Jakarta — Pembinaan rutin bulanan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI kembali menjadi ruang konsolidasi bagi seluruh jajaran peradilan militer dan peradilan tata usaha negara di Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada Selasa, 3 November 2026, pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badilmiltun, Marsekal TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., dan diikuti oleh para pimpinan pengadilan serta aparatur dari seluruh satuan kerja. Pembinaan ini tidak sekadar menjadi agenda rutin kelembagaan, melainkan sarana menyamakan persepsi, memperkuat tanggung jawab organisasi, sekaligus mengingatkan bahwa kualitas penyelenggaraan peradilan tidak hanya diukur dari pelaksanaan tugas yudisial, tetapi juga dari integritas dan kemampuan institusi dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Dalam arahannya, Dirjen Badilmiltun mengangkat pentingnya pengelolaan media sosial di lingkungan peradilan sebagai bagian dari tanggung jawab institusi dalam menyampaikan informasi kepada publik. Pengelolaan media sosial yang selama ini berjalan berdasarkan kebijakan masing-masing satuan kerja perlu diselaraskan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Pedoman tersebut menjadi acuan bersama agar penyampaian informasi dilakukan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab. Media sosial bukan sekadar sarana publikasi kegiatan, melainkan wajah institusi yang memperlihatkan bagaimana pengadilan bekerja, melayani, dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat.
Lebih jauh, pengelolaan media sosial tidak boleh hanya dibebankan kepada bagian humas atau petugas yang ditunjuk. Dirjen menekankan pentingnya membangun sense of belonging, yaitu rasa memiliki seluruh aparatur terhadap media sosial satuan kerja. Setiap pegawai perlu memahami bahwa membangun citra positif pengadilan merupakan tanggung jawab bersama. Untuk itu, diperlukan keterlibatan aktif seluruh unsur organisasi melalui rubrik profil pegawai, publikasi prestasi, dokumentasi kegiatan, serta ruang penyampaian gagasan kreatif. Pimpinan satuan kerja mempunyai peran menentukan dalam membangun suasana tersebut, termasuk memberikan kesempatan kepada pengelola media sosial untuk meningkatkan kapasitas, memberikan apresiasi kepada kontributor, dan melaksanakan evaluasi secara terbuka. Dukungan pimpinan menjadi faktor penting agar pengelolaan media sosial tidak berhenti sebagai pekerjaan administratif, tetapi berkembang menjadi budaya organisasi.
Dirjen juga mengingatkan bahwa respons masyarakat melalui tanda suka, berbagi, komentar, dan berlangganan bukan semata-mata ukuran popularitas sebuah unggahan. Apresiasi tersebut dapat menjadi dorongan motivasi sekaligus pengingat bagi pengelola konten untuk terus meningkatkan kualitas informasi. Semakin besar perhatian publik, semakin besar pula tanggung jawab institusi untuk memastikan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan benar, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan etika serta kehormatan lembaga peradilan. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja diminta membangun mekanisme penghargaan yang melibatkan seluruh aparatur, memberikan ruang pembelajaran secara formal maupun informal, serta tetap melakukan pengawasan dan pengarahan terhadap materi yang akan ditayangkan. Kreativitas harus tumbuh, tetapi tidak boleh berjalan tanpa kendali dan tanggung jawab.
Selain pengelolaan media sosial, pembinaan juga memberikan perhatian serius terhadap persoalan integritas aparatur, termasuk hasil pemetaan integritas yang disampaikan dalam materi pembinaan. Integritas tidak cukup dipahami sebagai kepatuhan terhadap aturan secara formal, tetapi harus tercermin dalam sikap, keputusan, dan perilaku sehari-hari. Materi tersebut menggambarkan pengelompokan perilaku berdasarkan tingkat integritas, mulai dari aparatur yang menjaga prinsip kehormatan dan kebersihan diri, kelompok yang masih membenarkan pemberian dengan dalih ucapan terima kasih atau alasan pemenuhan kebutuhan, hingga perilaku yang secara aktif melibatkan bawahan maupun pihak lain dalam praktik yang tidak patut. Dalam kaitan tersebut, Dirjen turut mengingatkan pentingnya perhatian terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini bukan semata-mata urusan administratif, melainkan bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas aparatur negara. Para pimpinan harus mampu memberikan keteladanan, sebab integritas organisasi tidak mungkin dibangun apabila perilaku pimpinannya justru bertentangan dengan nilai-nilai yang harus ditegakkan.
Menjelang akhir pembinaan, Dirjen Badilmiltun menyampaikan pesan reflektif mengenai kepemimpinan melalui sebuah perumpamaan yang menarik: “Nelayan yang tangguh adalah nelayan yang mencari ikan di samudera luas, bukan nelayan yang mencari ikan di Danau Sunter.” Ungkapan tersebut mengandung makna bahwa untuk menjadi pemimpin yang tangguh, seseorang harus berani menghadapi tantangan besar, bukan justru memilih ruang yang nyaman dan persoalan yang relatif mudah. Samudera luas menggambarkan kompleksitas persoalan, besarnya tanggung jawab, serta berbagai risiko yang harus dihadapi seorang pimpinan. Sebaliknya, tantangan yang terbatas tidak akan cukup menguji kapasitas seseorang untuk berkembang menjadi pemimpin yang matang. Dalam konteks organisasi peradilan, para pimpinan dituntut memiliki keberanian mengambil keputusan, ketegasan menentukan arah kebijakan, kecermatan menyelesaikan persoalan, serta kesiapan mempertanggungjawabkan setiap langkah yang diambil. Justru melalui tantangan dan tekanan itulah kualitas kepemimpinan sesungguhnya ditempa.
Pesan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa jabatan pimpinan bukan sekadar kedudukan struktural, melainkan amanah yang menuntut keberanian, keteladanan, dan tanggung jawab. Para pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia diharapkan tidak hanya mampu menjaga keberlangsungan organisasi, tetapi juga membawa satuan kerja masing-masing menuju perubahan yang lebih baik. Penguatan media sosial harus berjalan beriringan dengan integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan. Sebab, citra positif tidak dapat dibangun hanya melalui publikasi, sementara kepercayaan masyarakat tidak dapat dipertahankan tanpa perilaku aparatur yang berintegritas. Pada akhirnya, seorang pemimpin tidak dinilai dari seberapa aman ia menjalankan jabatan, melainkan dari seberapa besar keberanian dan kemampuannya menghadapi tantangan serta menghasilkan perubahan yang bermakna bagi lembaga yang dipimpinnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

