Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA), yang juga merupakan Hakim Agung Kamar Pidana, Dr. H. Syamsul Arief, secara resmi membuka Pelatihan Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia. Kegiatan pembukaan berlangsung di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, pada Senin (26/10/2026).
Pelatihan ini diselenggarakan pada 26–29 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Kegiatan ini menjadi forum pembelajaran sekaligus penguatan perspektif bagi para hakim dalam menghadapi kompleksitas sengketa pengadaan tanah yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dalam sambutan pembukaannya, Dr. H. Syamsul Arief menegaskan pentingnya penggunaan instrumen HAM dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Menurutnya, penyelesaian perkara pengadaan tanah tidak cukup hanya bertumpu pada aspek formalitas hukum, tetapi juga perlu mempertimbangkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi pihak-pihak yang terdampak.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perkara pengadaan tanah yang melibatkan Masyarakat Hukum Adat. Dalam konteks tersebut, perspektif HAM menjadi penting untuk memastikan bahwa proses pembangunan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat, termasuk kepentingan atas tanah dan ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, serta historis bagi komunitas adat. Pendekatan ini diharapkan dapat membantu hakim memahami dimensi persoalan secara lebih menyeluruh dalam menjalankan fungsi peradilan.
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan bidang hukum yang mempertemukan kepentingan pembangunan dengan hak-hak individual maupun kolektif masyarakat. Oleh karena itu, hakim dituntut untuk mampu menilai persoalan hukum secara cermat, objektif, dan berimbang. Pemahaman terhadap prinsip HAM dapat menjadi landasan penting dalam memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh kebijakan maupun tindakan pengadaan tanah.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pelatihan menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, meliputi akademisi, unsur pemerintah, Hakim Agung, praktisi hukum, serta aktivis pemantau peradilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Keberagaman latar belakang narasumber diharapkan dapat memperkaya perspektif peserta melalui pembahasan dari sudut pandang teoretis, regulasi, praktik peradilan, kebijakan pemerintah, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Keterlibatan akademisi diharapkan memperkuat landasan konseptual mengenai hubungan antara pengadaan tanah, pembangunan untuk kepentingan umum, dan perlindungan HAM. Sementara itu, perspektif pemerintah dapat memberikan pemahaman mengenai kebijakan serta pelaksanaan pengadaan tanah. Di sisi lain, pengalaman Hakim Agung dan praktisi hukum dapat memperdalam pembahasan mengenai penerapan norma hukum dalam penyelesaian perkara, termasuk tantangan yang muncul dalam praktik peradilan.
Kehadiran LeIP sebagai lembaga yang bergerak dalam kajian dan advokasi independensi peradilan turut memberikan dimensi penting dalam diskusi mengenai kualitas putusan dan akuntabilitas peradilan. Melalui pertukaran pandangan antara berbagai pemangku kepentingan, pelatihan ini diharapkan dapat mendorong pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran hakim dalam menyelesaikan perkara pengadaan tanah secara adil, independen, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat.
Selama empat hari pelaksanaan, kegiatan ini diharapkan menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai prinsip-prinsip HAM serta relevansinya dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara pengadaan tanah. Penguatan kapasitas tersebut penting agar hakim mampu mengidentifikasi persoalan hukum secara tepat, mempertimbangkan kepentingan para pihak secara proporsional, serta memberikan pertimbangan hukum yang berlandaskan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.
Melalui penyelenggaraan pelatihan ini, BSDK Mahkamah Agung RI menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi hakim dalam menghadapi perkara yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Pengintegrasian perspektif HAM dalam penanganan perkara pengadaan tanah diharapkan dapat mendukung terwujudnya peradilan yang profesional, independen, dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tetap memperhatikan penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


