Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi

October 27, 2026

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

Noor Ichwan Ichlas Ria AdhaBy Noor Ichwan Ichlas Ria AdhaOctober 27, 2026 · 14:36 WIB10 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Mahkamah Agung dengan panduan “Cetak Biru/Blue Print” Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035, mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaruan badan peradilan secara utuh. Tujuannya untuk mewujudkan visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”. Mahkamah Agung bergerak cepat berbenah diri dengan keempat badan peradilannya sampai yang terendah di tingkat pertama dengan membawa misi:

  1. Menjaga kemandirian badan peradilan;
  2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
  3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan;
  4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Dengan harapan, Mahkamah Agung dengan keempat Badan Peradilan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewajibannya hanya berpihak kepada hukum untuk menciptakan keadilan yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia.

Pembangunan peradilan ini kemudian berpadu dengan keinginan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Zona Integritas (ZI) ini adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Peradilan Umum juga telah banyak membuat regulasi untuk kepentingan peradilan dan para pencari keadilan. Khusus untuk hukum perdata, Mahkamah Agung mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 jo. Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana untuk mempersingkat jalannya perkara-perkara yang mempunyai nilai nominal kurang dari Rp500.000.000,00 yang sifatnya sederhana, di mana pihak-pihaknya berada dalam satu daerah dan bukan merupakan perkara sengketa tanah. Tetapi tetap saja untuk perkara-perkara di luar itu, harus mengikuti hukum acara perdata pada umumnya, yang memerlukan waktu yang panjang dalam perjalanannya, mulai dari pengajuan gugatan sampai perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Belum lagi kalau perkara yang diajukan itu tidak cukup secara formal, perkara akan dinyatakan dapat diterima, kemudian diajukan gugatan lagi, sehingga menambah lamanya waktu penyelesaian perkara tersebut sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap, bahkan bertambah panjang sampai pelaksanaan eksekusi. Hal ini seperti diuraikan pepatah minang, “Menang jadi arang kalah jadi abu”. Para pihak yang terlibat dalam perkara perdata semua menjadi habis tidak ada yang diuntungkan mulai dari rugi waktu, rugi tenaga, rugi uang dan rugi pikiran.

Di samping itu, selama Penulis menjadi Hakim di Pengadilan Negeri, melihat ada beberapa perkara dimana subjek dan objek perkaranya tidak berubah tetap diperiksa di persidangan, terkesan ada pihak-pihak yang sengaja ingin menyulitkan pihak lainnya, agar tidak berhasil dalam berusaha. Sudah cukup banyak perkaranya yang telah diputus dengan putusan gugatan tidak dapat diterima, bahkan ada yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi masih juga gugatan diajukan oleh pihak tersebut. Hal ini tidak dapat ditolak oleh pengadilan dan tetap harus disidangkan sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.        

Permasalahan

Dari hal-hal yang dikemukan di atas Penulis mempunyai 2 (dua) masalah yang cukup sulit yang sampai saat ini belum dapat pemecahannya:

  1. Perjalanan suatu perkara yang memerlukan waktu lama mulai dari gugatan sampai perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap bahkan sampai eksekusi.
  2. Membatasi perkara yang diajukan berulang-ulang dengan subjek hukum dan objek hukum yang hampir sama.

Dua masalah ini seharusnya dapat diatasi dengan cara merubah hukum acara perdata yang ada, agar suatu perkara dapat cepat memperoleh kekuatan hukum yang tetap sehingga dapat cepat pula untuk dieksekusi. Begitu pula harus ada aturan yang dapat menghalangi suatu perkara digugat berulang-ulang dengan para pihak yang hampir sama dan objek yang sama pula.

Alternatif Pembatasan Pemeriksaan Perkara Perdata

Untuk kedua masalah di atas, Penulis menemukan alternatif pemecahannya, yaitu dengan pembatasan perkara dengan cara klasifikasi perkara (dalam perkara perdata), dengan mengubah sedikit hukum beracara memakai model perkara Tata Usaha Negara (dismissal  process) dan model pemilihan Hakim pada perkara Arbitrase serta mediasi.

Garis besarnya bila ada gugatan perkara perdata yang masuk ke Pengadilan Negeri, maka Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dan Panitera Pengadilan Negeri (PPN) menunjuk seorang Hakim dan seorang Panitera Pengganti (PP). Hakim yang ditunjuk ini dibantu Panitera Pengganti memanggil kedua belah pihak yang berperkara selanjutnya menentukan apakah perkara gugatan yang diajukan sudah benar kewenangan mengadilinya, dan apakah sudah benar secara formal baik subjek maupun objek sengketanya. Pada fase ini Hakim diberikan kewenangan untuk membatasi atau mengembalikan perkara yang sudah pernah diajukan gugatan dengan para pihak yang hampir sama dan objek sengketa yang sama pula, sehingga tidak ada gugatan yang diajukan berulang-ulang dengan subjek dan objek hukum yang hampir sama.

Baca Juga  Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

Apabila kewenangan mengadili bukan pada Pengadilan Negeri setempat, maka Hakim yang bersangkutan membuat putusan bahwa perkara tersebut bukan kewenangan Pengadilan Negerinya. Demikian pula Hakim tersebut juga memeriksa subjek dan objek perkaranya apakah sudah tepat, jika diperlukan Hakim bersama Panitera Pengganti yang bersangkutan mengadakan pemeriksaan setempat untuk perkara sengketa tanah menentukan betul tidaknya gugatan yang diajukan (sekarang ini pemeriksaan setempat biasa dilakukan setelah masuk tahap pembuktian). Bila belum tepat secara formal maka Hakim yang bersangkutan membuat putusan bahwa perkara tersebut belum tepat secara formal dan mengembalikan perkara tersebut kepada Penggugat, serta Hakim yang bersangkutan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri/KPN.

Bila gugatan terpenuhi secara formal maka Hakim yang memeriksa perkara memberitahukan kepada KPN bahwa perkara siap untuk diperiksa materinya. Atas laporan ini KPN mempersilahkan kepada pihak-pihak untuk menentukan masing-masing 1 (satu) orang Hakim untuk pihak Penggugat dan 1 (satu) orang Hakim untuk pihak Tergugat yang akan memeriksa materi perkara tersebut, sehingga majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berjumlah 3 (tiga) orang. Namun untuk gugatan-gugatan yang pihak Tergugat tidak hadir di persidangan walau telah dipanggil dengan patut maka penunjukan hakimnya dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Dengan cara seperti ini perkara gugatan yang masuk bila tidak benar secara formal tidak perlu diperiksa berlama-lama dengan cara mengembalikan perkara  tersebut kepada penggugat. Begitu juga dengan penunjukan seorang Hakim dari masing-masing pihak yang berperkara, diharapkan dapat memuaskan para pihak tersebut dalam putusan perkara nantinya.

Awal proses pemeriksaan perkara pada sidang hari pertama, Majelis akan mendamaikan para pihak, maka majelis untuk sementara menghentikan pemeriksaan dan Majelis akan menjembatani atau menjadi mediator perdamaian, dengan masing-masing Hakim menjadi mediator sesuai pilihan para pihaknya tadi, dan seorang Hakim lainnya yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis membantu proses perdamaian tersebut. Tenggang waktu masa perdamaian selama satu bulan.

Apabila perdamaian berhasil, maka Majelis akan membuat putusan perdamaian dan perkara telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jika perdamaian tidak tercapai, maka persidangan dilanjutkan sampai tahap pembuktian, setelah selesai tahap pembuktian majelis menawarkan kembali untuk berdamai kepada para pihak dengan tenggang waktu selama 2 (dua) minggu dengan harapan akan terjadi perdamaian sebelum putusan dibacakan. Bila perdamaian berhasil, dibuatlah putusan perdamaian, jika perdamaian tidak berhasil, Majelis membuat putusan sesuai pemeriksaan perkara di persidangan.

Proses perdamaian dapat pula dilakukan oleh Mediator dari luar yang ditunjuk pihak Penggugat dan Tergugat yang akan memberitahukan Hakim masalah-masalah dan solusi-solusi agar perdamaian dapat tercapai, namun untuk mediasi yang kedua sebelum putusan tetap harus dilakukan oleh mediator hakim yang ditunjuk oleh pihak-pihak tersebut, karena mediator yang hakim majelis ini sudah mengetahui betul duduk perkaranya sehingga dapat memberikan solusi-solusi yang baik agar para pihak dapat berdamai. 

Dalam pembatasan perkara diperlukan juga klasifikasi untuk membatasi perkara kasasi.

Pertama, perkara yang bersifat lokal atau kedaerahan seperti sengketa tanah di daerah tertentu,  sengketa warisan,  perjanjian antara pihak-pihak yang satu daerah atau satu provinsi. Untuk perkara-perkara lokal kedaerahan ini dibatasi hanya sampai pengadilan tingkat banding perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.  Bukankah sebetulnya para pihak telah diberi kebebasan untuk memilih Hakim yang dipercayainya untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan harapan para pihak cukup puas dengan putusan majelis.

Kedua, perkara-perkara perdata yang bersifat nasional dan internasional, misalnya perjanjian perdagangan antar provinsi, perjanjian yang salah satu pihaknya Badan Hukum Perdata, baik yang berskala nasional ataupun berskala internasional, untuk sengketa perdata ini diperbolehkan sampai tingkat kasasi baru mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara-perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap para pihaknya dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai syarat-syarat PK.

Kearifan Lokal

Indonesia adalah negara yang besar terdiri banyak suku adat. Menurut hasil sensus penduduk Badan Pusat Stastik (BPS), Indonesia memiliki 1.340 suku adat yang tersebar di ribuan pulau. Setiap suku mempunyai kebudayaan masing-masing yang berbeda bahasa daerah, rumah adat, pakaian tradisional, kesenian dan tata kehidupan yang berbeda. Pada tata kehidupan yang berbeda ini melahirkan hukum-hukum adat atau kearifan lokal yang berbeda pula.

Baca Juga  Menguak Cara Bertahan Masyarakat Adat dan Keberlakuan Hukum Adat Orang Kanekes (Suku Baduy Dalam dan Baduy Luar)

Kearifan lokal atau hukum adat ini sudah ada sejak zaman dahulu bahkan jauh sebelum Belanda menguasai Indonesia. Seperti di Sumatera Selatan misalnya, sistem waris adat “Tunggu Tubang” pada “Suku Semende” yang memberikan hak pengelolaan harta pusaka utama kepada anak perempuan tertua, meliputi rumah induk, sawah dan kebun keluarga. Ada lagi Adat Sindang Mardika sengketa tanah ulayat dan batas wilayah yang dipengaruhi kitab hukum adat kuno seperti Undang-Undang Simbur Cahaya. Dalam struktur sosial masyarakat Sumatera Selatan didaerah-daerah, jika terjadi perkara perdata terlebih dahulu diselesaikan melalui Lembaga Adat Desa atau Pemuka Adat yang mengutamakan perdamaian.

Di Bali ada yang namanya awig-awig berupa kearifan lokal baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang disepakati dan ditaati oleh masyarakat di Desa Adat atau Banjar di Bali untuk mengatur tata krama, kehidupan sosial dan hubungan antarwarga. Awig awig mengatur kehidupan sosial dan menjaga keseimbangan antaranggota masyarakat, lingkungan dan alam.

Budaya Bakar Batu di Papua dan mekanisme hukum adat di tanah Papua secara sosiologis yuridis berfungsi untuk memediasikan konflik, rekonsiliasi dan menyelesaikan sengketa baik berupa sengketa bernuansa pidana maupun bernuansa perdata. Di Sulawesi Selatan hukum adat berasal dari Kitab Kuno Amanna Gappa yang mengatur hukum pelayaran dan perdagangan antar pulau bagi masyarakat Bugis, Pasang ri Kajang pedoman masyarakat adat Ammatoa Kajang Bulukumba yang mengatur keseimbangan alam, moral dan kesederhanaan, serta naskah kuno lain yang memuat falsafah hidup, norma sosial serta sistem peradilan adat tradisional.

Daerah Aceh juga mempunyai keistimewaan dalam hukum adatnya yang sudah terlaksana sejak beratus-ratus tahun dengan perangkat peradilannya. Hal tersebut berlaku sejak dahulu bahkan jauh sebelum bangsa asing menjejakkan kakinya di bumi Nusantara dan keberadaannya juga diakui oleh pemerintah penjajahan. Karenanya Pemerintah Pusat memberi keistimewaan untuk Aceh melalui Undang-Undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, sebagai tindak lanjut dari hasil perjanjian Helsenki. Pemerintah Aceh beserta para ulama dan tokoh adat telah menyusun ketentuan atau hukum untuk masyarakat lewat qanun-qanun yang mengatur tentang syariah dan aturan adat yang akan diterapkan di tiap gampong di seluruh wilayah Aceh. Untuk perkara pidana, ada Surat Keputusan Bersama antara Gubernur Aceh, Kapolda dan Ketua Masyarakat Adat Aceh (MAA) di mana untuk perkara-perkara pidana tertentu tidak langsung dibawa ke ranah hukum tetapi diselesaikan dulu pada tingkat adat atau masyarakat desa.

Di Sumatera Barat ada yang disebut Kerapatan Adat Nagari yang disingkat KAN, yaitu sebuah lembaga musyawarah dan perwakilan tokoh adat di tingkat Nagari atau Desa. KAN berfungsi untuk melestarikan nilai adat dan budaya Minangkabau menangani masalah sengketa tanah adat dan mengambil keputusan untuk mengatur tatanan hukum adat dan urusan masyarakat Nagari, yang sampai sekarang masih diberlakukan di Sumatera Barat.

Penulis memperkirakan, masih banyak di daerah-daerah lain kearifan-kearifan lokal yang masih hidup, kearifan-kearifan lokal ini harusnya diberikan peluang dalam tata hukum negara kita agar kearifan lokal ini terus hidup dan berkembang sesuai dengan adat dan budaya lingkungan setempat untuk memperkaya khazanah tata hukum kita.

Dengan banyaknya kearifan lokal di nusantara ini, seharusnya Negara memasukkan hal tersebut ke dalam tata hukum kita agar setiap sengketa yang ada pada masyarakat diselesaikan lebih dahulu secara adat atau budaya kearifan lokal tersebut, sebelum sengketa tersebut dibawa ke ranah hukum perdata sebagai gugatan. Harapannya, sengketa tersebut dapat selesai dengan kearifan dan kebijakan lokal daerah tersebut. Jika tidak dapat selesai juga, barulah sengketa tersebut dibawa ke ranah hukum, tentu dengan keterangan dari perangkat daerah bahwa sengketa tersebut tidak berhasil diselesaikan pada kearifan lokal. Jadi tidak setiap sengketa harus dibawa ke ranah hukum perdata.

Demikianlah tulisan ini dibuat untuk memperkaya khazanah dalam pembentukan Hukum Acara Perdata Nasional ke depan.

Bagan Perubahan Hukum Acara Perdata

Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
Kontributor
Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
Hakim Pengadilan Negeri Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Gugatan Berulang Gugatan Perdata Gugatan Sederhana hukum acara perdata hukum adat Kearifan Lokal mediasi pembaruan peradilan Penyelesaian Sengketa Peradilan Indonesia Reformasi Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi

October 27, 2026

Prof. Jimly Asshiddieqy: Menenun Kebijakan di Atas Pusaran Hukum

October 27, 2026

Tidak Ada Anak yang Terlahir Jahat

October 26, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi

By Muhammad FadllullahOctober 27, 20260

“Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be…

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026

Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

October 27, 2026 · 14:36 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi
  • Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai
  • Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah
  • Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional
  • 5 (Lima) Prinsip Utama Unesco yang Menjadi Pedoman Etis dalam Pengembangan dan Penggunaan AI pada Sistem Peradilan

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.