Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026 · 10:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

Muhammad Rizqi HengkiBy Muhammad Rizqi HengkiOctober 31, 2026 · 10:00 WIB6 Mins ReadNo Comments
Sumber foto: Kaltengpedia.com
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius di Indonesia. Karhutla bukan sekadar persoalan ekologis. Selain dipengaruhi kondisi cuaca, kekeringan, dan faktor alam, sebagian kejadian dapat berkaitan dengan aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan untuk kepentingan usaha. Dalam konteks ini, aspek ekonomi perlu mendapat perhatian karena penggunaan api untuk membuka lahan berpotensi mengurangi biaya persiapan lahan dibandingkan metode lain.

Berdasarkan sistem pemantauan SiPongi+ Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pemantauan 24 jam terakhir menunjukkan ada 20.334 titik panas (hotspot) terdeteksi di Indonesia. Jumlah titik panas ini bertambah 9.297 titik dibandingkan periode sebelumnya. Data tersebut merupakan hasil pencitraan satelit Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA yang diakses pada Rabu (14/10/2026) pukul 11.15 WIB.

Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyebab kebakaran. Penanganan Karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman dan pemulihan lingkungan. Penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas ilegal, termasuk aliran dana yang berpotensi berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengungkap Potensi TPPU dalam Green Financial Crime

Dalam perspektif green financial crime, penegakan hukum perlu memperhatikan keterkaitan antara kerusakan lingkungan, tindak pidana yang menghasilkan keuntungan, dan transaksi keuangan yang menyertainya. Pendekatan ini membantu mengidentifikasi pihak yang menikmati manfaat ekonomi, termasuk apabila keuntungan tersebut mengalir melalui korporasi atau pihak lain.

Green financial crime merupakan sektor yang berpotensi memiliki risiko tinggi TPPU dengan adanya indikasi konglomerasi jaringan bisnis oleh grup usaha yang berafiliasi pihak luar negeri serta akses pembiayaan dan proses identifikasi beneficial ownership (BO). Salah satu kegiatan yang berkaitan dengan green financial crime berdasarkan lingkup tindak pidana lingkungan hidup adalah melakukan pembakaran lahan.

Selain itu, green financial crime merupakan tindak pidana yang terutama (primary) dilakukan melalui eksploitasi sumber daya secara legal maupun ilegal yang mengakibatkan perusakan lingkungan serta tujuan tambahan (secondary) mengenai kualitas pembiayaan atau investasi yang tidak mendukung lingkungan, sosial dan tata kelola (environmental, social and governance/ESG).

Hubungan antara Karhutla dengan TPPU dapat ditelusuri melalui keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan lingkungan. Persoalannya tidak berhenti pada tindakan membakar atau membuka kawasan hutan secara melawan hukum, tetapi juga mencakup kemungkinan pemanfaatan hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan ekonomi dan upaya menyamarkan asal-usulnya.

Baca Juga  Ketua Kamar Perdata MA: Ganti Rugi Saja Tidak Cukup, Lingkungan Harus Benar-Benar Pulih

Dalam praktiknya, penyidik dapat menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pembukaan lahan ilegal, transaksi jual beli lahan, pembiayaan kegiatan usaha, serta perpindahan aset kepada pihak lain. Transaksi tersebut bukan otomatis merupakan TPPU. Penegak hukum harus membuktikan keterkaitannya dengan hasil tindak pidana dan memenuhi unsur delik yang relevan. Pendekatan follow the money menjadi penting untuk mengidentifikasi penerima manfaat dan menelusuri aset yang diduga berasal dari kejahatan lingkungan.

Instrumen Hukum dan Tantangan Penegakan TPPU

Dalam konteks penegakan hukum, terdapat dua lapis penerapan ketentuan. Pertama, pembuktian tindak pidana asal, misalnya pembakaran hutan atau lahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, pembuktian TPPU yang berkaitan dengan harta kekayaan hasil tindak pidana.

Hal ini diperkuat dengan diaturnya tindak pidana di bidang kehutanan dan di bidang lingkungan hidup sebagai tindak pidana asal dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 ayat (2) KUHP. Ketentuan ini membuka ruang penelusuran harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana tersebut.

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 607 ayat (1) hurud a KUHP mengatur perbuatan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya. Sedangkan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 607 ayat (1) huruf b mengatur penyembunyian atau penyamaran asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan tersebut.

Oleh karena itu, keberadaan keuntungan dari Karhutla tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya TPPU. Aparat penegak hukum tetap harus menguji unsur delik berdasarkan bukti yang tersedia.

Tantangan berikutnya terletak pada pertanggungjawaban korporasi. Dalam perkara tertentu, penyidik perlu menguji apakah kegiatan yang menyebabkan Karhutla dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi, dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, sesuai tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, serta memberikan manfaat bagi korporasi.

Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyediakan dasar pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dan konsekuensi pemidanaannya. Namun, keuntungan yang dinikmati perusahaan saja tidak cukup untuk menetapkan kesalahan korporasi tanpa pembuktian unsur hukum yang relevan.

Baca Juga  Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

Dari sisi pembuktian, penegak hukum menghadapi tantangan untuk menghubungkan lokasi kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, aktivitas usaha, serta transaksi keuangan yang berkaitan. Penelusuran dapat mencakup rekening, dokumen transaksi, kepemilikan aset, aliran pembayaran, dan identitas penerima manfaat.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat berperan melalui analisis transaksi keuangan sesuai kewenangannya. Penelitian mengenai investigasi paralel TPPU yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan juga menyoroti pentingnya koordinasi penyidikan antara aparat penegak hukum dan penyidik yang berwenang di bidang lingkungan.

Strategi Memutus Keuntungan Finansial dari Kejahatan Karhutla

Penegakan hukum terhadap karhutla perlu diarahkan tidak hanya pada penghentian kebakaran dan pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemutusan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan lingkungan. Selama keuntungan ilegal masih dapat dinikmati, penindakan terhadap pelaku di lapangan belum tentu mampu menjangkau seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.

Strategi ini membutuhkan penegakan hukum terpadu antara penyidik tindak pidana lingkungan dan kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, serta PPATK sesuai kewenangan masing-masing. Penyidikan tindak pidana asal perlu diikuti dengan penelusuran transaksi keuangan apabila terdapat indikasi yang relevan.

Informasi mengenai kepemilikan lahan, hubungan usaha, dokumen korporasi, rekening, dan transaksi aset dapat dianalisis untuk menguji hubungan antara tindak pidana lingkungan dan keuntungan yang diperoleh. Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku pembakaran, tetapi dapat menjangkau pihak lain sepanjang keterlibatan mereka didukung bukti yang sah.

Selain itu, pemulihan aset perlu menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum. Aparat dapat menelusuri, mengamankan, dan mengupayakan perampasan harta kekayaan yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini bertujuan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan sekaligus memperkuat efek pencegahan. Namun, pembekuan dan perampasan aset harus memenuhi persyaratan hukum dan menghormati hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Pada akhirnya, pemberantasan green financial crime membutuhkan perubahan pendekatan dari sekadar menangani akibat kebakaran menuju pengungkapan keseluruhan rantai kejahatan dan manfaat ekonominya. Integrasi penyidikan, analisis transaksi keuangan, pertanggungjawaban korporasi, dan pemulihan aset dapat memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla.

Muhammad Rizqi Hengki
Kontributor
Muhammad Rizqi Hengki
Analis Perkara Peradilan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

asap green financial crime Karhutla
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

October 31, 2026

Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak

October 30, 2026

Mekanisme Keadilan Restoratif melalui Mediasi berdasarkan Buku II Mahkamah Agung 2026

October 30, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian

By Wilmar Ibni Rusydan and Daniel H. NapitupuluOctober 31, 20260

Kabar meninggalnya seorang siswa sekolah dasar di Pemalang pada awal Oktober 2026 cukup menyita perhatian…

Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta

October 31, 2026

Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime

October 31, 2026 · 10:00 WIB

Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI

October 31, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menimbang Kembali Pemidanaan Anak: Ketika Perundungan Berujung Kematian
  • Lompatan Mutu Kebijakan Peradilan: BSDK MA RI Evaluasi 30 Naskah Rekomendasi Strategis di Jakarta
  • Di Balik Asap Karhutla: Menelusuri Potensi Pencucian Uang dalam Green Financial Crime
  • Merawat Janji 1928: Pengadilan Agama Jakarta Pusat Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke-98 Bersama BSDK MA RI
  • 90 Warga di Gugat, Hakim PN Dataran Hunipopu Cek Langsung Objek Sengketa

Recent Comments

  1. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  2. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  3. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  4. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  5. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.