Pendahuluan
Pemberitaan media massa dan linimasa media sosial di Indonesia belakangan ini kerap diwarnai oleh pemberitaan mengenai tindak pidana berat yang melibatkan anak sebagai pelaku. Kasus-kasus pembunuhan berencana, perundungan berujung kematian, hingga kekerasan seksual berkelompok yang dilakukan oleh anak-anak usia sekolah dasar dan menengah telah mengguncang kesadaran moral masyarakat. Situasi ini melahirkan reaksi emosional massal yang mewujud dalam bentuk populisme pemidanaan (penal populism). Masyarakat secara agresif menuntut agar anak yang berkonflik dengan hukum dijatuhi hukuman berat dan diadili menggunakan skema peradilan orang dewasa.
Di tengah kepedihan atas jatuhnya korban jiwa dan rusaknya masa depan anak, narasi publik mulai bergeser ke arah yang keliru dan berbahaya. Muncul anggapan esensialis yang meyakini bahwa terdapat anak-anak tertentu yang secara kodrati terlahir jahat, memiliki kelainan nurani bawaan, dan tidak lagi dapat diselamatkan melalui rehabilitasi. Pandangan ini tidak hanya mencederai prinsip dasar keadilan restoratif, tetapi juga meruntuhkan bangunan peradaban hukum modern yang memposisikan anak sebagai subjek yang wajib dilindungi.
Tabula Rasa dan Mitos Kejahatan Kodrati
Secara filosofis, pandangan mengenai jiwa anak-anak berakar pada konsep tabula rasa yang dipopulerkan oleh John Locke. Konsep ini memandang bahwa jiwa manusia lahir dalam keadaan kosong; jiwa seorang anak bagaikan selembar kertas putih yang bersih. Karakter, moralitas, pola pikir, empati, serta kecenderungan perilaku sosial anak sama sekali bukan bawaan genetik yang bersifat mutlak (innate malice), melainkan goresan-goresan tinta yang dibentuk secara perlahan oleh lingkungan, pengalaman hidup, serta interaksi sosial di sekitarnya.
Ketika seorang anak melakukan tindak pidana yang berat, perbuatan tersebut bukanlah manifestasi dari kejahatan yang lahir dari takdir kodrati. Perbuatan menyimpang tersebut adalah akumulasi dari goresan-goresan destruktif yang diterima anak sepanjang proses perkembangannya. Ketika anak dibesarkan di dalam lingkungan yang menormalisasi kekerasan, terpapar penelantaran emosional, atau dikelilingi oleh disfungsi struktural tanpa adanya intervensi nilai-nilai kebajikan, maka kertas putih tersebut perlahan-lahan dipenuhi oleh pola perilaku destruktif.
Oleh karena itu, menghukum anak dengan pandangan bahwa ia adalah entitas jahat yang harus dimusnahkan merupakan bentuk pengingkaran terhadap realitas sosiologis dan psikologis manusia. Doktrin hukum modern dan ilmu kognitif sepakat bahwa kapasitas mental anak belum matang secara sempurna. Membebankan kesalahan mutlak pada anak tanpa mau melihat secara lebih jauh bagaimana lingkungan telah membentuknya adalah sebuah bentuk ketidakadilan epistemik yang mengabaikan akar persoalan yang sebenarnya.
Peribahasa “It takes a village to raise a child” dan Kegagalan Ekosistem
Kebijaksanaan universal yang terangkum dalam peribahasa “it takes a village to raise a child” (butuh seluruh desa untuk membesarkan seorang anak), menyuarakan kebenaran fundamental bahwa pengasuhan dan perlindungan anak bukanlah tanggung jawab yang hanya dipikul oleh kedua orang tuanya. Pembentukan karakter seorang anak melibatkan ekosistem yang luas: keluarga inti, kerabat, lingkungan tetangga, institusi pendidikan, komunitas keagamaan, media, hingga negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas kebijakan publik.
Kondisi aktual di Indonesia saat ini menunjukkan bahwa “desa” atau ekosistem yang seharusnya merawat dan menjaga anak telah mengalami kelumpuhan fungsional. Hubungan sosial di tengah masyarakat modern kerap kali menjadi individualistis, abai, dan terfragmentasi. Di tingkat mikro, banyak keluarga terjebak dalam kemiskinan struktural, KDRT, serta disfungsi komunikasi yang membuat anak terabaikan secara psikologis. Di tingkat meso, institusi sekolah sering kali gagal mendeteksi dini tanda-tanda tekanan mental (mental distress) pada siswa dan terjebak pada administratif nilai semata. Di tingkat makro, negara kerap absen dalam menyediakan ruang publik yang ramah anak, gagal membentengi anak dari paparan konten digital yang merusak, serta membiarkan maraknya normalisasi kekerasan di ruang sosial.
Ketika ekosistem ini runtuh, anak menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibatnya. Anak yang melakukan tindak pidana berat di ruang publik pada hakikatnya adalah produk gagal dari ekosistem sosial yang membiarkannya tumbuh tanpa arah, tanpa pengawasan moral, dan tanpa perlindungan kasih sayang.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Anak Korban Adalah Korban Sistem
Aparat penegak hukum dan masyarakat cenderung menarik garis tegas yang memisahkan secara dikotomis antara pihak yang bersalah (pelaku) dan pihak yang menderita (korban). Pendekatan retributif menuntut hanya berfokus menghukum pelaku seberat-beratnya, dan di saat yang sama hanya melihat korban sebagai satu-satunya pihak yang layak dikasihani. Namun, dalam konteks tindak pidana anak, dikotomi yang kaku ini gagal menangkap realitas sosiologis yang komprehensif.
Dalam setiap kasus kejahatan berat yang melibatkan anak, sesungguhnya terjadi fenomena viktimisasi ganda: baik anak yang berkonflik dengan hukum maupun anak korban pada hakikatnya sama-sama merupakan korban dari kegagalan sistemik.
Anak korban adalah korban primer yang menderita secara fisik, psikologis, dan sosial akibat perbuatan kejahatan. Hak-hak anak korban atas pemulihan, restitusi, dan perlindungan rasa aman mutlak harus diprioritaskan tanpa kompromi. Negara dan sistem peradilan wajib memastikan pemulihan total bagi anak korban.
Namun, di sisi lain, anak yang berkonflik dengan hukum tidak boleh dilihat secara simplistik semata-mata sebagai monster kecil yang lahir dengan niat jahat. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah korban sekunder dari ekosistem yang buruk. Sebagian besar anak pelaku kejahatan berat memiliki latar belakang Adverse Childhood Experiences (ACEs)/pengalaman masa kecil yang buruk, seperti menjadi saksi KDRT, korban penelantaran, korban kekerasan di rumah, atau anak yang dibiarkan hidup di jalanan tanpa perlindungan hukum.
Ketika masyarakat secara membabi buta menghujat dan menuntut pembalasan mutlak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, masyarakat sering kali lupa untuk mempertanyakan: di mana negara, di mana tetangga, dan di mana sistem perlindungan sosial ketika anak ini disiksa, ditelantarkan, atau dibiarkan terjerumus dalam lingkaran hitam kejahatan sejak usia dini? menghukum anak tersebut tanpa memperbaiki ekosistem yang melahirkannya ibarat memadamkan api di ujung jerami sementara sumber apinya terus membakar dari dalam.
Urgensi Penguatan Vicarious Liability dan Undang-Undang Pengasuhan Anak
Kelemahan mendasar dalam sistem peradilan pidana anak saat ini adalah sifat pertanggungjawaban pidana yang terlalu individualistik. Hukum pidana kita cenderung membebankan seluruh konsekuensi hukum dan beban moral kesalahan ke pundak anak yang secara biologis dan psikologis belum matang, sementara pihak-pihak dewasa di sekitarnya, yang memiliki kewajiban hukum untuk mengasuh dan mengawasi sering kali melenggang bebas dari tanggung jawab hukum.
Guna merespons kondisi aktual ini, hukum pidana anak di Indonesia harus berani melakukan lompatan progresif dengan mengadopsi dan memperkuat prinsip vicarious liability (pertanggungjawaban pengganti) serta merealisasikan pembentukan Undang-Undang Pengasuhan Anak yang komprehensif.
Vicarious liability dalam konteks pidana anak berarti bahwa negara harus berani membebankan sanksi administratif, perdata, atau bahkan kewajiban rehabilitasi hukum kepada orang tua atau wali yang terbukti melakukan kelalaian berat (gross negligence) dalam mengasuh, mendidik, dan mengawasi anaknya, hingga kelalaian tersebut secara langsung memicu anak melakukan tindak pidana berat.
Kelalaian berat ini dapat berupa pembiaran anak memegang senjata tajam, pengabaian total terhadap pergaulan anak yang berisiko tinggi, pembiaran anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor tanpa pengawasan, pengabaian anak dalam hal akses terhadap gadget dan durasi screen time yang berlebihan yang dapat memicu perubahan hormon yang begitu cepat dan akhirnya menyebabkan pubertas dini, hingga penelantaran emosional dan fisik di dalam rumah tangga.
Negara tidak boleh lagi mentoleransi argumen bahwa pengasuhan anak adalah kerja-kerja domestik semata. Apabila orang tua gagal menjalankan fungsi dasar pengasuhan hingga melahirkan malapetaka sosial berupa kejahatan berat yang dilakukan anak, maka orang tua tersebut wajib ditarik ke dalam kerangka pertanggungjawaban hukum. Bentuk pertanggungjawaban ini bukan berarti memenjarakan orang tua secara serampangan, melainkan mewajibkan mereka untuk ikut serta dalam program rehabilitasi keluarga atau memikul kewajiban finansial pemulihan restitusi korban secara tanggung renteng.
Penguatan mekanisme vicarious liability ini harus dilembagakan melalui payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Pengasuhan Anak (Child Rearing and Parenting Act). Undang-undang ini nantinya berfungsi sebagai instrumen preventif yang menegaskan standar minimum hak anak atas pengasuhan yang layak, menetapkan parameter hukum atas kelalaian orang tua, serta memberikan mandat kepada lembaga negara dan pekerja sosial untuk melakukan intervensi paksa terhadap keluarga yang terbukti membahayakan masa depan psikososial anak. Dengan cara ini, beban kejahatan anak tidak lagi ditimpakan sepenuhnya kepada pundak anak, melainkan dipikul secara proporsional bersama oleh orang tua, keluarga, dan negara.
Penutup
Keyakinan bahwa tidak ada anak yang terlahir jahat merupakan kompas moral yang harus terus dijaga di tengah badai populisme pemidanaan yang serba punitif. Kasus-kasus kejahatan berat yang melibatkan anak di Indonesia hari ini adalah alarm darurat yang menandakan runtuhnya ekosistem pengasuhan sosial kita. Baik anak korban maupun anak yang berkonflik dengan hukum adalah sama-sama korban dari sistem yang gagal memberikan perlindungan.
Melalui perbaikan perspektif penegakan hukum, penerapan keadilan restoratif, serta keberanian hukum pidana anak Indonesia untuk memberlakukan vicarious liability serta Undang-Undang Pengasuhan Anak, negara dapat mengembalikan esensi perlindungan anak ke jalan yang benar: menyelamatkan masa depan korban, merehabilitasi jiwa anak yang tersesat, dan memperbaiki “desa” atau ekosistem sosial kita agar tidak ada lagi anak yang terjerumus ke dalam gelapnya jurang kejahatan.
Daftar Referensi
- Felitti, V. J., et al. (1998). Relationship of Childhood Abuse and Household Dysfunction to Many of the Leading Causes of Death in Adults: The Adverse Childhood Experiences (ACE) Study. American Journal of Preventive Medicine, 14(4), 245-258.
- Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
- Muladi. (2002). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.
- Steinberg, L. (2008). A Social Neuroscience Perspective on Adolescent Risk-Taking. Developmental Review, 28(1), 78-106.
- United Nations Convention on the Rights of the Child (1989).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


