Megamendung – Mahkamah Agung terus memperkuat kapasitas para penyusun regulasinya. Pada Senin (26/10/2026), Pelatihan Teknis Yudisial Penyusunan Rancangan Peraturan, Kebijakan dan Fatwa Mahkamah Agung (Legal Drafter) bagi Hakim dan ASN Mahkamah Agung RI menghadirkan Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai narasumber. Prof. Jimly memberikan pemetaan konseptual tentang tata kelola regulasi di lingkungan peradilan.
Prof. Jimly menekankan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) adalah dua instrumen yang berbeda, dan perbedaan itu perlu dipahami para penyusun. Perma berfungsi sebagai regulasi yang mengatur. SEMA bersifat kebijakan dan administratif, yang dalam praktik sering lebih cepat ditindaklanjuti di lapangan. Menurut Prof. Jimly, kedua instrumen itu sama-sama punya peran penting. Karena itu pemilihan bentuknya harus tepat dan cermat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang pertama tersebut juga menjelaskan dasar kewenangan Perma. Mahkamah Agung berwenang menerbitkan Perma karena didelegasikan oleh undang-undang melalui rumusan “ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung”. Prinsip delegasi inilah yang menjadi fondasi legitimasi Perma. Bila terdapat kekosongan pengaturan, jalur yang dianjurkan adalah mengusulkan penyempurnaan kepada pembentuk undang-undang. Prof. Jimly juga mengingatkan agar delegasi tidak diturunkan berlapis-lapis, supaya rantai norma tetap tertib.
Di sisi lain, Prof. Jimly melihat peluang pembenahan. Jumlah Perma yang cukup banyak dapat dikonsolidasikan dengan metode omnibus, dengan mengelompokkan perma yang substansinya berdekatan. Beliau mencontohkan penyederhanaan menjadi sekitar sepuluh Perma. Menurut beliau, hal ini menjadi pekerjaan rumah sekaligus kesempatan bagi para legal drafter untuk menghadirkan regulasi peradilan yang lebih ringkas, harmonis, dan mudah diakses.
Terkait yurisprudensi, Prof. Jimly menyarankan agar kebijakan Mahkamah Agung memperkuat penghormatan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan semacam itu, menurut beliau, lahir dari kebutuhan nyata di lapangan, sehingga layak diperlakukan sebagai rujukan yang kuat. Langkah ini sekaligus meneguhkan posisi pengadilan sebagai penjaga hukum dalam sistem negara hukum.
Sesi materi ini ditutup dengan diskusi. Para peserta mengajukan pertanyaan seputar pengujian surat edaran, pilihan instrumen untuk mengatur hukum acara, dan kedudukan putusan berkekuatan hukum tetap. Penyelenggara dan peserta menyampaikan apresiasi atas wawasan yang diberikan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


