Environmental Law Masterclass Series mempertemukan HAM, hukum lingkungan, dan peran pengadilan dalam memastikan kewajiban negara benar-benar dilaksanakan
SuaraBSDK | 28 September 2026
JAKARTA – Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Syamsul Maarif menegaskan bahwa penguatan kapasitas hakim merupakan kewajiban berkelanjutan di tengah perkembangan hukum, ilmu pengetahuan, dan tuntutan masyarakat terhadap pengadilan. Hakim ASEAN, menurutnya, perlu terus memperbarui pengetahuan agar mampu memutus perkara lingkungan secara tepat, independen, dan berani.
Pesan tersebut disampaikan Syamsul Maarif saat membuka Environmental Law Masterclass Series yang diselenggarakan secara daring oleh Council of ASEAN Chief Justices Working Group on Judicial Education and Training (CACJ WG-JET) bersama United Nations Environment Programme (UNEP), Senin (28/9/2026). Seri ini berlangsung selama tiga hari hingga 30 September 2026 dan diikuti hakim dari berbagai yurisdiksi ASEAN.
Tiga masterclass membahas litigasi berbasis hak dan konvergensi HAM dengan hukum lingkungan, perkembangan litigasi perubahan iklim dari tingkat global ke lokal, serta penanganan kerusakan konservasi melalui keadilan restoratif. Rangkaian itu dirancang sebagai satu kesatuan untuk mempertemukan teori, praktik peradilan, dan pengalaman komparatif di kawasan.
“Hukum berkembang, ilmu pengetahuan berkembang, dan harapan masyarakat terhadap pengadilan juga berkembang. Jika peradilan ASEAN ingin tetap kredibel, independen, dan efektif, kita harus terus belajar bersama,” ujar Syamsul Maarif yang juga menjabat Co-Chair WG-JET.
Masterclass pertama mengangkat tema Rights-based Litigation: The Convergence of Human Rights and Environmental Law in the Courts. Syamsul menjelaskan, perkara yang mempertemukan lingkungan, hak asasi manusia, perubahan iklim, dan penghidupan masyarakat bukan lagi persoalan yang berada di cakrawala masa depan. Perkara-perkara tersebut telah masuk ke pengadilan dan menuntut hakim memahami bukti ilmiah, kerangka hukum internasional, serta yurisprudensi komparatif.

Kegiatan ini sekaligus menjadi format masterclass daring, langsung, dan interaktif pertama yang diselenggarakan WG-JET. Model tersebut melanjutkan pengembangan platform pembelajaran daring CACJ yang sebelumnya memuat modul arbitrase komersial internasional, bukti ilmiah dalam litigasi iklim, dan perlindungan konsumen. Para peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga membandingkan pengalaman penanganan perkara di masing-masing negara.
Dalam sesi utama, Justice Antonio Herman Benjamin dari National High Court of Brazil menyoroti bahwa pendekatan berbasis hak belum cukup apabila tidak diterjemahkan menjadi kewajiban yang jelas. Menurutnya, hakim relatif lebih mudah menegakkan hak prosedural, seperti kewajiban melakukan analisis dampak lingkungan, dibandingkan menentukan keseimbangan substantif antara pembangunan dan perlindungan ekologi. Ia menegaskan bahwa hakim yang menerapkan kewajiban konstitusional dan undang-undang bukan sedang melakukan judicial activism. Aktivisme tersebut justru berasal dari pembentuk undang-undang yang menciptakan hak dan kewajiban untuk ditegakkan.
Legal Officer UNEP Soo-Young Hwang memaparkan penelitian UNEP bersama NYU School of Law terhadap lebih dari 100 putusan di 38 yurisdiksi selama 2015-2025. Kajian itu menemukan empat kecenderungan: pengakuan dan yurisprudensi hak atas lingkungan hidup yang sehat saling menguatkan; ruang lingkup hak semakin luas; aktor baru memperoleh akses ke pengadilan; dan pengadilan mulai menata ulang akses prosedural terhadap keadilan. Ia juga menekankan bahwa tidak ada satu jalur hukum tunggal karena penerapannya bergantung pada kerangka hukum setiap negara.
Pengalaman konkret disampaikan Hakim Central Administrative Court Thailand Chanwit Chaikan melalui perkara pencemaran PM2.5 di Chiang Mai dan tiga provinsi lain. Supreme Administrative Court Thailand dalam Putusan Nomor A.E. 28/2568 tanggal 26 Mei 2025 memerintahkan National Environmental Board menetapkan kawasan pengendalian pencemaran setiap tahun pada Februari hingga Mei. Putusan tersebut memperlihatkan bahwa kewenangan administratif dapat berubah menjadi kewajiban untuk bertindak ketika pencemaran berulang, dapat diperkirakan, dan mengancam kesehatan masyarakat.
Deputy Executive Director Clean Air Asia Glynda Bathan-Baterina mengingatkan bahwa pencemaran udara merupakan faktor risiko lingkungan terbesar secara global. Ia menilai penting putusan Chiang Mai terletak pada keberanian pengadilan menguji bukan hanya ada atau tidaknya tindakan pemerintah, melainkan juga kecukupan dan efektivitas tindakan tersebut. Pemerintah yang telah membuat program belum tentu terbebas dari tanggung jawab apabila perlindungan yang diberikan terlambat atau tidak memadai.
Diskusi juga membandingkan putusan Chiang Mai dengan gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta. Keduanya menilai kelambanan pemerintah sebagai kegagalan menjalankan kewajiban hukum. Namun, putusan Thailand merancang kewajiban yang berulang sesuai musim pencemaran, sedangkan putusan Jakarta terutama memuat instruksi satu kali dan masih menghadapi persoalan pelaksanaan secara parsial. Perbandingan ini menegaskan pentingnya pemulihan yang terukur, transparan, dan dapat diawasi setelah putusan dijatuhkan.
BSDK MA mengusulkan 24 peserta dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk mengikuti kegiatan tersebut. Keterwakilan lintas lingkungan peradilan diharapkan memperkuat kapasitas dan perspektif hakim dalam menangani perkara lingkungan.
Menutup sambutannya, Syamsul Maarif mengajak peserta mengikuti seluruh rangkaian dan membawa pertanyaan, perkara, serta pengalaman mereka ke ruang diskusi. Ia menekankan bahwa rencana kerja pendidikan yudisial harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata para hakim. Dengan cara itulah, hak atas lingkungan hidup tidak berhenti sebagai rumusan di atas kertas, tetapi hadir sebagai keadilan yang dapat dirasakan masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


