Tren Stop the Wedding yang belakangan ramai di media sosial berawal dari lagu “Stop The Wedding” karya penyanyi Ashe dirilis pada 7 Agustus 2026. Lagu ini lahir dari pengalaman pribadi yang pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi sosial untuk menyuarakan tanda-tanda bahaya dalam sebuah hubungan menjelang perkawinan seperti manipulasi, perselingkuhan, ketidakjujuran, hingga pengabaian tanggung jawab menjadi sejumlah persoalan yang kerap diangkat dalam fenomena tersebut. Meskipun berangkat dari ruang digital dan sering kali dikemas secara emosional, tren ini sesungguhnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai kesiapan, tanggung jawab, dan kesadaran hukum sebelum seseorang memasuki ikatan perkawinan.
Membaca Tren dari Hulu ke Hilir
Dalam perspektif hukum, tren tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 1 menegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, perkawinan bukan sekadar peristiwa seremonial atau hubungan administratif yang ditandai dengan pelaksanaan akad, melainkan sebuah ikatan yang melahirkan konsekuensi hukum, moral, dan tanggung jawab bersama.
Konsekuensi tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Perkawinan yang mewajibkan suami istri untuk saling mencintai, menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir batin satu sama lain. Sementara itu, Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan mengatur kewajiban suami untuk melindungi istri dan memenuhi keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya, serta kewajiban istri untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika muncul konflik dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran rumah tangga, manipulasi yang menimbulkan ketakutan atau hilangnya rasa percaya diri, serta pengabaian kewajiban nafkah serta perselisihan terus-menerus.
Di sinilah pembacaan tren Stop the Wedding perlu dilanjutkan dari hulu ke hilir. Jika tren tersebut dapat dimaknai sebagai upaya mengenali tanda bahaya dalam perkawinan, maka hukum perceraian merupakan salah satu mekanisme penyelesaian ketika perkawinan yang telah berlangsung ternyata tidak lagi dapat dipertahankan.
Ada dua hal penting yang perlu dipahami dalam konteks ini: Pertama, perceraian merupakan mekanisme perlindungan hukum, bukan semata-mata aib atau kegagalan dalam perkawinan. Tujuan perkawinan memang membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban mempertahankan rumah tangga dalam segala keadaan, termasuk ketika di dalamnya terjadi kekerasan, penelantaran, atau pelanggaran hak secara terus-menerus. Keutuhan rumah tangga tidak seharusnya dipertahankan dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak salah satu pihak karena hukum memberikan ruang bagi pasangan untuk mengakhiri perkawinan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Perceraian bukan berarti hukum gagal mempertahankan perkawinan, melainkan dapat menjadi jalan perlindungan ketika tujuan perkawinan sudah tidak mungkin diwujudkan secara sehat dan adil.
Kedua, perceraian bukan jalan pintas untuk menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga. Meskipun hukum menyediakan mekanisme perceraian, proses tersebut tetap harus ditempuh melalui prosedur peradilan dan berdasarkan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan demikian, hukum tidak hanya menyediakan jalan keluar, tetapi juga menghendaki agar upaya mempertahankan perkawinan terlebih dahulu dilakukan sepanjang masih memungkinkan dan tidak membahayakan salah satu pihak. Komunikasi, konseling, serta mediasi dapat menjadi ruang untuk memperbaiki hubungan. Namun, upaya perdamaian tentu tidak boleh dijadikan alasan untuk memaksa seseorang bertahan dalam situasi kekerasan atau kondisi yang mengancam keselamatannya.
Jika ditarik lebih jauh, tingginya angka perceraian, termasuk banyaknya perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri, menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga semakin sering menemukan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Fenomena ini perlu dibaca secara hati-hati. Angka perceraian tidak semata-mata menggambarkan kegagalan institusi perkawinan, tetapi juga dapat menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencari perlindungan dan kepastian hukum ketika hak-haknya dalam perkawinan dilanggar.
Tiga Pelajaran Hukum dari Sebuah Tren Stop the Wedding
Fenomena Stop the Wedding sesungguhnya memberikan ruang refleksi bahwa keputusan perkawinan tidak semata-mata berkaitan dengan kesiapan emosional, tetapi juga menyangkut kesadaran hukum, tanggung jawab, dan konsekuensi yang melekat di dalamnya. Setidaknya, terdapat tiga pelajaran hukum yang dapat dipetik dari tren tersebut.
Pertama, hukum tidak bekerja berdasarkan kecurigaan atau asumsi, melainkan berdasarkan fakta dan terpenuhinya unsur hukum. Dalam tren Stop the Wedding, seseorang dapat mengambil sikap untuk menghentikan atau mempertanyakan sebuah perkawinan karena menemukan perilaku, informasi, atau tanda-tanda tertentu yang dianggap mencurigakan. Namun, dalam perspektif hukum, kecurigaan dan intuisi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Kedua, kesadaran hukum sebelum akad merupakan bentuk perlindungan yang jauh lebih efektif daripada penyelesaian sengketa setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pesan penting dari tren Stop the Wedding adalah bahwa persoalan dalam perkawinan sering kali baru diketahui ketika hubungan sudah memasuki tahap yang lebih serius. Padahal, banyak persoalan sebenarnya dapat diantisipasi melalui keterbukaan, komunikasi, dan pemahaman terhadap hak serta kewajiban masing-masing sebelum akad dilaksanakan.
Dalam konteks hukum perkawinan Indonesia, calon suami dan istri memiliki ruang untuk membangun kesiapan melalui bimbingan perkawinan, memahami konsekuensi hukum perkawinan, serta membuat perjanjian perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, prinsip kebebasan dalam membentuk ikatan perkawinan menegaskan bahwa persetujuan kedua calon mempelai harus diberikan tanpa paksaan.
Dengan demikian, keberanian untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana perkawinan karena ditemukan persoalan mendasar bukanlah semata-mata bentuk kegagalan hubungan. Dalam keadaan tertentu, keputusan tersebut justru merupakan langkah preventif untuk menghindari persoalan hukum dan konflik rumah tangga yang lebih kompleks di kemudian hari. Sebab, mencegah persoalan sebelum akad tentu jauh lebih baik daripada harus menyelesaikannya melalui proses pembatalan perkawinan atau perceraian di pengadilan.
Ketiga, persoalan perkawinan harus dilihat secara proporsional tanpa terjebak dalam generalisasi terhadap salah satu pihak. Tren Stop the Wedding sering kali menarik perhatian karena menampilkan tindakan seseorang dalam mengungkap perilaku atau persoalan yang dianggap menjadi ancaman bagi keberlangsungan perkawinan. Namun, fenomena tersebut tidak boleh melahirkan persepsi bahwa tanggung jawab dalam perkawinan hanya dibebankan kepada salah satu pihak.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menempatkan hak dan kedudukan suami serta istri secara seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Perkawinan juga dibangun atas prinsip bahwa suami dan istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, serta memberikan bantuan lahir dan batin satu sama lain.
Oleh karena itu, kedewasaan, kejujuran, kesetiaan, dan tanggung jawab bukanlah tuntutan sepihak. Semuanya merupakan fondasi yang harus dimiliki kedua calon mempelai. Menghakimi seseorang hanya berdasarkan jenis kelamin, pengalaman individual, atau potongan fenomena yang viral justru berpotensi mengaburkan prinsip keadilan dan kesetaraan yang menjadi dasar hukum perkawinan. Pada akhirnya, hukum tidak hadir untuk membenarkan satu pihak dan menyalahkan pihak lainnya, melainkan memastikan bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing terlindungi secara adil.
Pada akhirnya tren stop the wedding bukanlah seruan yang bisa diikuti siapa saja, melainkan sebuah refleksi bahwa pernikahan adalah keputusan hukum sekaligus moral yang seharusnya diambil dengan sadar dan bebas. Hukum perkawinan Indonesia sudah menyediakan perangkatnya, mulai dari kebebasan menolak pernikahan, pencegahan dan pembatalan pernikahan, perlindungan dari kekerasan, hingga perceraian sebagai pintu yang paling terakhir.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

