MEGAMENDUNG — Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Indonesia terus mengalami perkembangan mendasar yang bertujuan untuk menghadirkan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal tersebut mengemuka dalam pemaparan materi Sertifikasi SPPA bagi Hakim Peradilan Umum Seluruh Indonesia Gelombang 2 di BSDK MA RI, Jl. Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Albertina Ho, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, ditekankan bahwa penanganan perkara anak kini tidak lagi berorientasi pada pembalasan atau penegakan hukum yang retributif, melainkan bergeser secara signifikan menuju pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Transformasi ini menandai babak penting perpindahan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Urgensi Perubahan dan Pergeseran Paradigma Keadilan
Perubahan dari UU No. 3/1997 ke UU No. 11/2012 didasari oleh kebutuhan mendesak masyarakat atas efektivitas sistem peradilan guna menekan angka tindak pidana serta residivisme anak. Negara, sebagai pihak dalam Konvensi Hak Anak, memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan perlindungan khusus demi menjaga harkat, martabat, serta kepentingan terbaik bagi generasi penerus bangsa.
Pergeseran paradigma ini terlihat jelas dari perbandingan orientasi keadilan:
- Keadilan Retributif (UU No. 3/1997): Memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap negara, menempatkan anak sebagai objek, fokus pada pembuktian kesalahan masa lalu, serta menjadikan hukuman fisik/penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban utama.
- Keadilan Restoratif (UU No. 11/2012): Memandang kejahatan sebagai pelukaan terhadap individu atau masyarakat. Fokus utamanya adalah pemulihan keadaan semula, memperhatikan hak korban, mendorong partisipasi aktif pelaku untuk menunjukkan empati, serta menjadikan perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Batasan Usia, Hak Anak, dan Mekanisme Pertanggungjawaban Pidana
Terdapat perbedaan mendasar mengenai batasan usia pertanggungjawaban pidana antara aturan lama dan UU SPPA terbaru. Jika sebelumnya batasan usia dimulai dari 8 hingga 18 tahun, UU No. 11 Tahun 2012 menetapkan batasan usia anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun sampai dengan sebelum 18 tahun.
Beberapa prinsip pokok perlindungan anak dalam proses hukum meliputi:
- Anak di bawah usia 12 tahun tidak dilimpahkan ke SPPA.
- Anak usia 12 hingga 14 tahun tidak dikenakan penahanan dan putusannya berupa tindakan.
- Penahanan baru dapat dilakukan bagi anak berusia 14 hingga di bawah 18 tahun.
- Jaminan hak anak secara spesifik diatur dalam Pasal 3 UU No. 11 Tahun 2012, seperti perlakuan yang manusiawi, pemisahan dari orang dewasa, bebas dari penyiksaan, serta penolakan tegas terhadap pidana mati atau pidana seumur hidup.
Dari sisi sanksi, UU SPPA mengenalkan variasi pidana pokok yang lebih humanis—seperti pidana peringatan, pidana dengan syarat (pembinaan di luar lembaga, pelayanan masyarakat, pengawasan), pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, hingga pidana penjara—serta sanksi tindakan rehabilitatif yang berfokus pada masa depan anak. Selain itu, aparat penegak hukum yang melanggar ketentuan perlindungan anak ini diancam dengan sanksi administratif yang tegas.
Harmonisasi dengan KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025)
Pemaparan juga menyoroti integrasi aturan anak dengan produk legislasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
- Dalam KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Diatur mengenai alasan pemaaf di mana anak di bawah umur 12 tahun tidak dapat dipidana melainkan dikenakan tindakan (seperti dikembalikan kepada orang tua atau mengikuti program pembinaan paling lama 6 bulan). Kewajiban diversi juga secara tegas diwajibkan bagi tindak pidana di bawah ancaman 7 tahun penjara.
- Dalam KUHAP (UU No. 20/2025): Mengakomodasi perlindungan hak korban yang lebih kuat melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain), Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di berbagai tingkat pemeriksaan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan melalui Pasal 204), serta penegakan hukum yang tetap mengedepankan proporsionalitas.
Kesimpulan
Secara substantif, pemaparan materi ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP) telah sepenuhnya terharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Transformasi hukum pidana Indonesia kini bergerak progresif meninggalkan semangat pembalasan menuju sistem peradilan yang mengutamakan perlindungan anak, pemulihan korban melalui keadilan restoratif, serta menjamin bahwa pemidanaan atau perampasan kemerdekaan anak diletakkan sebagai opsi paling akhir demi masa depan generasi bangsa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

