Malinau – Mengapa barang temuan hasil patroli kehutanan harus melalui penetapan pengadilan? Pertanyaan itu menjadi inti pemaparan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malinau, Lampos Rivaldo Lumban Toruan, S.H., di hadapan jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (29/09/2026). Jawabannya bertumpu pada satu prinsip: keabsahan barang temuan menjadi barang bukti diperoleh melalui mekanisme penyitaan.
Lampos hadir sebagai narasumber dalam Rapat Kerja Polisi Kehutanan Lingkup Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026 di Meeting Room Hotel D’Calia Malinau. Rapat kerja yang rutin digelar setiap tahun itu berlangsung tiga hari, Selasa (29/09/2026) hingga Kamis (01/10/2026), dengan Kabupaten Malinau sebagai tuan rumah. Ia membawakan materi “Penanganan & Penetapan Barang Temuan Hasil Patroli Kehutanan: Perspektif Hukum Acara, Tata Cara Pengajuan dan Standar Operasional Prosedur”.
Kehadiran pengadilan dalam forum itu berangkat dari persoalan di lapangan. Para Polhut masih menghadapi kebingungan dan ketidakpastian, mulai dari penanganan hingga penyitaan barang temuan hasil patroli. Praktik pemberian izin maupun persetujuan penyitaan atas barang temuan yang tidak bertuan di pengadilan negeri dinilai belum seragam. Tanpa penetapan pengadilan, barang temuan sulit ditangani sehingga tidak jarang dibiarkan begitu saja.
Padahal, barang-barang itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jembatan, pos siskamling, pos jaga Polhut, posyandu, dan keperluan masyarakat desa di sekitar kawasan hutan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK P.26/2017) pun mengenal peruntukan pemanfaatan barang bukti temuan bagi kepentingan publik atau sosial, selain pelelangan dan pemusnahan. Namun, peruntukan itu tetap mensyaratkan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Lampos memulai dari kualifikasi barang temuan. Barang temuan adalah benda atau alat yang diduga digunakan untuk atau merupakan hasil kejahatan kehutanan, yang ditemukan petugas patroli tanpa diketahui pemiliknya atau pelakunya melarikan diri (non-identifiable suspect). Status ini berbeda dengan barang bukti.
Dalam KUHAP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, barang bukti merupakan salah satu alat bukti, di samping keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum. Penjelasan Pasal 235 ayat (1) huruf e memaknai barang bukti sebagai barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung digunakan untuk melakukan tindak pidana atau hasil tindak pidana.
Di sinilah letak persoalannya. Barang temuan tidak otomatis sah sebagai barang bukti; keabsahannya diperoleh melalui penyitaan. Untuk barang bertuan, penyitaan ditempuh dengan mekanisme pada umumnya: penyidik menunjukkan surat perintah penyitaan dan surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda, disaksikan 2 (dua) orang saksi (Pasal 122 KUHAP). Pada barang temuan, pemilik atau pihak yang menguasai benda itu justru tidak diketahui.
Lampos menegaskan, penyitaan terhadap barang yang tidak bertuan atau tidak diketahui pemiliknya tetap dapat dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 125 KUHAP. Tahapannya dijabarkan dalam Standar Operasional Prosedur Izin Penyitaan terhadap Benda yang Pemiliknya Tidak Diketahui Nomor 663/DJU/OT1.6/III/2026 dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung.
Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima permohonan, Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan panitera mengumumkan permohonan penyitaan pada papan pengumuman pengadilan negeri dan/atau media lain selama 30 (tiga puluh) hari. Pengumuman ini memberi kesempatan kepada pihak yang merasa berhak atas benda tersebut untuk mengajukan keberatan.
Jika tidak ada keberatan, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk hakim tunggal dan panitera menunjuk panitera pengganti untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hari sidang pertama. Putusan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri paling lama 7 (tujuh) hari kerja untuk kepentingan eksekusi dan diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari kerja. Bila dalam 30 hari kerja itu muncul keberatan, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus keberatan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013.
Sebelum permohonan sampai ke pengadilan, Lampos menguraikan empat langkah di lapangan. Pertama, pengamanan melalui sterilisasi lokasi temuan. Kedua, inventarisasi dengan membuat Berita Acara Temuan, merujuk Pasal 122 ayat (3) KUHAP juncto Pasal 9 Permen LHK P.26/2017. Ketiga, evakuasi dengan menitipkan barang temuan pada lembaga yang berhak. Keempat, penyitaan dengan mengajukan permohonan izin penyitaan atau persetujuan penyitaan.
Izin sita berlandaskan Pasal 119 KUHAP, sedangkan persetujuan sita berlandaskan Pasal 120 KUHAP dan ditempuh dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak itu antara lain letak geografis yang sulit dijangkau, benda yang mudah dipindahkan, atau tersangka yang berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata. Atas permohonan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari.
Setelah disita, benda bergerak seperti hasil hutan kayu, alat angkut, dan alat kerja disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Jika Rupbasan tidak ada, barang disimpan di gudang penyimpanan milik lembaga konservasi, instansi pemerintah, badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, atau tempat tertentu yang dijadikan tempat penyimpanan barang bukti (Pasal 24 Permen LHK P.26/2017). Barang bukti dapat pula dilelang berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-II/2009 atau dimusnahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor P.11/IV-SET/2014.
Usai sesi tanya jawab, Lampos menutup pemaparannya dengan menekankan pentingnya mekanisme penyitaan yang sesuai kaidah hukum acara pidana dan SOP. Menurutnya, kepatuhan itu tidak hanya menjaga keabsahan barang temuan menjadi alat bukti, tetapi juga membentengi penyidik dari konsekuensi praperadilan dan tuduhan penyalahgunaan wewenang. Materinya ditutup dengan pesan “A shared responsibility for nature” serta pengingat bagi seluruh peserta: “Banyak hal bisa diperbaiki, tapi hutan yang hilang butuh ratusan tahun untuk pulih.”
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


