Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Skenario Menghadapi Teror Kepemimpinan AI

November 3, 2026

Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?

November 3, 2026

Dibalik Tren Stop the Wedding, Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan

November 3, 2026 · 14:15 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Dibalik Tren Stop the Wedding, Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan

Dibalik Tren Stop the Wedding, Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan

Azalia Purbayanti SabanaBy Azalia Purbayanti SabanaNovember 3, 2026 · 14:15 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tren Stop the Wedding yang belakangan ramai di media sosial berawal dari lagu “Stop The Wedding” karya penyanyi Ashe dirilis pada 7 Agustus 2026. Lagu ini lahir dari pengalaman pribadi yang pada dasarnya merupakan bentuk ekspresi sosial untuk menyuarakan tanda-tanda bahaya dalam sebuah hubungan menjelang perkawinan seperti manipulasi, perselingkuhan, ketidakjujuran, hingga pengabaian tanggung jawab menjadi sejumlah persoalan yang kerap diangkat dalam fenomena tersebut. Meskipun berangkat dari ruang digital dan sering kali dikemas secara emosional, tren ini sesungguhnya membuka diskusi yang lebih luas mengenai kesiapan, tanggung jawab, dan kesadaran hukum sebelum seseorang memasuki ikatan perkawinan.

Membaca Tren dari Hulu ke Hilir

Dalam perspektif hukum, tren tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 1 menegaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, perkawinan bukan sekadar peristiwa seremonial atau hubungan administratif yang ditandai dengan pelaksanaan akad, melainkan sebuah ikatan yang melahirkan konsekuensi hukum, moral, dan tanggung jawab bersama.

Konsekuensi tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Perkawinan yang mewajibkan suami istri untuk saling mencintai, menghormati, setia, dan memberikan bantuan lahir batin satu sama lain. Sementara itu, Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan mengatur kewajiban suami untuk melindungi istri dan memenuhi keperluan hidup rumah tangga sesuai kemampuannya, serta kewajiban istri untuk mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika muncul konflik dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran rumah tangga, manipulasi yang menimbulkan ketakutan atau hilangnya rasa percaya diri, serta pengabaian kewajiban nafkah serta perselisihan terus-menerus.

Di sinilah pembacaan tren Stop the Wedding perlu dilanjutkan dari hulu ke hilir. Jika tren tersebut dapat dimaknai sebagai upaya mengenali tanda bahaya dalam perkawinan, maka hukum perceraian merupakan salah satu mekanisme penyelesaian ketika perkawinan yang telah berlangsung ternyata tidak lagi dapat dipertahankan.

Ada dua hal penting yang perlu dipahami dalam konteks ini: Pertama, perceraian merupakan mekanisme perlindungan hukum, bukan semata-mata aib atau kegagalan dalam perkawinan. Tujuan perkawinan memang membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban mempertahankan rumah tangga dalam segala keadaan, termasuk ketika di dalamnya terjadi kekerasan, penelantaran, atau pelanggaran hak secara terus-menerus. Keutuhan rumah tangga tidak seharusnya dipertahankan dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak salah satu pihak karena hukum memberikan ruang bagi pasangan untuk mengakhiri perkawinan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Perceraian bukan berarti hukum gagal mempertahankan perkawinan, melainkan dapat menjadi jalan perlindungan ketika tujuan perkawinan sudah tidak mungkin diwujudkan secara sehat dan adil.

Baca Juga  Saree, Martabat, dan Wajah Keadilan di India

Kedua, perceraian bukan jalan pintas untuk menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga. Meskipun hukum menyediakan mekanisme perceraian, proses tersebut tetap harus ditempuh melalui prosedur peradilan dan berdasarkan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Dengan demikian, hukum tidak hanya menyediakan jalan keluar, tetapi juga menghendaki agar upaya mempertahankan perkawinan terlebih dahulu dilakukan sepanjang masih memungkinkan dan tidak membahayakan salah satu pihak. Komunikasi, konseling, serta mediasi dapat menjadi ruang untuk memperbaiki hubungan. Namun, upaya perdamaian tentu tidak boleh dijadikan alasan untuk memaksa seseorang bertahan dalam situasi kekerasan atau kondisi yang mengancam keselamatannya.

Jika ditarik lebih jauh, tingginya angka perceraian, termasuk banyaknya perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri, menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga semakin sering menemukan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan. Fenomena ini perlu dibaca secara hati-hati. Angka perceraian tidak semata-mata menggambarkan kegagalan institusi perkawinan, tetapi juga dapat menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencari perlindungan dan kepastian hukum ketika hak-haknya dalam perkawinan dilanggar.

Tiga Pelajaran Hukum dari Sebuah Tren Stop the Wedding

Fenomena Stop the Wedding sesungguhnya memberikan ruang refleksi bahwa keputusan perkawinan tidak semata-mata berkaitan dengan kesiapan emosional, tetapi juga menyangkut kesadaran hukum, tanggung jawab, dan konsekuensi yang melekat di dalamnya. Setidaknya, terdapat tiga pelajaran hukum yang dapat dipetik dari tren tersebut.

Pertama, hukum tidak bekerja berdasarkan kecurigaan atau asumsi, melainkan berdasarkan fakta dan terpenuhinya unsur hukum. Dalam tren Stop the Wedding, seseorang dapat mengambil sikap untuk menghentikan atau mempertanyakan sebuah perkawinan karena menemukan perilaku, informasi, atau tanda-tanda tertentu yang dianggap mencurigakan. Namun, dalam perspektif hukum, kecurigaan dan intuisi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

Kedua, kesadaran hukum sebelum akad merupakan bentuk perlindungan yang jauh lebih efektif daripada penyelesaian sengketa setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pesan penting dari tren Stop the Wedding adalah bahwa persoalan dalam perkawinan sering kali baru diketahui ketika hubungan sudah memasuki tahap yang lebih serius. Padahal, banyak persoalan sebenarnya dapat diantisipasi melalui keterbukaan, komunikasi, dan pemahaman terhadap hak serta kewajiban masing-masing sebelum akad dilaksanakan.

Baca Juga  Mempertanyakan Batas Minimal 12 Bulan Tidak Melaksanakan Kewajiban Nafkah dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2022

Dalam konteks hukum perkawinan Indonesia, calon suami dan istri memiliki ruang untuk membangun kesiapan melalui bimbingan perkawinan, memahami konsekuensi hukum perkawinan, serta membuat perjanjian perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, prinsip kebebasan dalam membentuk ikatan perkawinan menegaskan bahwa persetujuan kedua calon mempelai harus diberikan tanpa paksaan.

Dengan demikian, keberanian untuk menunda atau bahkan membatalkan rencana perkawinan karena ditemukan persoalan mendasar bukanlah semata-mata bentuk kegagalan hubungan. Dalam keadaan tertentu, keputusan tersebut justru merupakan langkah preventif untuk menghindari persoalan hukum dan konflik rumah tangga yang lebih kompleks di kemudian hari. Sebab, mencegah persoalan sebelum akad tentu jauh lebih baik daripada harus menyelesaikannya melalui proses pembatalan perkawinan atau perceraian di pengadilan.

Ketiga, persoalan perkawinan harus dilihat secara proporsional tanpa terjebak dalam generalisasi terhadap salah satu pihak. Tren Stop the Wedding sering kali menarik perhatian karena menampilkan tindakan seseorang dalam mengungkap perilaku atau persoalan yang dianggap menjadi ancaman bagi keberlangsungan perkawinan. Namun, fenomena tersebut tidak boleh melahirkan persepsi bahwa tanggung jawab dalam perkawinan hanya dibebankan kepada salah satu pihak.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menempatkan hak dan kedudukan suami serta istri secara seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Perkawinan juga dibangun atas prinsip bahwa suami dan istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, serta memberikan bantuan lahir dan batin satu sama lain.

Oleh karena itu, kedewasaan, kejujuran, kesetiaan, dan tanggung jawab bukanlah tuntutan sepihak. Semuanya merupakan fondasi yang harus dimiliki kedua calon mempelai. Menghakimi seseorang hanya berdasarkan jenis kelamin, pengalaman individual, atau potongan fenomena yang viral justru berpotensi mengaburkan prinsip keadilan dan kesetaraan yang menjadi dasar hukum perkawinan. Pada akhirnya, hukum tidak hadir untuk membenarkan satu pihak dan menyalahkan pihak lainnya, melainkan memastikan bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing terlindungi secara adil.

Pada akhirnya tren stop the wedding bukanlah seruan yang bisa diikuti siapa saja, melainkan sebuah refleksi bahwa pernikahan adalah keputusan hukum sekaligus moral yang seharusnya diambil dengan sadar dan bebas. Hukum perkawinan Indonesia sudah menyediakan perangkatnya, mulai dari kebebasan menolak pernikahan, pencegahan dan pembatalan pernikahan, perlindungan dari kekerasan, hingga perceraian sebagai pintu yang paling terakhir.

Azalia Purbayanti Sabana
Kontributor
Azalia Purbayanti Sabana
Hakim Pengadilan Agama Parigi

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Perkawinan Kesadaran Hukum Pengadilan agama perceraian Perjanjian Perkawinan Perlindungan Perempuan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Skenario Menghadapi Teror Kepemimpinan AI

November 3, 2026

Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?

November 3, 2026

Menagih Janji Keadilan: Problem Klasik dan Urgensi Regulasi Eksekusi di Pengadilan

November 3, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Dari FGD hingga Semangkuk Mi Kuah, BSDK Tunjukkan Wajah Pendidikan Peradilan yang Humanis

October 28, 2026

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026
Don't Miss

Skenario Menghadapi Teror Kepemimpinan AI

By Ahmad Syahrus SiktiNovember 3, 20260

Kekhawatiran saya perlahan menjadi kenyataan. Hilal perubahan semakin nyata. Kekhawatiran selama ini yang saya tutup…

Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?

November 3, 2026

Dibalik Tren Stop the Wedding, Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan

November 3, 2026 · 14:15 WIB

PT Ambon Gelar Pembinaan dan Pengawasan Reguler di PN Dataran Hunipopu, Tekankan Integritas dan Kepatuhan Aturan

November 3, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Skenario Menghadapi Teror Kepemimpinan AI
  • Maladministrasi dalam Bukti Surat: Apa yang Harus Dilakukan Hakim?
  • Dibalik Tren Stop the Wedding, Ketika Pernikahan Tak Lagi Bisa Dipertahankan
  • PT Ambon Gelar Pembinaan dan Pengawasan Reguler di PN Dataran Hunipopu, Tekankan Integritas dan Kepatuhan Aturan
  • Albertina Ho: Kepentingan Terbaik Anak Harus Jadi Kompas Hakim dalam Perkara Anak

Recent Comments

  1. Abdul Mustopa on MOVE!
  2. Rizka on Problematika Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Terhadap Objek Jaminan Berupa Benda Bergerak
  3. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  4. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  5. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Antok Wibowo
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Avatar photo Danny Agus Setiyanto
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Engli Thirta Satria
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ainun Najib
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.