Dua perkembangan penting dalam hukum dan peradilan Indonesia pada Oktober 2026 memperlihatkan bahwa pekerjaan besar reformasi peradilan belum selesai. Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang menata kembali yurisdiksi peradilan militer, sementara Mahkamah Agung bersama sejumlah lembaga penegak hukum menyepakati langkah sinkronisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Keduanya bergerak pada wilayah yang berbeda, tetapi bertemu pada persoalan mendasar: bagaimana kekuasaan negara untuk mengadili dijalankan dalam batas yang jelas, independen, dan menjamin hak setiap orang memperoleh keadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 15 Oktober 2026, membawa konsekuensi konstitusional yang tidak kecil. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat apabila tidak diubah dalam waktu paling lama dua tahun. Mahkamah menuntut kejelasan batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, serta penyempurnaan integrasi peradilan militer dalam sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung.
Putusan tersebut sesungguhnya menyentuh persoalan lama yang belum tuntas sejak reformasi. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 telah meletakkan arah pemisahan yurisdiksi berdasarkan sifat tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI. Namun, konstruksi Undang-Undang Peradilan Militer masih memberikan ruang kewenangan yang luas berdasarkan status pelakunya. Akibatnya, penentuan forum peradilan tidak selalu mengikuti karakter perbuatan pidana, melainkan dapat bergantung pada kedudukan seseorang dalam institusi militer.
Persoalan ini tidak semestinya disederhanakan menjadi pertentangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menempatkan keduanya sebagai lingkungan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman. Peradilan militer memiliki legitimasi konstitusional dan kebutuhan fungsional tersendiri. Yang perlu ditata bukan keberadaannya, melainkan batas kewenangannya agar kekhususan institusional tidak berkembang menjadi pengecualian yang berlebihan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.
Di sinilah pentingnya membedakan kekhususan yurisdiksi dengan keistimewaan perlakuan hukum. Disiplin militer memerlukan mekanisme peradilan yang memahami karakter organisasi, tugas pertahanan, dan kepentingan komando. Namun, ketika seorang prajurit melakukan tindak pidana umum, muncul pertanyaan yang lebih fundamental: atas dasar apa status profesi menentukan forum pemeriksaan suatu perbuatan yang juga dilarang bagi setiap warga negara?
Persoalan itu memperoleh dimensi baru melalui Putusan MK Nomor 157/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan pada hari yang sama. Dalam pengujian ketentuan koneksitas pada KUHAP baru, Mahkamah mempertahankan pendekatan yang menitikberatkan pada subjek pelaku, bukan identitas korban. Putusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan yurisdiksi tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan satu ketentuan. Diperlukan keselarasan antara hukum acara pidana umum, hukum acara peradilan militer, dan mekanisme penentuan forum pemeriksaan.
Sementara itu, implementasi KUHAP baru membawa tantangan kelembagaan yang tidak kalah besar. Penandatanganan kesepakatan bersama pada 15 Oktober 2026 antara Mahkamah Agung dan lembaga penegak hukum lainnya merupakan langkah penting untuk menyelaraskan proses penanganan perkara pidana. Koordinasi penyidikan, penuntutan, pemeriksaan pengadilan, hingga pelaksanaan putusan memang memerlukan prosedur yang saling terhubung. Fragmentasi kewenangan dan perbedaan praktik antarlembaga selama ini kerap menghambat kepastian hukum.
Namun, integrasi sistem peradilan pidana tidak boleh diartikan sebagai penyeragaman fungsi dan kewenangan. Penyidik, penuntut umum, dan hakim berada dalam satu rangkaian proses, tetapi memiliki kedudukan dan tanggung jawab hukum yang berbeda. Koordinasi administratif diperlukan untuk memperlancar penanganan perkara, sedangkan independensi hakim justru menuntut adanya batas yang tidak boleh dilampaui oleh kerja sama kelembagaan.
Pengembangan sistem informasi peradilan pidana terpadu, termasuk SPPT-TI dan e-Berpadu, menawarkan efisiensi administrasi serta transparansi pertukaran informasi. Akan tetapi, kemajuan teknologi tidak dengan sendirinya memperbaiki kualitas keadilan. Integrasi data harus disertai perlindungan terhadap kerahasiaan informasi, hak pembelaan, akses para pihak terhadap berkas perkara, dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua agenda reformasi tersebut semestinya tidak berjalan sendiri-sendiri. Pembaruan yurisdiksi peradilan militer memerlukan desain hukum acara yang konsisten dengan KUHAP baru. Sebaliknya, penerapan KUHAP baru harus memperhitungkan persoalan perkara koneksitas, konflik kewenangan mengadili, perlindungan korban, serta jaminan proses peradilan yang adil. Tanpa sinkronisasi substantif, pembaruan regulasi justru berisiko melahirkan ketidakpastian baru pada wilayah pertemuan antarlembaga peradilan.
Tenggang dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi karena itu tidak boleh dipahami sekadar sebagai batas waktu legislasi. Pemerintah dan DPR menghadapi kesempatan untuk menyelesaikan agenda reformasi yang telah tertunda lebih dari dua dasawarsa. Proses tersebut memerlukan keterlibatan Mahkamah Agung, kalangan militer, praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat sipil agar pembagian yurisdiksi dirumuskan secara jernih dan dapat dilaksanakan.
Bagi pengembangan ilmu hukum dan peradilan, perkembangan ini sekaligus membuka kebutuhan penelitian yang lebih mendalam. Perdebatan akademik tidak cukup berhenti pada pilihan apakah prajurit diadili oleh peradilan militer atau peradilan umum. Penelitian perlu menjangkau dasar konstitusional pembagian yurisdiksi, efektivitas mekanisme koneksitas, akuntabilitas penentuan forum, perlindungan korban, dan konsekuensi penerapan hukum acara pidana yang baru. Tegasnya, kualitas reformasi peradilan tidak hanya diukur dari seberapa banyak undang-undang diperbarui atau sistem administrasi diintegrasikan. Ukurannya terletak pada kemampuan negara memastikan bahwa setiap perkara diperiksa oleh pengadilan yang berwenang, melalui prosedur yang adil, oleh hakim yang independen, dan menghasilkan perlindungan hukum yang nyata. Mungkin itu
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


