Dinamika hukum di era modern menuntut para akademisi, praktisi, maupun penegak hukum untuk tidak lagi memandang sistem hukum secara kaku dan terkotak-kotak. Didapuk sebagai salah satu narasumber pelatihan legal drafting bagi Hakim dan ASN Mahkamah Agung, Prof. Jimly Asshiddieqy memaparkan pelbagai persoalan mendasar terkait bentuk, materi, jenis, hingga hierarki norma perundang-undangan di Indonesia. Pemaparan ini tidak hanya membedah teori hukum secara universal, tetapi juga menyoroti kompleksitas praktik pembentukan hukum, mulai dari tingkat pembentukan undang-undang nasional hingga produk pengaturan internal di lingkup peradilan. Artikel ini merangkum gagasan-gagasan besar tersebut secara komprehensif, dengan mengabaikan pembahasan administratif institusional dan memfokuskan substansi pada pemikiran filosofis serta teknis kenegaraan.
Konvergensi Tradisi Hukum: Titik Temu Antara Common Law dan Civil Law
Dalam diskursus ilmu hukum perbandingan, dunia selama ini mengenal dua kutub tradisi hukum besar, yakni Civil Law (Eropa Kontinental) yang mengandalkan kodifikasi peraturan tertulis dan Common Law (Anglo-Saxon) yang bertumpu pada putusan hakim (judge-made law). Namun, Prof. Jimly menyoroti bahwa di era kontemporer, dikotomi tersebut telah mengalami pergeseran melalui proses konvergensi yang semakin masif.
Adopsi Timbal Balik Antar-Tradisi: Negara-negara penganut tradisi common law (seperti Amerika Serikat) dalam beberapa dekade terakhir justru semakin produktif melahirkan undang-undang tertulis guna merespons kebijakan baru secara cepat tanpa harus menunggu preseden kasus. Sebaliknya, negara-negara penganut tradisi civil law mulai menyadari pentingnya fleksibilitas dan peran putusan pengadilan dalam mengisi kekosongan norma.
Penerapan Teknik Omnibus (Omnibus Technique): Salah satu contoh nyata adopsi silang ini adalah penggunaan teknik omnibus dalam pembentukan regulasi. Tradisi civil law yang mulanya sangat kaku terhadap judul dan materi muatan kini mulai mengadopsi teknik penyusunan yang mampu merangkum berbagai perubahan lintas sektor dalam satu payung hukum secara efisien, yang pada gilirannya menuntut ketelitian tinggi agar tidak menimbulkan tumpang tindih norma di tingkat implementasi.
Peran Strategis Putusan Pengadilan dan Yurisprudensi sebagai Pembentuk Hukum
Ketika proses legislasi formal di parlemen sering kali memakan waktu lama dan sarat dengan nuansa kepentingan politik, sistem peradilan dituntut untuk hadir sebagai penyeimbang melalui produk adjudikasinya.
Eksaminasi dan Yurisprudensi Tetap: Jumlah putusan pengadilan yang mencapai ribuan setiap tahunnya tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang seragam. Oleh karena itu, Prof. Jimly menekankan pentingnya proses eksaminasi yang ketat di tingkat Mahkamah Agung untuk menetapkan putusan-putusan tertentu sebagai yurisprudensi tetap (constant jurisprudence). Ketika sebuah putusan telah dikukuhkan sebagai yurisprudensi tetap, kekuatan mengikatnya setara dengan undang-undang dalam konteks mengisi kekosongan hukum (rechtsvacuum).
Pengujian Hukum (Judicial Review): Peran pengadilan tidak sebatas mengadili perkara konkrit, melainkan juga menguji keselarasan norma. Jika Mahkamah Konstitusi berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, maka Mahkamah Agung memiliki mandat untuk menguji legalitas seluruh produk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Optimalisasi peran ini diyakini mampu menciptakan tertib hukum yang lebih merata hingga ke tingkat daerah.
Klasifikasi Komprehensif Produk Hukum Negara
Untuk memahami tata hukum secara utuh, Prof. Jimly membagi produk hukum negara ke dalam beberapa kategori fungsional yang memiliki jalur koreksi (legal remedy) masing-masing:
- Produk Regulasi (Regulative Products): Mencakup seluruh norma yang bersifat mengatur secara umum dan abstrak (general abstract), mulai dari Undang-Undang Dasar, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah dan peraturan desa. Upaya hukum untuk menguji produk ini dilakukan melalui mekanisme judicial review;
- Produk Administrasi (Administrative Decisions/KTUN): Merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang bersifat konkret, individual, dan final (beschikking). Sengketa atau pengujian atas produk administrasi ini diselesaikan melalui peradilan tata usaha negara (PTUN);
- Produk Adjudikasi (Judicial Decisions): Putusan hakim yang menyelesaikan sengketa para pihak. Upaya hukum terhadap produk ini ditempuh melalui jenjang peradilan yang lebih tinggi (banding, kasasi, hingga peninjauan kembali dengan batasan yang ketat demi kepastian hukum).
Instrumen Penunjang (Kontrak Publik & Policy Rules): Selain ketiga produk utama di atas, terdapat pula instrumen seperti perjanjian/kontrak publik serta aturan kebijakan (policy rules) yang meliputi Surat Edaran (SE), petunjuk pelaksanaan (juklak), petunjuk teknis (juknis), hingga Standar Operasional Prosedur (SOP). Meskipun bukan peraturan perundang-undang dalam arti formal, aturan kebijakan ini memegang peranan krusial sebagai instrumen manajerial yang lebih cepat dan taktis dalam mengarahkan birokrasi.
Konsolidasi dan Harmonisasi Tata Kelola Regulasi Internal
Dalam lingkup penataan regulasi internal lembaga peradilan, pembedaan fungsi antara instrumen pengaturan dan instrumen pemberitahuan mutlak diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih substansi.
Dwi-Fungsi Perma dan SEMA: Peraturan Mahkamah Agung (Perma) berfungsi sebagai instrumen regulatori yang mengikat secara hukum, sementara Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pada hakikatnya berfungsi sebagai panduan sirkular (circular) untuk mempercepat penyebaran informasi dan keseragaman pemahaman administratif. Prof. Jimly mengingatkan pentingnya evaluasi berkala terhadap produk-produk masa lalu agar materi yang sifatnya sekadar pemberitahuan tidak dicampuradukkan dengan norma pengaturan yang mengikat umum.
Penyederhanaan dan Konsolidasi: Mengingat banyaknya aturan yang lahir dari kebiasaan birokrasi dari masa ke masa, penataan sistem hukum harus terus digalakkan. Penggunaan pendekatan konsolidasi, seperti merampingkan puluhan peraturan ke dalam jumlah yang lebih ringkas dan terpadu. Hal ini menjadi kunci agar hukum tidak kehilangan esensinya sebagai panglima yang adil, mudah dipahami, dan efektif dalam membimbing kehidupan bernegara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


