Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi

October 27, 2026

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Kancing Kemeja

Kancing Kemeja

Romi HardhikaBy Romi HardhikaMarch 9, 2026 · 20:08 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Mista termenung sejenak setelah membaca berkas perkara yang ia terima. Pasal 285 KUHP, perkosaan. Cukup sederhana sepertinya: Junot (42), dituduh telah menyetubuhi seorang perempuan pada dini hari pukul 01.00, di sekitar terminal bus pusat kota. Di benaknya, sudah terbayang beberapa hal yang akan ia tanyakan untuk saksi dan terdakwa.

“Ini adalah sidang pertamamu. Pastikan jangan sampai terlihat bodoh!” ucap Mista keras-keras dalam hati.

Mista berjalan menuruni tangga ke ruang sidang utama. Mata seluruh penghuni ruang sidang langsung tertuju begitu ia masuk. Pak Yama dan Pak Tara telah duduk di kursi majelis sebagai hakim ketua dan hakim anggota I, sedangkan Pak Bas duduk di kursi panitera pengganti. Walaupun kursi pengunjung nyaris kosong, perasaan gugup tiba-tiba menyergap Mista. Ia bergegas duduk di kursi hakim anggota II.

Setelah sidang dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum, Pak Yama memerintahkan Andris—penuntut umum—untuk menghadapkan terdakwa. Junot ternyata memiliki perawakan pendek, bertubuh kurus, berwajah tirus dengan rambut ikal yang awut-awutan. Setelah memastikan Junot sehat dan seluruh identitas dalam surat dakwaan telah sesuai, Pak Yama lalu menanyakan apakah Junot memiliki pengacara yang akan mendampinginya. Dengan suara parau bergetar, Junot menjawab, “Tidak ada Yang Mulia.”

Andris lalu membacakan surat dakwaan yang ditujukan pada Junot. Ia terlihat resah dan menatap sayu ketika mendengar pembacaan dakwaan hingga akhir. Junot juga tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Ia hanya bertanya, “Jadi saya dihukum berapa lama Pak Hakim?”

“Nanti, putusan saudara akan ditentukan setelah memeriksa saksi dan penuntut umum membacakan tuntutan. Untuk sementara, saudara tetap mengikuti proses persidangan. Saudara mengerti?” kata Pak Yama sabar. Junot mengangguk pelan.

Setelah memerintahkan Andris menghadirkan saksi korban, masuklah seorang perempuan ke ruangan sidang. Ia memiliki alis tinggi hitam tebal serta bibir yang dioles gincu merah ceri. Bercak dan sisa bopeng di wajahnya berusaha keras disembunyikan di balik bedak putih, yang justru membuat lehernya terlihat belang. Berat badannya mungkin sekitar 90 kg dengan tinggi 165 cm.

Pak Yama selanjutnya memeriksa identitas saksi korban bernama Gendis. Ia berusia 30 tahun dan bekerja sebagai buruh cuci. Mista menatap lengan Gendis yang berukuran dua kali lengan tangannya. Mesin cuci hanya tersedia di kota, sedangkan orang-orang di daerah masih mencuci dengan tangan. Setelah Gendis mengucap sumpah, Pak Yama lalu menyodorkan berkas perkara kepada Mista. “Belajar bertanya ya. Ini sidang pertamamu kan?”

Mista mengangguk mantap. Ia telah menyiapkan pertanyaan. “Apakah Saksi mengetahui mengapa dipanggil dalam persidangan?” kata Mista teguh.

“Saya dipanggil di sini karena diperkosa,” jawab Gendis.

“Siapa pelakunya, apakah ada di ruangan ini?” kata Mista.

“Dia pelakunya, yang duduk di situ!” kata Gendis lantang sambil menunjuk Junot. Pemandangan yang betul-betul ganjil.

“Bisakah saudara menceritakan peristiwanya?” kata Mista.

“Pada dini hari sekitar pukul 01.00, saya sedang menunggu kedatangan bis dari luar kota. Ketika itu, saya sendirian di depan bioskop tua yang terlantar dekat terminal. Dari arah belakang, tiba-tiba Junot membekap mulut saya dan menyeret saya ke belakang bangunan bioskop. Ia juga mengancam dengan berkata “Diam kau atau kucekik sampai mati!”

Saya mencoba berontak, akan tetapi kedua tangan Junot menahan tubuh saya dengan erat. Saya sama sekali tidak bisa bergerak! Lalu Junot membuka kancing kemeja dan menurunkan celana saya. Lalu, lalu, dia mulai menyetubuhi saya …” kata Gendis dengan mata yang mulai berkaca-kaca. Ia lalu menyekanya dengan punggung tangan.

“Apakah saat kejadian suasananya gelap? Bagaimana saudara bisa mengetahui pelakunya adalah Junot?” kata Mista.

“Saat itu memang gelap dan mulanya saya tidak bisa melihat pelaku. Tapi setelah pelaku pergi, saya bisa mengenalinya saat ia berjalan di bawah terang lampu jalan,” kata Gendis.

Mista lalu mengajukan beberapa pertanyaan lagi dan Gendis menjawab bahwa pada saat kejadian tidak ada orang. Setelah itu ia kemudian langsung melapor ke kantor polisi. Mista lalu menyatakan cukup bertanya pada Pak Yama. Andris lalu lanjut menanyakan apakah saat itu Junot membawa senjata tajam atau tengah dalam keadaan mabuk; Gendis menjawab tidak.

Baca Juga  Praperadilan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditolak, Hakim Nilai Penetapan Tersangka Sah

Mista merasa perkara ini cukup sederhana dan seluruh kronologi kejadian telah ia pahami dengan utuh. Diam-diam di hatinya telah timbul keyakinan bahwa Junot memang bersalah, walaupun hanya dari satu kesaksian Gendis. Sebagai seorang wanita, perkara-perkara asusila yang sering Mista dengar dari media, akan selalu menimbulkan bias prasangka dalam penilaiannya.

“Terdakwa, bagaimana tanggapan saudara terhadap keterangan saksi?” kata Pak Yama.

“B-benar semua pak,” kata Junot pelan. Pak Yama lalu memerintahkan agar Gendis menunggu di kursi pengunjung untuk mendengar keterangan saksi selanjutnya.

Saksi kedua dipanggil, seorang tukang becak pangkalan yang pada hari kejadian melihat Junot keluar dari bioskop tua. Kali ini, Pak Yama lalu memberikan kesempatan pada Andris bertanya terlebih dahulu. Ketika saksi menyatakan sering melihat Gendis di sekitar stasiun, tiba-tiba Pak Yama bertanya kepada Mista.

“Menurutmu bagaimana Mista? Apakah ada yang aneh dari keterangan saksi?” kata Pak Yama. Mista yang tengah menyimak jawaban saksi agak terkejut, tapi ia segera menguasai dirinya.

“Menurut saya semua sudah clear sih pak, tempus dan locus telah sesuai dengan surat dakwaan. Kejadiannya pun cukup tipikal: seorang perempuan yang diperkosa di tengah malam saat sedang sendiri,” jawab Mista dengan suara rendah. “Selain itu ada saksi yang memang melihat Junot pada malam kejadian. Apalagi si terdakwa juga tidak menyangkal keterangan korban. Dua alat bukti saksi jelas mengarah bahwa Junot adalah pelakunya,” tegas Mista panjang lebar.

“Begitu ya, nanti coba kita lihat”, kata Pak Yama sambil menyunggingkan senyum simpul.

Junot kembali membenarkan setelah saksi kedua selesai bersaksi. Namun, bukannya lanjut memeriksa terdakwa, Pak Yama malah kembali memanggil Gendis untuk duduk di kursi saksi. Hal ini tidak lazim. Setahu Mista, hakim memang memiliki kewenangan untuk memanggil kembali saksi. Namun, ini hanya disebabkan jika ada keterangan yang kurang, sebagai bahan penyusunan putusan. Mista agak heran, akan tetapi ia memilih tidak bertanya dan tetap memperhatikan.

“Saudara Gendis, saya ingatkan bahwa saudara masih di bawah sumpah. Tidak hanya mempengaruhi penilaian majelis hakim, tapi keterangan yang saudara berikan juga memiliki konsekuensi spiritual dengan Sang Pencipta. Apakah saudara mengerti?” kata Pak Yama.

“Saya mengerti Pak,” jawab Gendis.

“Kalau begitu ada hal yang ingin saya tanyakan, dan saudara harus menjawab dengan jujur,” Pak Yama terdiam sejenak. “Apabila kedua tangan Junot menahan hingga saudara sama sekali tidak bisa bergerak, lalu bagaimana cara Junot membuka kancing kemeja saudara?”

Gendis agak tersentak. Matanya langsung beralih menunduk ke bawah. Mista pun sama terkejutnya. Ia sama sekali tidak memperhatikan detail sekecil itu.

“Mmmm, s-saya sebenarnya tidak terlalu ingat,” kata Gendis lambat-lambat. “Kalau tidak salah, ketika itu ia memeluk saya dengan satu tangan sedangkan tangannya yang satu membuka kancing kemeja saya.”

“Baik, kalau begitu mari rekonstruksi kejadian. Terdakwa silakan berdiri. Pengamanan sidang, dampingi Terdakwa!” perintah Pak Yama.

Junot lalu berdiri di belakang Gendis. Saat disandingkan, Mista baru menyadari tinggi Junot hanya sebahu Gendis. Hal yang mengejutkan adalah ketika tangan kiri Junot memeluk Gendis, ternyata tangan kanannya tak mampu menjangkau kancing kemeja Gendis! Bahkan apabila melawan, seharusnya Gendis dapat dengan mudah melepaskan diri, karena perawakan Junot yang pendek dan ceking. Mereka semua lalu kembali duduk.

“Nah, dari reka ulang sudah jelas bahwa postur tubuh Junot tidak akan mampu membuka kemeja saudara dengan satu tangan. Saya yakin saudara pun sebenarnya masih bisa melawan, karena tenaga saudara yang lebih besar. Lalu apa yang sebenarnya terjadi?” tanya Pak Yama.

Baca Juga  Diam Bukan Damai: Membaca Silent Treatment sebagai Alasan Perceraian

Arah pandangan Gendis kali ini tertuju ke arah dinding. “Bukan Pak, ternyata saat itu Junot langsung merobek bagian kancing kemeja saya,” kata Gendis. “Maaf pak, kejadiannya sudah dua bulan yang lalu, jadi saya mungkin terlupa.”

“Penuntut Umum, perlihatkan barang bukti kemeja korban!” kata Pak Yama.

Andris bergegas mengambil selembar kemeja warna merah yang dikenakan Gendis pada malam kejadian. Saat diperiksa, kancing kemejanya ternyata utuh tanpa ada satu pun jahitan yang terlepas! Kali ini Gendis benar-benar tak berkutik. Mista bisa melihat titik-titik keringat mulai muncul dari dahinya.

“Saudara Saksi, saya ingatkan terakhir kali untuk memerikan keterangan yang sebenar-benarnya. Jika keterangan saudara tidak benar, maka ada ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Ingat juga sumpah yang saudara ucapkan atas nama Tuhan!” kata Pak Yama dengan suara meninggi.

Gendis terdiam sesaat. Lalu seketika ia berkata lirih, “Ampun, Pak Hakim. Baik, kali ini saya akan jujur.”

“Nah, silakan beri keterangan yang sebenarnya. Ingat sumpah saudara!” kata Pak Yama tegas.

“Jadi saya sehari-hari memang bekerja sebagai buruh cuci. Tapi karena kekurangan uang untuk menyekolahkan anak saya, pada malam harinya saya mangkal untuk mencari tambahan uang,” kata Gendis.

“Mangkal? Maksudnya membuka jasa prostitusi?” kata Pak Yama.

“Betul Pak Hakim. Malam itu sebenarnya saya tidak menunggu kedatangan bis, tapi sedang mencari pelanggan. Akhirnya saya bertemu dengan Junot. Kami akhirnya menyepakati harga satu kali ‘main’ sebesar Rp100 ribu. Lalu kami menuju ke arah belakang bioskop tua.

Setelah selesai main, saya lalu menagih uang pembayaran pada Junot. Ternyata, dia sama sekali tidak membawa uang dan berjanji akan membayar besok. Saya lalu marah-marah dan mengomel, tapi dia malah melarikan diri. Karena tidak terima ongkos layanan saya tidak dibayar, maka saya melapor ke polisi dengan alasan diperkosa,” kata Gendis.

Mista benar-benar tersentak mendengar keterangan Gendis. Pantas saja saksi kedua menyatakan sering melihat Gendis di daerah terminal bis. Selain itu, janggal sekali alasan Gendis berada di terminal karena hendak ke luar kota, tanpa membawa tas atau perbekalan. Ia kini menyadari observasi awalnya dipenuhi dengan prasangka, sehingga menjadi subjektif dan berkabut. Seluruh hipotesisnya semula kini benar-benar berbalik 180 derajat.

Atas kesempatan dari Pak Yama, Andris kemudian menanyakan apakah Junot melakukan pemaksaan atau ancaman. Akan tetapi, setiap pertanyaan yang memberatkan Junot selalu dibantah oleh Gendis. Sepertinya ancaman pidana sumpah palsu yang dilontarkan Pak Yama benar-benar berimpak psikologis bagi Gendis.

“Cukup Yang Mulia,” kata Andris datar. Dahinya berkerut.

Gendis lalu meninggalkan kursi saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Junot. Pak Yama lalu membuka pertanyaan.

“Nah saudara Terdakwa, sekarang giliran saudara untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya. Silakan!” kata Pak Yama.

“Baik Yang Mulia,” kata Junot dengan suara serak. “Seluruh kejadian memang persis seperti apa yang dikatakan oleh Gendis. Waktu itu memang saya tidak punya uang untuk membayar ongkos main. Karena dia marah-marah, saya lalu kabur. Besoknya, saya ditangkap polisi karena tuduhan memerkosa.”

“Lalu mengapa di awal saudara membenarkan seluruh keterangan Gendis?” kata Pak Yama.

“Ketika di kantor polisi, saya diberi tahu apabila menyangkal maka hukumannya makin berat. Karena itu, saya mengiyakan saja semuanya,” kata Junot pasrah.

Sidang berjalan lancar hingga akhirnya agenda pemeriksaan terdakwa selesai. Karena pihak Junot tidak mengajukan saksi, Pak Yama menunda sidang untuk pembacaan tuntutan. 

Setelah palu diketuk, Mista baru menyadari suatu kasus yang tampak sederhana, ternyata bisa menyimpan pembelajaran berharga. Apalagi, perkara pidana menitikberatkan pada kebenaran materiil, bukan hanya pengakuan semata.

Langkah Mista terasa lebih ringan ketika kembali ke ruangannya.

Romi Hardhika
Kontributor
Romi Hardhika
Hakim Pengadilan Negeri Pare-Pare

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Cerita Pendek hakim keadilan kisah persidangan Ruang Sidang
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perlindungan Hukum bagi Hakim, Antara Kritik Publik dan Marwah Peradilan

October 21, 2026

Manusia Tidak Selesai pada Kesalahannya

October 17, 2026

Menggagas Rumah Aman bagi Hakim di Tengah Tuntutan Profesionalisme dan Beban Psikologis Peradilan

October 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Adu Domba: Bukan Sekedar Adu Kekuatan

October 23, 2026

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026
Don't Miss

Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi

By Muhammad FadllullahOctober 27, 20260

“Justice must not only be done, but must manifestly and undoubtedly be seen to be…

Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai

October 27, 2026

Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah

October 27, 2026

Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional

October 27, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Transformasi Asas Keterbukaan Pengadilan dan Digitalisasi Peradilan: Perspektif Konstitusionalisme Hak Atas Informasi
  • Apresiasi dan Lomba Meriahkan Peringatan HUT ke-8 PN Pangkalan Balai
  • Kemakmuran Warga Menjadi Ukuran Penguasaan Negara atas Tanah
  • Urgensi Pembatasan Perkara Perdata dalam Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional
  • 5 (Lima) Prinsip Utama Unesco yang Menjadi Pedoman Etis dalam Pengembangan dan Penggunaan AI pada Sistem Peradilan

Recent Comments

  1. Auzir on KUHAP Baru: Menanggalkan Jubah Interogator, Transformasi Menuju Sistem Adversarial
  2. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  4. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  5. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Muzayyin Destuladoe
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Asep Ridwan Hotoya
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Billy Saut Mangoloi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ichsan Muhammad
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Intan Widiastuti
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Kadek Dwi Krisna Ananda
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Deni Saputra
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Noak Mispa Sianturi
  • Avatar photo Noor Ichwan Ichlas Ria Adha
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.