Pendahuluan
Eksekusi merupakan tahap penting dalam hukum acara perdata karena pada tahap inilah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diwujudkan secara konkret. Putusan yang memenangkan seseorang belum sepenuhnya memberikan manfaat apabila kewajiban yang diperintahkan di dalam amar putusan tidak terlaksana.
Dalam praktik, masih dijumpai penggunaan istilah “eksekusi secara sukarela” atau “pelaksanaan eksekusi secara sukarela”. Sekilas istilah tersebut tampak sederhana dan mudah dipahami. Akan tetapi, apabila ditinjau dari perspektif hukum acara perdata, istilah tersebut perlu diluruskan agar tidak terjadi pencampuradukan antara pelaksanaan putusan secara sukarela dengan eksekusi. Hal ini sejalan dengan pandangan Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Bapak Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum, yang menyampaikan bahwa istilah “eksekusi secara sukarela” kurang tepat, karena pada hakikatnya eksekusi dilakukan dengan paksa. Istilah yang lebih tepat adalah “pelaksanaan putusan secara sukarela”.
Pandangan tersebut menarik karena menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar permainan istilah, melainkan menyentuh substansi dan praktik pelaksanaan putusan.
Eksekusi dan Kesukarelaan: Dua Konsep yang Berbeda
Eksekusi pada prinsipnya dipahami sebagai pelaksanaan putusan secara paksa ketika pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela. M. Yahya Harahap, sebagaimana dikutip dalam publikasi resmi lingkungan peradilan, menempatkan unsur pemaksaan sebagai karakter utama eksekusi. Pandangan serupa dikemukakan R. Subekti, bahwa kekuatan umum diperlukan ketika pihak yang kalah tidak bersedia memenuhi isi putusan.
Salah satu asas eksekusi ialah putusan tidak dijalankan secara sukarela dan eksekusi dilakukan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Dengan konstruksi demikian, istilah “eksekusi sukarela” mengandung problem konseptual. Kesukarelaan justru merupakan keadaan yang membuat tindakan eksekusi belum diperlukan.
Pasal 196 HIR memberikan gambaran yang sangat jelas. Apabila pihak yang kalah tidak mau atau lalai memenuhi putusan secara damai, pihak yang menang dapat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri agar putusan dilaksanakan. Ketua Pengadilan kemudian memanggil pihak yang kalah dan memberikan teguran untuk memenuhi putusan dalam jangka waktu yang ditentukan, paling lama 8 (delapan) hari.
Dari konstruksi tersebut terdapat dua keadaan yang harus dibedakan.
Pertama, pelaksanaan putusan secara sukarela. Pihak yang kalah memenuhi kewajibannya atas kesadaran sendiri setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan, apabila telah masuk tahap permohonan eksekusi, setelah diberikan aanmaning.
Kedua, eksekusi. Apabila pihak yang kalah tetap tidak memenuhi putusan setelah diberikan teguran, pengadilan dapat melanjutkan pada tindakan eksekutorial sesuai jenis putusannya. Karena itu, secara konseptual skemanya lebih tepat dirumuskan:
Putusan BHT → Permohonan → Aanmaning → Pelaksanaan Sukarela → Jika Tidak Dilaksanakan → Eksekusi.
Tenggang waktu aanmaning merupakan kesempatan bagi pihak yang kalah untuk memenuhi putusan secara sukarela sebelum pengadilan melakukan eksekusi. Dengan demikian, pelaksanaan putusan secara sukarela adalah alternatif yang mendahului eksekusi, bukan salah satu bentuk eksekusi itu sendiri. Di sinilah pandangan YM Bapak Dr. Sutio menjadi sangat relevan. Mewujudkan pelaksanaan putusan secara sukarela bukan sekadar persoalan administratif, melainkan membutuhkan seni, komunikasi, ketegasan, dan kepiawaian Ketua Pengadilan Negeri beserta seluruh jajaran.
Dalam proses aanmaning, terdapat ruang untuk menjelaskan secara objektif konsekuensi hukum dari putusan, memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban para pihak, serta mendorong pihak yang kalah untuk memenuhi putusan tanpa harus sampai pada tindakan eksekusi paksa.
Pendekatan tersebut bukan berarti mengurangi kewibawaan pengadilan. Sebaliknya, keberhasilan mewujudkan putusan melalui kesadaran pihak yang kalah dapat menghindarkan para pihak dari biaya, waktu, konflik, dan tindakan pemaksaan yang sesungguhnya merupakan ultimum remedium dalam pelaksanaan putusan. Karena itu, pelaksanaan putusan secara sukarela bukanlah “eksekusi yang lunak”, melainkan keberhasilan membuat eksekusi menjadi tidak diperlukan.
Mengapa Istilah Ini Penting Diluruskan?
Penggunaan istilah “eksekusi sukarela” tidak serta-merta berarti setiap penetapan yang menggunakan frasa tersebut otomatis batal atau tidak sah. Validitas suatu penetapan harus dinilai berdasarkan kewenangan, prosedur, dasar hukum, serta substansi tindakan yang ditetapkan. Namun demikian, dari perspektif kepastian hukum dan standarisasi administrasi peradilan, istilah tersebut sebaiknya dihindari.
Pertama, terminologi yang tidak tepat dapat mengaburkan perbedaan antara tindakan administratif atau prosedural sebelum eksekusi dengan tindakan eksekutorial.
Kedua, istilah tersebut dapat menimbulkan kebingungan bagi masyarakat. Bagi pencari keadilan, “pelaksanaan putusan secara sukarela” dan “eksekusi” memiliki konsekuensi yang berbeda.
Ketiga, istilah yang tepat akan memudahkan penelusuran administrasi perkara, pembebanan biaya, pembuatan berita acara, serta pencatatan penyelesaian permohonan eksekusi.
Hal ini relevan karena PP Nomor 5 Tahun 2019 memang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk berbagai jenis layanan kepaniteraan dan eksekusi. Karena itu, nomenklatur administrasi harus selaras dengan tindakan hukum yang benar-benar dilakukan.
Sudikno Mertokusumo dalam Hukum Acara Perdata Indonesia menempatkan pelaksanaan putusan sebagai bagian penting dari hukum acara perdata. Karya tersebut secara khusus membahas pelaksanaan putusan sebagai salah satu tahapan dalam proses berperkara. Oleh karena itu, apabila pengadilan menggunakan kewenangan eksekutorial karena pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan, istilah “eksekusi” atau “pelaksanaan putusan secara paksa” lebih tepat digunakan.
Kesimpulan
Dalam perspektif hukum acara perdata, istilah “eksekusi secara sukarela” kurang tepat karena menggabungkan dua konsep yang berbeda. Kesukarelaan merupakan bentuk pelaksanaan isi putusan oleh pihak yang kalah, sedangkan eksekusi merupakan mekanisme pelaksanaan putusan melalui kewenangan pengadilan ketika pihak yang kalah tidak memenuhi putusan secara sukarela. Karena itu, istilah yang lebih tepat adalah “pelaksanaan putusan secara sukarela”. Adapun apabila kesukarelaan tidak terwujud, barulah mekanisme eksekusidijalankan sesuai ketentuan hukum acara.
Saran
Diperlukan peningkatan kapasitas Ketua Pengadilan, Panitera, Jurusita, dan aparatur terkait dalam melakukan aanmaning. Sebab, menghadirkan kesadaran untuk melaksanakan putusan secara sukarela pada hakikatnya merupakan bagian dari seni menjalankan peradilan: tegas dalam hukum, tetapi cakap membangun kesadaran hukum.
Referensi
- Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. Katalog perpustakaan pemerintah mencatat karya tersebut sebagai salah satu rujukan utama hukum acara perdata Indonesia.
- M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, sebagaimana dirujuk dalam publikasi resmi Ditjen Badilag mengenai pengertian dan prinsip eksekusi.
- R. Subekti, Hukum Acara Perdata, mengenai eksekusi sebagai upaya memperoleh hak melalui kekuatan hukum ketika pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela.
- Pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg, mengenai permohonan pelaksanaan putusan dan aanmaning paling lama delapan hari.
- PP Nomor 5 Tahun 2019, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


