Lubuk Sikaping — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan terhadap Terdakwa Ujang Harapan Bunda. Ujang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam aksi perancangan serta pembantuan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan yang menimpa korban bernama Cupiang.
Putusan perkara ini menarik perhatian. Pasalnya, vonis bersalah yang dijatuhkan Majelis Hakim diwarnai oleh dialektika yuridis yang cukup tajam: Majelis Hakim menerapkan ketentuan perbantuan pidana (medeplichtigheid) meskipun Penuntut Umum sama sekali tidak mencantumkan pasal perbantuan dalam surat dakwaannya. Tak hanya itu, persidangan diakhiri dengan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Ketua Majelis yang menilai Terdakwa seharusnya dibebaskan dari tuntutan.
Peran Sarana dan Sikap Batin Terdakwa
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan, terungkap bahwa pada saat peristiwa pencurian dengan ancaman kekerasan tersebut berlangsung, Terdakwa Ujang Harapan Bunda sejatinya tidak berada di lokasi kejadian (locus delicti). Ujang diketahui sedang berada di sebuah kedai kopi. Secara fisik, Ujang memang tidak ikut serta secara langsung mengeksekusi tindak kekerasan maupun mengambil barang milik korban yang dilakukan oleh rekannya, Candra Kuana (yang diadili dalam berkas perkara terpisah).
Meski demikian, fakta persidangan membuktikan bahwa Ujang memegang peranan krusial pada fase perencanaan. Ujang secara sengaja memberikan bantuan sarana berupa alat pemukul/senjata tajam jenis parang serta meminjamkan kendaraan sepeda motor miliknya kepada Candra Kuana untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Perbuatan Ujang menunjukkan adanya sikap batin (mens rea) yang menghendaki lahirnya akibat tindak pidana tersebut. Ujang tidak sekadar mengetahui, melainkan secara aktif memfasilitasi terlaksananya actus reus (perbuatan pidana) melalui penyediaan sarana logistik dan keterlibatan dalam perencanaan.
Cacat Formulasi Dakwaan dan Dilema Kepastian Hukum
Persoalan hukum bermula ketika Penuntut Umum menyusun formulasi surat dakwaan. Dalam berkas tuntutannya, Penuntut Umum hanya mengajukan dakwaan tunggal terhadap Ujang, yakni melanggar Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Penuntut Umum tidak mencantumkan Pasal 21 huruf a KUHP yang mengatur tentang kualifikasi tindak pidana perbantuan.
Padahal, jika disandarkan pada fakta persidangan, konstruksi hukum yang paling tepat untuk mengkualifikasikan perbuatan Terdakwa Ujang adalah gabungan pasal Pasal 21 huruf a jo. Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiadaan Pasal 21 dalam surat dakwaan ini menempatkan Majelis Hakim pada suatu dilema: apakah harus tunduk secara kaku pada batasan surat dakwaan demi kepastian hukum, ataukah menerobos batasan formalitas tersebut demi menegakkan keadilan substantif.
Doktrin Contra Legem dan Judicial Activism
Dalam musyawarah pengambilan keputusan, dua Hakim Anggota, yakni Wina Febriani dan Noak Mispa Sianturisepakat memutuskan untuk tetap menyatakan Terdakwa Ujang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana, meski Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak pernah didakwakan oleh Penuntut Umum.
Pendapat kedua Hakim Anggota tersebut didasarkan pada enam pertimbangan hukum berikut:
- Pembuktian Berbasis Fakta Persidangan: Berdasarkan Pasal 232 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), musyawarah majelis hakim tidak semata-mata terkungkung pada apa yang tercantum di dalam surat dakwaan, melainkan wajib mendasarkan pertimbangannya pada segala sesuatu yang terbukti secara faktual selama pemeriksaan di sidang pengadilan.
- Keutamaan Keadilan di Atas Kepastian Hukum: Merujuk pada Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hakim diamanatkan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Apabila dalam proses mengadili timbul benturan atau pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim secara tegas diwajibkan untuk mengutamakan keadilan.
- Kewajiban Menggali Hukum yang Hidup: Sesuai mandat Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim tidak boleh bertindak sekadar sebagai “corong undang-undang” (la bouche de la loi). Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.
- Penerapan Asas Contra Legem: Hakim menerapkan asas contra legem, yaitu asas hukum yang membolehkan hakim mengesampingkan isi peraturan perundang-undangan atau formalitas hukum demi menggapai keadilan substantif. Terobosan hukum tersebut dilakukan guna menggapai kebenaran materiil, mengingat tugas hakim bukan sebatas membeo pada aturan-aturan tertulis.
- Preseden Yurisprudensi Mahkamah Agung: Praktik judicial activism ini memiliki landasan rekam jejak yang kuat dalam hukum acara pidana Indonesia. Salah satu rujukan utamanya adalah Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 693 K/Pid/1986. Dalam perkara tersebut, para terdakwa awalnya didakwakan dengan dakwaan subsidiaritas (Primer Pasal 365 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Subsider Pasal 362 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung secara berani memperbaiki amar putusan dan mengubah kualifikasi pasal yang dilanggar menjadi Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana—sebuah pasal yang sejatinya sama sekali tidak pernah didakwakan oleh Penuntut Umum.
- Keterpisahan Unsur Actus Reus dan Mens Rea: Mengingat Pasal 36 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa “setiap orang hanya dapat diminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan”, Majelis Hakim memandang perlu membuktikan secara terpisah unsur kesengajaan dan pertanggungjawaban pidana (mens rea) yang melekat pada Terdakwa. Keterlibatan batin Ujang yang menghendaki tindak pidana tersebut terbukti sempurna, sehingga ia pantas dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dissenting Opinion: Benteng Kepastian Hukum dari Hakim Ketua Majelis
Di sisi lain, putusan ini tidak dicapai melalui mufakat bulat. Hakim Ketua Majelis, Mentari Wahyudihati, memberikan dissenting opinion. Dalam pertimbangannya, Ia berpendapat bahwa surat dakwaan adalah “mahkota” sekaligus batasan fundamental bagi hakim dalam mengadili suatu perkara pidana. Ia menilai Penuntut Umum telah tidak teliti dan kurang cermat dalam merumuskan surat dakwaan terhadap Ujang.
Oleh karena Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembantuan tidak didakwakan, dan Terdakwa tidak terbukti sebagai pelaku utama sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (2) secara langsung, maka demi menjaga kepastian hukum dan asas due process of law, Terdakwa Ujang Harapan Bunda seharusnya diputus bebas (vrijspraak).
Adanya dissenting opinion ini menegaskan bahwa perbedaan pendapat adalah sebuah seni dalam dinamika peradilan. Hal tersebut mencerminkan independensi Majelis Hakim PN Lubuk Sikaping, dimana setiap hakim memiliki kebebasan untuk mempertahankan argumentasi hukum dan penalaran yuridisnya secara bertanggung jawab.
Peran Hukum Dalam Pembaharuan Masyarakat
Putusan ini mempertegas fungsi hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat (law as a tool of social engineering), dimana pertimbangan hakim tidak sekadar terpaku pada formalitas prosedural semata. Melalui terobosan hukum ini, Majelis Hakim PN Lubuk Sikaping menghadirkan putusan yang berorientasi ke depan (forward-looking) guna mendorong harmonisasi sosial, sekaligus memastikan bahwa kekurangcermatan administratif penuntutan tidak menghalangi terwujudnya keadilan bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


