Pasal 402 KUHP Baru perlu dievaluasi agar tidak bertransformasi menjadi pasal karet yang mudah disalahgunakan untuk pembalasan dendam pribadi dalam konflik rumah tangga. Penegakan hukum pidana hendaknya dibatasi pada kasus-kasus yang melibatkan unsur penipuan identitas yang nyata, pemalsuan dokumen autentik, atau eksploitasi yang terbukti secara materiil, bukan sekadar ketidaklengkapan izin administratif semata.
Sebagai penutup, kepastian hukum yang hakiki tidak boleh diukur hanya dari sejauh mana vonis penjara dijatuhkan, melainkan sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan yang memulihkan (restorative justice). Memidana semua pihak dalam panggung poligami siri mungkin memuaskan dahaga penegakan hukum secara formal, namun belum tentu menyelesaikan kompleksitas relasi sosial dan keagamaan yang ada di tengah masyarakat kita.
Sumber Pustaka
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru / UU No. 1 Tahun 2023). Khususnya ketentuan mengenai Kejahatan Terhadap Perkawinan (Pasal 402 dan pasal-pasal terkait).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Khususnya Bab IX mengenai Ketentuan Poligami dan Syarat-Syarat Izin Poligami.
- Arief, Barda Nawawi. (2018). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana. (Acuan mengenai prinsip ultimum remedium, batas kriminalisasi, dan kriteria over-criminalization).
- Eddy O.S. Hiariej. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. (Acuan mengenai asas legalitas, kepastian hukum, dan kesertaan pidana/deelneming).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


