Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih menjadi persoalan lingkungan yang membutuhkan perhatian serius di Indonesia. Karhutla bukan sekadar persoalan ekologis. Selain dipengaruhi kondisi cuaca, kekeringan, dan faktor alam, sebagian kejadian dapat berkaitan dengan aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan untuk kepentingan usaha. Dalam konteks ini, aspek ekonomi perlu mendapat perhatian karena penggunaan api untuk membuka lahan berpotensi mengurangi biaya persiapan lahan dibandingkan metode lain.
Berdasarkan sistem pemantauan SiPongi+ Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pemantauan 24 jam terakhir menunjukkan ada 20.334 titik panas (hotspot) terdeteksi di Indonesia. Jumlah titik panas ini bertambah 9.297 titik dibandingkan periode sebelumnya. Data tersebut merupakan hasil pencitraan satelit Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA yang diakses pada Rabu (14/10/2026) pukul 11.15 WIB.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyebab kebakaran. Penanganan Karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman dan pemulihan lingkungan. Penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas ilegal, termasuk aliran dana yang berpotensi berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengungkap Potensi TPPU dalam Green Financial Crime
Dalam perspektif green financial crime, penegakan hukum perlu memperhatikan keterkaitan antara kerusakan lingkungan, tindak pidana yang menghasilkan keuntungan, dan transaksi keuangan yang menyertainya. Pendekatan ini membantu mengidentifikasi pihak yang menikmati manfaat ekonomi, termasuk apabila keuntungan tersebut mengalir melalui korporasi atau pihak lain.
Green financial crime merupakan sektor yang berpotensi memiliki risiko tinggi TPPU dengan adanya indikasi konglomerasi jaringan bisnis oleh grup usaha yang berafiliasi pihak luar negeri serta akses pembiayaan dan proses identifikasi beneficial ownership (BO). Salah satu kegiatan yang berkaitan dengan green financial crime berdasarkan lingkup tindak pidana lingkungan hidup adalah melakukan pembakaran lahan.
Selain itu, green financial crime merupakan tindak pidana yang terutama (primary) dilakukan melalui eksploitasi sumber daya secara legal maupun ilegal yang mengakibatkan perusakan lingkungan serta tujuan tambahan (secondary) mengenai kualitas pembiayaan atau investasi yang tidak mendukung lingkungan, sosial dan tata kelola (environmental, social and governance/ESG).
Hubungan antara Karhutla dengan TPPU dapat ditelusuri melalui keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan lingkungan. Persoalannya tidak berhenti pada tindakan membakar atau membuka kawasan hutan secara melawan hukum, tetapi juga mencakup kemungkinan pemanfaatan hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan ekonomi dan upaya menyamarkan asal-usulnya.
Dalam praktiknya, penyidik dapat menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pembukaan lahan ilegal, transaksi jual beli lahan, pembiayaan kegiatan usaha, serta perpindahan aset kepada pihak lain. Transaksi tersebut bukan otomatis merupakan TPPU. Penegak hukum harus membuktikan keterkaitannya dengan hasil tindak pidana dan memenuhi unsur delik yang relevan. Pendekatan follow the money menjadi penting untuk mengidentifikasi penerima manfaat dan menelusuri aset yang diduga berasal dari kejahatan lingkungan.
Instrumen Hukum dan Tantangan Penegakan TPPU
Dalam konteks penegakan hukum, terdapat dua lapis penerapan ketentuan. Pertama, pembuktian tindak pidana asal, misalnya pembakaran hutan atau lahan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, pembuktian TPPU yang berkaitan dengan harta kekayaan hasil tindak pidana.
Hal ini diperkuat dengan diaturnya tindak pidana di bidang kehutanan dan di bidang lingkungan hidup sebagai tindak pidana asal dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 607 ayat (2) KUHP. Ketentuan ini membuka ruang penelusuran harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana tersebut.
Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 607 ayat (1) hurud a KUHP mengatur perbuatan terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usulnya. Sedangkan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 607 ayat (1) huruf b mengatur penyembunyian atau penyamaran asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan tersebut.
Oleh karena itu, keberadaan keuntungan dari Karhutla tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya TPPU. Aparat penegak hukum tetap harus menguji unsur delik berdasarkan bukti yang tersedia.
Tantangan berikutnya terletak pada pertanggungjawaban korporasi. Dalam perkara tertentu, penyidik perlu menguji apakah kegiatan yang menyebabkan Karhutla dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi, dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi, sesuai tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, serta memberikan manfaat bagi korporasi.
Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyediakan dasar pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi dan konsekuensi pemidanaannya. Namun, keuntungan yang dinikmati perusahaan saja tidak cukup untuk menetapkan kesalahan korporasi tanpa pembuktian unsur hukum yang relevan.
Dari sisi pembuktian, penegak hukum menghadapi tantangan untuk menghubungkan lokasi kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, aktivitas usaha, serta transaksi keuangan yang berkaitan. Penelusuran dapat mencakup rekening, dokumen transaksi, kepemilikan aset, aliran pembayaran, dan identitas penerima manfaat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat berperan melalui analisis transaksi keuangan sesuai kewenangannya. Penelitian mengenai investigasi paralel TPPU yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan juga menyoroti pentingnya koordinasi penyidikan antara aparat penegak hukum dan penyidik yang berwenang di bidang lingkungan.
Strategi Memutus Keuntungan Finansial dari Kejahatan Karhutla
Penegakan hukum terhadap karhutla perlu diarahkan tidak hanya pada penghentian kebakaran dan pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemutusan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan lingkungan. Selama keuntungan ilegal masih dapat dinikmati, penindakan terhadap pelaku di lapangan belum tentu mampu menjangkau seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
Strategi ini membutuhkan penegakan hukum terpadu antara penyidik tindak pidana lingkungan dan kehutanan, Kepolisian, Kejaksaan, serta PPATK sesuai kewenangan masing-masing. Penyidikan tindak pidana asal perlu diikuti dengan penelusuran transaksi keuangan apabila terdapat indikasi yang relevan.
Informasi mengenai kepemilikan lahan, hubungan usaha, dokumen korporasi, rekening, dan transaksi aset dapat dianalisis untuk menguji hubungan antara tindak pidana lingkungan dan keuntungan yang diperoleh. Dengan demikian, penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku pembakaran, tetapi dapat menjangkau pihak lain sepanjang keterlibatan mereka didukung bukti yang sah.
Selain itu, pemulihan aset perlu menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum. Aparat dapat menelusuri, mengamankan, dan mengupayakan perampasan harta kekayaan yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah ini bertujuan mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan sekaligus memperkuat efek pencegahan. Namun, pembekuan dan perampasan aset harus memenuhi persyaratan hukum dan menghormati hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Pada akhirnya, pemberantasan green financial crime membutuhkan perubahan pendekatan dari sekadar menangani akibat kebakaran menuju pengungkapan keseluruhan rantai kejahatan dan manfaat ekonominya. Integrasi penyidikan, analisis transaksi keuangan, pertanggungjawaban korporasi, dan pemulihan aset dapat memperkuat penegakan hukum terhadap karhutla.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

