Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026

Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

October 27, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Instrumen HAM Menjadi Pedoman Hakim dalam Menguji Pembatasan Hak Warga

Instrumen HAM Menjadi Pedoman Hakim dalam Menguji Pembatasan Hak Warga

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 27, 2026 · 10:09 WIB5 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA – Instrumen hak asasi manusia menyediakan rujukan bagi hakim untuk memahami hak warga, kewajiban negara, dan batas pembatasan yang dapat dibenarkan. Penggunaannya memerlukan pembacaan atas isi hak beserta penafsirannya, agar prinsip perlindungan dapat diterapkan pada persoalan konkret yang diperiksa pengadilan.

Pembahasan tersebut menjadi inti materi “Pengantar Instrumen HAM” yang disampaikan Roichatul Aswidah, Staf Khusus Menteri HAM, dan Zainal Abidin, S.H., LL.M., Fellow Researcher Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Keduanya menguraikan hubungan antara kerangka hukum nasional, instrumen internasional, dan bahan penafsiran yang membantu menjelaskan cakupan perlindungan hak.

Sesi yang dipandu Shevierra Danmadiyah, Peneliti LeIP, ini merupakan materi ketiga Pelatihan “Mengadili Perkara-Perkara Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia”. Para peserta diajak menelusuri sumber yang dapat digunakan ketika menghadapi pertanyaan tentang kewajiban negara, pembatasan hak, dan pemulihan bagi masyarakat.

Membaca Instrumen bersama Penafsirannya

Zainal menjelaskan bahwa perlindungan HAM telah hadir dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Pembahasannya menghubungkan ketentuan nasional tersebut dengan instrumen internasional. Ia mendorong peserta menelusuri sumber yang relevan untuk memperdalam pemahaman ketika rumusan suatu hak masih memerlukan penjelasan dalam penerapannya.

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya menjadi dua instrumen yang banyak dibahas. Melalui keduanya, narasumber menguraikan jenis hak, kewajiban negara, dan syarat pembatasan. Perbedaan karakter hak juga memengaruhi langkah yang harus diambil negara untuk memenuhinya.

Selain perjanjian internasional, Zainal memperkenalkan komentar umum dan rekomendasi umum dari komite pemantau perjanjian HAM. Komentar umum membantu menjelaskan isi ketentuan, ruang lingkup hak, serta kewajiban yang menyertainya. Dengan membaca penafsiran tersebut, peserta dapat memperoleh penjelasan lebih rinci daripada rumusan pasal yang bersifat umum.

Ia juga membahas deklarasi dan pedoman yang menguraikan perlindungan dalam bidang tertentu, termasuk hak masyarakat adat dan pemulihan korban. Berbagai dokumen itu diperkenalkan menurut kegunaannya dalam memahami persoalan yang sedang dihadapi. Penelusuran dapat dimulai dari prinsip umum, lalu dilanjutkan pada bahan yang membahas hak atau kelompok terdampak secara khusus.

Menurut penjelasan Zainal, cara membaca tersebut membantu hakim menyusun pertimbangan yang lebih lengkap. Dalam perkara yang menyangkut masyarakat adat, misalnya, pengenalan terhadap prinsip perlindungan milik perlu diikuti pemahaman mengenai hubungan masyarakat dengan wilayahnya. Dari situ, hakim dapat menelaah hak lain yang ikut terdampak oleh suatu keputusan.

Baca Juga  Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

Kewajiban Negara dalam Dua Kovenan

Roichatul menguraikan tiga kewajiban negara, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Menghormati berkaitan dengan tindakan negara sendiri terhadap hak warga. Melindungi mencakup tanggung jawab menghadapi pelanggaran oleh pihak lain, sedangkan memenuhi menuntut langkah agar masyarakat dapat menikmati haknya.

Dalam pembahasan hak sipil dan politik, Roichatul membedakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dari hak yang pelaksanaannya dapat dibatasi dengan syarat tertentu. Pembedaan ini penting agar ketentuan pembatasan tidak digunakan tanpa memperhatikan sifat dan perlindungan masing-masing hak.

Adapun pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya dibahas melalui prinsip realisasi bertahap dengan memperhatikan sumber daya. Roichatul mengingatkan bahwa sifat bertahap tetap disertai kewajiban mengambil langkah nyata, menjaga kebutuhan dasar, dan mencegah diskriminasi. Ia juga menyoroti perlunya menghindari penurunan tingkat pemenuhan hak yang telah dicapai.

Aksel Tømte, Senior Advisor Norwegian Centre for Human Rights, turut memperjelas hal tersebut. Ia menegaskan bahwa kewajiban mengambil langkah harus segera dijalankan meskipun hasil pemenuhan hak dicapai secara bertahap. Waktu yang diperlukan untuk mencapai hasil perlu dibedakan dari kewajiban negara mulai bertindak.

Roichatul juga membahas tanggung jawab korporasi untuk menghormati HAM dalam kegiatan usahanya. Ia membedakan tanggung jawab itu dari kewajiban negara memberikan perlindungan. Pembedaan tersebut membantu peserta mengenali tanggung jawab para pihak ketika dampak terhadap hak masyarakat melibatkan kegiatan perusahaan.

Menilai Pembatasan dan Pemulihan Hak

Pemahaman atas instrumen HAM kemudian dibawa ke persoalan pembatasan hak. Roichatul menekankan perlunya dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta kebutuhan pembatasan yang dapat dijelaskan. Pembatasan juga harus proporsional, tidak diskriminatif, dan tidak menghilangkan esensi hak yang dilindungi.

Ia mengingatkan agar peserta membaca ketentuan pembatasan pada instrumen yang relevan dengan hak yang sedang diperiksa. Alasan yang diajukan negara perlu diuji terhadap syarat tersebut. Ketika kepentingan umum digunakan sebagai dasar, tujuannya harus dicermati agar tidak hanya melayani kepentingan kelompok tertentu.

Baca Juga  Menakar Parameter Objektif Komutasi Pidana Mati dalam KUHP Nasional

Dalam tanya jawab, Della Sri Wahyuni, S.H. yang menjadi peserta meminta penjelasan lebih jauh mengenai penerapan prinsip itu dalam sengketa pengadaan tanah. Zainal menekankan pentingnya memeriksa kebutuhan tindakan, alternatif yang masih tersedia, dan dampak yang akan ditanggung masyarakat. Persoalan tersebut menjadi contoh penggunaan instrumen HAM untuk memperdalam penilaian atas keputusan pemerintah.

Pemulihan yang efektif juga mendapat perhatian. Roichatul menjelaskan bahwa bentuk pemulihan perlu sesuai dengan hak yang dilanggar dan dapat diakses oleh pihak terdampak, baik melalui pengadilan maupun mekanisme lain. Zainal menunjukkan bahwa pedoman mengenai korban dapat membantu memperjelas bentuk pemulihan yang dibutuhkan.

Sebagai contoh, dalam relokasi warga, kelayakan pemulihan perlu diperiksa bersama keadaan hidup setelah perpindahan. Akses terhadap pekerjaan dan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar ikut menentukan dampaknya. Pemeriksaan tersebut memperlihatkan hubungan antara ketentuan mengenai pemulihan dan perlindungan hak dalam kehidupan sehari-hari.

Kesetaraan dan Konteks Masyarakat

Pembahasan instrumen HAM juga mencakup prinsip nondiskriminasi. Roichatul mengingatkan bahwa diskriminasi dapat muncul dalam praktik meskipun rumusan aturan terlihat memperlakukan setiap orang secara sama. Keadaan perempuan, anak, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya perlu dicermati dalam menilai akibat suatu kebijakan.

Menjawab pertanyaan mengenai tindakan afirmatif bagi perempuan dalam politik, Zainal menjelaskan tujuan perlakuan khusus untuk mengatasi hambatan struktural dan mencapai kesempatan yang setara. Ia membedakan tujuan kesetaraan tersebut dari persoalan mutu pelaksanaan kebijakan. Penjelasan ini menunjukkan pentingnya memahami latar perlindungan ketika menilai perbedaan perlakuan.

Peserta turut mengangkat hubungan universalitas HAM dengan perbedaan budaya. Roichatul menjelaskan adanya ruang untuk memperhatikan konteks masyarakat dalam pelaksanaan standar perlindungan. Zainal menambahkan prinsip yang menjadi kepentingan bersama, antara lain hak untuk diadili secara adil dan memperoleh pemulihan atas pelanggaran. Menutup sesi, Roichatul mengingatkan peran hakim dalam menafsirkan ketentuan pembatasan dan menerapkannya secara cermat. Ketersediaan instrumen perlu diikuti kemampuan memilih rujukan yang tepat, memahami isi perlindungannya, dan menghubungkannya dengan keadaan dalam perkara. Melalui pekerjaan itulah prinsip HAM dapat dijelaskan dalam pertimbangan hukum yang menjawab persoalan warga.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hak Asasi Manusia Instrumen HAM Kewajiban Negara Pembatasan Hak Pemulihan Hak Pengadaan Tanah Perlindungan Hak Warga Prinsip Nondiskriminasi PTUN Banda Aceh
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026

5 (Lima) Prinsip Utama Unesco yang Menjadi Pedoman Etis dalam Pengembangan dan Penggunaan AI pada Sistem Peradilan

October 27, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

By Dharma Setiawan NegaraOctober 27, 20260

Pangkalan Balai, 27 Oktober 2026 – Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Kelas IB merayakan hari ulang…

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026

Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

October 27, 2026

5 (Lima) Prinsip Utama Unesco yang Menjadi Pedoman Etis dalam Pengembangan dan Penggunaan AI pada Sistem Peradilan

October 27, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai
  • Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah
  • Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional
  • 5 (Lima) Prinsip Utama Unesco yang Menjadi Pedoman Etis dalam Pengembangan dan Penggunaan AI pada Sistem Peradilan
  • Guru Besar FH Unpad: Prinsip Human Oversight dalam Penggunaan AI oleh Hakim

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.