Dalam perkara perdata, bukti surat sering kali menjadi salah satu alat bukti yang paling menentukan. Dokumen berupa surat keterangan, keputusan pejabat, berita acara, sertifikat, hingga dokumen administrasi lainnya kerap diajukan para pihak untuk memperkuat dalil gugatan maupun bantahan. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika dokumen tersebut diduga lahir melalui prosedur yang tidak benar, diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, atau memuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Situasi demikian menghadirkan pertanyaan penting bagaimana seharusnya hakim perdata bersikap ketika dalam pemeriksaan persidangan ditemukan indikasi maladministrasi dalam suatu bukti surat? Pertanyaan ini tidak sederhana. Di satu sisi, hakim berkewajiban memeriksa dan menilai alat bukti secara cermat untuk menemukan kebenaran berdasarkan hukum. Di sisi lain, hakim perdata tidak dapat mengambil alih kewenangan lembaga administrasi, Ombudsman, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun peradilan tata usaha negara dalam melakukan pemeriksaan dan pembatalan produk administrasi.
Dokumen Resmi Tidak Selalu Menjamin Kebenaran Materiil
Selama ini, dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah sering dianggap memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi karena memuat kop surat, nomor registrasi, tanda tangan pejabat, dan stempel resmi. Akan tetapi, keberadaan unsur-unsur formal tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh isi dokumen benar secara materiil. Sebuah surat dapat saja diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, tetapi didasarkan pada data yang keliru. Sebaliknya, suatu dokumen mungkin memuat informasi yang benar, tetapi proses penerbitannya tidak memenuhi ketentuan administrasi yang diwajibkan peraturan perundang-undangan. Di sinilah hakim perlu membedakan antara keabsahan formal dokumen, kebenaran materiil isi dokumen, dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh dokumen tersebut.
Dalam hukum pembuktian perdata, alat bukti surat diatur antara lain dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, dan Pasal 1866 KUHPerdata. Sementara itu, mengenai akta autentik, Pasal 1868 KUHPerdata menentukan bahwa akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuat. Dengan demikian, status sebagai dokumen resmi harus diuji berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena dokumen tersebut tampak formal.
Maladministrasi Harus Dibedakan dari Pemalsuan Dokumen
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa maladministrasi tidak selalu identik dengan pemalsuan dokumen. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau orang perseorangan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang sebagaimana tercermin dalam Pasal 17 dan Pasal 18. Oleh karena itu, ketika ditemukan ketidaksesuaian dalam sebuah surat, hakim tidak boleh serta-merta menyimpulkan bahwa telah terjadi pemalsuan atau tindak pidana. Hakim harus terlebih dahulu menilai fakta yang terungkap di persidangan dan menentukan relevansinya terhadap perkara perdata yang sedang diperiksa.
Hakim Wajib Menguji Kekuatan Pembuktian Surat
Ketika salah satu pihak mengajukan bukti surat yang diduga mengandung maladministrasi, hakim tidak seharusnya menerima dokumen tersebut secara otomatis hanya karena diterbitkan oleh instansi pemerintah. Hakim perlu menelusuri sejumlah aspek penting. Pertama, apakah pejabat atau instansi yang menerbitkan dokumen memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedua, apakah penerbitan dokumen telah melalui prosedur yang diwajibkan, termasuk verifikasi data dan pemenuhan persyaratan administrative. Ketiga, apakah isi dokumen sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan. Keempat, apakah dokumen tersebut mempunyai hubungan langsung dengan objek sengketa dan dalil yang harus dibuktikan. Kelima, apakah terdapat bukti lain yang mendukung atau justru membantah kebenaran isi dokumen tersebut. Pemeriksaan tersebut penting agar hakim tidak terjebak pada formalitas dokumen, tetapi tetap berpegang pada hukum pembuktian. secara objektif dan menyeluruh.
Asas Hakim Pasif Bukan Berarti Hakim Harus Membiarkan Ketidakadilan
Dalam perkara perdata dikenal asas hakim pasif, yaitu hakim pada prinsipnya memeriksa perkara berdasarkan ruang lingkup sengketa yang ditentukan para pihak. Hakim tidak boleh menciptakan sengketa baru atau memberikan sesuatu yang tidak diminta di luar batas yang diperbolehkan hukum. Namun, asas tersebut tidak boleh dimaknai bahwa hakim hanya menjadi penonton ketika terdapat persoalan serius dalam alat bukti. Hakim tetap mempunyai kewajiban untuk memeriksa, menilai, dan mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan secara sah.
Hakim dapat meminta penjelasan mengenai bukti yang dipersoalkan, memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan tanggapan, serta mempertimbangkan dokumen pembanding sepanjang sesuai dengan hukum acara. Asas hakim pasif harus ditempatkan secara proporsional. Para pihak harus bertanggung jawab membuktikan dalilnya, sedangkan hakim bertanggung jawab menilai pembuktian tersebut secara adil dan berdasarkan hukum.
Jika Terbukti Ada Penyimpangan, Apa yang Harus Diputus Hakim?
Persoalan berikutnya adalah menentukan akibat hukum apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa suatu bukti surat diterbitkan melalui prosedur yang menyimpang atau memuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta. Dalam hal ini, hakim harus melihat apakah penyimpangan tersebut berpengaruh terhadap kekuatan pembuktian dokumen dan apakah berpengaruh terhadap hak keperdataan yang menjadi objek sengketa.
Jika penyimpangan hanya berkaitan dengan kelemahan administratif yang tidak memengaruhi substansi maupun relevansi dokumen, hakim harus menjelaskan mengapa dokumen tersebut dapat atau tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti. Namun, apabila terbukti bahwa dokumen tersebut didasarkan pada data yang tidak benar, diterbitkan tanpa kewenangan, atau tidak memenuhi persyaratan hukum yang menentukan keabsahannya, hakim dapat menilai bahwa dokumen tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil pihak yang mengajukannya.
Hakim tidak boleh serta-merta membatalkan keputusan administrasi atau produk hukum instansi lain apabila pembatalan tersebut merupakan kewenangan mekanisme administrasi atau peradilan tata usaha negara. Dalam rumusan kamar perdata yang dimuat dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020, terdapat pedoman bahwa hakim perdata tidak berwenang membatalkan sertifikat hak atas tanah, tetapi dapat menyatakan sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apabila didasarkan pada alas hak yang tidak sah. Dengan kata lain, hakim tetap dapat menilai apakah suatu dokumen mampu membuktikan hak keperdataan seseorang, tanpa mengambil alih kewenangan lembaga yang menerbitkan atau menguji produk administrasi tersebut.
Pertimbangan Hakim Harus Menjelaskan Alasan Hukum
Dalam praktik, kualitas putusan tidak hanya ditentukan oleh amar yang dijatuhkan, tetapi juga oleh pertimbangan hukum yang menjelaskan bagaimana hakim sampai pada kesimpulan tersebut. Apabila suatu dokumen dipersoalkan karena diduga mengandung maladministrasi, pertimbangan hakim idealnya memuat Kedudukan dan jenis dokumen yang diajukan sebagai alat bukti, Kewenangan pejabat atau instansi yang menerbitkan dokumen, Fakta mengenai prosedur penerbitan yang terungkap di persidangan, Hubungan dokumen dengan objek dan pokok sengketa, Akibat hukum penyimpangan terhadap kekuatan pembuktian dan hak keperdataan para pihak.
Sebagai contoh, apabila sebuah surat keterangan dari instansi pemerintah dijadikan dasar untuk mengklaim hak keperdataan, tetapi dalam persidangan terbukti bahwa surat tersebut diterbitkan berdasarkan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, hakim dapat mempertimbangkan bahwa surat tersebut tidak cukup membuktikan hak yang didalilkan. Pertimbangan tersebut tentu harus didukung alat bukti yang sah, kesempatan bagi para pihak untuk memberikan tanggapan, dan alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hakim Tidak Boleh Menjadi Pembenar Dokumen yang Bermasalah
Pada akhirnya, persoalan maladministrasi dalam bukti surat perkara perdata merupakan ujian terhadap ketelitian dan integritas hakim dalam menjalankan fungsi peradilan. Hakim tidak boleh menjadikan asas hakim pasif sebagai alasan untuk mengabaikan indikasi penyimpangan yang telah terungkap dalam persidangan. Sebaliknya, hakim juga tidak boleh menggunakan temuan tersebut sebagai dasar untuk mengambil alih kewenangan administratif yang bukan menjadi kompetensinya. Keseimbangan harus dibangun antara kewajiban menilai alat bukti, perlindungan hak keperdataan para pihak, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap pembagian kewenangan antarlembaga. Sebab, dokumen yang secara formal diterbitkan oleh pejabat pemerintah belum tentu secara materiil mampu membuktikan suatu hak. Sebaliknya, adanya kesalahan administrasi juga tidak selalu berarti seluruh akibat hukum dokumen tersebut otomatis gugur. Yang harus dilakukan hakim adalah menguji, menilai, dan menjelaskan akibat hukumnya secara proporsional. Hakim tidak boleh menjadi pembenar atas dokumen yang secara hukum diragukan, tetapi juga tidak boleh menjadi pemeriksa administratif yang melampaui kewenangannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

