JAKARTA – Instrumen hak asasi manusia menyediakan rujukan bagi hakim untuk memahami hak warga, kewajiban negara, dan batas pembatasan yang dapat dibenarkan. Penggunaannya memerlukan pembacaan atas isi hak beserta penafsirannya, agar prinsip perlindungan dapat diterapkan pada persoalan konkret yang diperiksa pengadilan.
Pembahasan tersebut menjadi inti materi “Pengantar Instrumen HAM” yang disampaikan Roichatul Aswidah, Staf Khusus Menteri HAM, dan Zainal Abidin, S.H., LL.M., Fellow Researcher Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Keduanya menguraikan hubungan antara kerangka hukum nasional, instrumen internasional, dan bahan penafsiran yang membantu menjelaskan cakupan perlindungan hak.
Sesi yang dipandu Shevierra Danmadiyah, Peneliti LeIP, ini merupakan materi ketiga Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”. Para peserta diajak menelusuri sumber yang dapat digunakan ketika menghadapi pertanyaan tentang kewajiban negara, pembatasan hak, dan pemulihan bagi masyarakat.
Membaca Instrumen bersama Penafsirannya
Zainal menjelaskan bahwa perlindungan HAM telah hadir dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Pembahasannya menghubungkan ketentuan nasional tersebut dengan instrumen internasional. Ia mendorong peserta menelusuri sumber yang relevan untuk memperdalam pemahaman ketika rumusan suatu hak masih memerlukan penjelasan dalam penerapannya.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menjadi dua instrumen yang banyak dibahas. Melalui keduanya, narasumber menguraikan jenis hak, kewajiban negara, dan syarat pembatasan. Perbedaan karakter hak juga memengaruhi langkah yang harus diambil negara untuk memenuhinya.
Selain perjanjian internasional, Zainal memperkenalkan komentar umum dan rekomendasi umum dari komite pemantau perjanjian HAM. Komentar umum membantu menjelaskan isi ketentuan, ruang lingkup hak, serta kewajiban yang menyertainya. Dengan membaca penafsiran tersebut, peserta dapat memperoleh penjelasan lebih rinci daripada rumusan pasal yang bersifat umum.
Ia juga membahas deklarasi dan pedoman yang menguraikan perlindungan dalam bidang tertentu, termasuk hak masyarakat adat dan pemulihan korban. Berbagai dokumen itu diperkenalkan menurut kegunaannya dalam memahami persoalan yang sedang dihadapi. Penelusuran dapat dimulai dari prinsip umum, lalu dilanjutkan pada bahan yang membahas hak atau kelompok terdampak secara khusus.
Menurut penjelasan Zainal, cara membaca tersebut membantu hakim menyusun pertimbangan yang lebih lengkap. Dalam perkara yang menyangkut masyarakat adat, misalnya, pengenalan terhadap prinsip perlindungan milik perlu diikuti pemahaman mengenai hubungan masyarakat dengan wilayahnya. Dari situ, hakim dapat menelaah hak lain yang ikut terdampak oleh suatu keputusan.
Kewajiban Negara dalam Dua Kovenan
Roichatul menguraikan tiga kewajiban negara, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Menghormati berkaitan dengan tindakan negara sendiri terhadap hak warga. Melindungi mencakup tanggung jawab menghadapi pelanggaran oleh pihak lain, sedangkan memenuhi menuntut langkah agar masyarakat dapat menikmati haknya.
Dalam pembahasan hak sipil dan politik, Roichatul membedakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dari hak yang pelaksanaannya dapat dibatasi dengan syarat tertentu. Pembedaan ini penting agar ketentuan pembatasan tidak digunakan tanpa memperhatikan sifat dan perlindungan masing-masing hak.
Adapun pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya dibahas melalui prinsip realisasi bertahap dengan memperhatikan sumber daya. Roichatul mengingatkan bahwa sifat bertahap tetap disertai kewajiban mengambil langkah nyata, menjaga kebutuhan dasar, dan mencegah diskriminasi. Ia juga menyoroti perlunya menghindari penurunan tingkat pemenuhan hak yang telah dicapai.
Aksel Tømte, Senior Advisor Norwegian Centre for Human Rights, turut memperjelas hal tersebut. Ia menegaskan bahwa kewajiban mengambil langkah harus segera dijalankan meskipun hasil pemenuhan hak dicapai secara bertahap. Waktu yang diperlukan untuk mencapai hasil perlu dibedakan dari kewajiban negara mulai bertindak.
Roichatul juga membahas tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM dalam kegiatan usahanya. Ia membedakan tanggung jawab itu dari kewajiban negara memberikan perlindungan. Pembedaan tersebut membantu peserta mengenali tanggung jawab para pihak ketika dampak terhadap hak masyarakat melibatkan kegiatan perusahaan.
Menilai Pembatasan dan Pemulihan Hak
Pemahaman atas instrumen HAM kemudian dibawa ke persoalan pembatasan hak. Roichatul menekankan perlunya dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta kebutuhan pembatasan yang dapat dijelaskan. Pembatasan juga harus proporsional, tidak diskriminatif, dan tidak menghilangkan esensi hak yang dilindungi.
Ia mengingatkan agar peserta membaca ketentuan pembatasan pada instrumen yang relevan dengan hak yang sedang diperiksa. Alasan yang diajukan negara perlu diuji terhadap syarat tersebut. Ketika kepentingan umum digunakan sebagai dasar, tujuannya harus dicermati agar tidak hanya melayani kepentingan kelompok tertentu.
Dalam tanya jawab, Della Sri Wahyuni, S.H. yang menjadi peserta meminta penjelasan lebih jauh mengenai penerapan prinsip itu dalam sengketa pengadaan tanah. Zainal menekankan pentingnya memeriksa kebutuhan tindakan, alternatif yang masih tersedia, dan dampak yang akan ditanggung masyarakat. Persoalan tersebut menjadi contoh penggunaan instrumen HAM untuk memperdalam penilaian atas keputusan pemerintah.
Pemulihan yang efektif juga mendapat perhatian. Roichatul menjelaskan bahwa bentuk pemulihan perlu sesuai dengan hak yang dilanggar dan dapat diakses oleh pihak terdampak, baik melalui pengadilan maupun mekanisme lain. Zainal menunjukkan bahwa pedoman mengenai korban dapat membantu memperjelas bentuk pemulihan yang dibutuhkan.
Sebagai contoh, dalam relokasi warga, kelayakan pemulihan perlu diperiksa bersama keadaan hidup setelah perpindahan. Akses terhadap pekerjaan dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar ikut menentukan dampaknya. Pemeriksaan tersebut memperlihatkan hubungan antara ketentuan mengenai pemulihan dan perlindungan hak dalam kehidupan sehari-hari.
Kesetaraan dan Konteks Masyarakat
Pembahasan instrumen HAM juga mencakup prinsip nondiskriminasi. Roichatul mengingatkan bahwa diskriminasi dapat muncul dalam praktik meskipun rumusan aturan terlihat memperlakukan setiap orang secara sama. Keadaan perempuan, anak, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya perlu dicermati dalam menilai akibat suatu kebijakan.
Menjawab pertanyaan mengenai tindakan afirmatif bagi perempuan dalam politik, Zainal menjelaskan tujuan perlakuan khusus untuk mengatasi hambatan struktural dan mencapai kesempatan yang setara. Ia membedakan tujuan kesetaraan tersebut dari persoalan mutu pelaksanaan kebijakan. Penjelasan ini menunjukkan pentingnya memahami latar perlindungan ketika menilai perbedaan perlakuan.
Peserta turut mengangkat hubungan universalitas HAM dengan perbedaan budaya. Roichatul menjelaskan adanya ruang untuk memperhatikan konteks masyarakat dalam pelaksanaan standar perlindungan. Zainal menambahkan prinsip yang menjadi kepentingan bersama, antara lain hak untuk diadili secara adil dan memperoleh pemulihan atas pelanggaran. Menutup sesi, Roichatul mengingatkan peran hakim dalam menafsirkan ketentuan pembatasan dan menerapkannya secara cermat. Ketersediaan instrumen perlu diikuti kemampuan memilih rujukan yang tepat, memahami isi perlindungannya, dan menghubungkannya dengan keadaan dalam perkara. Melalui pekerjaan itulah prinsip HAM dapat dijelaskan dalam pertimbangan hukum yang menjawab persoalan warga.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


