JAKARTA-SINGAPURA – Alasan kepentingan umum dalam pengadaan tanah memerlukan pengujian atas tujuan, cara pelaksanaan, dan akibatnya terhadap warga. Hakim perlu menilai manfaat yang hendak dicapai pemerintah, kerugian masyarakat terdampak, serta kemungkinan mencapai tujuan pembangunan melalui cara yang lebih sedikit membatasi hak. Pengujian tersebut menjadi bagian dari perlindungan terhadap pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang.
Pokok itu disampaikan Prof. David Cohen dari Center for Human Rights and International Justice, Stanford University, dalam Sesi 6 Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”, Selasa, 27 Oktober 2026. Ia membawakan materi “Menguji Pemenuhan Alasan Kepentingan Umum yang Sah (Legitimate)”.
Sesi berlangsung secara hibrida dengan peserta berada di Jakarta, sementara Prof. Cohen mengikuti secara daring dari Singapura. Diskusi yang dipandu Raynov Tumorang Pamintori mempertemukan pembahasan kerangka hukum Indonesia dengan pengalaman pengambilalihan properti di Amerika Serikat. Para peserta mengajukan persoalan penilaian ganti kerugian, perubahan tata ruang, penyeimbangan hak, serta batas kewenangan pengadilan dalam menguji kebijakan pemerintah.
Menilai Tujuan Lokasi dan Dampak Pengambilalihan
Cohen mengawali paparan dengan pertanyaan mengenai syarat negara mengambil tanah milik individu atau komunitas. Menurutnya, kepentingan umum perlu dibedakan dari kepentingan politik pemerintah maupun keuntungan ekonomi pihak tertentu. Pembedaan itu penting karena pengambilalihan tanah menggunakan kewenangan negara yang dapat membatasi hak warga meskipun mereka menyatakan keberatan.
Ia merujuk pengertian kepentingan umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang menghubungkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat dengan kemakmuran rakyat. Rumusan tersebut, menurutnya, menuntut penjelasan dalam setiap perkara. Pengadilan perlu mengetahui siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung kerugian, serta apa ukuran kemakmuran yang digunakan untuk membenarkan pengambilalihan.
Jaminan hak milik dalam UUD 1945 menjadi titik berangkat pengujian. Cohen menjelaskan bahwa kewajiban negara melindungi hak juga melekat pada pengadilan sebagai organ negara. Independensi peradilan memungkinkan hakim memeriksa sendiri dasar pembatasan hak, termasuk ketika pemerintah telah menyatakan proyek tertentu sebagai prioritas pembangunan.
Karena itu, masuknya kegiatan dalam daftar pembangunan untuk kepentingan umum belum menyelesaikan seluruh pemeriksaan. Hakim tetap perlu menguji keabsahan tujuan, rasionalitas lokasi yang dipilih, dan kaitannya dengan tata ruang. Pemeriksaan juga mencakup tersedianya alternatif yang lebih ringan serta kesebandingan manfaat dengan beban yang dialami masyarakat.
Cohen mengingatkan risiko menyederhanakan kepentingan umum menjadi perhitungan jumlah penerima manfaat. Jika keuntungan ekonomi bagi banyak orang selalu dianggap cukup, kepentingan komunitas kecil akan mudah tersisih. Padahal, kehilangan tanah dapat memengaruhi tempat tinggal, penghidupan, kesehatan, dan lingkungan yang menopang kehidupan mereka.
Dalam pembahasan partisipasi, ia meminta perhatian pada proses yang benar-benar memungkinkan warga memahami rencana dan menyampaikan pandangan. Pengadilan perlu memeriksa cara pemberitahuan, kecukupan informasi, serta kesempatan komunitas mengemukakan keberatan. Persetujuan beberapa wakil perlu dinilai bersama keadaan masyarakat yang akan menanggung akibat proyek.
Ia juga menekankan konsistensi penerapan prosedur. Kepastian hukum dan kemampuan warga memperkirakan akibat suatu keputusan akan terganggu apabila persyaratan diterapkan secara berbeda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengujian substansi dan prosedur, dalam paparannya, sama-sama diperlukan untuk mencegah kesewenang-wenangan.
Memeriksa Ganti Kerugian dan Perubahan Penggunaan Tanah
Sebagai perbandingan, Cohen menguraikan konsep eminent domain dalam hukum Amerika Serikat. Ia membahas persyaratan penggunaan publik atau public use, proses hukum yang adil, dan kompensasi yang layak. Penjelasan itu juga menyentuh perdebatan mengenai keterlibatan swasta serta batas penggunaan kewenangan pengambilalihan untuk kepentingan ekonomi.
Cohen juga membahas putusan pengadilan yang memperluas cakupan pengambilalihan, serta langkah pemerintah federal dan sejumlah negara bagian untuk membatasinya. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa makna penggunaan publik juga diperdebatkan. Peran pengadilan diperlukan untuk menilai tujuan pengambilalihan ketika proyek melibatkan keuntungan perusahaan swasta.
Wisnu Tri Nugroho, S.H., menanyakan penentuan ganti kerugian dengan membandingkan nilai pasar wajar dan rasa keadilan masyarakat terdampak. Ia mengangkat pengalaman pengadaan tanah untuk bandara sebagai pengantar untuk memahami ukuran penilaian yang dijelaskan Cohen.
Menanggapi pertanyaan itu, Cohen menerangkan penggunaan penilaian independen dalam sistem yang dibahasnya. Nilai pasar wajar memperhitungkan keadaan serta potensi penggunaan properti, sehingga tidak semata-mata bertumpu pada harga pembelian pada masa lalu. Penilaian ahli menjadi penting ketika pemerintah dan pemilik tanah tidak mencapai kesepakatan.
Ia menambahkan bahwa perlindungan dalam pengambilalihan dapat mencakup bantuan relokasi sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem tersebut. Pembayaran uang karena itu perlu dilihat bersama kebutuhan orang yang harus berpindah. Uraian ini memperluas pembahasan dari besaran nilai tanah menuju perlindungan terhadap akibat perpindahan.
Muhammad Amin Putra, S.H., M.H., kemudian menanyakan hubungan pemilihan lokasi dengan rencana tata ruang wilayah. Ia juga mengangkat keadaan ketika warga telah mengosongkan tanah, tetapi pembangunan kemudian tidak dilaksanakan. Pertanyaannya menyoroti kerugian yang sudah terjadi sebelum manfaat proyek terwujud.
Dalam jawabannya, Cohen menekankan bahwa hak atas kompensasi atas tanah yang telah diambil tidak hilang karena pembangunan dibatalkan atau rencana berubah. Ia membedakan persoalan pembayaran tersebut dengan pengujian tujuan dan penggunaan tanah. Ketika penggunaan akhirnya menyimpang dari alasan pengambilalihan, terutama jika sejak awal terdapat informasi yang tidak benar, keadaan itu dapat memunculkan persoalan hukum tersendiri.
Menjaga Independensi dan Batas Penyeimbangan Hak
I Kadek Suwawa Kiki Kesuma Dewa, S.H., M.H., mengajukan pertanyaan mengenai utilitarianisme modern dalam pengadaan tanah. Ia mempertanyakan cara menilai pilihan yang menguntungkan banyak orang tetapi merugikan kelompok lain. Ia juga meminta penjelasan tentang peran pengadilan sebagai pengimbang pemerintah tanpa mengambil alih kewenangan eksekutif.
Cohen menanggapi dengan merujuk perdebatan filsafat mengenai keadilan, termasuk pemikiran John Rawls. Ia menjelaskan pentingnya batas terhadap perhitungan manfaat. Keuntungan bagi jumlah orang yang lebih besar tidak dengan sendirinya membenarkan semua tindakan negara, terlebih ketika tindakan tersebut melanggar larangan yang bersifat absolut.
Untuk menjelaskan batas itu, Cohen menggunakan contoh larangan penyiksaan. Contoh tersebut menunjukkan bahwa penyeimbangan harus memperhatikan sifat dan tingkat perlindungan hak yang bersangkutan. Dalam konteks tanah, pengadilan perlu menguji pembatasan berdasarkan jaminan konstitusional dan persyaratan hukum yang relevan.
Menjawab persoalan hubungan antarcabang kekuasaan, Cohen menempatkan pemeriksaan keadilan proses dan keabsahan pembatasan hak sebagai pekerjaan pengadilan. Hakim menerapkan hukum terhadap penggunaan kewenangan pemerintah. Fungsi pengawasan tersebut dijalankan dengan menilai alasan, bukti, dan perlindungan yang diberikan kepada pemegang hak.
Mr. Aksel Tømte, Senior Advisor Norwegian Centre for Human Rights, melengkapi diskusi dengan menyoroti premis dalam contoh penyiksaan. Ia mengingatkan bahwa anggapan penyiksaan menghasilkan informasi yang dibutuhkan juga bermasalah karena cara tersebut tidak efektif. Tanggapannya mempertemukan pembahasan filsafat moral dengan pengalaman mengenai pemeriksaan dan interogasi.
Cohen menyetujui tanggapan itu sekaligus menegaskan sifat absolut larangan penyiksaan. Ia menjelaskan bahwa ketidakefektifan dan larangan hukum merupakan dua dasar pembahasan yang perlu dibedakan. Tujuan yang dikemukakan negara tidak dapat menjadi pengecualian terhadap larangan tersebut.
Pada akhir sesi, Cohen kembali menekankan kemungkinan pengujian ketika tanah digunakan untuk tujuan yang berbeda dari dasar pengambilalihannya. Pembahasan itu menghubungkan alasan kepentingan umum dengan penggunaan tanah yang nyata. Bagi pengadilan, hubungan antara tujuan, proses, kompensasi, dan akibat terhadap warga perlu diterangkan dalam pertimbangan agar kewenangan pengambilalihan tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

