AI meningkatkan akuntabilitas putusan. AI membuat lembaga peradilan lebih efektif dan cepat dalam pengambilan keputusan. Hipotesis ini terkonfirmasi penelitian Rafli Hukom dan Martinus, “The Effectiveness of Artificial Intelligence in Judicial Decision-Making in Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, Vol. 3, No. 1, (2025).
Membuat putusan berkualitas atau tidak adalah sebuah pilihan. Karena kecerdasan hakim disuplai jutaan informasi dan data oleh AI setiap saat. Saking baiknya, AI mampu membantu hakim mengkonstatir, mengkualifisir dan mengkonstituir fakta hukum secara presisi.
Sistem kecerdasan yang selama ini dimiliki hakim kalah saing dengan sistem kecerdasan buatan. Karena itu, hakim jangan melawan kedigdayaan AI tetapi harus memanfaatkan, mengendalikan sekaligus beradaptasi dengannya.
Perkara-perkara sulit yang membutuhkan perenungan mendalam, dengan AI menjadi lebih mudah. Kualitas putusan yang sering dipersoalkan, sekarang ada AI yang memberikan uluran tangan. Beban berat yang dipikul hakim, menjadi lebih ringan. Sungguh, AI sangat membantu hakim.
Biarkan AI menyusun draft sistematika pertimbangan hukum secara detail dan komprehensif, hakim tinggal mengoreksinya. Dengan kemajuan AI, hakim tidak perlu lagi asisten yang suka mengeluh, datang terlambat dan mudah lelah, cukup memanfaatkan AI yang patuh dan super cerdas.
Hakim dituntut memiliki kompetensi. Salah satunya pandai menyusun prompt. Sebab prompt AI sangat membantu kualitas putusan. Perbedaan gaya bahasa, logika dan pola penulisan serta disparitas amar mudah dibereskan AI dalam waktu sekejap. Lebih dahsyatnya, instruksi hakim dalam prompt mampu mendeteksi anomali fakta dan alat bukti sehingga kasus unprofesional conduct semakin mudah dimitigasi.
Selain prompt, apa yang perlu diasah?
Selain kompetensi menyusun prompt, hakim harus mengasah sisi kemanusiaan. Hakim punya emosi, empati dan nurani, sedangkan AI belum. Hakim perlu memoles putusan dengan sisi kemanusiaan bukan kecerdasan teknis semata. Jika pertimbangan hanya teknis yuridis semata, tidak ada bedanya dengan putusan ala AI. Karena hingga saat ini, AI belum mampu mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Itulah yang membuat profesi hakim tak tergantikan.
Instrumen prompt masih bersifat instruktif teknis, belum afirmatif humanis. Hal ini terafirmasi pendapat Frank Pascuale, New Laws of Robotic: Defending Human Expertise in the Age of AI, (2020) bahwa tugas peradilan tidak boleh didelegasikan kepada mesin. Mengganti manusia dan nilai kemanusiaan dengan algoritma akan merusak akuntabilitas hukum karena mesin tidak dapat dimintai pertanggungjawaban nurani.
Elemen kemanusiaan perlu ditonjolkan dalam putusan. Itikad baik, kesulitan, motif dan dampak sosial perlu dielaborasi. Agar putusan tidak kering dari sisi kemanusiaan. Martha C. Nussbaum, Poetic Justice: The Literary Imagination and Public Life, (1995) bahwa imajinasi empatik akan membimbing hakim dalam memahami penderitaan, kerentanan dan ketimpangan struktural para terdakwa atau korban. Jika hakim mengabaikan sisi humanis tersebut, maka hakim sebelas duabelas dengan mesin.
Logika berpikir juga perlu dirombak total. Logika berpikir linier sangat mudah terbaca AI sebagai pola tetap. Saat ini, dibutuhkan logika acak dan hyper-progressive yang menentukan nasib hakim di masa depan, jika tidak ingin tergantikan. Problemnya adalah paradigma normatif-tekstual masih membayang-bayangi hakim meskipun tidak semuanya.
Kepekaan Nurani
Memiliki nurani merupakan sine qua non bagi hakim agar tidak tergantikan. Nurani adalah filter terakhir validasi etis. Tanpa nurani, hakim bekerja seperti robot, cenderung mekanistik. Tidak lagi berbicara baik buruk akan tetapi terjebak kepada salah benar. Padahal nurani mengarahkan hakim kepada tindakan terpuji, tidak hanya benar secara aturan. Nurani juga membimbing hakim bernyali memutus secara berbeda (contra legem) demi keadilan substantif.
Kepekaan nurani merupakan manifestasi pengadilan bathin. Tanpa nurani, hakim gagal menemukan keadilan substansial, rasa solidaritas kemanusiaan dan penderitaan. Menyerahkan putusan kepada AI tanpa petunjuk nurani merupakan bentuk pengkhianatan moral. Sebab AI tidak memiliki standar moral dan etis. Karena itu, nurani adalah benteng terakhir manusia agar hukum tidak terdegradasi oleh tirani AI, kata Joseph Weizenbaum, Computer Power and Human Reason: From Judgment to Calculation, (1976).
Setidaknya, ada 5 fungsi nurani di dalam persidangan; pertama, mencegah ruang sidang menjadi arena teknokratis yang mekanistik. Kedua, merespon sisi kemanusiaan di luar rumusan formal yang tertulis. Ketiga, mendorong keberanian etis untuk mencari keadilan substantif. Keempat, merumuskan putusan sesuai moral yang setara. Kelima, menjaga ruang sidang sebagai arena pengakuan harkat dan martabat manusia.
Meneguhkan Independensi Psikologis
Jika tidak ingin tergantikan, hakim tidak boleh terbius kedigdayaan kecerdasan buatan. Rekomendasi AI dalam putusan tidak ditelan mentah-mentah. Selalu dikritisi dan ditimbang dari aspek kemanusiaan dan dampak sosial. Karena itu, kemerdekaan hakim tidak boleh didikte oleh AI berdasarkan data dan preseden historis. Tetapi AI seharusnya dikendalikan untuk mendukung kemerdekaan hakim.
Raja Parasuraman, Christopher Wickens, David Manzey, “Complacency and Bias in Human Use of Automation: An Attentional Integration”, Human Factors, Vol. 52, No. 3, (2010) bahwa bias otomasi karena terpukau dengan rekomendasi AI adalah bentuk serangan terhadap independensi psikologis yang amat berbahaya. Independensi hakim akan runtuh secara senyap. Putusan yang tampak ditandatangani hakim sebenarnya telah didikte oleh algoritma.
Karena itu, independensi tidak hanya dipahami sebatas aktivitas yudisial, struktural kelembagaan dan finansial anggaran, tetapi merdeka secara psikologis ketika berhadapan dengan kecerdasan buatan yang semakin eksponensial.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


