BOGOR, SUARA BSDK — Pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam dunia peradilan bukan lagi persoalan yang dapat ditempatkan semata-mata sebagai wacana perkembangan teknologi. Kehadirannya telah membawa perubahan mendasar terhadap cara informasi diproduksi, disebarkan, disimpan, dianalisis, dan digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan.
Perkembangan tersebut sekaligus menghadirkan tantangan baru bagi hakim dalam menjalankan tugas yudisial, khususnya ketika berhadapan dengan perkara yang melibatkan informasi elektronik, dokumen digital, dan bukti yang dihasilkan atau dimanipulasi menggunakan teknologi. Persoalan inilah yang menjadi salah satu perhatian dalam Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang II yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK).
Dalam kegiatan tersebut, Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI, menyampaikan materi mengenai pemanfaatan AI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial hakim.
Materi yang disampaikan menempatkan perkembangan teknologi dalam konteks yang lebih luas, yakni kebutuhan untuk memahami karakter ruang digital, menguji keandalan informasi elektronik, serta memastikan bahwa pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan prinsip peradilan yang adil.
Bagi hakim, penguasaan teknologi bukan sekadar tuntutan mengikuti perkembangan zaman, melainkan bagian dari tanggung jawab profesional untuk menilai perkara secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Paparan tersebut memberikan gambaran bahwa ruang digital mempunyai karakteristik yang berbeda dari ruang fisik dan menghadirkan persoalan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Anonimitas akun, penggunaan banyak akun pada berbagai platform, komunikasi melalui aplikasi percakapan, penyebaran informasi tanpa mengenal batas wilayah, serta kemampuan algoritma memperluas jangkauan suatu konten merupakan sejumlah tantangan yang perlu dipahami. Informasi dapat disebarkan dalam waktu singkat, sedangkan sumber awal, konteks, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya belum tentu mudah diidentifikasi.
Di sisi lain, data elektronik dapat dihapus, diubah, dipindahkan, atau tidak lagi tersedia ketika proses penanganan perkara dimulai. Keadaan ini menuntut hakim untuk tidak hanya memahami peristiwa sebagaimana dikemukakan para pihak, tetapi juga menelaah bagaimana informasi yang diajukan sebagai bukti diperoleh, disimpan, diperiksa, dan dihubungkan dengan fakta yang harus dibuktikan.
Dalam konteks tersebut, AI dapat membantu pekerjaan tertentu, seperti mengelompokkan dokumen, menelusuri informasi dalam berkas perkara, menyusun ringkasan awal, dan menemukan hubungan antardata. Namun, kemampuan mengolah informasi tidak dengan sendirinya menjamin kebenaran hasilnya. Sistem dapat menghasilkan kesimpulan yang keliru, menghilangkan konteks penting, atau menyajikan informasi yang tampak meyakinkan tetapi tidak mempunyai dasar yang memadai.
Oleh karena itu, efisiensi yang ditawarkan teknologi harus selalu disertai pemeriksaan manusia yang kompeten. Hakim perlu membedakan antara kemudahan memperoleh informasi dan kepastian bahwa informasi tersebut benar, relevan, serta layak dipergunakan dalam proses peradilan.
Salah satu pokok penting yang memperoleh perhatian dalam materi ini adalah kedudukan bukti elektronik dalam pembuktian. Informasi elektronik dan dokumen elektronik tidak cukup dinilai hanya berdasarkan tampilan atau isi yang terlihat di hadapan pemeriksa. Keaslian sumber, keutuhan data, cara memperoleh, serta keterkaitannya dengan perkara merupakan aspek yang menentukan nilai pembuktiannya.
Bahan paparan menguraikan persyaratan informasi dan dokumen elektronik sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk ketentuan mengenai aksesibilitas, kemampuan menampilkan kembali, keutuhan, dan pertanggungjawaban atas informasi tersebut. Dalam konteks hukum acara pidana, Pasal 235 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga menegaskan bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan suatu informasi sebagai alat bukti tidak boleh dilepaskan dari pengujian atas autentisitas dan legalitas perolehannya. Apabila AI digunakan untuk membantu membaca, mengklasifikasikan, atau menganalisis dokumen elektronik, hakim tetap harus mengetahui sumber data yang digunakan, proses pengolahannya, dan batas keandalan hasil yang dihasilkan. Ringkasan otomatis, hasil pencarian, ataupun analisis berbasis algoritma tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai pengganti dokumen sumber.
Demikian pula, keluaran AI tidak dapat berdiri sendiri sebagai pembenar atas suatu fakta apabila landasan faktual dan metode pemeriksaannya tidak dapat dijelaskan. Di sinilah kehati-hatian yudisial diperlukan agar kemajuan teknologi tidak justru melemahkan standar pembuktian yang harus dijaga.
Persoalan berikutnya adalah autentikasi dan integritas bukti digital, terutama ketika hakim dihadapkan pada tangkapan layar percakapan, foto, rekaman suara, video, surat elektronik, atau dokumen yang beredar melalui aplikasi. Tampilan yang terlihat pada layar belum tentu menggambarkan keseluruhan keadaan yang sebenarnya. Sebuah tangkapan layar, misalnya, perlu dinilai berdasarkan asalnya, konteks percakapan, keterkaitan dengan perangkat atau akun yang bersangkutan, serta kemungkinan perubahan sebelum diajukan dalam persidangan.
Metadata, riwayat akses, log aktivitas, cache, cookies, dan informasi teknis lainnya dapat membantu menjelaskan bagaimana suatu data terbentuk atau digunakan. Akan tetapi, setiap informasi tersebut tetap harus ditafsirkan sesuai konteks dan keterbatasannya. Bahan paparan juga menekankan pentingnya prosedur penanganan bukti digital yang sistematis, mulai dari identifikasi, pengumpulan, akuisisi, hingga preservasi atau pemeliharaan bukti.
Dokumentasi harus dilakukan secara jelas dan terperinci, sedangkan proses penyalinan perlu dirancang agar tidak menimbulkan perubahan terhadap data asli tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktiknya, penggunaan nilai hash, pemeriksaan oleh ahli forensik digital, serta pencatatan proses penguasaan dan pemindahan bukti dapat membantu menguji keutuhan dan keterlacakan data.
Prinsip tersebut semakin relevan ketika AI digunakan untuk memeriksa gambar, suara, atau video yang diduga telah dimanipulasi. Hakim tidak seharusnya menyimpulkan keaslian suatu rekaman hanya berdasarkan penampilan yang meyakinkan atau hasil analisis satu aplikasi. Apabila diperlukan, pengujian teknis harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi, dengan metode yang dapat dijelaskan dan hasil yang terbuka untuk diuji dalam proses peradilan.
Lebih jauh, materi mengenai bukti digital memperlihatkan bahwa penilaian terhadap hasil pemeriksaan teknologi tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa suatu data telah dianalisis oleh ahli. Hakim perlu memahami dasar penilaian terhadap relevansi, kompetensi, kecukupan, dan sifat materiil bukti, sekaligus mempertimbangkan sumber, cara perolehan, serta kelengkapan aspek hukumnya. Hasil pemeriksaan forensik digital pun tidak selalu dapat dianggap mutlak. Perbedaan metode, perangkat, lingkungan pengujian, atau kondisi data dapat memengaruhi hasil analisis.
Oleh sebab itu, kemampuan suatu hasil untuk diuji ulang, direproduksi, diaudit, dan dijelaskan secara rasional merupakan hal yang penting. Apabila terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan keberatan terhadap hasil pemeriksaan ahli, keberatan tersebut harus dinilai secara objektif berdasarkan alasan dan bukti yang disampaikan. Pemeriksaan ulang atau penggunaan ahli lain dapat menjadi bagian dari upaya menguji keandalan temuan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sikap demikian bukan berarti hakim harus mengambil alih pekerjaan teknis ahli, melainkan memastikan bahwa pendapat ahli tidak diterima secara membuta. Dalam kaitannya dengan AI, prinsip yang sama berlaku terhadap keluaran sistem yang digunakan untuk mendukung pekerjaan yudisial. Hakim perlu mengetahui apakah hasil tersebut dapat ditelusuri ke sumbernya, apakah prosesnya dapat dijelaskan, dan apakah terdapat kemungkinan kesalahan atau bias. Teknologi tidak boleh memperoleh keistimewaan pembuktian hanya karena bekerja melalui sistem yang kompleks. Semakin sulit suatu hasil dipahami atau diuji, semakin besar pula kebutuhan untuk menerapkan kehati-hatian sebelum hasil tersebut dijadikan dasar pertimbangan.
Dalam pelaksanaan tugas yudisial, pemanfaatan AI tetap mempunyai ruang yang bermanfaat apabila diarahkan secara tepat. Teknologi tersebut dapat membantu pekerjaan administratif dan penyiapan bahan, seperti membuat indeks dokumen, mengelompokkan berkas, menyusun kronologi awal berdasarkan data yang tersedia, membantu pencarian ketentuan hukum, atau menyajikan ringkasan bahan untuk ditelaah lebih lanjut. Pemanfaatan semacam ini berpotensi mengurangi pekerjaan berulang dan memberi ruang bagi hakim untuk lebih memusatkan perhatian pada pemeriksaan fakta, penerapan hukum, serta penyusunan pertimbangan yang berkualitas.
Namun, setiap hasil yang diperoleh harus diverifikasi dengan sumber aslinya, termasuk ketepatan kutipan peraturan, keberlakuan ketentuan hukum, keakuratan identitas perkara, dan kesesuaian konteks. Risiko halusinasi AI, yakni munculnya jawaban yang tampak benar tetapi sesungguhnya tidak didukung sumber yang sahih, harus dipandang sebagai persoalan serius dalam lingkungan peradilan.
Kesalahan yang mungkin terlihat kecil dalam ringkasan dapat berakibat besar apabila memengaruhi pemahaman hakim terhadap fakta atau hukum yang berlaku. Karena itu, AI tidak patut digunakan sebagai pengganti pemeriksaan alat bukti, penilaian kredibilitas saksi, penentuan kesalahan terdakwa, atau penetapan berat ringannya pidana. Seluruh tindakan tersebut memerlukan penilaian yudisial yang mandiri, berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.
Dalam penyusunan putusan, AI pun tidak boleh mengambil alih tanggung jawab hakim untuk membangun pertimbangan hukum yang logis, menjawab dalil para pihak, dan menjelaskan hubungan antara fakta yang terbukti dengan kesimpulan yang diambil. Teknologi seharusnya memperkuat kapasitas hakim, bukan mengurangi kedalaman penalaran maupun tanggung jawab atas putusan.
Batas pemanfaatan AI juga harus dilihat dari perspektif etika dan perlindungan informasi. Berkas perkara dapat memuat identitas para pihak, keterangan saksi, informasi pribadi, dokumen rahasia, dan data lain yang tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan. Memasukkan materi perkara ke dalam layanan AI tanpa menilai keamanan sistem, ketentuan penggunaan, lokasi penyimpanan, dan kemungkinan pemanfaatan ulang data dapat menimbulkan risiko terhadap kerahasiaan serta hak para pihak. Oleh karena itu, penggunaan AI harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, pembatasan akses, keamanan informasi, dan kebijakan resmi lembaga.
Hakim dan aparatur pengadilan juga harus memahami bahwa tanggung jawab profesional tidak berpindah kepada penyedia aplikasi hanya karena suatu pekerjaan dilakukan dengan bantuan teknologi. Apabila hasil AI digunakan dalam proses kerja, pengguna tetap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa hasil tersebut tidak menyesatkan.
Transparansi juga penting, terutama ketika penggunaan teknologi memengaruhi proses analisis atau menghasilkan keluaran yang relevan terhadap suatu keputusan. Pada saat yang sama, pemanfaatan AI harus tetap menghormati independensi hakim, imparsialitas, hak para pihak untuk memperoleh proses yang adil, serta kewajiban menjaga kerahasiaan musyawarah hakim. Tidak boleh ada ketergantungan pada rekomendasi algoritma yang mengaburkan pertimbangan pribadi hakim atau mendorong keputusan berdasarkan pola statistik semata.
Putusan pengadilan bukan sekadar keluaran pengolahan data. Putusan merupakan hasil pelaksanaan kewenangan negara yang harus didasarkan pada hukum, fakta yang teruji, dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kecakapan digital harus berjalan seiring dengan integritas, independensi, dan kepekaan etis.
Dari perspektif kelembagaan, pelatihan ini menegaskan pentingnya menyiapkan tata kelola pemanfaatan AI yang jelas dan terukur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Penguatan kompetensi tidak cukup dilakukan melalui pengenalan aplikasi atau demonstrasi kemampuan teknologi. Hakim perlu dibekali pemahaman mengenai cara kerja AI, keterbatasan sistem, potensi bias, keamanan data, autentikasi bukti elektronik, serta metode memeriksa dan memverifikasi hasil yang dihasilkan.
Pada saat yang sama, Mahkamah Agung perlu merumuskan pedoman yang membedakan penggunaan AI untuk pekerjaan administratif, penelitian hukum, pengelolaan dokumen, dan dukungan analitis dari penggunaannya dalam penilaian bukti serta pengambilan keputusan yudisial. Pedoman tersebut perlu mengatur jenis data yang boleh digunakan, persyaratan verifikasi, pencatatan penggunaan jika diperlukan, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab pengguna. Pengembangan kebijakan juga sebaiknya melibatkan unsur teknis, hukum, keamanan informasi, pendidikan dan pelatihan, serta perwakilan hakim dari empat lingkungan peradilan.
Dengan demikian, kebijakan yang dibentuk tidak hanya mengikuti perkembangan teknologi, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata dalam praktik peradilan. Evaluasi berkala diperlukan karena kemampuan AI dan bentuk kejahatan digital terus berkembang. Pendidikan berkelanjutan juga penting agar hakim mampu berdialog secara kritis dengan ahli teknologi tanpa kehilangan kedudukan dan fungsi utamanya sebagai penilai fakta dan penerap hukum.
Dalam kerangka tersebut, BSDK memiliki peran strategis untuk membangun kompetensi yang tidak berhenti pada keterampilan menggunakan teknologi, melainkan menumbuhkan kemampuan menilai kapan teknologi layak digunakan, kapan hasilnya harus diragukan, dan kapan penggunaannya justru harus dihindari.
Kebijakan yang baik bukan kebijakan yang mendorong penggunaan AI sebanyak-banyaknya, melainkan kebijakan yang memastikan setiap pemanfaatannya mempunyai tujuan yang sah, risiko yang terkendali, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yudisial harus ditempatkan sebagai instrumen pendukung yang tunduk pada hukum dan etika peradilan. Pesan mendasar dari materi yang disampaikan Teguh Arifiyadi adalah pentingnya memahami teknologi secara utuh, termasuk karakter bukti elektronik, proses pemeriksaan forensik digital, autentikasi, integritas data, dan tantangan penegakan hukum di ruang digital.
Pemahaman tersebut menjadi bekal penting bagi hakim untuk menghadapi perkara yang semakin kompleks tanpa kehilangan ketelitian dalam menilai fakta dan menerapkan hukum. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi arah dan batas pemanfaatannya harus ditentukan secara sadar melalui kebijakan yang tepat, kompetensi yang memadai, dan pengawasan yang bertanggung jawab.
Ukuran keberhasilan pemanfaatan AI di pengadilan bukan terletak pada seberapa cepat suatu dokumen disusun atau seberapa banyak pekerjaan dapat diotomatisasi, melainkan pada sejauh mana teknologi membantu mewujudkan proses peradilan yang lebih cermat, efektif, transparan, dan berkeadilan tanpa mengurangi independensi hakim.
Pada titik inilah prinsip yang harus dipegang teguh menjadi jelas: AI boleh membantu hakim mencari, mengolah, dan memahami informasi, tetapi tidak boleh menggantikan kewenangan hakim untuk menilai, mempertimbangkan, dan memutus perkara.
Sebab, legitimasi putusan pengadilan tidak lahir dari kecanggihan mesin, melainkan dari penerapan hukum yang benar, pemeriksaan fakta yang saksama, pertimbangan yang rasional, serta tanggung jawab moral dan profesional hakim yang menjalankan kekuasaan kehakiman.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


